MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi Tanpa Oposisi, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?
Kekuasaan tidak diawasi oleh oposisi politik yang kuat, sementara pengawasan sipil dilemahkan melalui regulasi, kriminalisasi kritik, atau delegitimasi suara kritis.

Otniel Berkat Tatema Zebua
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara
2 Februari 2026
BandungBergerak.id – Dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi, kekuasaan pada dasarnya tidak hanya dijalankan atas dasar mandat elektoral, tetapi juga harus diawasi secara terus-menerus melalui mekanisme kontrol dan keseimbangan. Demokrasi tidak berhenti pada proses perwakilan, melainkan menuntut adanya partisipasi publik, keterbukaan, serta oposisi yang berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan. Tanpa pengawasan yang efektif, pemerintahan berisiko berjalan dalam kenyamanan politik yang minim koreksi, sehingga tujuan utama demokrasi yakni mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat menjadi sulit tercapai.
Robert Dahl dalam karyanya berjudul Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menjelaskan bahwa demokrasi tidak cukup dipahami hanya sebagai mekanisme pemilihan umum. Menurut Dahl, demokrasi menuntut adanya partisipasi politik yang inklusif serta oposisi yang bebas dan kompetitif agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Keberadaan oposisi menjadi syarat penting bagi berlangsungnya mekanisme checks and balances, karena melalui oposisi inilah kritik, perbedaan pandangan, dan alternatif kebijakan dapat disampaikan secara institusional. Tanpa dua unsur tersebut, sistem demokrasi berpotensi mengalami kemunduran, di mana pemerintahan tetap berjalan secara formal, tetapi kehilangan esensi pengawasan dan akuntabilitas terhadap rakyat.
Namun kondisi seperti yang disampaikan Dahl tidak berjalan di Indonesia, jika kita melihat lebih dalam pasca pemilu 2024. Jika ditelaah lebih jauh pasca Pemilu 2024, lembaga legislatif dan pemerintahan justru mengalami kecenderungan penyatuan kekuatan politik melalui pembentukan koalisi yang sangat dominan. Beberapa partai oposisi yang sebelumnya bertarung melawan koalisi pemerintah sebut saja Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat, pada akhirnya bergabung ke dalam barisan pendukung pemerintahan–terlihat dengan bergabungnya beberapa elite partai menjadi menteri. Kondisi ini semakin mempersempit ruang oposisi di parlemen dan berimplikasi pada melemahnya fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Ada juga PDI Perjuangan (PDIP), namun partai ini memilih untuk menempatkan diri di luar struktur pemerintahan dan tidak secara tegas mendeklarasikan diri sebagai oposisi. PDIP lebih memosisikan diri sebagai penyeimbang (balancer) yang menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah asal sejalan dengan kepentingan rakyat, sekaligus akan mengkritisi kebijakan yang dinilai bermasalah. Sikap ini menunjukkan bahwa meskipun secara formal berada di luar koalisi, peran oposisi yang dijalankan tidak sepenuhnya berfungsi sebagai kekuatan pengawas yang konsisten dan konfrontatif, sehingga ruang oposisi dalam sistem politik pasca Pemilu 2024 tetap berada dalam kondisi yang terbatas.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Tak akan Ada Masa Depan, Tanpa Melawan Hegemoni Kekuasaan
MAHASISWA BERSUARA: Penyalahgunaan Kekuasaan dan Realitas Praktik Korupsi Di Indonesia
MAHASISWA BERSUARA: Opresi Negara Berkedok Demokrasi Rakyat
Kooptasi Politik
Kekuatan koalisi pemerintahan yang hampir mencapai 80 persen di lembaga perwakilan ini sebenarnya menunjukkan adanya kooptasi politik, yakni proses di mana kekuatan-kekuatan yang seharusnya berada di luar pemerintahan justru diserap ke dalam lingkar kekuasaan. Kooptasi tersebut tidak selalu berlangsung secara represif, melainkan melalui mekanisme konsensus elite, pembagian kekuasaan, dan narasi stabilitas politik. Akibatnya, perbedaan pandangan yang semestinya hadir dalam sistem demokrasi melemah, sementara fungsi pengawasan parlemen terhadap eksekutif berisiko berubah menjadi dukungan hampir tanpa perdebatan substantif. Lalu apa sebenarnya peran kooptasi ini bagi negara?
Jika kita mengacu pada pendapat William Selznick, kooptasi dipahami sebagai strategi institusional untuk menjaga stabilitas dengan cara menyerap aktor atau kelompok yang berpotensi menjadi penentang ke dalam struktur kekuasaan. Dalam jangka pendek, kooptasi memang dapat meredam konflik politik dan menciptakan kesan keteraturan. Namun, Selznick juga menegaskan bahwa kooptasi memiliki konsekuensi serius terhadap kualitas institusi, karena nilai-nilai kritis dan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh aktor di luar kekuasaan justru melemah setelah mereka terintegrasi ke dalam sistem. Dengan demikian, kooptasi mungkin berguna bagi stabilitas negara, tetapi berisiko merugikan demokrasi ketika ia menggantikan mekanisme oposisi yang sehat.
Kondisi yang terjadi dari sistem demokrasi Indonesia saat ini tentunya menimbulkan pertanyaan: siapa yang mengawasi kekuasaan ketika semua elite politik bersatu? Jawaban yang paling tepat adalah gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa, alasannya karena kekuatan sosial politik di luar kekuasaanlah yang dapat memengaruhi struktur kekuasaan yang terkooptasi. Alasan lainnya adalah masyarakat sipil dan mahasiswa tidak terikat pada kepentingan elektoral dan pembagian kekuasaan. Berbeda dengan partai politik yang mudah terjebak dalam kompromi elite, gerakan sipil bergerak atas dasar kepentingan publik, nilai, dan prinsip. Posisi ini memungkinkan mereka menyuarakan kritik secara lebih bebas, termasuk terhadap kebijakan yang merugikan rakyat, tanpa harus mempertimbangkan stabilitas koalisi atau jatah kekuasaan. Jika dilihat juga secara historis, masyarakat sipil dan mahasiswa merupakan motor koreksi demokrasi di Indonesia. Reformasi 1998 menjadi bukti paling nyata bahwa perubahan politik besar justru lahir dari tekanan ekstra-parlementer ketika lembaga formal gagal menjalankan fungsi pengawasan. Dalam konteks ini, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil berperan sebagai moral force sekaligus pressure group yang memaksa negara kembali pada prinsip akuntabilitas dan keadilan. Ketika elite nyaman, rakyat biasanya yang gelisah dan dari kegelisahan itulah koreksi lahir.
Demokrasi Tanpa Oposisi
Namun, pengawasan oleh masyarakat sipil tidak bisa disamakan dengan oposisi institusional ala Dahl. Ia bersifat fragmentaris, sering kali reaktif, dan sangat bergantung pada kebebasan sipil. Ketika ruang kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan kebebasan akademik menyempit, maka pengawasan rakyat pun ikut tercekik. Di titik inilah bahaya terbesar muncul: kekuasaan tidak diawasi oleh oposisi politik yang kuat, sementara pengawasan sipil dilemahkan secara perlahan melalui regulasi, kriminalisasi kritik, atau delegitimasi suara kritis.
Dengan demikian, kondisi demokrasi Indonesia pasca Pemilu 2024 menunjukkan paradoks serius. Secara prosedural, demokrasi tetap berjalan pemilu terlaksana, lembaga negara berfungsi, dan stabilitas politik terjaga. Namun secara substantif, mekanisme checks and balances mengalami erosi karena oposisi dilebur ke dalam kekuasaan melalui kooptasi, sementara pengawasan publik belum sepenuhnya mampu menggantikan peran oposisi parlementer yang kuat dan konsisten.
Mengacu kembali pada Dahl dan Selznick, situasi ini menegaskan bahwa demokrasi tanpa oposisi yang efektif berisiko berubah menjadi demokrasi yang nyaman bagi elite, tetapi rapuh bagi rakyat. Stabilitas yang dibangun melalui kooptasi memang tampak tenang di permukaan, tetapi menyimpan potensi krisis akuntabilitas di dalamnya. Maka, pertanyaan “siapa yang mengawasi kekuasaan” seharusnya tidak berhenti pada jawaban normatif, melainkan menjadi alarm bagi demokrasi bangsa ini
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

