• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Program Makan Bergizi Gratis, Keberlanjutan Fiskal, dan Ambisi Pembangunan

MAHASISWA BERSUARA: Program Makan Bergizi Gratis, Keberlanjutan Fiskal, dan Ambisi Pembangunan

Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pedang bermata dua: menawarkan harapan peningkatan kualitas SDM, sekaligus membawa risiko pada fiskal dan integritas.

Riki Gunadi

Mahasiswa Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Bandung. Bergiat aktif di Organisasi Kampus (BEM-KM).

Ilustrasi - Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

2 Februari 2026


BandungBergerak.id – Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merepresentasikan salah satu intervensi sosial paling masif dan ambisius dalam sejarah kontemporer Indonesia. Sebagai pilar utama dari visi Indonesia Emas 2045, program MBG dirancang untuk menjawab tantangan fundamental bangsa: kemiskinan ekstrem dan prevalensi stunting yang tinggi. Dengan target menjangkau lebih dari 82,9 juta penerima manfaat, program ini tidak hanya diposisikan sebagai skema bantuan sosial, melainkan sebagai investasi strategis dalam menyongsong Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas juga diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi dari tingkat desa. Namun, di balik narasi optimisme tersebut, terdapat kompleksitas struktural yang menuntut analisis mendalam terkait validitas data, ketahanan fiskal, serta integritas implementasi di tengah risiko korupsi sistemik dan kegagalan keamanan pangan yang telah mulai bermunculan.

Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) didasarkan pada kerangka regulasi yang kuat guna memberikan kepastian hukum bagi penggunaan anggaran negara yang sangat besar. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Dalam strukturnya, pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian dengan anggaran terbesar yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Elemen Regulasi dan Institusi

Fungsi dan Mandat Utama

Dasar Hukum Utama

Badan Gizi Nasional (BGN)

Otoritas pusat pengelola program MBG secara nasional.

Perpres No. 83 Tahun 2024

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Unit pelaksana teknis pengadaan, pengolahan, dan distribusi makanan.

Keputusan Kepala BGN No. 244/2025

Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

Sumber pendanaan untuk pelatihan penyuluh dan penguatan distribusi.

Perbadan No. 1 Tahun 2025

APBN 2025

Alokasi anggaran operasional tahun pertama sebesar Rp 71 Triliun.

UU No. 62 Tahun 2024

Kepemimpinan di dalam BGN juga menjadi sorotan, dengan penunjukan figur-figur yang mencakup latar belakang militer dan akademisi. Hal ini merupakan suatu hal yang dinilai problematik sekaligus kontroversial mengenai potensi militerisasi dalam distribusi pangan karena mengabaikan profesi terkait seperti ahli gizi yang bersinggungan langsung dengan organisasi profesinya yaitu Persagi (Persatuan Ahli Gizi Indonesia), namun pemerintah berdalih bahwa pelibatan berbagai elemen bertujuan untuk memastikan kedisiplinan logistik dalam skala yang belum pernah ada sebelumnya.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Melihat Kembali Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto
MAHASISWA BERSUARA: Bukan Memberi Makan Siang Gratis, tapi Merombak Sistem Pendidikan
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Makan Bergizi Gratis Menggunakan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Risiko Fiskal dan Integritas Tata Kelola

Kritik paling krusial terhadap program MBG berpusat pada keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah dan panjang. Untuk tahun anggaran tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 71 triliun rupiah, yang mana sekitar 74,6 persen dari total pagu BGN terserap langsung untuk pemberian makanan dan gaji karyawan. Namun, langkah yang diambil pemerintah tidak berhenti di sana. Kepala BGN telah mengajukan tambahan anggaran sebesar 50 triliun rupiah hingga 100 triliun rupiah guna mempercepat cakupan program menjadi 17,9 hingga 20 juta penerima manfaat pada akhir 2025

Proyeksi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan risiko fiskal yang signifikan. Jika program ini dijalankan secara penuh hingga tahun 2029 untuk melayani 82,9 juta orang, anggaran yang dibutuhkan diperkirakan dapat membengkak hingga 400 triliun rupiah per tahun, bahkan dalam skenario tertentu bisa mencapai risiko belanja negara sebesar 4.962 triliun rupiah pada 2029. Analisis ini memperingatkan bahwa rasio defisit anggaran bisa mencapai 3,1 persen hingga 3,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), melampaui batas aman 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Persoalan lain muncul dari sumber pendanaan yang bersifat "crowding out" atau menggeser alokasi sektor lain. Sebagian besar dana MBG diambil dari alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen. Meskipun makan siang gratis di sekolah memiliki korelasi dengan kehadiran siswa, pemangkasan anggaran pendidikan untuk membiayai program ini justru akan berakibat kepada penurunan kualitas sarana prasarana sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik, yang justru menjadi pilar utama dalam menyongsong SDM yang berkualitas. Penurunan nilai tambah bruto di sektor pendidikan diperkirakan mencapai 48,23 triliun rupiah akibat pergeseran anggaran ini, dengan risiko pengurangan serapan tenaga kerja di sektor pendidikan hingga 723 ribu orang.

Tujuan utama MBG adalah memperbaiki status gizi anak Indonesia dan menurunkan angka stunting yang saat ini masih berada di kisaran 19,8 persen hingga 21,6 persen. Namun, para ahli gizi memberikan evaluasi kritis bahwa pemberian makan siang di sekolah mungkin bukan intervensi yang paling efektif untuk pengentasan stunting secara cepat jika tidak dibersamai dengan asupan gizi kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang berfokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting umumnya terjadi akibat kegagalan gizi pada janin dan anak di bawah usia dua tahun, sementara program MBG sangat dominan pada anak usia sekolah (PAUD hingga SMA).

Selain itu masalah gizi juga berkaitan erat dengan ketersediaan dan ketahanan pangan. Program MBG diperkirakan membutuhkan 14,6 juta ton bahan pangan per tahun. Kebutuhan susu yang masif, menghadapi kendala karena Indonesia masih mengimpor 80 persen kebutuhan susu nasional. Jika tidak dikelola dengan hati-hati melalui penguatan peternak lokal, program ini justru berisiko memperlebar defisit neraca perdagangan melalui impor pangan besar-besaran, yang bertentangan dengan semangat kemandirian ekonomi yang diusung Presiden Prabowo.

Integritas tata kelola menjadi salah satu titik kritik paling tajam yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII). Penyelenggaraan program bernilai triliunan rupiah dalam waktu singkat tanpa regulasi pelaksana setingkat Peraturan Presiden dipandang sebagai "kombinasi jitu" untuk pemborosan anggaran dan praktik korupsi. ICW mencatat empat permasalahan mendasar: perencanaan yang tidak berbasis data komprehensif, tata kelola anggaran yang tidak transparan, potensi monopoli dalam pengadaan, dan lemahnya mekanisme pengawasan publik.

Dugaan konflik kepentingan muncul terkait penunjukan mitra pengelola SPPG. Laporan menunjukkan bahwa beberapa yayasan yang ditunjuk memiliki afiliasi kuat dengan aktor politik tertentu atau institusi keamanan. Di beberapa wilayah, terdapat temuan bahwa satu yayasan menguasai pengadaan di lebih dari satu kecamatan dengan alamat dapur yang sama, yang mengindikasikan adanya praktik monopoli. Selain itu, mekanisme penyaluran anggaran melalui skema bantuan pemerintah (Banper) dianggap rawan diselewengkan melalui laporan fiktif atau mark-up harga. Selain itu kegagalan jaminan keamanan pangan (food safety) menjadi bukti nyata dari lemahnya pengawasan.

Kebijakan Pedang Bermata Dua

Hingga Oktober 2025, rentetan kasus keracunan massal telah menimpa ribuan siswa di berbagai daerah. Titik kritis kegagalan berada pada rantai pasok yang terlalu panjang dan manajemen bahan baku yang buruk serta ketidaksesuaian kuantitas ahli gizi pada setiap SPPG yang ada dalam mengelola program ini . Sebagai contoh, terdapat kasus di mana bahan baku ayam dibeli pada hari Sabtu namun baru dimasak pada hari Rabu tanpa fasilitas pendingin yang memadai, yang merupakan kelalaian sistemik dalam manajemen suhu dan higienitas. Realitas bahwa kurang dari 2 persen dapur SPPG memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS) pada akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengejar target kuantitas penerima manfaat daripada keselamatan anak-anak. Selain itu, terdapat kritik mengenai "pembengkakan" peran program saat libur sekolah. Keputusan BGN untuk tetap mendistribusikan makanan selama libur akhir tahun 2025 dikritik sebagai upaya "budget dumping" untuk menghabiskan sisa anggaran tahunan daripada berfokus pada efektivitas nutrisi. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara target serapan anggaran dan kualitas intervensi yang tepat sasaran.

Selain itu, kritik terhadap implementasi program MBG yang seharusnya di prioritaskan untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), khususnya di Indonesia Timur dan Papua, menghadapi realitas geografis yang sangat berat. Biaya per porsi makanan di Papua bisa mencapai tiga kali lipat dari harga di Pulau Jawa akibat tingginya biaya logistik udara dan air.

Di wilayah-wilayah ini, standarisasi menu nasional sering kali tidak relevan. Kebutuhan untuk mengadopsi bahan pangan lokal seperti sagu atau umbi-umbian menjadi sangat krusial daripada memaksakan pasokan beras yang harus didatangkan dari daerah lain. Selain itu, minimnya tenaga ahli gizi dan akuntan di wilayah terpencil menyebabkan pengelolaan SPPG menjadi tidak optimal, yang meningkatkan risiko kebocoran anggaran dan penurunan standar gizi. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan insentif khusus bagi tenaga profesional yang bersedia ditempatkan di unit SPPG wilayah 3T guna menjamin kualitas layanan yang setara dengan wilayah perkotaan.

Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah pedang bermata dua: ia menawarkan harapan besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, namun sekaligus membawa risiko fiskal dan integritas yang dapat melumpuhkan stabilitas negara jika tidak dikelola dengan sangat hati-hati. Program ini telah melampaui fase janji politik dan kini berada dalam fase eksekusi teknis yang penuh dengan berbagai hambatan.

Implementasi program Makan Bergizi Gratis tidak boleh sekadar menjadi instrumen "bagi-bagi proyek" bagi elite yang berafiliasi politik. Ia harus dikembalikan pada khitahnya sebagai alat negara untuk memuliakan anak bangsa melalui asupan nutrisi yang aman, sehat, dan berintegritas. Hanya dengan tata kelola yang bersih dan disiplin fiskal yang ketat, visi Indonesia Emas 2045 dapat dicapai tanpa harus mewariskan beban utang yang melumpuhkan bagi generasi mendatang.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//