• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Praktik Green Grabbing dan Kekerasan Sistemik pada Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City

MAHASISWA BERSUARA: Praktik Green Grabbing dan Kekerasan Sistemik pada Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City

Green grabbing adalah kolonialisme gaya baru yang bekerja dengan memanipulasi isu lingkungan untuk melegitimasi perampasan.

Yesrun Eka Setyobudi

Penulis lepas dan mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Jember.

Ilustrasi anak dan penggusuran. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

3 Februari 2026


BandungBergerak.id – Narasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia tengah menghadapi ujian kredibilitas yang paling berat di pesisir Batam, tepatnya di Pulau Rempang. Di balik jargon futuristik "Rempang Eco-City" yang digadang-gadang sebagai simbol transisi energi hijau melalui pabrik kaca dan panel surya, tersimpan sebuah ironi yang memilukan tentang bagaimana negara mempraktikkan apa yang disebut oleh David Harvey sebagai accumulation by dispossession atau akumulasi melalui perampasan. Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bukan sekadar konflik agraria biasa; ia adalah manifestasi nyata dari praktik green grabbing perampasan ruang hidup atas nama tujuan lingkungan yang berkelindan dengan kekerasan epistemik terhadap masyarakat adat Melayu dan Suku Orang Laut. Ketimpangan ini tidak hanya terjadi di daratan, namun merembet hingga ke wilayah perairan, memicu urgensi tuntutan pengakuan hak ulayat laut yang selama ini dinihilkan dalam hukum pertanahan positif Indonesia.

Konsep green grabbing dalam kasus Rempang terlihat telanjang ketika kita membedah klaim "ekologis" yang dijual oleh pemerintah dan pengembang. Label "Eco City" digunakan sebagai instrumen legitimasi untuk mengalihfungsikan ruang hidup masyarakat menjadi kawasan industri tertutup. Berdasarkan laporan terbaru yang diluncurkan oleh koalisi masyarakat sipil pada Oktober 2025, valuasi kerugian lingkungan akibat proyek ini justru melampaui klaim keuntungan ekonominya. Menurut kajian Buku Putih Valuasi Kerusakan Rempang Eco City yang dirilis Trend Asia dan Walhi, estimasi nilai kerugian lingkungan mencakup gangguan kenyamanan, hilangnya biodiversitas flora-fauna, hingga abrasi mencapai hampir 50 persen dari total nilai investasi yang dijanjikan, atau setara dengan Rp 165 triliun. Data ini menampar logika pemerintah yang selalu menyandingkan investasi dengan kesejahteraan, padahal secara faktual, proyek ini memiskinkan masyarakat secara struktural dengan menghancurkan basis ekologis kehidupan mereka.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Legalitas Kepemilikan Tanah Menurut Undang-undang Pokok Agraria
MAHASISWA BERSUARA: Memahami Praktik Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Keuangan
MAHASISWA BERSUARA: Paradigma Vandalisme dalam KUHP Baru, Kritik Ekologis atas Hukum Lingkungan Kita

Praktik Perampasan di Rempang

Praktik akumulasi melalui perampasan di Rempang dijalankan melalui mekanisme legalisasi tanah negara yang mengabaikan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat. Pemerintah, melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam, menggunakan dalih Hak Pengelolaan (HPL) untuk memaksakan relokasi terhadap 16 titik Kampung Tua yang telah eksis sejak tahun 1834, jauh sebelum republik ini berdiri. Di sinilah letak kekerasan epistemik bekerja. Kekerasan epistemik, meminjam pemikiran Gayatri Spivak, terjadi ketika sistem pengetahuan dominan (hukum negara) menghancurkan atau menganggap tidak ada sistem pengetahuan lokal (hak adat). Negara secara sepihak melabeli penduduk asli sebagai "penyerobot" di tanah leluhur mereka sendiri hanya karena ketiadaan sertifikat formal, sebuah standar administrasi yang asing bagi masyarakat adat yang memandang tanah dan laut sebagai commons atau milik bersama. Berikut adalah tabel perbandingan yang memperlihatkan kontradiksi tajam antara klaim negara dan realitas lapangan yang dihadapi warga Rempang berdasarkan data terkini tahun 2024-2025:

Indikator

Narasi Pemerintah (BP Batam & Kemenko Ekon)

Temuan Riset Masyarakat Sipil & Fakta Lapangan

Status Lahan

Tanah Negara/HPL yang "kosong" atau dihuni ilegal.

Wilayah adat 16 Kampung Tua yang dihuni turun-temurun sejak 1834.

Dampak Ekonomi

Investasi Rp 381 triliun hingga 2080; Trickle-down effect.

Potensi kerugian lingkungan Rp 165 triliun; Kehilangan pendapatan lokal rata-rata Rp 32,7 juta/KK/bulan.

Solusi Relokasi

"Pergeseran" ke Tanjung Banun dengan rumah tipe 45.

Memutus akses nelayan ke laut; Budaya agraris-maritim hancur; Ketidakpastian sertifikat di lokasi baru.

Sifat Proyek

"Eco City" (Kota Hijau/Ramah Lingkungan).

Pembangunan pabrik kaca (ekstraktif pasir kuarsa) & limbah cair yang mengancam ekosistem laut.

Tabel. Kontradiksi Klaim Negara vs Realitas Sosio-Ekologis Rempang (2025). (Sumber: Diolah dari Laporan Trend Asia (Oktober 2025) dan Data BP Batam (2024))

Data pada tabel di atas menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar memindahkan rumah, melainkan mematikan sistem ekonomi dan sosial. Mengutip pernyataan warga dalam laporan investigasi Mongabay pada Oktober 2025, pendapatan riil warga Rempang dari hasil laut dan pertanian sebenarnya jauh lebih tinggi daripada UMR Batam, mencapai rata-rata Rp32,77 juta per bulan jika diakumulasikan dengan valuasi jasa ekosistem yang mereka nikmati secara gratis. Relokasi ke hunian vertikal atau kavling darat yang jauh dari pantai sama saja dengan memaksa nelayan menjadi buruh industri dengan upah yang lebih rendah dan kerentanan yang lebih tinggi. Ini adalah proses pemiskinan sistematis yang dibungkus dengan eufemisme "pemberdayaan".

Aspek yang paling krusial namun sering terpinggirkan dalam diskursus Rempang adalah nasib Suku Orang Laut dan nelayan tradisional yang hidupnya bergantung mutlak pada laut. Hukum agraria Indonesia yang bias darat (land-biased) gagal menangkap realitas bahwa bagi masyarakat kepulauan, laut adalah "tanah" mereka. Tuntutan pengakuan Hak Ulayat Laut menjadi sangat relevan dan mendesak. Pembangunan dermaga logistik dan reklamasi untuk pabrik kaca Xinyi Group secara langsung akan mengokupasi wilayah tangkap (fishing ground) tradisional. Mengutip laporan Walhi Riau (2024), aktivitas konstruksi dan operasional pabrik berpotensi mencemari perairan dengan limbah cair dan panas, yang akan mematikan terumbu karang dan padang lamun, tempat ikan memijah. Ketika laut diprivatisasi untuk kepentingan korporasi, nelayan tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga kehilangan identitas kosmologis mereka sebagai penjaga laut.

Kekerasan yang terjadi di Rempang tidak hanya bersifat fisik seperti yang terjadi pada tragedi 7 September 2023 tetapi juga bersifat administratif dan simbolik. Diagram berikut mengilustrasikan bagaimana siklus kekerasan dan akumulasi ini bekerja secara sistematis untuk menyingkirkan masyarakat.

Diagram. Siklus akumulasi melalui perampasan di Rempang Eco-City. (Sumber: Analisis penulis pada konflik Rempang (2023-2025) berdasarkan teori David Harvey)

Diagram. Siklus Akumulasi Melalui Perampasan di Rempang Eco-City (Sumber: Analisis penulis pada konflik Rempang (2023-2025) berdasarkan teori David Harvey)

Diagram di atas menunjukkan bahwa PSN berfungsi sebagai pintu masuk legal bagi korporasi untuk mengakuisisi aset publik. Dalam konteks Rempang, negara bertindak sebagai fasilitator yang membersihkan lahan dari "gangguan" (baca: manusia) agar modal dapat masuk. Hal ini sejalan dengan temuan Komnas HAM yang memantau situasi di Rempang hingga tahun 2025, di mana pendekatan keamanan masih mendominasi penyelesaian konflik. Menurut Komnas HAM, pengerahan aparat yang berlebihan dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak relokasi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan hak untuk tidak dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang. Negara seolah lupa bahwa mandat konstitusi adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, bukan melindungi investasi asing semata.

Lebih jauh lagi, pemaksaan model pembangunan top-down di Rempang menunjukkan kegagalan paradigma pembangunan Indonesia yang masih terobsesi pada pertumbuhan makro tanpa memperhitungkan keadilan distributif. Rencana relokasi ke Tanjung Banun, meskipun diklaim sebagai solusi yang "memanusiakan", pada hakikatnya adalah bentuk segregasi sosial. Nelayan yang biasa menambatkan sampan di depan rumah panggung mereka, kini dipaksa tinggal di daratan yang jauh dari akses laut. Berdasarkan analisis antropologis, ini adalah bentuk cultural genocide atau genosida budaya secara perlahan. Komunitas yang terbiasa hidup komunal dan mandiri akan terpecah dan menjadi tergantung pada bantuan negara atau menjadi buruh kasar di pabrik-pabrik yang berdiri di atas tanah leluhur mereka.

Kontradiksi Proyek Rempang Eco-City

Solusi yang ditawarkan pemerintah melalui pemberian sertifikat Hak Milik di lokasi baru juga menyimpan bom waktu. Hingga pertengahan 2025, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau masih menerima laporan terkait ketidakjelasan status lahan di lokasi relokasi yang ternyata masih berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Ini membuktikan bahwa proyek ini dijalankan secara serampangan (reckless), menabrak aturan tata ruang, dan memprioritaskan kecepatan eksekusi di atas kepastian hukum bagi warga terdampak. Jika relokasi dipaksakan tanpa clear and clean-nya status lahan, warga Rempang berpotensi mengalami konflik agraria jilid dua di masa depan.

Dalam perspektif keadilan iklim, proyek Rempang Eco City juga mengandung kontradiksi internal. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang mengklaim label "Eco" atau ramah lingkungan dimulai dengan deforestasi dan penghancuran ekosistem pesisir? Pembangunan pabrik kaca adalah industri yang sangat energy-intensive dan ekstraktif. Pasir kuarsa yang akan disedot dari alam, ditambah dengan potensi emisi dari pembangkit listrik pendukung industri, justru akan memperparah krisis iklim. Mengutip kritik dari Walhi, narasi transisi energi tidak boleh dibangun di atas kuburan hak asasi manusia dan kerusakan ekologis. Ini adalah bentuk false solution atau solusi palsu terhadap perubahan iklim yang hanya menguntungkan oligarki global namun membebankan risiko ekologis pada masyarakat lokal.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik Rempang tidak bisa hanya dengan menaikkan uang santunan atau memperbaiki fasilitas relokasi. Diperlukan perubahan paradigma yang fundamental. Pertama, pemerintah harus segera mencabut status PSN Rempang Eco City karena terbukti melanggar prinsip-prinsip agraria konstitusional dan HAM. Kedua, negara harus mengakui eksistensi Kampung Tua tidak hanya sebagai situs budaya, tetapi sebagai entitas hukum yang memiliki hak ulayat, termasuk Hak Ulayat Laut bagi komunitas nelayan. Pengakuan ini harus diformalisasi melalui Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang mengakui wilayah kelola rakyat, sehingga mereka memiliki veto terhadap proyek yang mengancam ruang hidupnya.

Sebagai penutup, kasus Rempang Eco City adalah cermin retak dari wajah pembangunan Indonesia hari ini. Ia mengajarkan kita bahwa green grabbing adalah kolonialisme gaya baru yang bekerja dengan memanipulasi isu lingkungan untuk melegitimasi perampasan. Perlawanan masyarakat Rempang adalah benteng terakhir untuk menjaga martabat kemanusiaan dari gempuran modal yang tidak berwajah. Jika negara terus memaksakan kehendaknya dengan kekerasan epistemik dan fisik, maka Rempang tidak akan menjadi kota masa depan, melainkan monumen kegagalan negara dalam memuliakan rakyatnya sendiri. Tuntutan pengakuan hak ulayat, baik di darat maupun di laut, bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan tuntutan eksistensial agar masyarakat Melayu dan Orang Laut tidak punah di tanah dan air mereka sendiri.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//