• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Segala Hal yang Ingin Kamu Tanyakan tentang Kriminalisasi Aktivis

MAHASISWA BERSUARA: Segala Hal yang Ingin Kamu Tanyakan tentang Kriminalisasi Aktivis

Kriminalisasi aktivis hari ini adalah modus operandi dari demokrasi itu sendiri: yakni ketika sebuah demokrasi dikomandoi oleh kepentingan ekonomi oligarki.

Irfan Fauzan

Mahasiswa hukum di Sekolah Tinggi Hukum Jentera. Bergiat aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa Jentera.

Peraturan yang dirumuskan secara ugal-ugalan oleh penguasa membuka pintu lebar bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

3 Februari 2026


BandungBergerak.id – Lebih dari 1.000 orang telah ditangkap oleh kekuasaan. Sebagian adalah aktivis yang percaya pada demokrasi jalanan, sebagian adalah mahasiswa yang memanifestasikan akal kritisnya dengan seruan aksi, sebagian lain hanyalah warga yang mengunggah opini politik di akun media sosial privatnya. Tapi apa pun itu, bagi kekuasaan, mereka semua adalah “anak nakal” yang mesti ditertibkan.

Namun demikian, pembacaan terhadap fenomena kriminalisasi warga sipil ini kerap terjebak pada khotbah moral dan problematisasi personal. Ya! Barangkali rezim memang problematik dan Prabowo memang tidak bermoral. Namun pola penangkapan yang berulang menunjukkan bahwa yang bekerja bukan sekadar kesalahan prosedural ataupun kecacatan moral, melainkan sebuah logika politik yang mengarah pada sentralisasi kekuasaan.  

Untuk memahami mengapa kritik hari ini begitu mudah berubah menjadi perkara pidana, kita harus meninggalkan penjelasan personalistik dan masuk ke pertanyaan struktural: demokrasi macam apa yang kita bangun sejak Reformasi, dan kepentingan siapa yang sesungguhnya ia lindungi? Pertanyaan itulah yang menjadi titik berangkat esai ini.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi yang Mundur, Saat Kekuasaan Kembali ke Laras Senjata
MAHASISWA BERSUARA: Opresi Negara Berkedok Demokrasi Rakyat
MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi Tanpa Oposisi, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?

Reformasi 1998: Menang Politik, Kalah Ekonomi

Reformasi 1998 kerap dikenang sebagai kemenangan demokrasi karena berhasil menjatuhkan Soeharto dan membuka ruang politik yang sebelumnya tertutup. Pemilu multipartai, kebebasan pers, dan pengakuan formal terhadap hak-hak sipil menjadi penanda utama keberhasilan tersebut. Namun keberhasilan ini menyimpan kekeliruan mendasar: Reformasi mengidentikkan demokrasi dengan pergantian rezim otoriter, tanpa menyentuh struktur ekonomi yang menopang kekuasaan otoriter itu sendiri.

Soeharto tidak menjadi otoriter semata karena watak personalnya, melainkan juga karena ia beroperasi di dalam–dan ditopang oleh–struktur ekonomi yang terkonsentrasi. Orde Baru membuat negara berfungsi sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan kapital di tangan segelintir elite melalui kebijakan industrialisasi, konsesi sumber daya alam, dan hubungan patronasi antara penguasa politik dan pemilik modal (Robison, 1986). Dengan kata lain, otoritarianisme Orde Baru adalah ekspresi politik dari ekonomi oligarki.

Di titik inilah Reformasi melakukan kesalahan strategis. Ia menunjukkan taringnya pada figur otoriter, tetapi membiarkan struktur ekonomi yang menopangnya tak tersentuh. Alih-alih mendemokratisasi kepemilikan, alat produksi, dan mendistribusikan kekayaan, Reformasi justru membuka ruang celah bagi oligarki untuk menyesuaikan diri dengan aturan main demokrasi elektoral. Oligarki Orde Baru tidak runtuh; ia menyesuaikan dirinya dalam tubuh demokrasi baru (Robison & Hadiz, 2004).

Transformasi ini menghasilkan sebuah paradoks: Indonesia percaya kedaulatan rakyat tetapi hidup tanpa rakyat yang berdaulat. Secara formal, Indonesia adalah demokrasi: kompetisi elektoral berlangsung, sirkulasi elite terjadi, dan kebebasan berekspresi diakui. Ini adalah kedaulatan rakyat dalam pengertian konstitusionalnya. Namun secara substansial, relasi kekuasaan ekonomi nyaris tidak berubah. Oligarki Orde Baru adalah oligarki yang sama yang hari ini menguasai sektor-sektor strategis dan memiliki kapasitas untuk memengaruhi kebijakan negara (Hadiz, 2010). Dan inilah bukti bahwa rakyat tidak pernah sungguh-sungguh berdaulat.

Dengan demikian, Reformasi menang dalam mengganti rezim, tetapi kalah dalam mengubah struktur. Kekalahan inilah yang membuka jalan bagi konsolidasi ulang kekuasaan otoriter–bukan melawan demokrasi, melainkan menungganginya

Prabowo adalah Puncaknya

Jika Reformasi gagal mendemokratisasi ekonomi dan oligarki berhasil beradaptasi dalam demokrasi prosedural, maka pertanyaan hari ini bukanlah mengapa Prabowo berkuasa, melainkan mengapa kekuasaan Prabowo menjadi yang paling kompatibel dengan kepentingan oligarki. Dalam kerangka ini, Prabowo bukanlah penyimpangan dari “fitrah” demokrasi pasca-Reformasi, melainkan kulminasi dari struktur ekonomi-politik Reformasi itu sendiri.

Investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan tingkat keterhubungan yang tinggi antara rezim Prabowo dan jaringan pengusaha besar, khususnya di sektor tambang dan energi: sedikitnya ada dua puluh satu pengusaha menyongsong kebangkitan Rezim Prabowo–Gibran; baik melalui dukungan politik, relasi bisnis, maupun posisi strategis dalam pemerintahan. Relasi ini adalah sebuah kondisi ketika kepentingan oligarki tidak lagi tunduk pada kepentingan negara, melainkan kepentingan negara justru dibentuk untuk melayani kepentingan oligarki itu sendiri.

Jeffrey Winters akan mengatakan konfigurasi semacam ini sepenuhnya konsisten dengan logika oligarki. Pada hakikatnya, oligarki itu tidak memerlukan kontrol total atas negara: ia hanya membutuhkan jaminan bahwa negara tidak akan menjadi ancaman bagi pertahanan dan ekspansi kekayaan. Politik balas budi, pengisian posisi strategis oleh figur-figur yang ramah terhadap kepentingan modal, dan penyusunan kebijakan yang menguntungkan sektor tertentu merupakan mekanisme normal dari politics of wealth defense (Winters, 2011). Dalam konteks ini, Rezim Prabowo berfungsi sebagai simpul efektif yang memungkinkan kepentingan-kepentingan tersebut terkoordinasi dan terlindungi.

Yang membuat konfigurasi ini signifikan adalah pergeseran dari relasi pengaruh ke relasi integrasi. Jika pada fase sebelumnya oligarki bekerja terutama melalui lobi dan patronasi, maka pada fase ini ia hadir langsung dalam desain kekuasaan. Kebijakan tidak lagi dinegosiasikan secara sporadis, tetapi dirancang dalam kerangka kepentingan yang relatif homogen. Inilah sebabnya mengapa rezim Prabowo memperlihatkan kecenderungan kuat ke arah stabilitas, disiplin politik, dan pengendalian konflik. Bagi oligarki, konflik demokratis bukan sekadar ketidaknyamanan politik, melainkan risiko ekonomi.

Dengan demikian, membaca Prabowo semata sebagai figur otoriter justru menyesatkan. Otoritarianisme yang muncul bukanlah sekadar anomali personal, melainkan fungsi politik dari kebutuhan ekonomi yang terpusat. Ketika kepentingan oligarki telah tersaturasi di dalam negara, demokrasi tidak perlu dibatalkan–cukup dikendalikan. Dari sinilah kebutuhan akan infrastruktur politik yang lebih terpusat dan patuh mulai menemukan momentumnya, sebuah kebutuhan yang akan tampak lebih jelas dalam desain kebijakan dan institusi di era Prabowo.

Infrastruktur Otoritarianisme

Kebutuhan infrastruktur politik oligarki adalah kebutuhan tentang mengambil keputusan cepat, konflik diperkecil, dan koreksi demokratis dinetralisasi. Di era Prabowo, kebutuhan ini diterjemahkan ke dalam serangkaian desain institusional yang bergerak menuju sentralisasi. Inilah arsitektur kekuasaannya.

Pertama, koalisi gemuk menjadi fondasi politiknya. Dengan merangkul hampir seluruh partai besar ke dalam pemerintahan, ruang oposisi institusional praktis menghilang. Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai arena konflik dan pengawasan, melainkan sebagai perpanjangan legitimasi eksekutif. Dalam konfigurasi semacam ini, perbedaan pendapat tidak diproses melalui deliberasi, tetapi dikelola agar tidak mengganggu stabilitas kebijakan. Demokrasi tetap ada sebagai prosedur, namun kehilangan fungsi korektifnya.

Kedua, militerisasi politik diperkuat melalui perubahan regulasi yang mendorong logika komando. Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menunjukkan arah tersebut: perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan dengan dalih efektivitas dan stabilitas. Politik, yang seharusnya bekerja melalui perdebatan dan negosiasi, diarahkan agar beroperasi seperti rantai komando. Dalam logika ini, konflik bukan bagian dari demokrasi, melainkan gangguan yang harus disingkirkan.

Ketiga, sentralisasi ekonomi menjadi pilar berikutnya. Kehadiran Danantara dirancang untuk mengonsolidasikan pengelolaan aset dan ruang fiskal negara dalam satu pusat kendali. Ketika keputusan fiskal–yang menentukan arah pembangunan dan distribusi sumber daya–terkonsentrasi di tangan eksekutif, ruang partisipasi publik menyempit drastis. Demokrasi ekonomi digantikan oleh efisiensi administratif, sementara akuntabilitas dipersempit menjadi urusan teknokratik.

Keempat, sentralisasi ini merambat hingga ke pemerintahan daerah. Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD mencerminkan ketidaknyamanan terhadap kontestasi langsung rakyat. Pemilihan langsung dianggap mahal, bising, dan penuh konflik–dengan kata lain, tidak kompatibel dengan kebutuhan stabilitas. Padahal, justru di sanalah prinsip kedaulatan rakyat bekerja. Mengalihkan pemilihan ke DPRD berarti mengembalikan kendali ke elite politik dan menjauhkan rakyat dari proses penentuan kekuasaan.

Keempat simptom ini–koalisi gemuk, militerisasi, sentralisasi ekonomi, dan penjinakan demokrasi lokal–tidak berdiri sendiri. Mereka membentuk satu kesatuan logika: sentralisasi kekuasaan di tangan elite Prabowo. Infrastruktur inilah yang membuat kecenderungan otoritarianisme di era Prabowo tidak tampil sebagai pembatalan demokrasi, melainkan sebagai penataan ulang demokrasi agar kompatibel dengan kepentingan ekonomi yang terkonsentrasi. Dari sini menjadi jelas bahwa represi bukanlah ekses kekuasaan, melainkan keniscayaan agar mesin politik-ekonomi dapat bekerja tanpa hambatan.

Kriminalisasi sebagai Gejala Struktural

Jika demokrasi pasca-Reformasi dibangun tanpa demokratisasi ekonomi, dan jika oligarki berhasil mengonfigurasikan ulang dirinya melalui institusi demokrasi prosedural, maka kriminalisasi aktivis tidak dapat lagi dibaca sebagai pelanggaran yang bersifat insidental. Ia adalah konsekuensi struktural. Dalam konfigurasi kekuasaan yang terpusat, represi bukan sekadar reaksi terhadap protes, melainkan mekanisme pengamanan agar sirkulasi kebijakan dan kepentingan ekonomi berjalan tanpa gangguan.

Kecenderungan ini tampak ketika berbagai proyek sentralisasi–politik, ekonomi, militer, dan hukum–dibaca sebagai satu kesatuan logika kekuasaan. Konflik yang semestinya diproses melalui institusi representatif justru dipindahkan ke luar ruang politik formal, untuk kemudian diredefinisikan sebagai pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui perangkat legal dan aparat penegakan hukum secara represif. Dalam konfigurasi semacam ini, kriminalisasi aktivis tidak berdiri sebagai kebijakan terpisah, melainkan bekerja sebagai mekanisme yang memastikan bahwa koreksi demokratis tidak berkembang menjadi ancaman struktural terhadap stabilitas kekuasaan.

Kerangka ini menegaskan bahwa hukum tidak sedang “gagal” menjalankan fungsinya. Sebaliknya, ia berfungsi demi suatu kepentingan tertentu. Herlambang Perdana Wiratraman menunjukkan bahwa apa yang sering disebut sebagai “kemunduran negara hukum” justru merupakan rekonfigurasi negara hukum agar kompatibel dengan politik oligarki–sebuah autocratic legalism di mana hukum dipakai untuk menertibkan konflik, bukan membatasi gerak kekuasaan (Wiratraman, 2025). Kriminalisasi kebebasan berekspresi, penggunaan pasal karet, dan penahanan sewenang-wenang bukan deviasi dari tatanan hukum, melainkan cara tatanan itu bekerja di bawah tekanan kepentingan ekonomi yang terkonsentrasi.

Dengan demikian, kriminalisasi aktivis hari ini adalah modus operandi dari demokrasi itu sendiri: yakni ketika sebuah demokrasi dikomandoi oleh kepentingan ekonomi oligarki. Dan selama struktur ekonomi tetap oligarki serta institusi politik terus disentralisasi, kriminalisasi tidak akan berhenti pada individu tertentu. Ia akan terus mereproduksi dirinya sebagai teknik kekuasaan yang “wajar”.

Jika ini, Maka Apa?

Dari kriminalisasi aktivis hingga sentralisasi kekuasaan, dari koalisi gemuk hingga negara komando, satu benang merah menjadi jelas: demokrasi Indonesia pasca-Reformasi dibatasi oleh ekonomi yang tidak pernah didemokratisasi. Selama struktur ekonomi tetap oligarkis, demokrasi politik akan selalu bekerja dalam pagar yang sempit–cukup luas untuk prosedur, tetapi terlalu sempit untuk koreksi substantif. Dalam kondisi seperti itu, represi bukanlah kecelakaan; ia adalah kebutuhan sistemik.

Maka demikian, tidaklah cukup jika otoritarianisme hari ini semata-mata dibebankan pada figur. Prabowo menjadi otoriter bukan karena ia tidak membaca Montesquieu (walaupun barangkali ia memang tidak membaca Montesquieu), melainkan juga karena demokrasi yang mensyaratkan konflik adalah gangguan bagi perputaran kapital yang menjadi kepentingan oligarki. Ketika konflik dianggap risiko, stabilitas dijadikan kebajikan tertinggi. Ketika stabilitas menjadi tujuan, hukum dipanggil untuk menertibkan suara. Dan ketika suara ditertibkan, kriminalisasi menjadi teknik yang wajar.

Di titik ini, pilihan politik menjadi terang. Membela demokrasi dengan cara mempertahankan prosedurnya saja berarti menerima batas materialnya: menerima bahwa demokrasi boleh hidup sejauh tidak mengusik struktur ekonomi yang terkonsentrasi. Itu bukanlah membela demokrasi, itu adalah berkebun demokrasi: memotong daun-ranting otoritarianisme, tanpa mencerabut akarnya. Jika demokrasi selalu dikalahkan oleh kekuatan ekonomi oligarki, maka demokrasi tidak dapat diselamatkan tanpa mengubah basis ekonomi itu sendiri. Dalam kondisi ini, perubahan struktur ekonomi adalah keharusan historis.

Reformasi, dengan demikian, mesti diselesaikan dengan Revolusi. Revolusi bukanlah tentang mendorong satu-dua figur turun dari jabatan, melainkan tentang mendemokratisasi struktur ekonomi yang mengintervensi kekuasaan politik. Tanpa itu, demokrasi politik akan terus dikelola sebagai ketertiban, bukan perwujudan rakyat yang berdaulat. Dengan itu, kriminalisasi tidak lagi dibaca sebagai “nasib buruk aktivis”, melainkan sebagai tanda bahwa perubahan memang diperlukan–dan mendesak!

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//