Mereka yang Disidang di PN Bandung, Ketika Kritik Dibawa ke Pengadilan
Putusan pengadilan terhadap terdakwa UU ITE pascademonstrasi Agustus–September 2025 menuai kritik dari pendamping hukum dan akademisi.
Penulis Awla Rajul5 Februari 2026
BandungBergerak - Selama duduk di ruang sidang untuk menyaksikan pembelaan delapan terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—yang oleh kelompok advokasi dan pendamping hukum disebut sebagai tahanan politik (tapol) Bandung—saya merasakan bagaimana hukuman seolah telah bekerja jauh sebelum vonis dijatuhkan. Proses peradilan yang panjang dan melelahkan menjerat para terdakwa, keluarga mereka, bahkan kawan-kawan solidaritas.
Maraton persidangan akhirnya sampai pada agenda pembacaan pledoi pada Kamis, 22 Januari 2026. Saya menduga-duga majelis hakim telah memiliki pandangan tertentu, mengingat tiga kelompok terdakwa lain dari rangkaian demonstrasi Agustus–September 2025 sebelumnya telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
“Kalau kamu enggak suka dengan salah satu kebijakan pemerintah, itu silakan, sah saja. Tapi kalau untuk merusak, apalagi mengirim-ngirim (postingan media sosial), untuk apa? Apa gunanya? Sekarang apa untungnya?” ujar Ketua Majelis Hakim kepada salah satu terdakwa anggota Keluarga Cemara dalam persidangan.
Keluarga Cemara merupakan kelompok yang mewadahi hobi skateboard. Aktivitas tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara hukum yang disidangkan. Namun, dalam perkara ini, tujuh anggota Keluarga Cemara didakwa, salah satunya perempuan bernama Rifa Rahnabila. Selain itu, terdapat satu terdakwa lain yang bukan anggota Keluarga Cemara. Dengan demikian, total terdakwa dalam perkara UU ITE ini berjumlah delapan orang.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta para terdakwa menemui keluarga mereka yang hadir di ruang sidang, menyampaikan permintaan maaf dan rasa penyesalan. Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa berdampak pada orang tua dan keluarga mereka, bahkan berpotensi menimbulkan rasa malu di lingkungan sekitar.
Sidang pembelaan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM), selaku penasihat hukum kelompok yang disebut “Keluarga Cemara”, berhalangan hadir. Majelis hakim mendesak agar sidang tetap dilanjutkan dan tidak ditunda. Tanpa pendampingan hukum, delapan terdakwa akhirnya menyampaikan pembelaan dan penyesalan secara mandiri.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa bukan pelaku kriminal.
“Kalian bukan penjahat. Tapi kalian salah dalam melakukan pilihan,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Namun, menyusul perkara tapol lainnya, delapan tapol UU ITE—Keluarga Cemara dan satu terdakwa lain—dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 2 Februari 2026.
Putusan ini, menurut para pendamping hukum terdakwa, menjadi penanda menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, baik di ruang publik maupun ruang digital.
Dari Mana Semua Ini Bermula?
Masih ingat Affan Kurniawan? Ia adalah pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Rantis tersebut merupakan satu dari ratusan kendaraan dan infrastruktur kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi di Jakarta.
Sejak 25 Agustus 2025, berbagai elemen masyarakat—mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojol—menggelar demonstrasi di depan kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. Aksi ini dipicu oleh wacana kenaikan tunjangan anggota DPR, di tengah kekecewaan publik terhadap kinerja DPR dan pemerintah. Sejumlah regulasi dan kebijakan dinilai tidak berpihak pada masyarakat, ditambah pernyataan beberapa anggota DPR yang kontroversial dan dianggap nirempati.
Gelombang demonstrasi kemudian meluas ke berbagai kota di Indonesia. Setelah video Affan dilindas rantis beredar luas di media sosial, kemarahan publik meningkat. Pada Kamis malam hingga dini hari, 29 Agustus 2025, pengemudi ojol di Bandung menggelar aksi lilin di Taman Dago Cikapayang. Keesokan harinya, mereka melakukan aksi di depan DPRD Jawa Barat sebagai bentuk solidaritas atas kematian Affan sekaligus menuntut pertanggungjawaban hukum.
Di Bandung, demonstrasi berlangsung selama lima hari, sejak 29 Agustus hingga 2 September 2025. Selain pengemudi ojol, mahasiswa dari berbagai kampus, pelajar, dan kelompok masyarakat sipil turut turun ke jalan. Mereka menyuarakan solidaritas atas kematian Affan serta berbagai keresahan publik, mulai dari penolakan kenaikan tunjangan DPR, penolakan upah murah, hingga tuntutan lainnya.
Pada siang hari, aksi umumnya berlangsung damai. Namun menjelang malam, situasi kerap berubah mencekam. Untuk mengendalikan massa, kepolisian menggunakan gas air mata dan water cannon. Aparat juga melakukan penyisiran, pengejaran, serta penangkapan terhadap peserta aksi di berbagai lokasi, termasuk tindakan yang oleh saksi dan pendamping hukum dinilai represif hingga memasuki area kampus.
Selama rangkaian demonstrasi, LBH Bandung menerima 230 pengaduan terkait orang hilang dan penangkapan. Dalam tiga hari pertama aksi, 29–31 Agustus 2025, setidaknya 147 peserta demonstrasi ditangkap aparat. LBH Bandung juga mencatat lebih dari 332 peserta aksi mengalami luka ringan hingga berat, serta mengeluhkan sesak napas.
Dari 147 orang yang ditangkap, sekitar 40 peserta demonstrasi ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan pidana penjara satu tahun. Sementara itu, sebagian tapol Bandung yang perkaranya telah diputus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Kapan dan di Mana Mereka Ditangkap?
LBH Bandung mencatat dua pola waktu penangkapan. Kelompok pertama ditangkap selama masa demonstrasi, yakni 29 Agustus–2 September 2025. Penangkapan terjadi baik saat aksi berlangsung maupun setelah aksi bubar. LBH Bandung menduga penangkapan dilakukan secara acak dan sewenang-wenang. Kelompok ini ditangkap di sekitar lokasi demonstrasi, seperti kawasan DPRD Jawa Barat, Gedung Sate, Gasibu, dan sekitarnya.
"Kami menemukan pola yang dilakukan oleh kepolisian, kami menduga kepolisian menangkap acak. Karena kami melihat ada beberapa orang yang ditangkap saat aksi, sebenarnya tidak melakukan aksi, ada yang sedang jogging, ada yang sedang lewat dan lain sebagainya,” kata Muhammad Rafi, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Selasa, 27 Januari 2026.
Salah satu korban penangkapan adalah Very Kurnia Kusuma. Keluarga, saksi, dan penasihat hukum menyatakan Very bukan peserta aksi. Pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, Very ditangkap di kawasan sekitar Gasibu saat hendak membeli rokok dan diduga mengalami kekerasan.
Kelompok kedua ditangkap setelah masa demonstrasi berakhir. Mereka dijemput di rumah atau tempat lain terkait unggahan di media sosial yang dinilai berkaitan dengan demonstrasi. Penangkapan terjadi di berbagai daerah, termasuk Bandung Raya, Bogor, Tangerang, Jombang, hingga Makassar.
Fazril dari Tim Hukum Jabar Istimewa mengatakan salah satu kliennya menyerahkan diri kepada kepolisian. Klien tersebut sebelumnya hendak dijemput di rumahnya terkait unggahan di media sosial yang diduga bermuatan penghasutan. Namun, saat aparat datang, yang bersangkutan tidak berada di rumah dan kemudian menyerahkan diri secara kooperatif.
“Setelah aksi, dia mengunggah kekecewaan atau pendapat di TikTok dan Instagram. Dari pemantauan siber, itu dianggap sebagai penghasutan dan kemudian dilaporkan,” ujar Fazril, Kamis, 22 Januari 2026.

Apa yang Dituntutkan kepada Para Tapol?
Secara umum, para tapol Bandung didakwa dalam dua kategori perkara, yakni dugaan pengrusakan saat demonstrasi dan dugaan pelanggaran melalui unggahan di media sosial.
Untuk perkara pengrusakan, para terdakwa dijerat Pasal 187, Pasal 170, Pasal 408 KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat. Sementara untuk unggahan di media sosial, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Data Kertas Pulih mencatat terdapat 46 orang tapol Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut ke proses persidangan. Mereka menjalani persidangan secara terpisah, dengan pendamping hukum dari berbagai lembaga bantuan hukum, seperti LBH Bandung, Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM), Tim Hukum Jabar Istimewa, PBH Peradi, Kongres Advokat Indonesia, dan lainnya.
Meski berkas dakwaan dan kelompok persidangan berbeda, hampir seluruh tapol Bandung dituntut pidana penjara satu tahun dan dalam perkara yang telah diputus, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Berdasarkan pengelompokan, ada tiga orang admin Instagram yang dijerat pasal penghasutan 28 ayat 2 UU ITE, delapan orang yang dituduh melakukan pengrusakan (pasal 170 KUHP), delapan orang “Keluarga Cemara” yang dituduh menghasut (pasal 28 ayat 2 UU ITE), tujuh orang yang melakukan pengrusakan dengan bom molotov (pasal 170 KUHP), empat orang tapol “Holis” yang sudah bebas (divonis lima bulan), tiga orang terdakwa dijerat pasal UU ITE (namun berkas dakwaanya terpisah), dua orang tersangka berkasnya masih diproses penyidikan, satu tersangka anak, dua orang tahanan kota yang wajib lapor sebulan sekali, dan beberapa tapol lain yang belum menjalani persidangan.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Sukanda menyatakan, tuntutan satu tahun merupakan angka yang paling ringan. Namun ia tidak menjawab ketika ditanya mengapa menuntut sama rata satu tahun tanpa mempertimbangkan tindakan masing-masing terdakwa yang berbeda. Ia justru menyebut supaya para terdakwa membuktikan di persidangan dan mempersilakan memberikan pembelaan.
Sukanda menangani dua kelompok persidangan tapol, yaitu delapan orang yang dituduh melakukan pengrusakan dan tujuh orang yang melakukan pengrusakan dengan bom molotov.
“Versi saya itu sudah ringan. Kata siapa (tahanan politik)? Enggak ada politik-politik, ini kita berdasarkan fakta berkas yang diserahkan penyidik ke kita,” kata Sukanda kepada BandungBergerak, Kamis, 22 Januari 2026.
“Memang demo tidak dilarang. Tapi masalahnya itu di kerusakan. Yang jelas memang ada kerusakan. Coba kalau kenanya ke kita, kan gimana gitu. Setahun itu sudah adil.”
Baca Juga: Unggahan Kritis Berujung Penjara, Tujuh Anggota Kelompok Cemara Divonis Bersalah
Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Jalannya Persidangan di PN Bandung
Persidangan tapol berlangsung setiap Senin-Kamis, sejak Oktober 2025, kemungkinan akan berlangsung hingga akhir Februari 2026. Tentu, persidangan tidak berjalan mulus, ada dinamikanya tersendiri. Sidang beberapa kali ditunda dengan berbagai alasan, dari hakim, jaksa, ataupun advokat yang berhalangan, hingga saksi ahli berhalangan hadir, dan lainnya.
Tiga pendamping hukum menyatakan nada yang sama. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh tapol, baik di media sosial dan ketika aksi merupakan akumulasi kemarahan terhadap negara. Mereka kecewa terhadap rencana kenaikan tunjangan DPR, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak, tuntutan reformasi institusi kepolisian, kembalinya dwifungsi TNI, cari kerja sulit, upah tidak layak, hingga memuncak pada kematian Affan Kurniawan.
“Satu ahli yang kami hadirkan yaitu ahli psikologi massa, menjelaskan, bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terdakwa adalah akumulasi kemarahan. Tidak ada satu pun niat jahat, melakukan kerusakan,” kata Dalwa Tajul, dari PBH dari LBH Bandung untuk persidangan kelompok tujuh orang yang melakukan pengrusakan dengan bom molotov.
Muhammad Rafi, menambahkan, ketujuh orang itu melakukan aksi unjuk rasa dengan cara demikian karena mereka merasa tidak mendapat merespons dari pemerintah. Selain itu, untuk kelompok persidangan berisi delapan orang yang dituntut melakukan pengrusakan ketika aksi, mestinya tidak bersalah. Mereka melakukan pelemparan, tapi tidak menyebabkan kerusakan, sehingga unsur akibat dari tindakan mereka tidak terpenuhi.
Berkaitan dengan tuntutan pasal UU ITE, ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian bukan termasuk identitas kelompok SARA. Sehingga penafsirannya meluas. TABM dan Fazril juga berpandangan sama mengenai tuntutan menggunakan pasal UU ITE ini. Rafi menambahkan, banyak kesaksian yang tidak diperhatikan di persidangan, seperti dugaan pelanggaran hak asasi manusia mulai dari penangkapan, BAP, dan penahanan. Sebagian tapol diduga mengalami kekerasan fisik dan mental pada proses itu.
“Ini sebagai cerminan pemerintahan Prabowo-Gibran yang semakin otoritarianism. Sepanjang 2025 kita bisa refleksikan banyak kebijakan yang memperkuat militer, aparat negara, itu melemahkan masyarakat sipil, dan berakibat kebebasan sipil semakin tergerus,” kata Rafi.
Ia menilai, sepanjang 2025, ada pola dari negara yang mengkriminalisasi suara-suara publik yang berdemomnstrasi menggunakan pasal-pasal karet untuk membungkam suara kritis. Kasus tapol di Bandung merupakan alarm darurat bagi masyarakat bahwa negara bisa semakin semena-mena dengan regulasi baru yang diberlakukan, yaitu KUHP dan KUHAP.
“Ini berpotensi memperkuat aparat negara dan alat kekuasaan. Aksi-aksi masyarakat sipil, warga negara yang protes, berpendapat berbeda dengan pemerintah atau negara, bereskpresi menolak itu akan dikriminalisasi. Itu akan dicap sebagai antek-antek asing,” tambahnya.
Salah satu perwakilan Tim Aliansi Bandung Melawan, Rifki Zulfikar menyatakan, di persidangan, hakim luput mempertimbangkan dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Hakim hanya menimbang pemenuhan unsur pasal pidana.
Fazril, pendamping hukum Jabar Istimewa mangatakan, kasus tapol ini dikhawatirkan akan meredupkan suara-suara kritis masyarakat. Ia menyayangkan, seharusnya suara kritis para demonstran ini tidak sampai ke tahap persidangan. Sebab mereka bersuara justru berlandaskan amarah atas situasi negara. Artinya, masyarakat menginginkan perubahan.
Hukuman penjara yang singkat, lanjutnya, tapi divonis bersalah, menjadi poin yang perlu dikritisi. Ketakutan akan menyebar, membuat publik enggan bersuara, sesederhana menarasikan keinginan perubahan di media sosial.
“Itu hak yang melekat pada warga negara. Gimana kalau orang yang punya hak itu, ditangkapi, dengan tuduhan atau penggunaan pasal-pasal itu (UU ITE) dikhawatirkan malah mengurangi tingkat demokrasi kita. Orang akan takut menyuarakan kebaikan, kebenaran, orang akan takut memperbaiki institusi-institusi negara kita,” kata Fazril.

Mengawal dan Bersolidaritas
Setiap persidangan, keluarga para terdakwa tidak pernah absen. Persidangan menjadi momen bertemu dengan anak-anak mereka yang resmi ditahan di Rutan Kebonwaru sejak Oktober 2025. Pariyem, misalnya, ibu dari Rifa Rahnabila. Tidak sekedar hadir, Pariyem selalu datang ke Pengadilan Negeri Bandung membawa tas berisi poster yang bertuliskan agar Rifa segera dibebaskan.
“Rifa enggak ada niat mau menjelekkan polisi, membenci, seolah-olah mengajak masyarakat lain agar ikut demo. Sangat tidak adil, aku ingin Rifa bebas,” kata Pariyem usai persidangan pembacaan tuntutan untuk anaknya.
BandungBergerak kerap melihat, masa-masa menunggu persidangan dan setelahnya menjadi waktu berharga bagi keluarga untuk melepaskan rasa rindu. Sebelum dibawa ke ruang persidangan, keluarga menunggu anak-anak mereka yang berada di balik ruang tahanan, menatapnya dari jauh. Di ruang persidangan, mereka menunggu sidang dimulai, sambil duduk dekat-dekat dengan keluarga dan kerabat mereka yang hadir.
Momen persidangan juga tak pernah luput tidak dihadiri oleh kawan-kawan yang bersolidaritas. Salah satu komunitas solidaritas adalah Kertas Pulih. Komunitas ini berusaha memberikan bantuan psiko-sosial untuk para tapol dan keluarganya. Sejak demonstrasi Agustus-September 2025, Kertas Pulih sudah mulai melakukan pendataan dan mengidentifikasi tapol, mulai dari kronologi, mengklasifikasikan kebutuhan mereka dan keluarganya, hingga menghubungkan ke layanan pendampingan hukum dan psikologi.
Praktis per November 2025 lalu, Kertas Pulih juga ikut terlibat dalam perkara hukum. Mereka bergabung dengan Tim Advokasi Bandung Melawan sebagai pendampping, dengan fokus pada penguatan psikososial, keluarga, dan kesehatan mental para tahanan. Satu kerja solidaritas yang dilakukan Kertas Pulih adalah menjaring dukungan dari luar, seperti para musisi dan mengadakan workshop untuk menuliskan surat-surat dukungan kepada para tahanan politik.
Perwakilan Kertas Pulih, Nidan mengatakan, penting sekali mengawal dan bersolidaritas dengan para tapol. Kasus yang dihadapi mereka merupakan kriminalisasi atas suara kritik publik. Ia melihat ini sebagai tanda kebebasan bereskpresi dibatasi.
“Ini menyangkut bagaimana akhirnya suara kritik kita dikriminalisasi. Orang-orang dipenjara karena menyuarakan suaranya, bahkan ada yang salah tangkap, ini alarm untuk kita semua. Kita perlu mengawal karena jangan sampai para tahanan merasa sendirian. Amarah ini milik bersama dan mungkin ini (solidaritas) adalah bentuk lain dari perlawanan. Selain kita harus marah, kita juga harus merawat amarahnya,” kata Nidan, Rabu, 28 Januari 2026.

Pandangan Ahli
Tahanan politik buntut demonstrasi Agustus-September 2025 bukan pertama kali dan bukan hanya terjadi di Bandung. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat, setidaknya 652 orang ditangkap se-Indonesia dalam gelombang demonstrasi ini. Dari jumlah itu, 522 orang ditahan, 88 orang diputus bersalah, 17 orang dibebaskan atau ditangguhkan, dan 24 orang tidak diketahui nasibnya. Seorang tahanan politik asal Surabaya, Alfarisi, dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan.
Penangkapan terbanyak terjadi di Jakarta Utara (70 orang), disusul Makassar (50 orang), Bandung (46 orang), Jakarta Pusat (45 orang), dan Surabaya (37 orang). Di Bandung, terjadi tiga kali gelombang penangkapan peserta demonstrasi sepajang 2025. Gelombang pertama terjadi untuk lima orang peserta aksi May Day. Gelombang kedua untuk dua orang peserta aksi RUU TNI. Gelombang ketiga untuk 46 orang peserta aksi Agustus-September 2025.
Dosen Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Yunita menegaskan, demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Demonstrasi bahkan merupakan hal yang sangat lumrah terjadi di negara demokrasi. Kalaupun terjadi kerusuhan dan kerusakan, negara mesti hati-hati bertindak. Ia mengingatkan, jangan sampai justru negara melakukan pelanggaran hak asasi manusia dengan melakukan salah tangkap.
“Kalaupun memang ada kerusuhan, harus dilihat orangnya yang mana, tindakannya apa, jangan asal tangkap. Jadi kalau dilihat dasarnya, pemerintah harus hati-hati melihat apakah ini tindak pidana atau kebebasan berekspresi,” kata Yunia, Jumat, 30 Januari 2026.
Dakwaan pasal 28 ayat 2 UU ITE kepada para tapol disebut “dibuat-buat”. Menurutnya, kemarahan terhadap institusi kepolisian tidak masuk ujaran kebencian. Institusi kepolisian juga tidak termasuk dalam “kelompok masyarakat tertentu” dalam konteks SARA. Menafsirkan kepolisian dalam kelompok SARA adalah penafsiran yang salah dan dilarang dalam hukum pidana. Ia juga menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi dan SKB 3 Menteri juga telah menjelaskan defensi “kelompok masyarakat tertentu”.
“Bedakan antara ucapan karena kemarahan sama ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu sangat spesifik. Menafsirkan polisi sebagai kelompok masyarakat tertentu itu penafsiran yang salah dan sebenarnya itu dilarang dalam hukum pidana,” kata Yunita.
Ia juga menyebut, pasal 28 ayat 2 UU ITE mengharuskan terpenuhinya unsur delik materil. Postingan media sosial tanpa adanya akibat nyata, justru seharusnya tidak memenuhi unsur delik materil. Ia khawatir, putusan bersalah atas tindakan unggahan di media sosial yang dinilai menghasut dan menyampaikan ujaran kebencian kepada institusi, akan menjadi preseden baru bagi iklim demokrasi. Utamanya mengenai kebebasan bereskpresi.
“Putusan MK untuk pasal itu bilang itu delik materil. Jadi harus ada akibatnya. Jadi kalau cuma posting doang enggak ada akibatnya, itu enggak bisa. Enggak terpenuhi unsurnya. Justru kalau misalkan orang melakukan itu dipidana, itu hakimnya mesti dipertanyakan,” tambah Yunita.
Sementara terkait tuntutan pasal pengrusakan, ia menyatakan pembuktian di persidangan harus cermat. Ia menyebut, semangat KUHP baru bertujuan mengurangi hukuman penjara. Tindakan pengrusakan harus dibuktikan, apakah itu tindakan kemarahan atas dasar iklim demokrasi atau memang ada niat jahat di dalamnya.
“Itu harus dibuktikan. Hakim itu kan punya kebebasan untuk melihat mana yang paling adil gitu. Jadi sebisa mungkin hukuman penjara ya enggak usah ajalah,” tegas Yunita.
Yunita menegaskan, negara mesti hati-hati menegakkan hukum. Jika negara melakukan tindakan salah tangkap, sewenang-wenang, justru iklim demokrasi yang akan hancur. Penegak hukum, harus bisa membedakan antara tindakan kebebasan bereskpresi dan tindakan dengan unsur tindak pidana.
Sebagian besar terdakwa demonstrasi Agustus telah divonis bersalah. Saya bertanya dalam hati, mungkinkah tren demonstrasi semakin melandai di 2026?
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

