Unggahan Kritis Berujung Penjara, Tujuh Anggota Kelompok Cemara Divonis Bersalah
Tujuh orang muda Bandung divonis enam bulan penjara meski unggahan mereka di media sosial tentang demonstrasi Agustus dinilai tak berdampak luas.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah3 Februari 2026
BandungBergerak - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada tujuh terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait aksi solidaritas untuk pengemudi ojek daring Affan Kurniawan pada Agustus–September 2025.
Ketujuh terdakwa tersebut tergabung dalam kelompok bernama Cemara, yakni Rifa Rifa Rahnabila, Deni Ruhiyat, Rifal Zafran, Rizki Fauzi, Yusuf Mi’raj, serta Azril Maulana.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan, Senin, 2 Februari 2026.
Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar 2.000 rupiah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan peristiwa spontan, melainkan dilakukan secara sadar dan terencana. Jaksa juga menilai narasi yang menyertai unggahan di media sosial bersifat provokatif dan berpotensi menumbuhkan kebencian terhadap institusi kepolisian.
Jerat Pidana di Ruang Digital
Perkara ini bermula dari rangkaian aksi solidaritas nasional yang dipicu kebijakan pemerintah, sikap arogan DPR, dan kematian Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob. Aksi solidaritas menjalar ke Bandung, terutama di sekitar Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus–September 2025.
Jaksa memosisikan perkara ketujuh terdakwa sebagai tindak pidana yang terutama bertumpu pada aktivitas dan narasi di ruang digital, bukan pada akibat fisik yang nyata. Terdakwa Arfa Febrianto dan Azriel Agung Maulana dinilai sebagai pihak yang paling aktif karena diduga membuat dan melempar bom molotov.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa molotov tersebut tidak meledak dan tidak menimbulkan dampak serius. Keduanya didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan fokus pada unggahan Instagram Story yang dinilai emosional dan ofensif terhadap institusi kepolisian.
Empat terdakwa lainnya, yakni Deni Ruhiyat, Rifal Zafran, Rifa Rahnabila, dan Rizki Fauzi, didakwa sebagai pembantu berdasarkan Pasal 56 KUHP, dengan peran terbatas pada perekaman dan penyebaran video. Khusus Rizki, jaksa juga menambahkan dakwaan Pasal 187 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak.
Sementara itu, Yusuf Mi’raj didakwa atas unggahan ajakan aksi yang dinilai melanggar UU ITE, serta dugaan keterlibatan dalam kerusuhan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Majelis hakim dalam putusannya menyoroti relasi antara tindakan kekerasan dan distribusi konten digital. Video berdurasi sekitar 21 detik yang diunggah melalui akun kedua Instagram dan WhatsApp Story dinilai bukan sekadar dokumentasi, melainkan sarana penyebaran pesan yang berpotensi mempengaruhi emosi publik. Dalam konteks tersebut, media sosial dipandang sebagai ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum setara dengan ruang fisik.
“Menimbang bahwa selain bersifat menghasut, mengajak, dan mempengaruhi orang lain, perbuatan para terdakwa juga berpotensi mengendalikan emosi massa, mempengaruhi cara berpikir serta pengambilan keputusan masyarakat di ruang publik, termasuk dalam konteks tindakan pembakaran dan perusakan,” ujar hakim.
Dasar hukum putusan merujuk pada KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan sebagian ketentuan lama dalam UU ITE. Pasal 243 KUHP Nasional mengatur perbuatan menyebarkan konten bermuatan hasutan atau permusuhan.
Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah tindakan para terdakwa yang disertai dokumentasi dan penyebaran melalui media sosial sehingga menimbulkan keresahan dan potensi kerusuhan, serta penggunaan narasi yang dinilai provokatif dan merendahkan institusi negara. Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain usia para terdakwa yang masih muda, sikap kooperatif selama persidangan, serta status sebagai pelaku yang belum pernah dihukum. Majelis hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan pencegahan agar perbuatan serupa tidak terulang.
Baca Juga: Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Menolak Lupa Pemberangusan Buku di Bandung Melalui Pameran Arsip, Diskusi, dan Musik
Hakim Dinilai Mengabaikan Dampak Riil
Rifki Zulfikar dan Deti Sopandi, advokat dari Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM), menilai majelis hakim gagal mempertimbangkan dampak riil dari perbuatan yang didakwakan. Menurut mereka, hakim hanya berfokus pada pemenuhan unsur pasal pidana tanpa menilai akibat konkret di lapangan.
TABM menyebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan seluruh upaya yang dilakukan para terdakwa, termasuk pembuatan dan pelemparan molotov, tidak berhasil, tidak meledak, serta tidak menimbulkan kerusakan signifikan. Tuduhan pelemparan batu pun disebut tidak mengenai sasaran.
Zulfikar menyayangkan pidana penjara tetap dijatuhkan, meskipun hakim mengakui para terdakwa baru pertama kali berhadapan dengan hukum, tidak memiliki catatan kriminal, bersikap kooperatif, dan masih berusia muda.
“Sekilas putusannya memang terlihat ‘bagus’, enam bulan dipotong masa tahanan. Tapi seharusnya hakim bisa punya andil yang lebih baik. Apalagi jika konsisten menerapkan KUHP baru, hakim seharusnya mengikuti pedoman pemidanaan yang baru,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Ia juga menyoroti konteks sosial-politik saat aksi berlangsung. Menurutnya, ketujuh terdakwa merupakan anak muda yang mengekspresikan kemarahan terhadap kondisi hidup dan ketidakadilan, termasuk kematian Affan Kurniawan yang dinilai belum dituntaskan secara adil. Unggahan media sosial yang dipersoalkan disebut berasal dari akun pribadi dengan jangkauan terbatas dan tidak berdampak luas.
“Bayangkan, pelemparan gagal, unggahan sepi penonton, tetapi beban hukuman seolah-olah mereka adalah kelompok kejahatan terorganisir yang hendak menimbulkan kehancuran besar,” kata Zulfikar.
Sementara itu, Deti Sopandi menilai perkara ini mencerminkan kecenderungan kriminalisasi terhadap ekspresi kemarahan warga. Menurutnya, meskipun perbuatan para terdakwa diakui ada, dampaknya tidak sebanding dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan.
“Kami sangat menyayangkan hakim hanya menjadi ‘jembatan’ pasal-pasal formal tanpa melihat konteks yang lebih luas. Ada pemantik besar dalam demonstrasi Agustus–September, mulai dari kenaikan tunjangan DPR, sikap arogan anggota dewan, hingga kasus kematian Affan yang hingga kini belum diadili secara adil,” ujarnya.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

