Krisis Tata Ruang yang Berujung Bencana di Bogor dan Bandung
Bencana banjir dan longsor seharusnya menjadi cermin evaluasi arah pembangunan. Negara harus menempatkan keselamatan ekologis sebagai fondasi utama kebijakan.

Wahyu Eka Styawan
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur (2021-2025). Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata ruang WALHI Nasional.
11 Februari 2026
BandungBergerak.id – Banjir dan longsor berulang yang melanda Bogor dan Bandung dalam dua bulan terakhir bukanlah semata-mata akibat faktor alam. Selama ini, peristiwa tersebut kerap dipahami sebagai bencana alam yang disebabkan oleh hujan ekstrem atau curah hujan tinggi. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, banjir dan longsor di wilayah ini merupakan dampak nyata dari krisis ekologis yang dipicu oleh kegagalan pengelolaan lingkungan. Alih fungsi ruang yang masif serta kebijakan tata ruang yang gagal melindungi kawasan hulu dan hilir telah melemahkan daya dukung lanskap. Karena itu, perlu ditegaskan bahwa hujan hanyalah pemicu, sementara kerusakan ekologis merupakan penyebab utamanya.
Pola tersebut terlihat jelas dari rangkaian bencana yang terjadi di Kabupaten Bogor sepanjang Maret hingga Desember 2025. Banjir dan longsor berulang melanda wilayah Pasir Jambu, Pamijahan, Sukaraja, Cisarua, hingga Megamendung, yang ditandai dengan luapan sungai dan pergerakan tanah setelah hujan deras. Kawasan-kawasan ini merupakan bagian penting dari hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane, dua sistem sungai utama yang menentukan keselamatan ekologis wilayah hilir, termasuk Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Jakarta. Kerusakan di wilayah hulu ini secara langsung meningkatkan risiko bencana di kawasan hilir.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung dan wilayah Bandung Raya. Pada Desember 2025, banjir kembali merendam sebagian besar wilayah Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang, daerah yang secara historis telah menjadi langganan banjir. Di saat yang sama, longsor kembali memutus akses di wilayah perdesaan seperti Arjasari. Peristiwa ini bukanlah kejadian baru. Bencana serupa telah terjadi pada 2014 dan 2024, serta berulang dalam berbagai kejadian lain yang menunjukkan terus menurunnya daya dukung ekologis Cekungan Bandung. Akibatnya, sekitar 34 ribu jiwa di Bandung Raya terdampak langsung oleh bencana-bencana tersebut.
Baca Juga: Mengapa Pembangunan Pariwisata dan Permukiman Menyebabkan Bencana Banjir di Perkotaan?
Peringatan Keras dari Bencana Sumatra untuk Jawa Barat, Hentikan Alih Fungsi Hutan
Kapitalisme, Dosa Struktural, dan Jalan Menuju Tobat Ekologis Pasca Bencana di Sumatra
Krisis Tata Ruang Memicu Bencana
Membaca persoalan banjir dan longsor tidak cukup dengan memandangnya sebagai kejadian semata, melainkan harus menelusuri mengapa bencana tersebut terus berulang. Akar persoalannya terletak pada alih fungsi ruang di kawasan hulu dan kawasan lindung yang semakin tak terkendali. Sebagai gambaran, di hulu Sungai Ciliwung, luas kawasan lindung dan badan air menyusut drastis dari sekitar 15.000 hektare pada 2010 menjadi hanya 7.000 hektare pada 2022. Penyusutan ini menunjukkan bagaimana ruang-ruang ekologis yang berfungsi menahan air dan menjaga stabilitas tanah terus dikorbankan.
Secara lebih luas, tren kerusakan ini juga terjadi di tingkat provinsi. Di Jawa Barat, luas hutan lindung menyusut lebih dari 41 ribu hektare dalam delapan tahun terakhir, menjadikan wilayah ini sebagai provinsi dengan lahan kritis terbesar di Indonesia, sekitar lebih dari 829 ribu hektare. Di kawasan Puncak dan Cisarua, alih fungsi hutan menjadi kebun sayur, vila, dan resort telah memicu terbentuknya bendungan-bendungan alami dari tumpukan kayu dan batu di hulu sungai-sungai kecil. Ketika bendungan semu ini jebol, banjir bandang dan longsor tak terelakkan, sebagaimana tragedi mematikan yang terjadi di Cisarua pada 2026.
Kerusakan serupa juga berlangsung di wilayah Bandung Raya, terutama di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai sabuk hijau dan daerah resapan air ini telah mengalami alih fungsi lahan lebih dari 70 persen, jauh melampaui batas aman. Vegetasi berakar kuat ditebang dan digantikan tanaman hortikultura untuk memenuhi kebutuhan pasar urban. Sementara itu, di Kota Bandung, sawah, rawa, dan danau di uruk untuk pembangunan permukiman–sering kali diawali oleh kawasan elite–yang justru mempercepat penurunan muka tanah dan memperparah banjir berulang di wilayah sekitarnya.
Seluruh persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kegagalan kebijakan tata ruang. RTRW Kabupaten Bogor 2024–2044 dan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 memang telah mengakui keberadaan Kawasan Rawan Bencana serta pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang dan peningkatan ruang terbuka hijau. Namun, pengakuan di atas kertas ini tidak diiringi dengan implementasi yang tegas. Kawasan rawan banjir dan gerakan tanah tetap dibuka bagi ekspansi permukiman, pariwisata, dan infrastruktur. Di Bogor, wilayah seperti Sukaraja dan Megamendung bahkan belum memiliki jalur evakuasi banjir, meskipun bencana terjadi berulang kali. Di Bandung, zona dengan tingkat kerawanan banjir tinggi tetap dipadati permukiman tanpa strategi relokasi yang serius dan berkeadilan.
Perlu Perubahan Paradigma
Infrastruktur teknis seperti normalisasi sungai, pembangunan bendungan, dan tanggul masih terus dijadikan solusi utama untuk mengatasi banjir dan longsor. Pendekatan ini bermasalah karena menempatkan gejala sebagai persoalan, sementara akar masalahnya justru diabaikan. Solusi teknis tersebut bersifat sementara dan hanya berfungsi menghalau limpasan air, tanpa pernah mampu menggantikan peran hutan, tanah, dan bentang alam yang sehat dalam menyerap dan mengendalikan air secara alami.
Di sisi lain, solusi penghijauan atau reboisasi kerap ditawarkan melalui penanaman di lokasi bencana atau wilayah yang telah beralih fungsi. Namun, pendekatan ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Menanam tanpa terlebih dahulu membenahi penyebab alih fungsi ruang hanya akan menjadi tindakan simbolik dan sia-sia. Selama kawasan hulu terus dikorbankan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek, setiap hujan ekstrem akan selalu berpotensi berubah menjadi bencana.
Banjir dan longsor di Bogor dan Bandung seharusnya menjadi cermin untuk mengevaluasi arah pembangunan. Negara harus menempatkan keselamatan ekologis sebagai fondasi utama kebijakan. Rekomendasinya jelas, yakni menghentikan alih fungsi di kawasan lindung dan daerah resapan air, melakukan audit serta penertiban izin di kawasan rawan bencana, dan memprioritaskan rehabilitasi hutan dan lahan secara serius dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, diperlukan perubahan orientasi ekonomi dengan mengedepankan pendekatan restoratif, seperti pengelolaan hasil hutan bukan kayu, wisata berbasis alam, atau pengembangan hutan buah yang menjaga fungsi ekologis sekaligus menopang penghidupan masyarakat.
Tanpa perubahan arah kebijakan yang mendasar termasuk evaluasi tata ruang dan pilihan ekonomi restoratif, banjir dan longsor akan terus menjadi siklus tahunan yang permanen. Bencana ini bukanlah takdir, apalagi kemarahan alam, melainkan konsekuensi langsung dari pilihan tata ruang dan pembangunan yang selama ini lebih mengutamakan eksploitasi tanpa batas dibandingkan keberlanjutan ekologis dan keselamatan kehidupan masyarakat.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

