Mencegah Kejahatan Perkawinan
Mengakui bahwa perkawinan bisa menjadi ruang kejahatan bukan berarti menolak nilai keluarga, melainkan upaya melindungi martabat manusia di dalamnya

Renny Maria
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Pendidikan Agama Kristen IAKN Manado
20 Februari 2026
BandungBergerak.id – Perkawinan kerap dipublikasikan sebagai puncak kebahagiaan dengan narasi cinta yang sah, keluarga yang utuh, dan masa depan yang indah. Narasi ini terus disuarakan melalui media sosial, film, hingga mimbar keagamaan. Namun, realitas kehidupan perkawinan tidak selalu seindah gambarnya. Di balik janji suci dan pesta perayaan, tidak sedikit pasangan justru terjebak dalam relasi yang menyakitkan, tidak adil, bahkan merusak martabat manusia. Inilah yang jarang dibicarakan: kejahatan yang terjadi dalam institusi perkawinan.
Kejahatan perkawinan tidak selalu tampil dalam wajah kekerasan fisik yang mudah dikenali. Ia kerap hadir secara halus, berulang, dan sistematis melalui kekerasan psikologis yang melemahkan harga diri pasangan. Penelantaran ekonomi sering dipraktikkan dengan cara membatasi akses terhadap penghasilan atau memonopoli pengambilan keputusan finansial. Manipulasi emosional dilakukan melalui rasa bersalah, ancaman ditinggalkan, atau pembenaran moral yang menekan korban. Kontrol berlebihan atas pergaulan, cara berpakaian, hingga pilihan hidup menjadi alat pembatas kebebasan individu. Dalam kondisi ini, relasi perkawinan berubah dari ruang kasih menjadi mekanisme penguasaan yang tidak disadari sebagai kejahatan.
Banyak korban laki-laki maupun perempuan terperangkap dalam perkawinan yang secara hukum dan sosial dianggap sah. Status perkawinan sering kali justru menjadi tameng yang menutupi praktik ketidakadilan di dalam rumah tangga. Norma budaya dan tafsir keagamaan tertentu mendorong korban untuk bertahan demi menjaga citra keluarga. Penderitaan yang dialami kerap direduksi sebagai bagian dari pengorbanan atau ujian hidup berumah tangga. Akibatnya, luka psikologis dan kerusakan martabat manusia berlangsung dalam diam dan berkepanjangan. Perkawinan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi relasi yang menyakitkan secara moral dan kemanusiaan.
Data nasional menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang terus membayangi kehidupan keluarga meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai payung hukum utama. Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan mencatat sepanjang tahun 2024 sebanyak 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan, meningkat 2,4 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan korban terbesar berasal dari kelompok perempuan dan anak muda dewasa yang mendominasi angka pelapor. Laki-laki juga menjadi korban dalam kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap laki-laki sebanyak 5.353 kasus sepanjang tahun 2024. Mayoritas sampai sekarang perempuanlah yang banyak mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 bahkan menunjukkan bahwa 1 dari 10 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangannya selama hidupnya, sebuah indikator bahwa kekerasan dalam relasi perkawinan masih sangat nyata dan menjadi masalah serius di Indonesia.
Studi akademik juga menegaskan bahwa bentuk kekerasan ini tidak hanya fisik tetapi mencakup psikologis, sosial, dan penelantaran ekonomi, yang diidentifikasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta berakar pada ketimpangan struktur sosial dan budaya patriarki di Indonesia. Dengan demikian, gambaran statistik dan kajian ilmiah memperlihatkan bahwa persoalan ini jauh melampaui sekadar insiden kasual, melainkan menjadi fenomena yang harus diantisipasi jauh sebelum anak muda memasuki kehidupan perkawinan.
Baca Juga: Akar Fenomena Pernikahan Dini di Bandung Berhubungan dengan Masalah Kesetaraan Gender
Merangkul yang Terluka, Peran dan Tantangan Gereja dalam Merespons KDRT
Kedewasaan Prematur: Beban Psikologis Pasca Pernikahan Dini
Banyak yang Memilih Diam
Angka pelaporan KDRT yang tercatat pun diperkirakan belum mencerminkan realitas sesungguhnya karena banyak korban memilih untuk diam akibat tekanan sosial, stigma budaya, rasa malu, atau ketakutan terhadap respons sosial dan ekonomi dari pengungkapan kasus. Data Simfoni PPA sampai Juli 2025 menunjukkan 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun angka ini jauh di bawah temuan survei prevalensi nasional yang lebih tinggi, mengindikasikan adanya kesenjangan besar antara kejadian di lapangan dan yang terlaporkan. Penelitian jurnal ilmiah juga mencatat hambatan besar dalam akses korban terhadap layanan hukum dan perlindungan, meskipun secara formal negara sudah mengatur mekanisme perlindungan korban melalui UU PKDRT. Ketidaksiapan pasangan dalam mengelola konflik, tekanan ekonomi, serta rendahnya literasi hukum semakin memperkuat siklus kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika pasangan tidak memiliki bekal emosional dan sosio-kultural yang kuat sebelum menikah. Dengan kata lain, data empiris dan kajian akademik ini mempertegas bahwa kekerasan dalam perkawinan bukan sekadar persoalan privat, melainkan persoalan struktural yang harus diantisipasi melalui pendidikan pranikah, peningkatan kesadaran hukum, serta sinergi masyarakat dan negara dalam pencegahan.
Akar persoalannya sering kali bukan semata-mata pada niat jahat, melainkan pada ketidaksiapan memasuki perkawinan. Banyak pasangan menikah tanpa kesiapan psikologis, ekonomi, emosional, dan spiritual. Perkawinan dipahami sebatas pemenuhan romantisisme atau tekanan sosial seperti takut dianggap terlambat menikah, tidak laku, atau melanggar norma budaya.
Ketika dua individu yang belum matang secara emosional dipaksa hidup dalam satu ikatan permanen, konflik mudah berubah menjadi kekerasan. Ketika masalah ekonomi tidak dikelola dengan komunikasi sehat, muncul penelantaran dan dominasi. Ketika nilai kesetaraan tidak dipahami, relasi berubah menjadi ajang penguasaan satu pihak atas pihak lain. Dalam kondisi inilah, perkawinan kehilangan makna luhurnya dan berpotensi menjadi ruang kejahatan yang tersembunyi.
Anak muda perlu cerdas dan jujur melihat realitas ini. Menikah bukan sekadar soal siap secara usia atau status sosial, melainkan kesiapan utuh sebagai manusia dewasa. Pendidikan pranikah yang komprehensif membahas konflik, pengelolaan emosi, keuangan, kesehatan mental, dan kesetaraan gender bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Tanpa itu, perkawinan justru dapat menjadi ruang reproduksi luka, bukan kasih.
Sudah saatnya kita berhenti memutihkan narasi tentang perkawinan. Mengakui bahwa perkawinan bisa menjadi ruang kejahatan bukan berarti menolak nilai keluarga, melainkan upaya melindungi martabat manusia di dalamnya. Anak muda perlu dibekali kesadaran kritis bahwa cinta saja tidak cukup untuk membangun rumah tangga yang sehat. Perkawinan yang baik tidak lahir dari paksaan sosial atau romantisisme semu, melainkan dari kesiapan, kedewasaan, dan tanggung jawab. Tanpa itu, ikatan yang seharusnya memerdekakan justru dapat berubah menjadi penjara yang menyakitkan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

