MAHASISWA BERSUARA: Bersemi Sekebun, di Bawah Bayang-bayang UU ITE
Menumbuhkan ruang digital yang sehat seharusnya berangkat dari literasi, pendidikan, dan perlindungan hak; bukan ancaman penjara.

Eisia Azzahra
Mahasiswa Fisika UIN Sunan Gunung Djati Bandung
20 Februari 2026
BandungBergerak.id – Efek Rumah Kaca melalui lagu Bersemi Sekebun menitipkan: perubahan tidak selalu lahir dari ledakan besar. Ia bisa tumbuh pelan, rapuh, dan sunyi, asal dirawat. Muatan diksi-diksi ini berbicara tentang sesuatu yang hidup karena dipelihara, bukan karena dipaksa. Dalam relevansi kontekstual Indonesia hari ini, lagu tersebut terasa seperti potret kebebasan berekspresi warga di ruang digital. Kecil, tumbuh perlahan, namun terus terancam dipangkas oleh regulasi.
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kembali digulirkan pemerintah seharusnya menjadi momentum koreksi. Namun arah yang tampak justru memperlihatkan kecenderungan lama: negara lebih sibuk mengontrol daripada melindungi. Pasal-pasal karet yang selama ini bermasalah tidak benar-benar dicabut, hanya diganti bungkus. Bahasa hukum dihaluskan, tetapi wataknya tetap sama. Represif dan membuka ruang kriminalisasi.
Sejak lama, UU ITE telah menjadi momok bagi warga biasa. Pasal pencemaran nama baik dan pasal-pasal dengan frasa samar seperti “menimbulkan keresahan” atau “mengganggu ketertiban umum” berulang kali dipakai untuk menjerat mereka yang bersuara. Amnesty International Indonesia mencatat ratusan kasus kriminalisasi ekspresi digital dalam beberapa tahun terakhir, sebagian besar menimpa warga yang mengkritik pejabat, aparat, atau institusi berkuasa. Ini bukan anomali, melainkan pola.
Revisi UU ITE semestinya memutus pola tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara mempertahankan logika lama bahwa ekspresi warga adalah potensi ancaman. Alih-alih mempersempit penggunaan hukum pidana, revisi membuka ruang tafsir baru yang tetap lentur di tangan aparat. Dalam konteks penegakan hukum Indonesia yang belum lepas dari ketimpangan kuasa, kelenturan ini hampir selalu berujung pada penindasan terhadap yang lemah.
Di sinilah Bersemi Sekebun menemukan relevansi politiknya. Kebebasan berekspresi warga tidak pernah tumbuh sebagai hak yang megah. Ia hadir dalam bentuk status media sosial, komentar, unggahan keluhan, atau satire kecil. Bagi negara yang curiga pada kritik, ekspresi-ekspresi ini dianggap liar. Padahal, justru dari suara-suara kecil inilah demokrasi mendapatkan denyutnya.
Pelajar dan mahasiswa adalah kelompok yang paling rentan terdampak. Mereka berada dalam fase belajar berpikir kritis, tetapi hidup di bawah bayang-bayang hukum yang tidak memberi toleransi pada kesalahan. Beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali menyaksikan bagaimana unggahan bernada kritik atau candaan berujung pada laporan polisi. Bukan hanya menghukum individu, praktik ini menanamkan ketakutan kolektif. “Lebih baik diam daripada berurusan dengan hukum.”
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Kata yang Bersuara dan Kebijakan yang Bisu
MAHASISWA BERSUARA: Demokrasi Tanpa Oposisi, Siapa yang Mengawasi Kekuasaan?
MAHASISWA BERSUARA: Segala Hal yang Ingin Kamu Tanyakan tentang Kriminalisasi Aktivis
Argumen Menyesatkan
Bagi warga biasa, UU ITE menciptakan disiplin sunyi. Kritik terhadap pelayanan publik, rumah sakit, sekolah, atau pemerintah daerah sering kali disampaikan dengan anonimitas atau bahkan dibatalkan sebelum diposting. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan partisipasi bermakna. Ruang publik digital menjadi rapi, tetapi kosong.
Pendukung revisi UU ITE kerap berdalih bahwa regulasi ketat diperlukan untuk menangkal hoaks dan ujaran kebencian. Argumen ini terdengar masuk akal, tetapi menyesatkan jika tidak dibarengi pembatasan tegas. Masalah utama bukan pada kebutuhan regulasi, melainkan pada pilihan instrumen. Ketika hukum pidana dijadikan alat utama, maka yang paling mudah dijerat bukan pelaku kejahatan siber terorganisir, melainkan warga yang tidak memiliki kuasa dan sumber daya hukum.
Bersemi Sekebun tidak berbicara tentang penertiban. Ia berbicara tentang perawatan. Jika negara sungguh ingin membangun ruang digital yang sehat, maka pendekatannya seharusnya berangkat dari literasi, pendidikan, dan perlindungan hak, bukan ancaman penjara. Revisi UU ITE seharusnya berpihak pada korban kriminalisasi, bukan menormalisasi praktiknya.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah minimnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses revisi. Diskusi dilakukan, tetapi lebih sering bersifat formalitas. Suara masyarakat sipil, korban UU ITE, dan kelompok rentan belum sungguh-sungguh menjadi dasar perumusan. Undang-undang kembali lahir dari ruang elite, jauh dari pengalaman hidup warga yang terdampak langsung.
Jika arah ini terus dibiarkan, maka kebebasan berekspresi di Indonesia akan mengalami penyusutan perlahan. Tidak meledak, tidak dramatis, tetapi konsisten. Seperti kebun yang tidak disiram, ia tidak langsung mati, hanya berhenti tumbuh. Yang tersisa adalah warga yang patuh, tetapi tidak berani; ruang publik yang tenang, tetapi tidak jujur.
Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah negara bersedia mempercayai warganya? Bersemi Sekebun menyemburkan bahwa yang rapuh justru perlu dijaga, bukan dicurigai. Jika revisi UU ITE gagal memahami ini, maka ia bukan solusi, melainkan bagian dari masalah. Kebebasan berekspresi tidak membutuhkan pagar yang lebih tinggi, tetapi tanah yang lebih subur untuk tumbuh.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

