• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Ketika Krisis Agraria Menjadi Krisis Ekologi

MAHASISWA BERSUARA: Ketika Krisis Agraria Menjadi Krisis Ekologi

Munculnya persoalan agraria menjadi tanda bahwa sistem produksi pangan global telah mencapai batas ekologisnya.

Muhamad Akbaruddin Ramadhani

Mahasiswa jurusan Antropologi Budaya ISBI Bandung

Alam dan manusia secara tradisional memiliki hubungan yang sakral. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

21 Februari 2026


BandungBergerak.id – Sadar atau tidak, hubungan antara manusia dan alam selalu dibentuk oleh tanah karena sejatinya hubungan manusia tidak terlepas dari kenyataan bahwa tanah bukan hanya menjadi tempat untuk produksi saja, tetapi juga menjadi tempat yang bermakna di mana kerja, ritual, kebudayaan dan kenangan bersama menjadi satu. Namun, ketika tanah dipisahkan dari kehidupan dan diubah menjadi komoditas, hubungan ini pun mulai terputus. Oleh karena itu, permasalahan agraria pada masa sekarang tidak dapat dipahami sebagai permasalahan yang hanya terkait dengan kepemilikan dan partisi lahan saja, tetapi sebagai krisis ekologi yang mengancam keberlangsungan dasar-dasar kehidupan sosial manusia itu sendiri. Krisis ini tampak dalam berbagai bentuk di Indonesia, seperti permasalahan lahan yang belum terselesaikan, deforestasi, kehilangan pengetahuan lokal, kerusakan ekosistem, dan sebagainya, yang diikuti oleh migrasi besar-besaran dari pedesaan ke perkotaan.

Menurut data dari Konsorsium Reformasi Agraria (KPA), di tahun 2023 saja, ada 212 konflik lahan di Indonesia yang mencakup lebih dari 1,1 juta hektar dan melibatkan 150.000 keluarga. Angka-angka ini tidak lagi hanya sekadar angka-angka statistik biasa, tetapi juga tanda-tanda bahwa tanah, yang seharusnya menjadi penopang hidup manusia, telah menjadi sumber ketidakpastian, kemiskinan, dan kekerasan struktural. Maka jika adanya suatu konflik agraria, deforestasi, krisis air, dan urbanisasi paksa bukanlah suatu fenomena yang terpisah, melainkan gejala dari suatu krisis yang sama: putusnya relasi manusia dengan alam akibat dominasi, logika kapital, dan negara pembangunan.

Di samping itu, gejala-gejala tersebut juga bisa menandakan bahwa yang saat ini runtuh bukan hanya sistem suatu sektor pertanian, melainkan juga cara manusia memahami diri sendiri dalam hubungan dengan alam. Karena itu, apabila timbul suatu pertanyaan “masalah agraria atau krisis ekologi”, saat ini mungkin dengan demikian tidak lagi sekedar soal istilah, melainkan soal kita membaca zaman: apakah tanah kita masih kita pahami sebagai sebuah ruang hidup bersama, ataukah telah sepenuhnya tunduk pada logika pasar dan pembangunan yang menjauhkan manusia dari bumi yang menopangnya.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Kerusakan Ekologis Ulah Perusahaan Tambang, Masyarakat yang Terdampak
MAHASISWA BERSUARA: Vandalisme versus Kerusakan Ekologis
MAHASISWA BERSUARA: Paradigma Vandalisme dalam KUHP Baru, Kritik Ekologis atas Hukum Lingkungan Kita

Rezim Pangan dan Kolonialisme Baru

Jika melihat dari riwayat historisnya, permasalahan agraria di Indonesia berakar dari sistem penjajahan yang tidak menganggap tanah sebagai milik masyarakat, melainkan sebagai milik negara penjajah. Sistem Domein yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda menghilangkan hak-hak komunal masyarakat adat dan membuka peluang bagi perkembangan perkebunan besar. Setelah Indonesia merdeka, sistem ini tidak sepenuhnya dihapus. Negara Indonesia, sebagai tatanan baru, melanjutkan sistem ini, dengan menjadikan diri sebagai kontrol utama dan pemilik tanah dengan alasan untuk pembangunan. Orde Baru mewariskan pola pembaruan ini dengan menitikberatkan pada industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi. Pada periode ini, pembangunan berorientasi pada peruntukan tanah untuk kawasan industri, wisata, dan perkebunan besar. Akibatnya, petani kecil tersisihkan, dan yang kehilangan lahan sering terpaksa bermigrasi ke kota dan menambah jumlah buruh murah di sektor informal.

Jika melihat dari perspektif Antropologi Budaya, permasalahan migrasi ini tidak hanya perpindahan suatu bentuk ekonomi, tapi juga perpindahan makna. Karena tanah yang dahulu menjadi pusat kehidupan tempat di mana keluarga, tradisi, dan spiritualitas berakar kini terpisah dari manusia. Seperti yang ditulis Clifford Geertz dalam Agricultur Involution, bahwa adanya intensifikasi kerja manusia di lahan sempit tanpa perubahan struktur kepemilikan hanya akan menghasilkan kemiskinan yang dibagi rata. Dan pernyataan itu telah terbukti. Data BPS 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 56 persen petani di Indonesia adalah petani kecil dengan lahan kurang dari 0,5 hektar. Petani terus bekerja keras, tetapi hasilnya semakin tidak pasti, sementara hubungan sosial di desa secara perlahan kehilangan keseimbangannya. Situasi ini terus berlanjut hingga saat ini, ketika lahan semakin menyusut, petani terpaksa menanam lebih banyak untuk bertahan hidup, tetapi harga jual hasil panen jatuh, biaya produksi meningkat, dan beban ekologis bertambah.

Masuknya kapitalisme global ke dalam sektor pangan memang bertujuan untuk menjadikan tanah sebagai bagian dari rantai akumulasi transnasional. Perusahaan-perusahaan multinasional menguasai benih, pupuk, distribusi hingga pasar retail. Menurut analisis Philip McMichael dalam A Food Regime Genealogy yang dipublikasikan di Journal of Peasent Studies atau dalam bukunya yang berjudul “Rezim Pangan dan Masalah Agraria”, sistem pangan ini merupakan cara baru kapitalisme untuk menata ulang hubungan antara produksi dan konsumsi secara global. Negara-negara di dunia selatan, termasuk Indonesia, didorong untuk meniru model pertanian industri. Mereka membuka pasar bagi impor pangan murah dan mengekspor komoditas primer untuk memenuhi kebutuhan industri pangan di dunia utara.

Lalu krisis agraria di dunia utara disebabkan oleh surplus produksi dan penurunan harga pangan. Hal ini menyebabkan munculnya rezim pangan merkantilis yang mengekspor kelebihan produksi ke negara-negara di selatan. Akibatnya, petani Indonesia harus bersaing dengan harga pangan impor yang sengaja ditekan menjadi murah. Dengan melihat hal-hal tersebut ini bukan hanya persoalan ekonomi semata, melainkan bentuk baru dari kolonialisme pangan. Di Indonesia rezim ini dilembagakan melalui deregulasi lahan, liberalisasi perdagangan, dan UU Cipta kerja yang mempermudah investasi skala besar. Negara tidak lagi melindungi petani atau masyarakat adat melainkan menjadi manajer akumulasi kapital. Krisis agraria, dengan demikian bukanlah sekedar fenomena yang terjadi di masyarakat pedesaan saja, melainkan jantung dari krisis ekologis dan sosial dunia modern.

Ketika Krisis Agraria Menjadi Krisis Ekologi

Krisis agraria yang terjadi saat ini bukan hanya sekedar masalah penguasaan dan hilangnya lahan. Ini adalah sebuah krisis yang fundamental dan telah menjangkau isu relasi antara manusia dan alam, dan ekonomi yang mengaturnya. Dalam kerangka ekologi sosial sebagaimana digagas Murray Bookchin, kerusakan lingkungan dan krisis sosial tidak dapat dipisahkan, karena keduanya bersumber dari struktur dominasi dan hierarki yang sama. Jika melihat dalam konteks ini, krisis agraria di Indonesia bukan sekadar akibat lemahnya kebijakan pertanahan, tetapi hasil dari tatanan sosial-ekonomi yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi dan manusia sebagai alat produksi semata. Selain itu, krisis agraria di Indonesia menunjukkan situasi di mana proses kapitalisasi tanah menciptakan dislokasi sosial. Ketika tanah dikonversi menjadi properti, perkebunan, atau tambang, masyarakat lokal tidak hanya kehilangan sumber penghidupan, tetapi juga kehilangan orientasi kultural yang selama ini mengikat mereka dengan alam

Di banyak daerah, tanah menjadi tempat simbolik kehidupan kolektif. Upacara tanam padi, tradisi selametan, atau ritual-ritual panen adalah cara masyarakat menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Ketika hubungan itu digantikan oleh hubungan pasar, tradisi agraris tersebut kehilangan maknanya. Ritual berubah hanya menjadi formalitas, dan gotong royong berganti dengan transaksi. Dari sudut pandang ekologi sosial, inilah bentuk nyata alienasi ekologis: ketika manusia tidak lagi memahami dirinya sebagai bagian dari ekosistem, tetapi sebagai penguasa atasnya. Ketika logika modal memasuki kehidupan agraria, semua aspek alam dijadikan komoditas di mana tanah, air, biji-bijian, dan bahkan waktu kerja manusia diukur dalam keuntungan. Pandangan ekologi sosial adalah pandangan yang tidak menerima pemisahan isu lingkungan dari isu sosial. Bookchin berargumen bahwa, “tidak ada hubungan tanpa kebebasan” karena penghancuran ekologis pada dasarnya adalah bentuk struktural ketidakadilan sosial. Di dunia pertanian, ini tercermin dalam cara kapitalisme mentransformasikan struktur agraria secara radikal. Dari hubungan komunitas yang saling bergantung menjadi sistem produksi dari hierarki despotik yang menundukkan petani, buruh dan alam pada logika akumulasi.

Jika pada masa lalu pertanian di Indonesia bersifat subsisten atau dikelola dengan prinsip keseimbangan dan keberlanjutan ekologis maka dalam era kapitalisme global, pertanian menjadi arena kompetisi dan akumulasi. Produksi diarahkan bukan lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, tetapi untuk memenuhi pasar dunia. Petani tidak lagi berdaulat atas tanah dan benihnya, melainkan bergantung pada input eksternal: pupuk kimia, pestisida, dan benih hibrida yang dikontrol korporasi. Dalam jangka panjang, ketergantungan ini menciptakan bentuk baru dari ketergantungan struktural: petani kecil yang seolah-olah memiliki lahannya sendiri, namun sebenarnya terjerat dalam sistem produksi kapitalistik yang menentukan apa, kapan, dan bagaimana mereka harus menanam.

Wajah krisis agraria saat ini sangat jelas mencerminkan kontradiksi mendasar kapitalisme: keinginan untuk pertumbuhan tanpa batas di dunia yang terbatas. Pertanian industrial mengandalkan eksploitasi tanah secara terus-menerus, memaksa alam untuk terus memproduksi, dan mengabaikan siklus ekologis yang memerlukan waktu untuk pulih. Ketika harga komoditas jatuh, petani didorong untuk meningkatkan produksi agar tetap bertahan, yang justru mempercepat kerusakan ekologis. Di banyak wilayah Indonesia, kita melihat pola yang sama: tanah semakin miskin unsur hara, air tanah semakin menyusut, dan keanekaragaman hayati menurun drastis. Lalu pertanian keluarga yang dulunya menjadi basis kemandirian pangan kini harus bersaing dengan produksi korporat berskala besar. Akibatnya, petani kecil beralih menjadi buruh tani atau migran, sementara tanah mereka diakuisisi oleh modal besar. Dalam situasi ini, krisis agraria juga menjadi krisis politik. Siapa yang berhak menentukan bagaimana tanah digunakan? Siapa yang berdaulat atas pangan dan sumber daya? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak lagi bisa dijawab dengan hukum kepemilikan semata, karena persoalannya menyangkut relasi kekuasaan global yang mengatur sistem pangan dunia.

Maka dari itu, gerakan lingkungan dan gerakan pertanian harus dipahami bukan sebagai dua hal yang berbeda atau terpisah, karena memang keduanya bersumber dari kesadaran yang sama. Dalam kondisi ini juga, perjuangan ekologis tak bisa dipisahkan dari perjuangan sosial dan politik karena melawan logika pembangunan yang menempatkan alam sebagai sumber daya semata dan mempertahankan alam berarti mempertahankan kehidupan sosial yang adil. Dengan demikian, krisis ekologis tidak dapat disembuhkan hanya dengan solusi teknologi seperti “pertanian presisi” atau “teknologi hijau,” sebab yang perlu diubah adalah hubungan sosial yang melandasinya. Dalam konteks agraria, ini berarti mengubah cara kita memandang “tanah” dari komoditas menjadi ruang hidup, dari aset ekonomi menjadi jaringan ekologis yang menopang keberlanjutan kehidupan

Mungkin krisis ekologi hari ini telah menunjukkan bahwa masalah agraria tidak lagi bisa dipahami sebagai tahap transisi menuju industrialisasi. Ia adalah tanda bahwa sistem produksi pangan global telah mencapai batas ekologisnya. Oleh karena itu, fokus kita harus bergeser: bukan lagi bagaimana pertanian beradaptasi dengan kapital, melainkan bagaimana kapital harus dibatasi demi keberlanjutan kehidupan. Pada akhirnya, krisis agraria adalah cermin dari krisis relasi antara alam dan manusia. Ia bukan sekadar kegagalan kebijakan, bukan pula semata persoalan teknis produksi pangan, melainkan akibat dari cara pandang yang memisahkan kehidupan dari tanah, manusia dari ekologi, dan pembangunan dari keadilan. Selama tanah diperlakukan sebagai aset, bukan sebagai ruang hidup, selama pertanian dipahami sebagai industri, bukan sebagai praktik perawatan kehidupan dan selama alam ditempatkan sebagai objek eksploitasi, krisis ini akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//