• Berita
  • Menuju Vonis atas Tuntutan Tertinggi dalam Rangkaian Perkara Demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung

Menuju Vonis atas Tuntutan Tertinggi dalam Rangkaian Perkara Demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung

Adit dan Naufal telah mengajukan pleidoi atas dugaan ketidakadilan proses hukum. Kuasa hukum dari LBH Bandung menilai persidangan ini menjadi ujian bagi demokrasi.

Kerabat dan simpatisan membentang poster usai sidang 7 orang muda yang dijerat UU ITE dengan tuduhan penyebaran konten digital saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, 24 Desember 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi23 Februari 2026


BandungBergerak - Sidang lanjutan perkara Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal) akan digelar Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, pada Kamis, 12 Februari 2026, majelis hakim telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum maupun dari Adit dan Naufal secara pribadi.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adit dan Naufal dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun. Sementara empat terdakwa lain dalam perkara yang sama dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

"Dalam sidang dengan agenda Pledoi lalu, semua fakta yang sebelumnya telah diungkap pada proses pembuktian kini dirangkum dan disuarakan di hadapan Majelis Hakim. Pleidoi tersebut menyajikan sebuah kenyataan pahit bagi wajah demokrasi Indonesia yang kian merosot setiap harinya," kata Rafi, dikutip dari siaran pers.

"Baik dalam Pledoi yang dibuat oleh Penasihat Hukum, maupun Pleidoi yang dibuat secara personal oleh Adit dan Naufal, keduanya sama-sama menyoroti satu hal: ketidakadilan sistemik," lanjut Rafi.

Dugaan Kekerasan dan Penyitaan Barang

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum mengungkap dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan dan pemeriksaan.

Adit disebut ditangkap pada 14 September 2025 oleh sejumlah orang yang diduga aparat, kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Tim kuasa hukum menduga terjadi tindakan kekerasan fisik serta penyitaan sejumlah barang pribadi yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Beberapa barang seperti laptop, komputer, buku, dan pakaian disebut belum seluruhnya dikembalikan. Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan kehilangan komponen perangkat komputer milik Adit, yang berdampak pada dokumen akademiknya.

Sementara itu, Naufal disebut ditangkap pada hari yang sama saat berada di luar rumah. Tim pembela juga menduga terjadi tindakan kekerasan selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Selain itu, sejumlah barang pribadi tidak tercantum secara rinci dalam daftar barang bukti perkara.

Menurut Rafi, apabila suatu barang telah disita sebagai barang bukti, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya apabila tidak relevan dengan pembuktian.

Tim kuasa hukum menyebut seluruh keterangan dari kliennya telah disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari materi pembelaan.

Fakta Persidangan dan Unsur Kerusakan

Dalam persidangan terungkap bahwa Adit dan Naufal berada dalam aksi pada Agustus 2025 dan membawa molotov serta petasan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, barang-barang tersebut disebut tidak menimbulkan ledakan maupun kerusakan.

Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, molotov yang dilempar diduga tidak bereaksi dan hanya mengenai pagar Gedung DPRD Jawa Barat yang saat itu dalam kondisi basah. Tidak terdapat bukti kerusakan yang secara langsung dapat dikaitkan dengan tindakan Adit dan Naufal.

Rafi membeberkan, seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa molotov bukan termasuk kategori bom. Sementara petasan disebut sebagai bahan dengan daya ledak rendah (low explosive), yang dinilai memiliki daya rusak terbatas.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan Pasal 262 ayat (1) KUHP Nasional terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kuasa hukum berpendapat pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat konkret dari perbuatan terdakwa.

Rafi mengatakan, unsur akibat berupa kerusakan harus dibuktikan secara jelas dan dikaitkan langsung dengan perbuatan kliennya. Namun hal ini belum terjawab secara meyakinkan dalam persidangan.

Tim pembela juga menyoroti dimasukkannya dugaan perusakan di lokasi lain dalam surat tuntutan jaksa. Menurut mereka, hal tersebut merupakan materi perkara berbeda dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa telah melupakan asas paling dasar dalam keilmuan hukum, yaitu Asas Praduga Tak Bersalah. Terhadap poin tuntutan Jaksa yang berkaitan dengan perkara lain, Majelis Hakim sudah sepatutnya mengenyampingkan dan tidak mempertimbangkannya," kata Rafi.

Baca Juga: Mereka yang Disidang di PN Bandung, Ketika Kritik Dibawa ke Pengadilan Putusan
Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial

Latar Belakang Demonstrasi Agustus-September

Kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilaporkan karena dilindas kendaraan taktis Brimob saat pengamanan aksi di Jakarta pada 28 Agustus 2025, memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota. Aksi yang sebelumnya dipicu wacana kenaikan tunjangan anggota DPR meluas setelah video insiden tersebut beredar di media sosial. Di Bandung, pengemudi ojol menggelar aksi lilin di Taman Dago Cikapayang dan berlanjut dengan demonstrasi di depan DPRD Jawa Barat sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan pertanggungjawaban hukum.

Demonstrasi di Bandung berlangsung 29 Agustus hingga 2 September 2025, melibatkan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil. Pada siang hari aksi relatif damai, namun situasi kerap memanas pada malam hari. Aparat menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa. LBH Bandung mencatat 230 aduan terkait orang hilang dan penangkapan, 147 orang ditangkap dalam tiga hari pertama, serta lebih dari 332 orang mengalami luka atau gangguan pernapasan.

Dari jumlah yang ditangkap, sekitar 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut satu tahun penjara. Dalam sejumlah perkara yang telah diputus, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara. LBH Bandung mencatat penangkapan terjadi saat aksi maupun setelahnya, dan menilai terdapat dugaan penangkapan acak terhadap sejumlah orang di sekitar lokasi demonstrasi.

Berikut rangkuman perkara-perkara terkait demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung dan status penanganannya:

Perkara UU ITE – Kelompok “Keluarga Cemara” (8 terdakwa). Dakwaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (dugaan ujaran kebencian/penghasutan melalui media sosial). Terdakwa: 7 anggota komunitas skateboard “Keluarga Cemara” dan 1 orang lainnya. Mereka dituntut 1 tahun penjara. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah pada 2 Februari 2026.

Perkara Pengrusakan saat Demonstrasi (Kelompok 8 orang). Didaksa Pasal 170 KUHP dan pasal terkait pengrusakan. Tuntutan JPU 1 tahun penjara. Sebagian besar terdakwa divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara.

Perkara Pengrusakan dengan molotov (7 orang). Didakwa Pasal 170 KUHP dan pasal lain terkait kekerasan/pengrusakan. Tuntutan JPU: 1 tahun penjara. Sebagian perkara telah diputus dengan vonis 6 bulan penjara; proses persidangan lain masih berlangsung hingga Februari 2026. 

Perkara Admin/Postingan Media Sosial (3 orang, berkas terpisah). Didakwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Tuntutan: Umumnya 1 tahun penjara. Sebagian telah divonis bersalah, sebagian masih dalam proses persidangan.

Kelompok “Holis” (4 orang). Didakwa: Terkait demonstrasi (pengrusakan). Divonis 5 bulan penjara dan telah bebas.

Data juga mencatat perkara yang yang masih berproses. Sementara secara umum, total tersangka di Bandung yang berlanjut ke persidangan sebanyak 46 orang. Pola tuntutan JPU rata-rata 1 tahun penjara. Vonis dalam perkara yang sudah diputus mayoritas 6 bulan penjara.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//