Vonis Berat untuk Enam Terdakwa Aksi Solidaritas Agustus di Bandung
PN Bandung menjatuhkan hukuman hingga dua tahun penjara. Kuasa hukum dari LBH Bandung menilai pertimbangan hakim mengabaikan pembelaan dan bukti persidangan.
Penulis Awla Rajul23 Februari 2026
BandungBergerak - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada enam terdakwa dalam perkara demonstrasi Agustus–September. Adit dan Naufal divonis dua tahun penjara, sementara Rexi, Rijalus, Tubagus, dan Jihar masing-masing dihukum satu tahun empat bulan. Hukuman terhadap Adit dan Naufal menjadi yang terberat di antara para terdakwa aksi tersebut.
Kuasa hukum dari LBH Bandung menilai putusan majelis hakim berlebihan karena tidak mempertimbangkan pembelaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan. LBH Bandung, yang menyebut para terdakwa sebagai tahanan politik, juga menyatakan vonis ini merupakan yang tertinggi secara nasional dalam rangkaian aksi massa solidaritas untuk pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Vonis Hakim
“Menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa Adit dan Naufal pidana penjara tahanan maksimal selama dua tahun, terdakwa Rexi dan Rijalus pidana satu tahun empat bulan, terdakwa Tubagus dan Jihar pidana satu tahun empat bulan, dan membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa 2000 rupiah,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya di persidangan PN Bandung, Senin, 23 Februari 2026.
Majelis hakim menilai para terdakwa telah bersalah dan terbukti memenuhi unsur barang siapa, terang-terangan, dan bersama-sama sesuai dakwaan kedua jaksa. Hakim juga mempertimbangkan kerusakan berat terhadap fasilitas negara atas kebakaran yang disebabkan molotov, di antaranya pos satpam Gedung DPRD dan videotron.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusakan fasilitas negara senilai Rp1,3 miliar,” demikian Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan, Adit dan Naufal, serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan “pikir-pikir dulu” untuk langkah hukum berikutnya. Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari untuk keputusan pengajuan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adit dan Naufal tiga tahun penjara dan empat terdakwa lain selama dua tahun enam bulan. Mereka didakwa bersalah melakukan pengrusakan atas fasilitas negara dengan Molotov, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis dengan KUHP Nasional (KUHP baru) pasal 262 ayat (1).
Baca Juga: Menuju Vonis atas Tuntutan Tertinggi dalam Rangkaian Perkara Demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung
Historiografi Gelombang Demonstrasi di Kota Bandung 2025

Pembuktian Dipertanyakan
Selain menilai vonis majelis hakim berlebihan dan tidak mempertimbangkan pembelaan, bukti-bukti, serta saksi yang dihadirkan di persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Daffa dari LBH Bandung menyatakan putusan hakim cenderung sama dengan tuntutan jaksa.
“Kami bisa berkesimpulan sementara ini bahwa apa yang kami lakukan di persidangan baik itu pledoi, saksi, ahli yang dihadirkan itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Jadi apa yang disampaikan hakim itu pertimbangannya sama dengan surat tuntutan jaksa,” ungkap Daffa, setelah sidang.
Daffa juga menjelaskan, sejauh ini, keenam terdakwa divonis dengan angka tertinggi se-Indonesia untuk massa aksi gelombang Agustus-September 2025. Ia menyebut, Adit dan Naufal dituntut dan divonis masa tahanan lebih tinggi karena dianggap sebagai “otak intelektual”.
Namun demikian, ia menyayangkan, majelis hakim mempertimbangkan dampak kebakaran. Sementara pada pembuktian telah ditegaskan, molotov yang dilemparkan para terdakwa tidak ada yang meledak dan terbakar.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono juga kecewa atas pertimbangan hakim yang mencantumkan paham anarkisme yang dipegang oleh para terdakwa. Ia menegaskan, pemahaman politik tidak bisa dipidanakan.
“Salah satunya adalah anarkis dan digeneralisasi bahwa ini adalah paham benci pemerintah gitu. Kami sih prinsipnya pemahaman itu tidak bisa dipidanakan. Ini yang sangat absurd dan bagi kami ini adalah preseden buruk bagi putusan yang dikeluarkan oleh negeri yang menyatakan dirinya negara demokrasi,” kata Heri.
Ia berharap, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung kepada keenam tapol ini tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk tetap bersuara. Pilihan dan pandangan politik seseorang tidak bisa dipidana. Itu adalah forum internum setiap orang, selayaknya seseorang percaya atas kepercayaan atau agama tertentu.
LBH Bandung menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan kepada para terdakwa. Namun demikian, LBH Bandung masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
“Kami keberatan, cuma kami juga perlu mendiskusikan dan tadi terdakwa sudah menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Heri.
Mendengar Ibu Terdakwa
Ibu terdakwa Naufal, yang tak berkenan namanya disebutkan, mengaku tidak terima atas vonis yang dilayangkan kepada anaknya. Ia menyebut vonis majelis hakim tidak adil. Tuduhan pelemparan molotov hingga menyebabkan kebakaran pos satpam, videotron, bangunan mess, hingga rumah makan dinilai tidak benar.
“Emang dia jujur, bawa satu molotov dan dilempar. Itu juga tidak meledak sama sekali. Mereka semua udah jujur, di pledoi juga mereka sudah bacakan apa yang mereka perbuat. Tapi kenapa hakim masih tetap memberikan putusan dua tahun?” ungkapnya tegas, setelah sidang.
Ibu Naufal menyatakan, di persidangan sebenarnya tidak ada bukti kuat yang memberatkan perbuatan anaknya. Bukti yang dibawa ke persidangan hanya pakaian hitam-hitam yang mereka pakai ketika aksi. Naufal juga ditangkap setelah demonstrasi, bukan ketika aksi.
“Itu kayak penangkapan random. Jadi sebenarnya masih banyak tanda tanya,” katanya yang tak pernah absen hadir di setiap persidangan.
Ia secara pribadi menghendaki uji banding. Namun ia juga menghormati dan menunggu Naufal yang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu. Ia menerangkan, demonstrasi yang diikuti oleh anaknya merupakan perbuatan wajar. Apalagi kondisi demokrasi belakangan sedang keruh dan tidak ada keadilan.
“Enggak ada keadilan sama sekali. Aparat yang berbuat tidak pernah mendapatkan hukuman yang setimpal. Tapi rakyat-rakyat kecil atau pendemo, contohnya mereka, mendapatkan hukuman berat sampai penjara dua tahun. Jelas kami tidak terima sama sekali,” tambahnya.
Ia juga mengaku tidak terima setelah mengetahui Naufal diduga mengalami kekerasan. Ibu Naufal tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari keadilan untuk anaknya. Ibu Naufal pun akan terus mendukung dan mengawal kawan-kawan tapol lainnya.
“Mereka semua (keenam tapol) anak-anak aku. Makanya aku akan terus berusaha nyari keadilan untuk anak-anak aku. Enggak akan berhenti sampai di sini,” tutupnya.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

