Polisi Membunuh Siswa MTs di Tual, Mahasiswa Jatinangor Bersolidaritas
Aksi simbolik ini sebagai respons atas kematian Arianto Tawakkal di Tual, Maluku. Mahasiswa menuntut reformasi di tubuh Polri.
Penulis Yopi Muharam25 Februari 2026
BandungBergerak - Ratusan mahasiswa dari Unpad, Ikopin, dan UPI menggelar aksi simbolik di depan Palang Brimob Jabar, Jalan Sayang, Jatinangor, Minggu malam, 22 Februari 2026. Aksi ini sebagai respons atas kematian siswa MTs Arianto Tawakkal (AT), 14 tahun, oleh Masias Siahaya, anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, 19 Februari 2026.
Aksi dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Massa berjalan menuju Jalan Sayang sambil menyanyikan orasi dan kritik terhadap kepolisian. Di pertigaan Jalan Sayang, mahasiswa melakukan aksi simbolik, termasuk mimbar bebas, doa bersama dengan lilin, dan menaburkan bunga untuk menghormati Arianto Tawakkal.
Jabal, mahasiswa Unpad, berusia 20 tahun, menyatakan bahwa kematian AT menambah panjang daftar kekerasan aparat terhadap warga sipil, terutama anak-anak. Ia menilai aksi ini adalah bentuk dukungan kepada keluarga Arianto Tawakkal dan kekecewaan terhadap institusi kepolisian.
“Ini dari rasa kekecewaan, rasa kemarahan di mana setelah kejadian-kejadian sebelumnya kemudian digaungkan adanya reformasi Polri tapi nyata-nyatanya sampai sekarang pun masih terjadi pengulangan peristiwa,” ujarnya dihubungi BandungBergerak, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menyebut kekerasan aparat sebagai masalah sistemik yang disebabkan oleh budaya represif. Demonstrasi Agustus 2025 lalu yang dipicu kematian ojol Affan Kurniawan, menurut Jabal belum signifikan mengubah kultur kekerasan aparatur negara. Jika reformasi berjalan efektif, kematian Arianto Tawakkal tidak akan terjadi.
Jabal berharap pelaku dihukum sesuai perundang-undangan. Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi institusi ini.
Sementara itu, Refaluna, mahasiswi Unpad yang juga ikut turun aksi mengatakan, kematian Arianto Tawakkal memicu kemarahannya. Baginya tindakan aparat yang menghilangkan nyawa tak sepatutnya didiamkan.
“Saya pun teman-teman yang lain untuk mulai kembali bergerak, bersolidaritas, dan menunjukkan perlawanan terhadap suatu hal yang memang sudah sepatutnya dilawan,” terangnya, dihubungi BandungBergerak, Rabu, 25 Februari 2026.
Dia mendorong agar institusi kepolisian berubah untuk menjawab kepercayaan masyarakat yang semakin menurun.
“Semakin ke sini, kepercayaan terhadap institusi ini semakin rendah, masyarakat tidak mendapatkan pengayoman yang sesungguhnya justru mendapatkan represi yang semakin menggores luka-luka,” tandasnya.
Diketahui, Kematian Arianto Tawakkal terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Bripda MS yang sedang memantau balapan liar, mendekati Arianto Tawakkal dan saudaranya, NK, 15 tahun, yang melintas menggunakan sepeda motor. Tanpa peringatan, MS memukul Arianto Tawakkal dengan helm taktikal, membuat Arianto Tawakkal jatuh dan terpental beberapa meter. NK juga terluka akibat jatuh.
Dalam video yang beredar, Arianto Tawakkal tergeletak tak sadarkan diri, sementara darah memenuhi jalan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tak tertolong.
Kepolisian Resor Tual kemudian menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Pada 24 Februari 2026, MS dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang etik selama 13 jam.
Baca Juga: Komisi Pencari Fakta Mengungkap Dugaan Pelanggaran HAM di Demonstrasi Agustus 2025
Massa Ojol dan Mahasiswa Bandung Bersolidaritas untuk Affan Kurniawan
Reformasi Polri
Dihubungi terpiah, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, menyatakan bahwa tindakan anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap Arianto Tawakkal yang masih kanak-kanak tidak bisa dibenarkan dalam konteks penegakan hukum dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Andrie juga mengkritik penugasan Brimob untuk menangani balap liar, yang seharusnya bukan menjadi tugas mereka.
“Yang salah sejak awal adalah ketika kemudian polisi mendapatkan informasi ada balap liar yang dilakukan di awal ada menerjunkan anggota Brimob, yang mana itu tidak pada peruntukan tugas dan fungsinya sebagai satuan yang memiliki kriteria menerjunkan mereka dalam operasi-operasi khusus tertentu,” jelas Andrie, Selasa, 24 Februari 2026.
Dengan adanya kasus ini, Andrie menilai reformasi Polri mengalami kemunduran. Ia menyoroti pendekatan militeristik yang mendominasi pendidikan kepolisian, yang lebih fokus pada pelatihan fisik ketimbang pemahaman tentang tindakan yang tepat di lapangan. Hal ini, menurutnya, membentuk budaya kekerasan yang terbawa saat bertugas.
Andrie juga mengkritik pengawasan internal yang tidak efektif, serta rendahnya akuntabilitas.
“Tidak ada keseriusan untuk mendorong akuntabilitas terkait penegakan proses hukum hingga kemudian peristiwanya terus berulang,” tegasnya.
Pelanggaran HAM
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menganggap kematian Arianto Tawakkal sebagai pelanggaran HAM. Ia menilai evakuasi korban yang dilakukan aparat tidak memenuhi standar medis dan mengabaikan kondisi kritis korban. Ia juga menyoroti upaya mendiskreditkan korban dengan menuduhnya terlibat balapan liar tanpa bukti yang jelas.
“Sungguh sangat ironis kasus ini terjadi saat pemerintah sedang melakukan reformasi kepolisian, baik yang dilakukan oleh Istana maupun Polri,” jelasnya dikutip di siaran resmi Amnesty Internasional Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah warga sipil dilapokan tewas di tangan aparat. Antara lain Gamma Rizkynata Oktavandy, anak SMK Negeri 4 Semarang, korban penembakan oleh aparat pada November 2024. Polisi berdalih penembakan dilakukan untuk membubarkan tawuran, meski keluarga membantah bahwa Gamma tidak terlibat tawuran.
Agustus 2025, Affan Kurniawan, penarik ojek daring, tewas dilindas mobil rantis Brimob. Peristiwa ini memicu gelombang unjuk rasa besar Agustus-September.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

