Vonis Terberat Demonstran, Adit dan Naufal Ajukan Banding
Kuasa hukum dari LBH Bandung menilai putusan PN Bandung mengabaikan keterangan saksi dan fakta persidangan, di tengah kekecewaan keluarga atas vonis tak adil.
Penulis Yopi Muharam3 Maret 2026
BandungBergerak - Usai divonis dua tahun penjara, dua terdakwa kasus unjuk rasa, Aditya Dwi Laksana dan Mochmad Naufal Taufiqurahman, mendaftakan gajukan banding ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 2 Maret 2026. Langkah ini ditempuh untuk menguji kembali putusan yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Aditya dan Naufal merupakan demonstran yang divonis dua tahun penjara oleh hakim di PN Bandung, 23 Februari 2026. Vonis ini sekaligus yang tertinggi di antara para demonstran dalam demonstrasi solidaritas untuk Affan Kurniawan pada Agustus-September 2025 di Bandung.
Kuasa hukum keduanya dari LBH Bandung telah mendaftarkan permohonan banding melalui situs resmi pengadilan pada Jumat, 27 Februari 2026. Kedatangan tim kuasa hukum ke PN Bandung bersama keluarga bertujuan memastikan pendaftaran tersebut telah diterima.
“Sudah terdaftar,” ujar Andi Daffa dari LBH Bandung.
Ia menjelaskan, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding. Dokumen itu akan dikirimkan melalui sistem daring pengadilan.
Menurut Daffa, banding diajukan karena majelis hakim tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan nota pembelaan. Poin-poin dalam memori banding akan menegaskan kembali fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Proses banding diperkirakan berlangsung satu hingga dua bulan dan diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi.
Latar Belakang Vonis
Pada 23 Februari 2026, Adit dan Naufal divonis dua tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dibanding terdakwa lain dalam perkara yang sama, yang dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan secara terang-terangan dan bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim mempertimbangkan adanya kerusakan fasilitas negara akibat kebakaran, termasuk pos satpam Gedung DPRD, mes MPR RI, sebuah rumah makan, dan videotron. Total kerugian disebut mencapai 1,3 miliar rupiah.
Kuasa hukum membantah pertimbangan tersebut. Daffa menegaskan, posisi kliennya saat aksi berlangsung berada di arah berbeda dari lokasi kebakaran. Ia juga menyatakan botol molotov yang dituduhkan tidak meledak sehingga tidak menimbulkan kerusakan fatal. Menurutnya, putusan hakim terlalu bertumpu pada surat dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sorotan lain adalah pertimbangan hakim yang menyebut adanya ideologi anarko. Daffa menilai hal itu berpotensi memberi stigma dan tidak relevan dengan pembuktian tindak pidana.
“Dan kami ingin melawan itu, bahwa ini bukan berbicara soal paham atau idelogi. Kita bicara soal petimbangan hakim dan fakta-fakta di lapangan. Jangan bawa-bawa pemikiran,” tandas Daffa.
Baca Juga: Dari Unggahan ke Penjara, dari Penjara ke Rumah
Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Kekecewaan Keluarga
Asep Asmuni, ayah Adit, turut hadir saat pengajuan banding. Ia menyayangkan vonis terhadap anaknya yang dinilai lebih berat dibanding terdakwa lain. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena Adit batal mengikuti wisuda akibat menjalani hukuman penjara.
“Ternyata wisuda tidak jadi, anak saya mendekam di penjara. Itu hal yang tidak adil bagi saya,” kata Asep, dengan suara bergetar.
Asep menyayangkan masyarakat yang menyuarakan kritik seperti anaknya harus berhadapan dengan hukum. Baginya tak adil jika anaknya, beserta tahanan politik lain dipenjara karena menyuarakan keresahan mereka terhadap situasi negara. Terlebih vonis yang dijatuhkan kepada anaknya lebih berat ketimbang para terdakwa yang lain.
Sementara itu, ibu Naufal, yang meminta namanya disamarkan, menyampaikan kekecewaan serupa. Dalam pernyataan tertulis, ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan anaknya sebagai pelaku pembakaran atau perusakan. Menurutnya, saksi dan pledoi yang diajukan tidak dipertimbangkan secara memadai.
“Semua tuduhan yang diajukan adalah tidak benar, mereka bukan pelaku pembakaran dan pengrusakan seperti yang dituduhkan oleh JPU, semua barang bukti yang tertuju bahwa mereka pelakunya pun tidak ada dan bukti yang ada hanya baju yang mereka pakai,” ungkapnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

