• Opini
  • Tragedi yang Berulang dan Reformasi Polri yang Tak Kunjung Tuntas

Tragedi yang Berulang dan Reformasi Polri yang Tak Kunjung Tuntas

Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar insiden individual. Mengapa tragedi seperti ini tidak pernah benar-benar berhenti?

Andi Agung Mallongi

Legal Analyst

Ilustrasi. Hukum harus berpihak kepada hati nurani dan kemanusiaan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

5 Maret 2026


BandungBergerak.id – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT, 14 tahun, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, di sekitar kawasan Kampus Uningrat, Kota Tual, pada 19 Februari 2026. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Tual dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara prosedural, proses hukum memang telah bergerak. Namun bagi publik yang sudah terlalu sering menyaksikan siklus yang sama, langkah prosedural yang ada belum cukup untuk menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar yakni mengapa tragedi seperti ini tidak pernah benar-benar berhenti? Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar insiden individual. Ia adalah alarm yang berbunyi keras menandakan bahwa ada sesuatu yang jauh lebih serius sedang membusuk di dalam tubuh institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Kasus Kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa Melanggengkan Impunitas Aparat Polisi Pelaku Kekerasan
Revisi KUHAP, Tameng Rakyat yang Justru Dijadikan Benteng Aparat
Kota dan Barakuda: Bagaimana Kekerasan Simbolis Bekerja

Sebuah Pola yang Tidak Bisa Lagi Diabaikan

Rekam jejak tidak pernah berbohong itulah kira-kira kalimat yang terlintas di benak kita semua. Jika kita mau jujur menelusurinya, kematian AT bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri di ruang kosong. Ia adalah bagian dari sebuah pola yang telah berlangsung cukup lama untuk disebut sebagai krisis sistemik sebagaimana yang terjadi pada kasus yang terdahulu.

Pada Juni 2024, Afif Maulana bocah 13 tahun ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang. Ia diduga menjadi korban penganiayaan anggota Samapta Bhayangkara yang saat itu bertugas membubarkan tawuran. Kematiannya memicu gelombang protes yang meluas. Namun proses penyelesaiannya berjalan lambat, berliku, dan diwarnai tekanan terhadap para saksi. Lima bulan kemudian, November 2024, seorang siswa SMK berinisial GRO, 17 tahun, tewas setelah ditembak polisi di bagian pinggul di Semarang pada dini hari. Kepolisian berdalih bahwa tindakan itu merupakan respons atas ancaman. Namun dalih itu sulit diterima mengingat bagaimana seorang remaja 17 tahun bisa dianggap mengancam hingga harus ditembak. Lalu datang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 20 tahun, yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di Senayan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025, di tengah kerumunan demonstrasi. Affan bukan demonstran. Ia hanya bekerja, mengantarkan makanan untuk menyambung hidup. Namun nyawanya berakhir di bawah roda kendaraan aparat.

Afif, GRO, Affan, dan kini AT. Berbeda kota, berbeda pelaku, berbeda nama tetapi strukturnya identik yakni aparat, warga sipil yang masih sangat muda, kekerasan yang berujung kematian, dan respons institusi yang lebih bersifat reaktif daripada korektif. Empat nama dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Jika dihitung sejak kematian Afif Maulana di Padang pada Juni 2024 hingga tewasnya AT di Kota Tual pada Februari 2026, kita berbicara tentang rentang waktu 20 bulan. Dua puluh bulan yang seharusnya cukup untuk mendorong evaluasi serius, pembenahan nyata, dan perubahan yang terasa. Namun kenyataannya, dalam rentang waktu yang sama, kekerasan serupa tidak berhenti. Keempat nama tersebut tidak ada satu pun dari mereka adalah penjahat. Tidak satu pun dari mereka sedang mengancam keamanan negara. Mereka adalah bagian dari warga sipil yang seharusnya dilindungi oleh institusi yang justru merenggut nyawa mereka. Dan di sinilah letak kegagalan yang paling mendasar dari institusi Polri.

Persoalan ini tidak akan pernah terselesaikan selama kita terus melihatnya sebatas masalah individu. Yang sesungguhnya tengah kita hadapi adalah kegagalan sistem dan data memberikan gambaran yang jauh lebih gamblang yakni data yang dikeluarkan oleh Divisi Propam Polri yang menunjukkan bahwa sepanjang 2025 mencatat 3.001 anggota melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Dari jumlah tersebut, hanya 713 anggota sekitar 23,7 persen yang dijatuhi sanksi PTDH. Artinya, lebih dari tiga perempat pelanggaran berakhir pada sanksi administratif yang tidak menyentuh karier secara signifikan. Angka ini bukan bukti bahwa mekanisme internal tidak berjalan. Melainkan ini adalah bukti bahwa mekanisme internal berjalan, tetapi tidak cukup tegas untuk menciptakan efek jera yang nyata.  Jika dilihat dari  sisi pengawasan sendiri, masalahnya tidak kalah pelik. Propam sebagai lembaga pengawas internal kerap berada dalam tarik-menarik antara penegakan disiplin sejati dan upaya menjaga citra institusi. Hal ini juga diperparah dari sempitnya ruang bagi mereka yang ingin bersuara. Keluarga korban yang gigih menuntut keadilan kerap berhadapan dengan tekanan yang melelahkan jiwa. Jurnalis yang meliput kasus-kasus kekerasan aparat tidak jarang menghadapi hambatan, intimidasi, atau pembatasan akses.

Dari Tragedi Menuju Tanggung Jawab

Di tengah kritik yang keras, kita tidak boleh kehilangan arah. Kemarahan publik hanya bermakna jika ia mendorong perubahan yang konkret dan terukur bukan sekadar menjadi ledakan emosi yang menguap bersama berita berikutnya. Maka dari tragedi AT, setidaknya ada tiga hal yang harus segera diperjuangkan.

Pertama, kasus AT harus diproses secara terbuka, akuntabel, dan tuntas  tidak berhenti pada sanksi etik internal, tetapi diuji dalam proses pidana yang transparan dan dapat diakses publik. Setiap perkembangan penyidikan, setiap pasal yang dikenakan, dan setiap keputusan persidangan harus dapat diketahui oleh masyarakat. Keadilan tidak boleh bersembunyi di balik pintu tertutup institusi.

Kedua, Polri harus menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh yang jujur bukan sekadar penanganan satu pelaku. Evaluasi terhadap pola pembinaan personel, standar penggunaan kekuatan di lapangan, pengawasan perilaku anggota, hingga mekanisme pelaporan internal harus dilakukan secara serius dan hasilnya diumumkan kepada publik. Reformasi tidak harus selalu lahir dari tekanan eksternal; ia bisa dan seharusnya lahir dari kesadaran bahwa kepercayaan publik adalah fondasi yang tidak bisa digantikan oleh senjata atau kewenangan apa pun.

Terakhir, negara harus menunjukkan keberpihakannya yang nyata pada prinsip negara hukum. Aparat yang melanggar hukum harus diproses sebagaimana warga biasa tanpa perlindungan berlebihan, tanpa kompromi politik, tanpa pengecualian yang melukai rasa keadilan. Dan keluarga AT harus mendapat perlindungan penuh: pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta akses tanpa hambatan terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Kematian AT tidak boleh menjadi angka statistik berikutnya dalam laporan tahunan pelanggaran aparat. Ia harus menjadi titik balik, titik di mana kita sebagai bangsa akhirnya berhenti sekadar menyesali dan mulai sungguh-sungguh berubah. Karena negara diuji bukan saat semuanya berjalan normal, melainkan ketika ia harus menegakkan hukum terhadap kekuatannya sendiri. Di situlah martabat hukum benar-benar dipertaruhkan. Dan di situlah jawaban atas pertanyaan terbesar kita: apakah hukum di negeri ini berlaku untuk semua, atau hanya untuk mereka yang tidak bersenjata.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//