• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Digital Taylorism dan Urgensi Pekerja Kategori Ketiga

MAHASISWA BERSUARA: Digital Taylorism dan Urgensi Pekerja Kategori Ketiga

Jutaan pekerja gig tidak sedang menikmati kebebasan berwirausaha, melainkan sedang tunduk pada rezim Digital Taylorism dalam kontrol algoritma presisi.

Yesrun Eka Setyobudi

Mahasiswa Universitas Jember

Tunduk pada rezim algoritma. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

9 Maret 2026


BandungBergerak.id – Gelombang protes pengemudi ojek daring (online) yang melumpuhkan simpul-simpul vital ekonomi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya sepanjang kurun waktu 2024 hingga awal 2025 merupakan manifestasi fisik dari kegagalan sistemik tata kelola ketenagakerjaan digital di Indonesia. Narasi "mitra" yang selama satu dekade diagungkan sebagai simbol fleksibilitas dan otonomi ekonomi, kini terkelupas dan menampakkan wajah aslinya sebagai disguised employment atau hubungan kerja terselubung. Di balik layar ponsel yang menyala, jutaan pekerja gig tidak sedang menikmati kebebasan berwirausaha, melainkan sedang tunduk pada rezim Digital Taylorism, sebuah varian manajemen ilmiah modern di mana peran mandor pabrik digantikan oleh algoritma presisi yang mendisiplinkan tubuh, waktu, dan pendapatan pekerja tanpa ruang negosiasi. Realitas ini mendesak negara untuk segera melakukan intervensi legislatif radikal dengan mengakui status "Pekerja Kategori Ketiga" dan memaksakan transparansi melalui mandat audit Algorithmic Management, sebelum bonus demografi Indonesia berubah menjadi bencana demografi prekariat.

Ilusi kemitraan runtuh seketika saat kita membedah data ekonomi mikro para pengemudi. Berdasarkan riset terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2025, terjadi penurunan pendapatan riil pengemudi ojek online yang sangat signifikan dibandingkan era pra-pandemi. Pendapatan rata-rata yang sebelumnya bisa mencapai 300 ribu rupiah per hari, kini tergerus menjadi kisaran 170 ribu hingga 175 ribu rupiah per hari, sebuah angka yang ironisnya sering kali berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) jika dihitung berdasarkan jam kerja yang manusiawi. Penurunan ini bukan semata akibat mekanisme pasar, melainkan hasil dari kontrol algoritma yang memaksa pengemudi bekerja lebih keras untuk insentif yang semakin kecil. Mengutip data survei yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan 2025, sekitar 66 persen pekerja transportasi digital bekerja lebih dari 40 jam per minggu, dengan 22,9 persen di antaranya bekerja ekstrem hingga 98 jam per minggu tanpa jaminan hari libur, kesehatan, maupun pensiun. Fakta ini menampar klaim fleksibilitas yang sering dijual aplikator; yang terjadi sebenarnya adalah eksploitasi waktu kerja melalui mekanisme tarif yang mematikan.

Ketidakberdayaan ini terjadi karena bekerjanya mekanisme Digital Taylorism, di mana setiap aspek kerja dipecah menjadi tugas-tugas mikro yang diawasi secara real-time oleh sistem. Dalam hubungan kerja konvensional, perintah diberikan oleh atasan manusia yang memungkinkan adanya dialog. Namun dalam ekonomi gig, perintah tersebut ditanamkan dalam kode pemrograman (coding) yang kaku. Diagram berikut mengilustrasikan bagaimana siklus kontrol algoritmik ini menciptakan jebakan ketergantungan yang mustahil dilawan oleh pengemudi secara individual:

Diagram 1. Siklus Subordinasi dalam Algorithmic Management (The Control Loop)

Sumber: Sintesis Penulis berdasarkan Studi Fairwork Indonesia & Indef (2025)
Sumber: Sintesis Penulis berdasarkan Studi Fairwork Indonesia & Indef (2025)

Diagram di atas memperlihatkan bahwa klaim "mitra bebas menolak pekerjaan" adalah mitos. Ketika pengemudi menolak order (Kotak C ke E), algoritma secara otomatis memberikan penalti berupa akun "gagu" atau anyep (sulit dapat order), yang pada akhirnya memaksa mereka untuk patuh mutlak demi bertahan hidup (Kotak F). Inilah bukti teknis adanya unsur perintah (command) dan sanksi (control), dua elemen hukum yang secara yuridis membuktikan adanya hubungan kerja subordinatif, bukan kemitraan setara.

Lebih jauh, eksploitasi dalam Digital Taylorism diperparah oleh penerapan teknik gamifikasi yang manipulatif (gamified control). Platform tidak perlu menggunakan cambuk untuk memaksa pengemudi bekerja; mereka cukup menggunakan notifikasi "sedikit lagi mencapai target poin" atau tampilan peta panas (heatmaps) yang memicu respons psikologis Fear of Missing Out (FOMO). Berdasarkan kajian psikologi kerja digital, mekanisme ini menciptakan dopamine loop yang membuat pengemudi terus "terpancing" untuk tetap online meskipun tubuh mereka sudah kelelahan. Notifikasi pop-up yang muncul saat pengemudi hendak mematikan aplikasi, dengan pesan seperti "Yakin mau off? Sebentar lagi jam sibuk!", adalah bentuk soft coercion atau paksaan halus yang dirancang untuk mengaburkan batas antara kehendak bebas dan instruksi perusahaan. Akibatnya, pengemudi kehilangan otonomi atas waktu mereka sendiri, terjebak dalam perlombaan mengejar poin insentif yang syaratnya terus diubah sepihak oleh algoritma agar semakin sulit dicapai (moving goalpost).

Ketidakadilan algoritma ini juga memiliki dimensi gender yang sering diabaikan. Algoritma manajemen dirancang dengan bias "pekerja ideal" yang diasumsikan sebagai laki-laki tanpa beban domestik, yang mampu bekerja penuh waktu tanpa jeda. Mengutip penelitian dari Universitas Indonesia (2024) mengenai kerentanan pekerja gig perempuan, sistem insentif yang berbasis pada performa dan konsistensi jam kerja sangat merugikan pengemudi perempuan yang memiliki beban ganda (double burden) mengurus rumah tangga. Ketika seorang ibu pengemudi ojol harus berhenti narik ("off-bid") di siang hari untuk menjemput anak sekolah atau memasak, algoritma membaca jeda ini sebagai "penurunan produktivitas" dan menghukumnya dengan mengurangi prioritas order di kemudian hari. Sifat algoritma yang "buta gender" (gender-blind) ini pada praktiknya justru memperdalam diskriminasi, karena gagal mengakui realitas sosial pekerja perempuan dan memaksa mereka bersaing dalam sistem yang didesain untuk tubuh laki-laki yang "bebas hambatan".

Secara yuridis, posisi pengemudi semakin lemah akibat praktik kontrak adhesi (adhesion contract) atau kontrak baku yang diterapkan aplikator. Dalam hukum perdata, perjanjian kemitraan seharusnya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang setara. Namun, yang terjadi dalam ekonomi gig adalah model take it or leave it: pengemudi disodorkan syarat dan ketentuan digital yang sangat panjang dan rumit, yang harus mereka setujui ("klik setuju") agar bisa bekerja. Mereka tidak memiliki ruang sedikit pun untuk menawar besaran komisi, aturan suspensi, atau mekanisme penyelesaian sengketa. Kajian hukum menunjukkan bahwa model persetujuan ini melanggar asas kebebasan berkontrak yang substantif karena adanya undue influence atau penyalahgunaan keadaan ekonomi. Negara membiarkan praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun, menciptakan preseden berbahaya di mana korporasi teknologi dapat menciptakan "hukumnya sendiri" yang melampaui hukum ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Suara Rakyat di Era Digital, Peran Media Sosial Membentuk Populisme Modern
MAHASISWA BERSUARA: Ketika Solidaritas Digital Mengalahkan Birokrasi Negara
MAHASISWA BERSUARA: Petani Indramayu dalam Pusaran Kapitalisme Agraria

Urgensi Pekerja Kategori Ketiga

Merespons kebuntuan multidimensi ini, Indonesia tidak bisa lagi berlindung di balik UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang biner. Mendesak untuk segera diadopsi kerangka regulasi Intermediate Worker atau "Pekerja Kategori Ketiga", sebuah solusi kebijakan yang telah terbukti efektif di yurisdiksi lain seperti Inggris (Worker status) dan yang terbaru di Singapura melalui Platform Workers Act 2024 serta RUU Pekerja Gig Malaysia 2025. Status ini mengakui bahwa pekerja gig bukanlah karyawan penuh (sehingga tetap fleksibel), namun juga bukan pengusaha mandiri (sehingga butuh perlindungan). Dalam skema ini, hak-hak fundamental seperti jaminan kecelakaan kerja, kontribusi pensiun dari platform, dan standar pendapatan dasar (floor wage) wajib dipenuhi. Regulasi ini adalah jalan tengah untuk mencegah race to the bottom atau persaingan tarif murah yang mengorbankan nyawa pengemudi di jalanan.

Selain status hukum, elemen krusial yang sering luput adalah transparansi "kotak hitam" algoritma. Selama ini, keputusan mengenai tarif, alokasi order, dan pemutusan hubungan kemitraan (suspend) dilakukan secara sepihak oleh mesin tanpa akuntabilitas. Oleh karena itu, legislasi yang baru harus menyertakan klausul Mandat Audit Algorithmic Management. Pemerintah harus memiliki wewenang untuk menunjuk auditor independen guna membedah kode algoritma aplikator, memastikan tidak ada diskriminasi tersembunyi atau manipulasi yang merugikan pekerja. Sebagaimana diungkapkan dalam kajian Fairwork Indonesia, pekerja memiliki hak atas penjelasan (right to explanation) ketika keputusan otomatis berdampak pada penghidupan mereka. Tabel berikut menyajikan perbandingan konkret antara kondisi eksisting yang eksploitatif dengan model ideal yang ditawarkan melalui status Pekerja Kategori Ketiga:

Tabel 1. Komparasi Hak: Status Mitra Eksisting vs Usulan Pekerja Kategori Ketiga

Komponen Perlindungan

Status Mitra (Kondisi 2024-2025)

Pekerja Kategori Ketiga (Usulan Legislasi)

Status Hubungan

Kemitraan perdata (B2B semu), risiko ditanggung penuh pekerja.

Hybrid: Pekerja mandiri dengan hak-hak karyawan tertentu.

Jaminan Sosial

Mandiri (BPU), premi dibayar 100% oleh pengemudi.

Wajib Patungan: Platform membayar iuran kecelakaan & kematian (JKK/JKM).

Upah & Tarif

Tarif ditentukan sepihak oleh aplikator, sering di bawah biaya operasional.

Floor Wage: Jaminan pendapatan minimum per jam aktif + penggantian biaya.

Transparansi Sistem

Black Box: Tidak ada akses data performa & alasan sanksi.

Algorithmic Audit: Hak akses data & mekanisme banding manusiawi.

Hak Kolektif

Dibatasi, serikat pekerja sering tidak diakui resmi.

Dijamin penuh hak collective bargaining untuk negosiasi tarif dasar.

Sumber: Analisis Komparatif Regulasi Gig Economy Inggris, Singapura, dan Indonesia (2025).

Urgensi penerapan tabel di atas semakin mendesak ketika melihat data dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang mencatat lonjakan kecelakaan kerja fatal akibat kelelahan (overwork) pada tahun 2024. Tanpa intervensi negara untuk memaksakan kontribusi platform pada jaminan sosial, biaya kesehatan dan sosial dari jutaan pekerja ini pada akhirnya akan dibebankan kepada anggaran publik (BPJS PBI) atau menjadi beban kemiskinan antargenerasi. Penolakan aplikator dengan alasan "mengganggu inovasi" tidak lagi relevan ketika inovasi tersebut dibangun di atas penderitaan manusia. Keuntungan triliunan rupiah yang dicetak oleh ekonomi digital tidak boleh lagi diprivatisasi ke segelintir pemegang saham sementara risikonya disosialisasi ke punggung rakyat kecil.

Negara kini berdiri di persimpangan sejarah yang menentukan. Membiarkan algoritma terus beroperasi tanpa kendali hukum sama artinya dengan melegalkan penjajahan gaya baru, di mana kode pemrograman menjadi tuan tanah feodal dan manusia direduksi menjadi sekrup-sekrup digital yang bisa diganti kapan saja. Jika hari ini kita memilih diam, kita sedang menandatangani persetujuan untuk masa depan di mana martabat pekerja dihapuskan atas nama efisiensi. Legislasi "Pekerja Kategori Ketiga" dan transparansi algoritma bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan satu-satunya benteng pertahanan untuk memastikan teknologi tetap menjadi pelayan peradaban, bukan tirani yang memperbudak penciptanya. Saatnya hukum mengejar ketertinggalannya dan memaksa raksasa teknologi untuk tunduk pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

***

*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//