• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Sekali lagi, Mengapa Kuliah di Indonesia Sangat Mahal?

MAHASISWA BERSUARA: Sekali lagi, Mengapa Kuliah di Indonesia Sangat Mahal?

Mahalnya perkuliahan di Indonesia disebabkan langgengnya dominasi oligarki di sektor pendidikan tinggi. Dominasi tersebut merasuk hingga level gerakan mahasiswa.

Pradnya Wicaksana

Kandidat Master of Arts di Institute of Human Rights and Peace Studies, Mahidol University dan Kathmandu School of Law

Kuliah mahal, gerakan mahasiswa lemah. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

7 Maret 2026


BandungBergerak.id – Berkurangnya pendanaan negara serta privatisasi yang tak terkontrol menyebabkan akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin tidak terjangkau. Joko Susilo dalam skripsinya "Neoliberalisasi Pendidikan Tinggi, Restrukturalisasi Institusi, dan Gerakan Mahasiswa Masa Kini: Studi Pasca PTN-BH UGM 2012-2020" (2021), memaparkan bahwa dalam periode waktu 1992-2020, biaya kuliah melambung tinggi hingga 9.900 persen sementara pendapatan masyarakat hanya naik 266 persen. Bila diterjemahkan menjadi kenaikan per tahun, kurang lebih biaya kuliah naik 1,3 persen untuk PTN dan 6,96 persen  untuk PTS. Situasi ini justru terjadi pasca Indonesia menjadi negara demokrasi yang memiliki kewajiban untuk menjamin aksesibilitas pendidikan tinggi sebagai hak asasi manusia.

Hampir semua karya tulis yang beredar menjelaskan bahwa fenomena kuliah mahal adalah produk dari reformasi neo-liberal yang mendominasi tata pemerintahan Indonesia pasca Krisis Finansial Asia 1997-98. Beberapa contoh karya tulis tersebut adalah skripsi Joko Susilo (2021); buku Kuliah Kok Mahal? Pengantar Kritis Memahami Privatisasi, Komersialisasi, dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi (Panji Mulkillah Ahmad, 2019) dan Melawan Liberalisasi Pendidikan (Darmaningtyas dkk., 2014). Sebagai proyek politik yang berusaha merestorasi kuasa modal di skala global, neo-liberalisme mengharuskan redefinisi pendidikan tinggi sebagai produk yang bisa dipasarkan sesuai dengan kebutuhan dunia industri (Carlos A. Torres dan Daniel Schugurensky, 2002). Tentu saja analisis tersebut tidaklah salah, namun acapkali luput mempertimbangkan bahwa negara tidaklah menerima dengan pasif penetrasi neo-liberalisme yang didorong oleh lembaga-lembaga finansial internasional. Konfigurasi politik domestik yang telah ada sebelumnya sangat menentukan tingkat kesuksesan proyek tersebut (Rajani Naidoo, 2011). Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan marketisasi hanya dapat berhasil sejauh ia selaras dengan konfigurasi kepentingan yang ada dalam tata kelola pendidikan tinggi Indonesia. Memahami bagaimana konfigurasi tersebut memediasi tekanan neo-liberalisme sangatlah penting, terutama bagi para penggerak gerakan sosial yang bercita-cita untuk mewujudkan cita-cita pendidikan tinggi murah (atau bahkan, gratis!).

Patut dipahami bahwa bergulirnya era Reformasi sama sekali tidak menghancurkan kekuasaan oligarki dari zaman Soeharto. Malah justru sebaliknya, mereka dengan cepat dapat mereorganisasi kuasanya dalam ketatanegaraan yang demokratis dan menjunjung tinggi HAM. Di sini, oligarki harus kita maknai lebih dari sekadar sekumpulan orang kaya yang memiliki kuasa politik agam karena kekayaannya. Melainkan, ia merupakan aliansi-aliansi predatoris antara kelompok politisi-birokrat, pengusaha, dan sektor keamanan yang memanfaatkan lembaga-lembaga publik untuk penumpukan kekayaan privat (Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, 2004). 

Mendominasinya aliansi-aliansi tersebut dalam tata kelola pendidikan tinggi menjadikan sektor tersebut lebih berfungsi sebagai lahan distribusi patronase dan alat kontrol politik ketimbang sebagai sentra produksi pengetahuan. Reformasi neo-liberal yang mendorong agar aktivitas-aktivitas tridharma melayani kebutuhan pasar kerja (link and match) dipotret sebagai solusi untuk melemahkan kuasa oligarki dalam pendidikan tinggi. Nyatanya itu tidak terjadi, dan elit-elit predatoris dapat memediasi reformasi tersebut sesuai dengan kepentingannya mereka (Andrew Rosser, 2015).

Oleh karena itu, semakin mahalnya perkuliahan pasca Indonesia terdemokratisasi harus dipahami sebagai upaya kekuasaan oligarki untuk mempertahankan kepentingannya di saat makin meluasnya intervensi pasar. Sejak rezim Orde Baru, pemerintah tidak pernah berinvestasi secara masif untuk menjamin aksesibilitas pendidikan tinggi yang berkeadilan. Saat demografi kelas menengah meningkat pada tahun 1980-an, pemerintah merespon dengan mempermudah ekspansi perguruan tinggi swasta (PTS) ketimbang membangun perguruan tinggi negeri (PTN) baru (Andrew Rosser, 2015). Situasi ini berbeda dengan konteks pendidikan dasar dan menengah, dimana patronase dan kontrol politik lebih bisa dicapai dengan meningkatkan aksesibilitas ke seluruh penjuru negeri. Maka dari itu, upaya-upaya marketisasi di level pendidikan tersebut gagal total (Andrew Rosser, 2018).

Warisan otoritarianisme, yakni kontrol yang militeristik terhadap kebebasan akademik, menjadikan iklim akademik di Indonesia picik dan tidak kompetitif dalam skala global (Vedi R. Hadiz dan Daniel Dhakidae, Introduction, dalam Social Science and Power in Indonesia, 2005; Human Rights Watch, 1998). Ditambah pula, ekspansi PTS juga tidak dibarengi dengan upaya-upaya penjaminan kualitas, mengakibatkan mayoritas PTS di Indonesia memiliki kualitas yang jauh lebih buruk ketimbang PTN (Andrew Rosser, 2018). Alih-alih memperbaikinya, kehadiran reformasi neo-liberal malah justru mereproduksi iklim tersebut di era demokrasi. Berkurangnya pendanaan negara menjadikan para akademisi memiliki tingkat kesejahteraan yang sangat rendah serta beban kerja yang seabrek. Untuk mencari pemasukan tambahan dan mengakses jabatan politik, acapkali akademisi harus memasarkan keilmuannya atau melanggar integritas akademiknya sesuai dengan kepentingan korporasi, politisi, atau pemerintah (Inaya Rakhmani, 2019).

Langgengnya relasi predatoris antara akademisi dengan elite bisnis-politik ini tak hanya memproduksi riset-riset berkualitas rendah, tapi juga menjadikan universitas-universitas tidak memiliki infrastruktur yang kompetitif untuk bisa mencari keuntungan dari produksi pengetahuan dan inovasi (Andrew Rosser, 2019). Tak heran bahwa performa Indonesia dalam world class university teramat medioker, serta menjadi penyumbang jurnal predator terbanyak kedua di dunia (Arief Anshory Yusuf, 2024). Pada akhirnya, universitas-universitas sangat bergantung dengan biaya kuliah mahasiswa sebagai sumber pemasukan utamanya (Inaya Rakhmani and Fajri Siregar, 2016; Luthfi T Dzulfikar, 2022).

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Kampus yang Semakin Mengekang, Prakondisi Neo Orba dan Kenaikan Biaya Kuliah?
MAHASISWA BERSUARA: Sebuah Otokritik Organisasi Mahasiswa, sebagai Agen Perubahan atau Ilusi Agen Perubahan?
MAHASISWA BERSUARA: Kampus dan Dosa Kecil yang Menjadi Negara: Krisis Etika Gerakan Mahasiswa

Lemahnya Gerakan Mahasiswa

Dikorbankannya mahasiswa untuk menanggung beban neo-liberalisasi hanya bisa terjadi karena lemahnya gerakan mahasiswa itu sendiri. Keberadaan mereka kerap dimitoskan sebagai ‘agen perubahan’ yang berada di garda terdepan dalam membela demokrasi melalui aksi-aksi massanya. Meskipun demikian, gerakan mahasiswa tidak pernah terorganisir sebagai elemen politik progresif yang mampu membendung kebijakan-kebijakan kuliah mahal.

Kelemahan ini disebabkan karena gerakan mahasiswa pasca-Reformasi masih didominasi oleh kekuatan-kekuatan moderat dan konservatif. Acapkali mereka terus mereproduksi model-model ‘gerakan moral’ untuk tetap melegitimasi klaim mereka sebagai kekuatan oposisi penerus Angkatan ‘66 dan ‘98. Tetapi, di saat yang sama, sebagaimana dituliskan Arif Novianto dalam Pergulatan Gerakan Mahasiswa Dan Kritik Terhadap Gerakan Moral, dalam Indonesia Bergerak II: Mozaik Kebijakan Publik (2016), mereka mengontrol pemerintahan-pemerintahan mahasiswa (BEM/DEMA/KM) agar terus terhubung dengan kepentingan elite bisnis-politik yang menjadi patronnya. Perlu dipahami pula bahwa premis “gerakan moral”, yang menabukan mahasiswa untuk mengorganisir diri sebagai gerakan politik, merujuk Edward Aspinall, 2012), memiliki sejarah erat dengan kenaikan rezim Orde Baru yang melanggengkan anti-komunisme. Pelanggengan tersebut menghapuskan sejarah gerakan mahasiswa sosialis seperti Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), yang menaruh perwujudan pendidikan tinggi demokratis sebagai fokus utama perjuangannya, sebagaimana dibahas Muhamad Syarif Habibillah dalam skripsinya Aktivitas Politik Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia Dalam Bidang Pendidikan Tinggi 1956-1965 (2024).

Tentang upaya mentransformasikan gerakan mahasiswa sebagai gerakan politik progresif, kita bisa menengok kiprah Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang berhasil membentuk suatu blok kiri luas terhadap Soeharto dengan mengorganisir buruh, tani, dan miskin kota. Sayangnya, sebagaimana dikisahkan Max Lane dalam Unfinished Nation: Indonesia Before and After Suharto (2008)partai tersebut sudah diberangus duluan pada tahun 1996 sebelum memiliki dampak struktural yang signifikan.

Membangun ulang tradisi aktivisme ala PRD di zaman Reformasi terbukti sangat susah akibat tekanan-tekanan neo-liberalisasi, seperti batas waktu studi dan tuntutan permagangan, yang memaksa mahasiswa untuk melakukan aktivisme dengan lebih pragmatis, sebagaimana ditulis Haratua Zosran Abednego dalam skripsinya Mumpung Masih Mahasiswa: Temporal Reasoning of Indonesian Students “Doing Activism” (2022). Pragmatisme ini diperkuat dengan menyusutnya lapangan pekerjaan formal di Indonesia akibat de-industrialisasi prematur (Muhtar Habibi dan Benny Hari Juliawan, 2018). Sementara itu, tanpa perlu konsisten dalam memperjuangkan aksesibilitas pendidikan tinggi, kelompok-kelompok moderat-konservatif tersebut tetap dapat menjaga dominasinya dalam gerakan mahasiswa. Dampaknya adalah, mahasiswa tetap menjadi elemen yang terpinggirkan dalam arena kebijakan dan tata kelola pendidikan tinggi (Pradnya Wicaksana, I Fought the Law and the Law Won: Human Rights Litigation and the Promotion of Higher Education Accessibility in Indonesia (akan terbit), Tesis S2 Mahidol University).

PRD sebelumnya bisa terbentuk dengan memanfaatkan jaringan aktivisme yang dibentuk oleh non-governmental organisation (NGO) seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, menguatnya kontrol donor internasional dalam pemilihan isu dan taktik aktivisme serta fragmentasi gerakan akibat membludaknya jumlah NGO pasca demokratisasi, ruang untuk membangun gerakan mahasiswa progresif semakin terbatas. Ditambah pula, secara umum dominasi NGO dalam masyarakat sipil menjadikan infrastruktur politik progresif di Indonesia susah untuk membangun basis massa yang besar di kalangan rakyat miskin dan kelas menengah (Abdil Mughis Mudhoffir, 2022; Willy Purna Samadhi dan Norin Abhiseka, “Civil Society in Indonesia” dalam Civil Society Elites: Field Studies from Cambodia and Indonesia, Astrid Norén-Nilsson, Amalinda Savirani, dan Anders Uhlin, 2023).

Pada akhirnya, perlawanan terhadap kuliah mahal cenderung tidak menyasar langsung pada perubahan kebijakan. Upaya-upayanya terbatas pada peningkatan kesadaran (diskusi publik, kajian, kampanye digital) serta aksi-aksi massa yang sifatnya reaktif (Joko Susilo, 2021). Beberapa elemen mahasiswa progresif mencoba untuk membendung kebijakan marketisasi melalui jalur judicial review di pengadilan, memanfaatkan bantuan hukum dan kampanye publik yang ditawarkan oleh NGO-NGO. Namun, sayangnya upaya tersebut gagal untuk membendung tekanan-tekanan neo-liberalisasi, sekalipun mereka menang di meja hijau (Dalam kurun waktu 2008-24, terdapat 6 upaya judicial review dari gerakan mahasiswa dan elemen-elemen masyarakat sipil lainnya untuk melawan berbagai kebijakan marketisasi pendidikan tinggi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Satu-satunya upaya kemenangan mereka adalah pembatalan UU 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan secara keseluruhan. Namun, pasca pembatalan tersebut, pemerintah dan DPR bisa dengan mudah mengesahkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjadi basis hukum kebijakan UKT). Kembali lagi, hal tersebut disebabkan oleh kelemahan gerakan mahasiswa itu sendiri yang tidak terorganisir secara progresif. Sifat aktivisme NGO yang programatik dan lebih berperan menjadi watchdog ketimbang organisator juga tidak menjawab persoalan tersebut (Pradnya Wicaksana, I Fought the Law and the Law Won: Human Rights Litigation and the Promotion of Higher Education Accessibility in Indonesia (akan terbit), Tesis S2 Mahidol University).

Membangun Kekuatan Progresif

Perwujudan aksesibilitas pendidikan tinggi tidak akan cukup dengan agenda-agenda diskusi, protes-protes reaktif, dan mobilisasi hukum. Harus ada kekuatan politik progresif yang mampu menandingi kekuatan dominan dalam perpolitikan mahasiswa.

Cita-cita kuliah murah (atau bahkan gratis) tidak harus dilihat sebagai aspirasi-aspirasi populis yang aslinya tidak masuk akal secara ekonomi-politik (Anju Gerald, 2023). Melainkan, ia adalah pegangan awal dalam membangun popularitas kekuatan progresif tersebut, dengan menjanjikan bahwa mereka bisa berkesempatan untuk hidup layak tanpa harus membayar harga yang sangat mahal. Terlebihnya, kuliah murah dapat memberikan “ruang bernapas” bagi aktivis mahasiswa agar lebih bisa bereksperimen dalam kerja-kerja pengorganisiran, terutama mengingat betapa rimpangnya gerakan orang muda belakangan ini (Yatun Sastramidjaja, 2024; Abdil Mughis Mudhoffir, 2025).

Maka dari itu, imperatif bagi kekuatan politik progresif untuk mendapatkan kekuasaan dalam pemerintahan-pemerintahan mahasiswa. Walau posisinya tidak sepenuhnya independen dari perguruan tinggi, setidaknya pemerintahan mahasiswa lebih independen dari infrastruktur NGO yang memang tidak didesain untuk pengorganisiran politik. Posisi mereka sebagai ‘perwakilan resmi’ mahasiswa memberikan ruang untuk memaksa rektorat agar lebih transparan dan partisipatif dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Infrastruktur pemerintahan mahasiswa juga lebih mampu untuk mendorong perubahan kebijakan, seperti peningkatan porsi pendanaan negara ke sektor pendidikan tinggi hingga perancangan dan pengajuan RUU Pendidikan Tinggi yang tidak neo-liberal.

Akhirul kalam, mewujudkan aksesibilitas pendidikan tinggi bukanlah tujuan akhir melainkan salah satu kesempatan strategis untuk membangun kekuatan progresif yang terus dilemahkan oleh oligarki sejak Genosida 1965-1966 (Vedi R. Hadiz, 2000; Nathan Gilbert Quimpo, “The Post-War Rise and Decline of the Left” dalam The Political Economy of Southeast Asia: Politics and Uneven Development under Hyperglobalisation, Toby Carroll dkk., 2020). Oleh karena itu, perjuangan kuliah murah tidak boleh mendaur ulang mitos-mitos “agen perubahan” yang usang dan regresif. Ia harus terhubung, baik secara ideologis maupun taktis, dengan agenda-agenda perjuangan keadilan sosial lainnya seperti peningkatan kesejahteraan buruh, perlindungan hak-hak perempuan serta minoritas gender dan seksual, serta keadilan lingkungan. Mahasiswa-mahasiswa progresif akan sangat sukar untuk mampu memperjuangkan semua itu secara efektif bila arena perpolitikan mahasiswa tidak dimenangkan terlebih dahulu (Hizkia Yosie Polimpung, Neoliberalisme Perguruan Tinggi? Buruh Akademik? Sebuah Catatan Kritis Dari Perspektif Kelas Pekerja, Balairung, 2023).

 

***

*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//