MAHASISWA BERSUARA: LGBTIQ+, Ambiguitas Negara, dan Hidup dalam Kebebasan Bersyarat
Kebebasan dalam kehidupan sosial tidak selalu hadir sebagai hak yang utuh. Masyarakat membingkainya sehingga tampak wajar, namun sempit dan penuh tekanan.

Muhammad Naufal Suryaatmaja
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad)
9 Maret 2026
BandungBergerak – “Nobody’s free until everybody’s free” – Fannie Lou Hamer, gerakan hak pilih AS, 1960-an.
Kebebasan sering diperlakukan seolah ia bisa dipisah-pisahkan: boleh dinikmati sebagian orang, sementara yang lain diminta menunggu, menyesuaikan diri, atau menahan diri. Dalam wacana publik, kita kerap menyebut diri hidup dalam negara demokratis, di mana hak asasi diakui, konstitusi dijunjung, dan perbedaan dihormati. Namun di balik bahasa tersebut, terdapat jarak yang lebar antara kebebasan sebagai klaim normatif dan kebebasan sebagai pengalaman hidup banyak warga. Jarak ini tidak selalu tampak, tetapi ia nyata dalam cara kebebasan dialokasikan, dijaga, dan dibatasi secara tidak setara.
Jarak tersebut tidak dialami semua orang secara sama. Bagi kawan-kawan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgener, Interseks, Queer, dan gender lain (LGBTIQ+), kebebasan jarang hadir sebagai hak yang benar-benar dipenuhi dan dilindungi. Ia lebih sering hadir sebagai toleransi yang rapuh: boleh ada, asal tidak terlalu terlihat; boleh hidup, asal tidak menuntut pengakuan; dan boleh berbeda, asal tetap berada di pinggir. Tidak selalu ada larangan tegas, tetapi selalu ada batas yang bekerja secara implisit–batas yang dijaga oleh norma sosial, tafsir moral mayoritas, serta negara yang memilih bersikap ambigu.
Kondisi ini bukan hanya asumsi belaka. Sepanjang 2021-2023 tercatat 373 kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap LGBTIQ+ di Indonesia, dengan transpuan sebagai kelompok yang paling rentan terdampak (Konde.co, 2023). Angka ini menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya perbedaan nilai, melainkan ketiadaan perlindungan yang konsisten dan nyata. Kebebasan mungkin disebut, tetapi rasa aman tidak pernah benar-benar dijamin.
Di ruang inilah moral publik dirasa bekerja paling efektif. Atas nama kewajaran, pembatasan menjadi sesuatu yang tampak masuk akal dan atas nama ketertiban, ketakutan diajarkan pelan-pelan. LGBTIQ+ tidak selalu dibungkam oleh hukum, tetapi diarahkan untuk membungkam diri mereka sendiri. Bahasa “menghargai” terus-menerus diulang, sementara pengakuan ditunda tanpa batas waktu. Kebebasan tidak dicabut secara terang-terangan–ia dipersempit, dinormalkan, dan diterima sebagai kondisi yang harus dijalani.
Berangkat dari kondisi tersebut, esai ini tidak hendak mempersoalkan apakah LGBTIQ+ layak diterima atau tidak–pertanyaan itu sendiri rasanya sudah problematik. Yang hendak dibaca di sini adalah bagaimana kebebasan dapat diubah menjadi sesuatu yang bersyarat, serta bagaimana ketakutan dijadikan cara yang sah untuk mengatur hidup orang lain. Selama kebebasan hanya aman bagi mereka yang dianggap wajar, kutipan Hamer itu belum, dan mungkin belum pernah, menjadi kenyataan.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Berteriak dalam Senyap, Menggugat Normalisasi Pembunuhan Perempuan
MAHASISWA BERSUARA: Menggugat Penjara Maskulinitas pada Tubuh Penari Laki-laki di Tanah Pasundan
MAHASISWA BERSUARA: Setara di Layar, Timpang di Kehidupan Nyata: Kesetaraan Gender dan Generasi yang Terlalu Cepat Merasa Selesai
Kebebasan sebagai Ruang yang Diberi Syarat
Kebebasan, dalam kehidupan sosial, tidak selalu mengejawantahkan dirinya sebagai hak yang utuh. Ia sering kali hadir sebagai pengalaman yang terpotong-potong, berkelindan dengan rasa waswas, dan luput dari jaminan yang seharusnya melekat padanya. Rasanya kebebasan itu ada, tetapi tidak pernah sepenuhnya bisa dihuni tanpa kehati-hatian. Masyarakat tidak meniadakannya secara terang-terangan. Yang dilakukan justru membingkainya sedemikian rupa hingga kebebasan itu tampak wajar, namun sempit dan penuh tekanan.
Cara kerja pembingkaian ini sering kali tidak disadari karena menyusup melalui kalimat yang terdengar lumrah, bahkan terasa akrab. “Tidak apa-apa, asal tahu diri.” “Silakan saja, selama tidak berlebihan dan keep it private.” Bahasa semacam ini memanglah tidak terasa sebagai larangan, tetapi sebagai pengingat halus tentang batasan. Di titik ini, kebebasan mulai bergeser maknanya, bukan lagi sesuatu yang dapat dijalani tanpa syarat, melainkan sesuatu yang harus terus dinegosiasikan. Yang luput dari percakapan adalah bahwa negosiasi itu tidak pernah setara—selalu ada pihak yang diminta menyesuaikan diri lebih jauh.
Dalam kondisi demikian, kebebasan berkelindan dengan kepantasan. Ia hanya terasa aman bagi mereka yang mampu menyelaraskan diri dengan ukuran-ukuran yang telah mapan. Yang berada di luar ukuran itu dipaksa mengelola dirinya sendiri untuk mengurangi, menahan, atau menyamarkan. Kebebasan tetap disebut, tetapi kehadirannya senantiasa dibayangi risiko–seolah ia bukan hak yang dilindungi, melainkan ruang yang boleh dimasuki dengan hati-hati.
Di sinilah kebebasan yang bersyarat menemukan bentuknya karena tidak lagi bekerja melalui pelarangan, melainkan melalui pembiasaan. Lama-kelamaan, pembatasan itu terasa normal, bahkan nyaris tidak terasa. Yang dipersoalkan bukan lagi apakah seseorang berhak hidup bebas, tetapi apakah ia mampu menyesuaikan diri agar kebebasan itu tidak dianggap mengganggu. Dan ketika penyesuaian terus-menerus dijadikan prasyarat, kebebasan pun kehilangan sifat dasarnya. Mungkin ia tidak hilang secara keseluruhan, tetapi menyempit, hingga nyaris luput dikenali sebagai kebebasan.
Di Indonesia, moral publik hampir selalu berkelindan dengan agama yang diposisikan sebagai nilai bersama. Namun yang bekerja di ruang publik bukanlah etika universal tentang martabat manusia, melainkan tafsir mayoritas yang dilembagakan dan diperlakukan seolah netral. Narasi tentang konsekuensi ilahiah seperti azab, hukuman, dan kehancuran moral berfungsi sebagai produksi ketakutan sosial, yang mereduksi keberadaan LGBTIQ+ menjadi ancaman simbolik terhadap tatanan.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Penelitian lintas negara menunjukkan bahwa tingkat religiositas dan pembacaan literal terhadap ajaran agama berkorelasi dengan sikap negatif terhadap kelompok LGBTIQ+, termasuk resistensi terhadap pengakuan hak-hak sipil mereka. Ketika agama beroperasi sebagai identitas moral publik–bukan sebagai ruang refleksi etis–ia cenderung membentuk disiplin sosial yang menilai keberadaan sebelum menimbang keadilan (Westwood et al., 2022). Di titik ini, moral publik dan ketakutan saling menguatkan, yang berbeda diposisikan sebagai ancaman, dan ancaman harus dikelola demi ketertiban.
Padahal wacana keagamaan tidak tunggal. Sejumlah tafsir progresif–termasuk dalam diskursus Islam–membaca ulang kisah-kisah yang kerap dijadikan dasar penghakiman, dengan menekankan keadilan, penolakan kekerasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Keberadaan tafsir alternatif ini menunjukkan bahwa yang dipertahankan di ruang publik bukan agama itu sendiri, melainkan tafsir tertentu yang diuntungkan oleh posisi dominan (IndoProgress, 2018).
Di sinilah moral ganda menemukan momentumnya. Atas nama toleransi, masyarakat dapat mengklaim tidak membenci, dan atas nama agama, mereka menunda pengakuan. Bahasa keberagamaan dipakai untuk menenangkan nurani kolektif, sementara hak-hak konkret dibiarkan luput dari perlindungan. Moral publik lalu tampil sebagai kebenaran bersama yang sulit digugat, meski dampaknya nyata seperti kebebasan yang menyempit, pengakuan yang ditangguhkan, dan ketakutan yang dijadikan mekanisme pengaturan hidup. Selama agama terus difungsikan sebagai sumber moral publik tanpa refleksi etis yang kritis, kebebasan bagi LGBTIQ+ akan terus hadir dalam bentuk yang bersyarat–diizinkan untuk ada, tetapi tidak sepenuhnya diakui.
Negara yang Ambigu
Negara sering kali berbicara tentang hak asasi manusia seolah ia memahami sepenuhnya maksudnya, bahkan ketika pada saat yang hampir bersamaan ia bersiap untuk memimpin Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Indonesia dinominasikan oleh kelompok Asia-Pasifik untuk menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026, posisi yang akan diemban pada Desember 2026 sebagai suatu prestise diplomatik yang bernilai tinggi secara internasional (Kemlu RI, 2025). Namun, ironi itu tidak luput dari kenyataan domestik di mana negara secara nasional kerap menghindari atau membiarkan pelanggaran terhadap kaum LGBTIQ+ terus berlangsung tanpa tindakan tegas dan konsisten.
Posisi negara ini bukan keliru karena diam, justru ketidakjelasan itulah yang menjadi sikap politik yang nyata. Dalam berbagai forum internasional seperti Universal Periodic Review (UPR), pemerintah menerima rekomendasi tentang penguatan perlindungan bagi kelompok rentan termasuk LGBTIQ+, tetapi implementasi rekomendasi itu belum terlihat konsistensinya, bahkan dalam kasus yang telah lama disuarakan oleh jaringan advokasi hak asasi (ASEAN SOGIE Caucus, 2022). Ketidaktegasan ini membentuk sistem pembiaran di mana norma mayoritas tetap menjadi tolak ukur tindakan, sementara hak-hak konkret dibiarkan terkatung.
Ketidakjelasan ini juga muncul dalam kebijakan nasional seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meskipun pemerintah dan legislatif mengklaim bahwa perubahan hukum ini mencerminkan “nilai budaya Indonesia modern”, banyak pasal yang dinilai melemahkan kebebasan sipil dan membuka peluang diskriminasi selektif, termasuk bagi minoritas gender dan seksual (Human Rights Watch, 2022). Dalam kerangka ini, negara tidak secara eksplisit melegalkan diskriminasi, tetapi dengan membiarkan undang-undang yang ambigu dan norma yang bias beroperasi, ia secara tidak langsung memberi ruang bagi pembatasan dan pengucilan terhadap kelompok yang tidak sesuai dengan moral mayoritas.
Di tingkat daerah, ambiguitas ini berubah menjadi tindakan yang jauh lebih tegas dan diskriminatif. Beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan (perda) yang jelas menolak keberadaan LGBTIQ+, termasuk upaya kriminalisasi yang dibungkus sebagai “perlindungan nilai keluarga” atau “ketertiban umum”. Perda-perda ini bekerja seperti bayangan yang memperkuat moral ganda nasional karena di satu sisi negara menyatakan komitmen terhadap hak asasi, di sisi lain regulator lokal secara eksplisit menolak pengakuan hak bagi kelompok yang mereka kategorikan sebagai menyimpang dari norma sosial dominan.
Dalam kerangka politik yang ambigu ini, ketakutan sosial terhadap LGBTIQ+ tidak perlu disulut secara resmi oleh negara. Ketakutan tersebut justru dipelihara oleh ketidaktegasan negara itu sendiri. Ketika negara tidak mengambil posisi yang jelas–tidak menolak diskriminasi, tidak memperkuat perlindungan hukum, dan tidak menindak peraturan diskriminatif–ketakutan yang berakar dari moral mayoritas menjadi normal, dan pembatasan terhadap kebebasan terus dialami sebagai sesuatu yang wajar oleh banyak orang. Kebebasan tetap disebut dalam wacana negara, tetapi keadaannya tetap dan selalu bersyarat.
Ada titik di mana penindasan tidak lagi terasa sebagai peristiwa besar, tetapi sebagai rutinitas yang menyusup pelan-pelan ke dalam hidup. Kehadirannya muncul dalam tatapan yang menimbang, dalam bahasa yang meminta kita mengecil, dalam kewajaran yang terus diulang sampai ketidakadilan tampak biasa. Rasanya sesak, karena yang dihadapi bukan satu kebijakan atau satu larangan, melainkan jejaring halus yang membuat hidup harus terus disaring sebelum dijalani. Di sana, ketakutan tidak lagi selalu memukul, ia membujuk. Dan justru karena bekerja dengan cara yang santun itulah penindasan menjadi tahan lama–diterima sebagai harga yang harus dibayar demi dianggap pantas. Ada kebutuhan untuk berhenti menormalisasi penyangkalan, untuk memutus kebiasaan menunda pengakuan, dan untuk mengembalikan kebebasan pada maknanya yang paling sederhana sebagai sebuah ruang hidup yang tidak menuntut seseorang menyusut agar diizinkan ada.
***
*Esai ini termasuk dalam 28 esai terpilih Sayembara Menulis Esai Kritis Mahasiswa Bersuara 2025
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

