• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Matinya Partai Politik dan Bayang-bayang Populisme

MAHASISWA BERSUARA: Matinya Partai Politik dan Bayang-bayang Populisme

Sejarah Indonesia telah memperlihatkan bahwa citra pemimpin masih sangat ampuh digunakan untuk kepentingan politik.

Diaz Fatkhur Rohman

Mahasiswa pecinta kopi dan berharap punya usaha warung kopi.

Media sosial, yang sekarang banyak digunakan oleh para pejabat, bukan teknologi netral. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

12 Maret 2026


BandungBergerak – Jika kita melihat peta politik saat ini, tercatat sebesar 80 persen anggota DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus sendiri merupakan konsolidasi antar partai politik yang dilakukan oleh rezim Rresiden Prabowo Subianto untuk mendukung stabilitas pemerintahannya. Tidak hanya sampai di situ,Presiden Prabowo juga menginginkan agar KIM Plus sendiri tetap bertahan sampai masa pemilu 2029 nanti. Keinginan tersebut disambut baik para elit partai yang pada akhirnya memperlihatkan anggota dewan lebih mirip sebagai kaki tangan pemerintah ketimbang wakil rakyat. 

Sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi perwakilan (representative democracy), DPR memiliki peran penting bagi rakyat sebagai wakil atas suara-suara mereka. Sebagai lembaga legislatif, DPR berkewajiban untuk membuat undang-undang yang berpihak kepada kebutuhan rakyat. Bukan atas dasar kepentingan politik. Namun, realitasnya, undang-undang yang dihasilkan sejak zaman Presiden Prabowo memperlihatkan kecenderungan untuk mempertahankan legitimasi kekuasaannya, seperti UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI sampai UU Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Deligitimasi representasi rakyat dalam tubuh dewan, secara tidak langsung mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap partai politik, selaku lumbung calon anggota parlemen. Bahkan data terakhir menunjukkan lembaga DPR dan Parpol mendapatkan nilai terendah dalam kepercayaan publik berdasarkan hasil Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, masing-masing 53 dan 61 persen. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap peran dan fungsi partai politik, secara tidak langsung akan melahirkan sosok pemimpin populis. Salah satu ciri pemimpin populis ialah menggunakan kehendak mayoritas suara rakyat secara tidak institusional, demi mendapatkan keuntungan kekuasaan politis.  

Fenomena munculnya pemimpin populis menjadi kekhawatiran terjadinya degradasi demokrasi suatu bangsa. Hal ini karena para pemimpin populis sering kali menciptakan distingsi radikal antara pemerintahan yang korup dengan rakyat yang bersih. Pemimpin populis menempatkan diri sebagai sosok yang berdiri di samping rakyat. Sedangkan musuh mereka adalah para oligarki korup yang sedang memegang pemerintahan. Namun, cara tersebut merupakan semacam simplifikasi realisme politik demi menciptakan homogenitas yang ada dalam masyarakat. Pemimpin hanya membutuhkan legitimasi suara rakyat mayoritas untuk memperoleh kekuasaannya.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Menukas Politik Identitas, Kritik pada Partai Politik dan Pemuka Agama
MAHASISWA BERSUARA: Dinasti Politik Membunuh Meritokrasi, Mengancam Kesejahteraan Warga
MAHASISWA BERSUARA: Bangsa Pelupa dan Pemaaf Adalah Identitas Politik Kita

Membaca Representasi Populis dalam Rezim Demokrasi

Nadia Urbinati, seorang ahli teori politik asal Italia memandang representasi sebagai bentuk partisipasi yang dapat mengaktifkan berbagai bentuk kontrol dan pengawasan warga. Oleh karena itu, Nadia melihat bahwa representasi juga berfungsi sebagai advokasi untuk memastikan bahwa demokrasi perwakilan tidak hanya bertindak atas nama orang lain tetapi juga “memberikan mereka suara dalam proses demokrasi”. Fungsi representasi di sini penting untuk mengontrol suara mayoritas dan memberikan kesempatan yang setara terhadap hak-hak minoritas.

Namun, bagi kaum populis, representasi yang ada dalam rezim demokrasi, dianggap tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat. Pius Pandor dalam bukunya yang berjudul Pembusukan Demokrasi: Representasi Populis dan Implikasinya bagi Demokrasi dalam Filsafat Politik Nadia Urbinati mengatakan bahwa kaum populis menolak delegasi kekuasaan atau hierarki kekuasaan dalam sistem. Kaum populis lebih memilih menjalankan demokrasi majelis tanpa pemimpin, terorganisir sendiri, dan biasanya hadir di masyarakat dalam skala kecil atau lebih besar tanpa mengaburkan aspek transparansi.

Kaum populis juga menggunakan kosakata demokrasi “langsung” dan “anti-perwakilan” untuk memberikan justifikasi pembenaran serta dianggap lebih baik secara institusi. Hal ini menurut kaum populis, melalui pemilihan secara langsung bisa digunakan untuk melawan tirani sekelompok elit yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan demokrasi. Meskipun dalam praktiknya, kehadiran partai masih ada, tetapi hal tersebut lebih mirip sebagai wadah administratif ketimbang lembaga politik

Oleh karena itu, bagi kaum populis, kehendak rakyat tidak bisa diwakilkan oleh representasi. Definisi demokrasi “dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat” sering kali digunakan sebagai alat untuk melegitimasi bahwa perwakilan hanya sah jika berasal dari partai populis. Penolakan representasi yang ada partai sering kali didasarkan pada anggapan bahwa partai politik lebih memihak kepada elit dibanding rakyat. Alhasil, orang-orang yang berada di parlemen dianggap sebagai elite yang berbeda jenis dengan rakyat pada umumnya.

Antagonisme terhadap representasi partai politik menurut Nadia Urbinati merupakan bentuk konsekuensi logis atas lahirnya kaum populisme. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap representasi parlemen memunculkan pemimpin populis yang menentang elite pemerintahan. Pada saat itu, ada kecenderungan bahwa pemimpin populis mencoba memobilisasi dominasi masyarakat untuk bersatu melawan elite. Pemimpin populis menganggap kedaulatan rakyat sebagai kebenaran yang tidak bisa diganggu gugat.

Meski ada anggapan bahwa kaum populis lebih inklusif karena mencoba berdiri atas kedaulatan rakyat, akan tetapi dalam realitasnya, konflik kepentingan merupakan fakta yang tidak bisa terhindarkan. Apabila dari sudut pandang realisme politik, yang menyatakan bahwa kekuasaan adalah tujuan utama dari tindakan politik, maka suara-suara minoritas akan semakin terpinggirkan. Kaum populis tidak melihat kondisi masyarakat plural sebagai suatu keniscayaan. Mereka hanya melihat masyarakat sebatas alat politik yang pasif. Ditambah lagi, suara minoritas dianggap tidak memberikan keuntungan politis.

Sehingga, ketika kaum populis berkuasa dalam negara atau masyarakat yang pluralis, kecenderungan terjadinya polarisasi semakin besar. Fenomena populisme sendiri pernah terjadi di Indonesia, seperti pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2015 antara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Anies Baswedan. Fenomena populisme tersebut menghasilkan sebuah keputusan pidana terhadap Ahok atas dasar penistaan agama. Alhasil, Ahok harus memendam di penjara selama 2 tahun.   

Selain Ahok, Jokowi juga pernah menggunakan resep-resep populis untuk mendongkrak elektabilitasnya. Populisme yang dilakukan oleh Jokowi yaitu dengan mengidentifikasi dirinya sebagai pemimpin yang memiliki kedekatan rakyat tertindas. Citra tersebut tentu sangat ideal dan bertolak belakang dengan sosok Prabowo sebagai lawan politiknya. Oleh karena itu, citra kesederhanaan sangat melekat pada diri seorang Jokowi. Jokowi tidak secara eksplisit menentang  secara terhadap pemerintah yang korup, dia hanya berjanji akan membersihkan wajah birokrasi. Menurut Marcus Mietzner, Jokowi adalah sosok populisme moderat.

Fenomena populisme yang pernah terjadi di Indonesia, seperti penistaan agama oleh Ahok dan citra sederhana Jokowi, citra serta prasangka menempati peringkat teratas atas kualitas pemimpin.  Identitas pemimpin lebih diutamakan ketimbang fokus pada ide, gagasan ataupun latar belakang mereka. Hal ini lah yang membuat demokrasi di Indonesia tidak pernah benar-benar berkembang. Sejarah Indonesia telah memperlihatkan bahwa citra pemimpin masih sangat ampuh digunakan untuk kepentingan politik. Bukankah Pilpres 2024, juga digunakan oleh Prabowo, dengan identitasnya gemoy-nya untuk memenangkan hati rakyat?

Merebut Kembali Peran Partai Politik

Populisme memang lahir dari rahim demokrasi. Kedaulatan rakyat yang diagung-agungkan telah memberikan legitimasi moral di dalam sistem demokrasi. Kita juga tidak bisa membatasi suara rakyat atas nama populisme, karena hal tersebut sama dengan membungkam suara rakyat. Kita hanya perlu menyadari bahwa populisme akan selalu hadir dalam tubuh demokrasi.

Oleh sebab itu, permasalahan populisme tidak boleh hanya dibaca dalam koridor etis, melainkan ada upaya untuk menciptakan sistem yang memberikan kestabilan antara suara minoritas dengan mayoritas. Representasi masyarakat tidak boleh dominasi oleh mayoritas, baik dari sisi agama, suku, ras, dan gender. Kekuasaan mayoritas tetap harus dibatasi dalam ruang institusional, hal tersebut untuk memastikan kehendak rakyat, khususnya minoritas tetap terjamin. Oleh karena, sejalan dengan Urbinati, perlu adanya oposisi yang loyal di dalam suatu sistem demokrasi. Pada titik ini lah peran partai politik menjadi sangat penting.

Partai perlu memiliki basis ideologi yang kuat dan berpihak kepada rakyat, khususnya kaum subaltern.  Istilah subaltern (oleh Gayatri C. Spivak) sendiri merujuk kepada kelompok sosial yang tidak memiliki representasi dalam politik kekuasaan. Meski istilah tersebut sering dipakai dalam diskursus kolonialisme, akan tetapi ide tersebut memiliki potensi kuat sebagai basis gerakan sosial untuk menciptakan sistem demokrasi berkeadilan. Tanpa adanya keberpihakan kepada kaum subaltern, representasi politik hanya akan menjadi alat penindasan yang terus menerus dibudayakan. 

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//