• Berita
  • Jalan Tapol di Bandung, Berlebaran di Balik Tahanan

Jalan Tapol di Bandung, Berlebaran di Balik Tahanan

Meski beberapa tahanan politik di Bandung merayakan kebebasan sebelum Lebaran, tapi sebagian lainnya harus menghabiskan momen Idulfitri di balik jeruji besi.

Enam orang tahanan politik di ruang transit usai menjalani sidang putusan kasus aksi demonstrasi massa dan kerusuhan bulan Agustus-September 2025 di Pengadlan Negeri Bandung, 23 Februari 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul23 Maret 2026


BandungBergerak - Sebagian besar dari lebih 40 orang peserta demonstrasi Agustus-September 2025 yang ditangkap, didakwa, dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung telah menghirup udara kebebasan. Sementara tujuh orang tahanan politik, demikian para pendamping hukum menyebut mereka, menghabiskan waktu lebaran Idulfitri dari balik tahanan.

Pekan kedua Maret lalu, 9 Maret 2026, mestinya menjadi hari bahagia bagi Muhammad Ainun Komarullah. Itu adalah hari kebebasannya, setelah menjalankan enam bulan masa tahanan di Rumah Tahanan Kebonwaru, pasca PN Bandung menjatuhkan vonis bahwa ia terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Kenyataannya, di hari kebebasannya itu, ia ditemui oleh tiga orang penyidik dari Polrestabes Surabaya. Penyidik membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Komar, kembali ditangkap dan ditahan dengan tuduhan yang sama seperti dakwaan jaksa penuntut umum di Bandung.

Sebelumnya, Komar, satu dari tiga admin akun Instagram Black Block Zone (BBZ) dituduh menghasut dan memicu kerusuhan pada demonstrasi Agustus-September 2025 melalui postingan mereka di akun tersebut. Ketiganya dijerat pasal 45A ayat 2 UU ITE dan oleh jaksa dituntut satu tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan enam bulan.

Kepada LBH Bandung, pendamping hukumnya, Komar sempat bercerita betapa bahagianya dia ketika mengetahui jadwal bebas akan jatuh sebelum lebaran. Dengan begitu, masa kebebasannya bisa dirayakan di momen Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya.

LBH Bandung menyatakan, proses hukum yang dihadapi Komar, tidak memberikan ruang bagi dirinya sendiri dan kerabatnya untuk sekadar berbincang. Keluarga dan kekasihnya padahal sudah menanti kebebasan Komar sejak pagi. LBH juga melaporkan, di momen itu, secara mental Komar terlihat kurang baik.

“Melihat fakta dan peristiwa tersebut, kami selaku penasihat hukum Muhammad Ainun Komarullah, amat menyayangkan proses hukum yang tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan kebutuhan emosional Komar,” ungkap LBH Bandung, di siaran pers, Senin, 9 Maret 2026.

LBH Bandung mengajak publik untuk memberikan solidaritas dan dukungan kepada Komar, dalam bentuk apapun.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Hadi Ismanto merinci Komar dipersangkakan pasal berlapis terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong.

"Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," ujar Hadi, dikutip dari CNN Indonesia.

Menguji Banding dan Menjalani Sisa Tahanan

Selain cerita getir dari Komar, enam tahanan politik lainnya, masih menjalani masa tahanan dari balik Rutan Kebonwaru Bandung. Dua dari tahanan politik ini, yaitu Adit dan Naufal, diyakini sebagai tapol yang divonis bersalah dengan hukuman tertinggi se-Indonesia, yaitu dua tahun penjara.

Per Senin, 2 Maret 2026, melalui LBH Bandung, kedua tapol ini resmi mengajukan banding.

Sementara Rexi, Rijalus, Tubagus, dan Jihar masing-masing dihukum satu tahun empat bulan penjara. Mereka berenam, divonis bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Mereka didakwa melakukan pengrusakan atas fasilitas negara ketika berdemonstrasi Agustus-September 2025 lalu menggunakan molotov. Tindakan yang mereka lakukan, dalam pertimbangan majelis hakim, meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusakan fasilitas negara senilai 1,3 miliar rupiah. Molotov disebut memicu kebakaran, di antaranya pos satpam Gedung DPRD Jawa Barat dan videotron.

“Alih-alih bersikap adil, majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta-fakta yang dikemukakan Jaksa, yang beribu-ribu kali telah disangkal oleh Para Terdakwa. Pertimbangan Majelis Hakim pada putusan ini terkesan hanya copy-paste terhadap karangan bebas buatan Jaksa,” ungkap LBH Bandung dalam siaran pers.

LBH Bandung menyatakan, upaya banding yang diambil oleh Adit dan Naufal atas vonis tertinggi se-Indonesia merupakan upaya mewujudkan hukum yang adil di tengah upaya represi negara kepada warganya. Upaya ini juga diambil berdasarkan kejanggalan-kejanggalan, seperti putusan yang terkesan copy-paste dengan dakwaan jaksa, tak ada barak bukti yang dihadirkan secara fisik, serta pertimbangan atas kasus lain yang tidak berhubungan dengan kasus ini.

Hakim juga dinilai abai terhadap fakta yang muncul selama proses persidangan, bahwa molotov dan petasan tidak meledak hingga menyebabkan kerusakan. Hakim juga secara terang-teranngan melabali Adit dan Naufal, serta empat tapol lainnya di persidangan sebagai anarko dan tindakan yang mereka lakukan diakibatkan oleh dorongan ideologis.

“Tidak seorang pun bisa melarang orang lainnya untuk menganut ideologi tertentu, apalagi memidanakan,” tegas LBH Bandung. “Pada intinya, putusan terhadap Adit dan Naufal sarat akan niat pengkambinghitaman. Bentuk pengkambinghitaman ini bukan saja melanggar asas pertanggungjawaban pidana dalam doktrin hukum. Lebih luasnya tindakan ini juga akan berpengaruh terhadap situasi dan kondisi demokrasi Indonesia yang beberapa tahun terakhir terus menurun kualitasnya.”

Adit dan Naufal akan menjalani lagi proses persidangan untuk menemukan keadilan. Melalui laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Bandung, memori banding telah diterima oleh setiap pihak (pembanding dan penuntut umum) Senin, 9 Maret 2026.

Sementara empat tapol lainnya mesti menjalani masa lebaran di dalam tahanan. Mereka diperkirakan akan bebas dari rutan pada pertengahan 2027.

Baca Juga: Memperkuat Advokasi Berbasis Komunitas Setelah Demonstrasi Agustus
Solidaritas dari Bandung untuk Andrie Yunus

Menghirup Udara Kebebasan

Sebagian besar tapol Bandung telah menghirup udara kebebasan. Dalam persentase besar – hanya enam orang yang divonis lebih tinggi - mereka semua divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama enam bulan. Ada beberapa orang tapol yang divonis penjara lima bulan.

Mereka dituduh atas keterlibatan mereka pada demonstrasi Agustus-September 2025. Secara umum, dibagi kepada dua kelompok, mereka dituntut bersalah melakukan pengrusakan fasilitas negara, dijerat pasal 170 KUHP dan menyebarkan informasi untuk menghasut dan ujaran kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial, dijerat pasal 45A ayat UU ITE.

Sabtu, 28 Februari 2026, menjadi hari bahagia bagi Very Kurnia Kusumah, Joy Erlando Pandiangan, Jatnika Alan, Muhammad Jalaluddin Muklis, serta tiga lainnya berinisial EY, MSA, dan MVA. Mereka bebas setelah menjalani masa tahanan enam bulan.

Dua hari berselang, Senin, 2 Maret 2026, kawan-kawan Keluarga Cemara, terdiri dari tujuh orang, juga bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman selama enam bulan. Mereka adalah Rifa Rahnabila, Deni Ruhiyat, Rifal Zafran, Rizki Fauzi, Yusuf Mi’raj, Azril Maulana, dan lain-lain.

Data dari Komunitas Kertas Pulih, total ada 46 orang tapol di Bandung yang ditangkap dan ditahan buntut protes massal yang terjadi dalam gelombang demonstrasi Agustus-September 2025 lalu. Ketika gelombang demonstrasi terjadi, LBH Bandung mencatat 230 pengaduan terkait orang hilang dan penangkapan.

Gelombang demonstrasi massal Agustus-September 2025 tidak terlepas dari kebijakan dan kondisi sosial-politik-ekonomi Indonesia waktu itu. Ketika rezim pemerintahan Prabowo-Gibran memulai pemerintahannya dengan menjalankan efisiensi anggaran, muncul wacana kenaikan tunjangan anggota DPR.

Publik merespons ini dengan berdemonstrasi. Berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, memprotes ini, serta tuntutan lainnya. Amarah publik memuncak, ketika Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, meninggal setelah dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melakukan pengamanan aksi, Kamis malam, 28 Agustus 2025. Gelombang demonstrasi ini menjalar ke berbagai daerah di Indonesia.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//