Kebun Binatang Bandung di Persimpangan Jalan
Bandung Zoo harus diperlakukan sebagai bagian dari strategi adaptasi perubahan iklim, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan keadilan ekologis bagi warga kota.

Anugrah Saputra
Staf pengajar salah satu PTS dan alumnus Studi Pembangunan ITB
21 Maret 2026
BandungBergerak – Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) bukan sekadar ruang wisata keluarga. Ia adalah simpul penting dari lanskap ekologis perkotaan, historis, budaya, dan salah satu kebanggaan warga Kota Bandung. Bandung Zoo adalah kebun binatang tertua kedua di Indonesia, yang berdiri tahun 1933 yang menyimpan perjalanan panjang dalam fungsi dan tata ruang yang mampu bertahan dalam rentang perubahan zaman .
Permasalahan Bandung Zoo mengagetkan publik setelah diperbincangkan di media sosial pada akhir tahun 2025, ketika publik tersontak oleh donasi makanan hewan pasca ditutupnya kebun binatang pada medio 2025. Hewan di dalam kebun terlantar, kelaparan, dan tidak mendapatkan asupan pangan yang baik. Penggalangan donasi secara terbuka oleh Warga Bandung pun dilakukan dengan berbagai cara.
Hal tersebut merupakan sekelumit konflik berkepanjangan yang menjadi puncak gunung es di dalam pengelolaan Bandung Zoo yang berada di dalam kawasan RTH lindung seluas ± 13,5 hektare. Silang sengkarut status kepemilikan lahan, transparansi tata kelola kebun binatang, kolaborasi pengelolaan yang minim, dan ketidakjelasan hubungan sewa menyewa bersenyawa menjadi persoalan yang kompleks. Konflik berkepanjangan dalam pengelolaannya telah menempatkan kawasan hijau tersebut di persimpangan jalan: dipertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lindung dan kawasan konservasi, atau tergelincir menjadi ruang komersial berkedok revitalisasi? Hal tersebut menjadi ruang terbuka untuk didiskusikan lebih lanjut.
Tulisan ini tidak masuk melihat lebih dalam pada konflik dualisme kepengurusan yayasan dan persoalan hukum yang sedang berjalan antara yayasan vs. Pemkot Bandung, namun akan menyoroti fungsi dan perang RTH sebagai buffer ekosistem dan paru-paru kota yang harus dilestarikan, dijaga, kalau bisa diperluas cakupannya.
Sebagai suatu kawasan hijau, Bandung Zoo tidak berdiri sendiri. Ia terhubung secara ekologis dan historis dengan Hutan Kota Babakan Siliwangi, sempadan Sungai Cikapundung, titik-titik mata air, hingga Taman Hutan Raya (Tahura) Dago Atas. Lanskap ini merupakan satu kesatuan ekosistem yang menopang kualitas lingkungan hidup perkotaan. Mengabaikan dimensi ini berarti mereduksi Bandung Zoo hanya sebagai aset ekonomi, bukan warisan ekologis dan kultural.
Baca Juga: Kasus Penyegelan Bandung Zoo: Warga Bandung Melawan Oligarki Tanah
Akar Konflik Kebun Binatang Bandung Dilihat dari Catatan Sejarah, Bisnis dan Konservasi Sulit Bertemu
Kebun Binatang Bandung Ditutup, Satwa dan Warga Kecil Terjepit
Menolak Komersialisasi Berkedok Revitalisasi
Peran Bandung Zoo bagi publik merupakan peran strategis yang cukup lengkap, yaitu terdapat fungsi ekologi, sosial, edukasi, dan ekonomi berkelanjutan. Hal tersebut dijabarkan dalam empat aspek penting terhadap keberlanjutan Bandung Zoo, yaitu antara lain: aspek historis-budaya, aspek ekologi, aspek wisata-edukasi, dan aspek ekonomi. Aspek historis-budaya, terkait lanskap hijau yang membentang dan menyatu yaitu Babakan Siliwang, Sungai Cikapundung, dan Taman Hutan Raya (Tahura), di samping itu menjadi saksi sebagai ruang perjuangan digagasnya perlawanan Bandung Lautan Api. Aspek ekologi, terkait dengan keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tersebar di lahan sekitar 13,5 hektare yang merupakan paru-paru mikro di tengah kota. Hal itu karena lahan menyimpan pohon-pohon langka yang bahkan telah berusia lebih dari 100 tahun, 711 ekor satwa, 600 jenis endemik atau langka di dalam kebun binatang itu. Kemudian, aspek wisata-edukasi menjadi wahana wisata edukasi flora dan fauna bagi anak-anak dan masyarakat umum untuk mengenal keanekaragaman hayati. Di samping itu, terdapat aspek ekonomi, karena ada sekitar 126 tenaga kerja yang profesional dalam mengelola satwa-satwa liar dan langka, serta menumbuhkan pelaku UMKM yang berdagang di dalam maupun di sekitar areal Bandung Zoo tersebut.
Di dalam empat aspek tersebut di atas merupakan unsur yang dipayungi dan terintegrasi di dalam RTH lindung/ konservasi. Kawasan Bandung Zoo tetap memiliki status sebagai RTH lindung/ konservasi yang dapat dipertahankan dengan maksimal tanpa mengubah dan merusak ekosistem yang telah terjaga selama puluhan tahun. RTH Kota Bandung hanya sekira 12,56 persen atau sekitar 2.101,81 hektare (DPKP, Kota Bandung 2026). Idealnya, Kota Bandung memiliki 30 persen ruang hijau atau sekitar 5.019 hektare, tetapi yang eksisting hanya 2.023 hektare dari total lahan 16.729 hektare.
Secara yuridis, status Bandung Zoo telah ditegaskan sebagai kawasan lindung, melalui peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang RTRW menetapkannya sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah ex-situ. Ketentuan ini diperkuat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2024. Artinya, setiap pemanfaatan ruang di kawasan Bandung Zoo wajib mendukung fungsi konservasi dan tidak boleh dialihfungsikan secara destruktif. Jika fungsi lahan tersebut bergeser akan mengakibatkan kehancuran ekologis mikro di perkotaan.
Memperlakukan Bandung Zoo musti holistik dari hulu ke hilir, dengan melihat aspek lanskap kawasan yang terhubung dengan Babakan Siliwangi, sempadan Sungai Cikapundung, titik-titik sumber mata air, dan memanjang sampai Taman Hutan Raya Dago Atas. Jika hal itu dikelola dengan baik secara terintegrasi maka, akan terjaga dan tercipta lanskap ekologis yang dapat menghasilkan kenaikan kualitas lingkungan hidup, bukan sebaliknya menurun.
Pasca dicabutnya keputusan Perkembangannya saat ini pada Kamis, 5 Februari 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, bahwa pencabutan izin itu dilakukan agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi, serta sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan. Kemenhut menyatakan akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Dengan dicabutnya izin Lembaga Konservasi terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), maka praktis aktivitas Bandung Zoo ditutup dengan berbatas waktu. Langkah itu diambil untuk memastikan perlindungan seluruh satwa dan menata ulang pengelolaan kawasan. Selama masa transisi tersebut, negara melalui Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas perawatan satwa hingga ditetapkan pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Pencabutan izin ini seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan hanya sekadar pergantian pengelola semata. Persoalan Bandung Zoo tidak selesai hanya dengan mengganti pengelola, tetapi menuntut pembenahan sistem tata kelola secara menyeluruh dan terintegrasi.
Dalam banyak kasus di kota-kota besar, konflik RTH sering berujung pada komersialisasi dengan dalih revitalisasi, green branding, atau eco-tourism. Tanpa pengawasan ketat, konsep tersebut berpotensi menggerus fungsi lindung kawasan. Peningkatan bangunan permanen, event komersial, dan eksploitasi ruang dapat merusak ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Karena itu, kecurigaan tersebut harus dijawab dengan komitmen bersama dan dikawal oleh publik, bahwa Pemerintah Kota Bandung memberikan jaminan politik dan hukum bahwa Bandung Zoo tidak akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial. Pengelolaan ke depan harus berbasis konservasi, transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, dengan menempatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat di atas keuntungan jangka pendek.
Momentum Menata Ulang
Untuk memastikan penegakan regulasi RTH dan konservasi berjalan konsisten dan berkelanjutan perlu dilakukan terobosan dan perspektif baru. Bandung Zoo harus diperlakukan secara holistik, sebagai bagian dari strategi adaptasi perubahan iklim, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan keadilan ekologis bagi warga kota. Prasyarat awal yang dilakukan dengan melibatkan pengelolaan dan penyelenggara bersama secara partisipatif dan inklusif, tanpa ada pihak-pihak yang paling mendominasi. Peran lintas stake-holder harus dapat dijalankan di dalam bentuk pengelolaan Bandung Zoo yang lebih profesional, terbuka, jujur, kolaboratif, dan terukur berdasarkan data neraca lingkungan.
Audit lingkungan harus dilakukan sebagai syarat melihat pertumbuhan peningkatan grafik neraca lingkungan dalam periodesasi waktu. Karena ada beragam aspek yang telah disebutkan di atas, dengan perspektif keberlanjutan lingkungan sebagai unsur utama harus dapat dihitung dengan cermat. Untuk itu, penting melihat dan menjabarkan kembali peta lanskap kawasan yang saling terhubung agar dapat terlihat secara nyata, fungsi dan manfaat yang telah dihasilkan oleh Bandung Zoo secara diakronik.
Perluasan cakupan RTH dan audit lingkungan secara mendasar dan terukur wajib dijalankan. Penggunaan lahan yang diklaim milik Pemkot Bandung tersebut, harus memiliki fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi di dalam meningkatkan mutu dan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung. RTH lindung yang akan dikelola nantinya sebagai new Bandung Zoo harus memiliki standar konsep pengelolaan kawasan konservasi dan lanskap secara terukur dan holistik sebagai salah satu model RTH lindung mikro di perkotaan.
Sekarang, pilihan ada di tangan para pengambil kebijakan: mempertahankan Bandung Zoo sebagai warisan ekologis yang hidup, atau membiarkannya tergerus oleh logika pasar? Dalam kondisi krisis iklim dan menyusutnya ruang hijau perkotaan, jawabannya seharusnya tidak lagi abu-abu. Masyarakat Kota Bandung perlu mengawasi dan mengawal hal tersebut, agar lahan konservasi tidak terjerembap menjadi komersialisasi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

