• Berita
  • Kebun Binatang Bandung Ditutup, Satwa dan Warga Kecil Terjepit

Kebun Binatang Bandung Ditutup, Satwa dan Warga Kecil Terjepit

Di tengah konflik izin dan aset daerah Kebun Binatang Bandung, kesejahteraan satwa, hak-hak pekerja, dan mata pencaharian warga sekitar terancam.

Bandung Zoo disegel oleh Pemerintah Kota Bandung, 5 Februari 2026. Pemerintah mengklaim sebagai pemilik lahan Kebun Binatang Bandung. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah6 Februari 2026


BandungBergerak - Penutupan Kebun Binatang Bandung menyingkap konflik tata kelola yang berlarut-larut dan meninggalkan persoalan serius. Di tengah pencabutan izin pengelolaan dan pengamanan aset daerah, satwa, pekerja, serta warga kecil di sekitar kawasan justru berada dalam posisi paling rentan.

Kementerian Kehutanan mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang telah mengelola Kebun Binatang Bandung selama lebih dari dua puluh tahun. Menyusul keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bandung menutup dan menyegel kawasan kebun binatang pada Kamis, 5 Februari 2026. Di sejumlah gerbang masuk terpasang tulisan: “Disegel, Tanah Milik Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Pengamanan Barang Milik Daerah”.

Penutupan dilakukan di tengah konflik internal yayasan dan dugaan penyalahgunaan penguasaan lahan. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi langsung dirasakan oleh ratusan satwa yang masih bergantung pada perawatan harian serta puluhan pegawai yang tetap bekerja tanpa kepastian.

Sebelumnya, setelah hampir empat bulan tidak beroperasi, Kebun Binatang Bandung sempat dibuka secara terbatas dengan skema gratis dan donasi. Skema ini dijalankan karena tidak adanya kepastian biaya operasional, terutama untuk pakan satwa. Namun, kebijakan tersebut berakhir ketika Pemkot Bandung menutup kawasan dengan alasan pengamanan aset daerah.

Penutupan mendadak ini mengecewakan pengunjung. Nugraha, 30 tahun, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengaku sengaja mengambil cuti kerja untuk mengajak istri dan dua anaknya mengenal satwa dan edukasi konservasi. Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, ia mendapati kebun binatang telah disegel.

“Kemarin lihat informasinya sudah buka. Pas sampai ternyata disegel. Anak-anak sudah berharap,” kata Nugraha kepada BandungBergerak.

Ia menilai kebun binatang bukan sekadar tempat wisata, melainkan ikon kota dan ruang edukasi lintas generasi.

Dampak penutupan juga dirasakan pedagang kecil di sekitar kebun binatang. Hendri, 51 tahun, pedagang mainan dan minuman asal Tamansari, mengaku sudah berjualan di kawasan tersebut sejak kecil. Penutupan membuatnya kehilangan sumber penghasilan.

“Kalau udah ditutup usaha gak bisa apa-apa. Pengunjung aja gak bisa masuk, dagang jadi gak ada yang beli,” kata bapak dua anak ini.

Hendri berharap pengelolaan ke depan—baik oleh yayasan baru maupun pemerintah—mampu memperhatikan kesejahteraan satwa, pekerja, dan warga sekitar.

Dari sisi pengelola, Humas Bandung Zoo Yayasan Margasatwa Tamansari Sulhan Syafi’i membenarkan pencabutan izin konservasi tertanggal 3 Februari 2026. Ia menyebut izin pengelolaan yang berlaku sejak 2003 hingga 2023 dicabut atas permintaan Pemerintah Kota Bandung. Sulhan mengaku semula mengira penyegelan hanya menyasar aset, sementara kunjungan publik masih diperbolehkan.

“Katanya pengunjung tetap boleh masuk. Buktinya hari ini pengunjung yang sudah terdaftar juga enggak boleh masuk,” kata Aan, kepada BandungBergerak, Kamis, 5 Februari 2026.

Meski tidak lagi berwenang mengelola, ia memastikan perawatan satwa tetap berjalan. Sebanyak 124 pegawai masih merawat 711 satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung.

Pemerintah menegaskan pengambilalihan dilakukan demi melindungi satwa dan mengamankan aset daerah. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan pencabutan izin dilakukan agar satwa tidak menjadi korban konflik administratif. Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab atas perawatan satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan hingga ditetapkan pengelola baru.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung mengerahkan personel untuk menyegel dan mengamankan kawasan. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan, penyegelan bukan bentuk pengusiran, melainkan pengamanan Barang Milik Daerah pasca pencabutan izin. Pengamanan dilakukan dengan menutup pintu utama dan samping, sementara satu akses kecil dibuka untuk kebutuhan teknis perawatan satwa.

Baca Juga: Akar Konflik Kebun Binatang Bandung Dilihat dari Catatan Sejarah, Bisnis dan Konservasi Sulit Bertemu
Relokasi Kebun Binatang, Ruang Terbuka Hijau, dan Logika Ekologis

Satwa Harus Makan 

Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Johan Iskandar menilai penutupan kebun binatang mencerminkan persoalan serius tata kelola konservasi. Menurutnya, meski kunjungan publik dihentikan, kebutuhan dasar satwa—pakan, kesehatan, dan pemeliharaan—tidak bisa ditunda.

Ia menyoroti tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kementerian Kehutanan sebagai otoritas konservasi.

“Satwa tetap harus makan,” ujar Johan. "Wali kota juga seharusnya berembuk dengan pihak kehutanan. Kalau tidak, ini akan kewalahan, karena biaya pakan untuk berbagai jenis satwa itu tidak kecil.”

Johan mengingatkan, tanpa pemasukan dari tiket dan sponsor, risiko kekurangan pakan dan terganggunya perawatan satwa akan semakin besar. Ia menekankan pentingnya kesepakatan yang jelas dan kolaboratif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait agar kebun binatang tidak terus berada dalam kondisi darurat.

Menurutnya, kebun binatang sebagai konservasi ex situ tidak hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi, tetapi juga sarana pendidikan dan perlindungan satwa. Karena itu, konflik tata kelola tidak boleh berujung pada pengabaian kesejahteraan satwa dan kelompok masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada keberadaan kebun binatang.

Pemkot Bandung dan kementerian perlu menyepakati model pengelolaan yang kolaboratif, transparan, dan kompeten. Pengelola harus mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi dan keberlanjutan finansial.

“Selama masa penutupan ini, harus ada pihak yang berkomitmen menanggung biaya pakan. Termasuk juga penggajian pegawai. Walaupun ditutup, mereka tetap bekerja: memberi pakan dan memelihara satwa,” jelas Johan.

 

 

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//