SUDUT LAIN BANDUNG: Relokasi Kebun Binatang, Ruang Terbuka Hijau, dan Logika Ekologis
Kota memang harus hijau, tetapi hijau secara ekologis, etis, dan berkeadilan.

Abah Omtris
Musisi balada Bandung
24 Januari 2026
BandungBergerak.id – Dalam diskursus tata ruang kota modern, istilah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sering diasosiasikan dengan taman kota, taman hutan rakyat, atau jalur hijau perkotaan yang fungsinya jelas: menyerap karbon, meredam panas, dan menjadi paru-paru ekologis bagi warga. Namun ketika istilah itu diproyeksikan pada kebun binatang–seperti yang terjadi dalam wacana penataan Kebun Binatang Bandung–diskursus ini perlu dibuka sedalam mungkin, tidak sekadar menerima narasi kosmetik yang mudah dijual kepada publik.
Secara fungsional, kebun binatang memang memiliki vegetasi, pepohonan, dan ruang terbuka yang bisa menyerap karbon serta membantu keseimbangan mikroklimat kota. Ia juga menjadi ruang publik yang secara sosial memberi platform edukasi dan pengalaman langsung pada warga akan alam dan satwa. Tidak bisa disangkal: sebagai kantong hijau di tengah urbanisasi, kebun binatang memiliki peran ekologis dan sosial tertentu. Namun, apakah itu cukup untuk hanya menobatkannya sebagai RTH?
Baca Juga: Satwa Liar Kebun Binatang Bandung dalam Pusaran Sengketa Lahan
Keselamatan Satwa Dipertaruhkan dalam Konflik Dualisme Manajemen Kebun Binatang Bandung
Akar Konflik Kebun Binatang Bandung Dilihat dari Catatan Sejarah, Bisnis dan Konservasi Sulit Bertemu
Apa yang Terjadi pada Satwa?
Argumen yang sering diangkat oleh pemerintah kota adalah konversi kebun binatang menjadi bagian dari RTH untuk meningkatkan persentase ruang hijau Bandung sesuai standar nasional. Di permukaan, ini terdengar baik: kota yang lebih hijau tentu lebih sejuk, lebih seimbang, lebih layak huni. Namun, realitas tata ruang tidak bisa dipisahkan dari realitas makhluk hidup yang tinggal di dalamnya–terutama satwa.
Pertanyaan sederhana namun krusial adalah: jika Kebun Binatang Bandung dikurangi atau diubah menjadi RTH murni tanpa satwa–ke mana satwa-satwa itu akan dipindahkan? Ini bukan pertanyaan administratif atau teknokratis semata. Ini adalah pertanyaan moral, hukum, dan ekologis yang layak mendapat jawaban tegas dan transparan.
Tanpa rencana yang jelas, terstruktur, dan diawasi secara independen, relokasi satwa berisiko membuka pintu perdagangan satwa ilegal, praktik yang sudah terlalu sering terjadi di negara kita. Indonesia merupakan salah satu daratan yang menjadi titik panas perdagangan satwa liar di Asia Tenggara, satwa tanpa pengawasan yang jelas bisa dengan mudah terselubung masuk ke jaringan pasar gelap yang merugikan konservasi dan kesejahteraan hewan.
Paradoks RTH vs. Konservasi
Tuan-tuan pembuat kebijakan sering kali terjebak dalam logika kuantitatif: berapa persen RTH kota, berapa luas yang masih dibutuhkan. Dan dalam logika itu, entitas seperti satwa–yang tidak bisa diukur hanya sebagai luas tanah–sering abai dari perhitungan.
Namun, konservasi satwa bukanlah variabel statistik yang bisa dipangkas begitu saja demi target persentase ruang hijau. Satwa membutuhkan habitat yang terjamin kesesuaiannya, kesejahteraan yang terjaga oleh ahli, serta relokasi yang bertanggung jawab jika memang langkah perubahan diperlukan. Menghapus satwa untuk mengganti mereka dengan taman bunga atau padang rumput estetis justru menunjukkan kemiskinan visi ekologis.
Jika kebun binatang ditata sebagai RTH tanpa rencana yang jelas untuk satwa, kita sedang menyaksikan: pengabaian terhadap hukum perlindungan satwa; kemungkinan terbitnya moral hazard dalam perlakuan satwa; relokasi bergelombang yang rawan dimanipulasi; serta legitimasi publik terhadap perdagangan satwa yang disamarkan sebagai "kelola ulang ruang”.
Solusi Bukan Sekadar Alih Fungsi, tapi Tata Kelola yang Etis
Persoalan bukanlah menolak RTH atau menolak ruang hijau–sama sekali tidak. Kota memang harus hijau, tetapi hijau secara ekologis, etis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, ada tiga hal yang harus ditegaskan:
Pertama, audit populasi satwa yang lengkap dan terbuka pada publik. Setiap individu satwa harus tercatat secara jelas: jenis, umur, kondisi kesehatan, dan status perlindungan hukumnya.
Kedua, rencana relokasi yang transparan dan dalam pengawasan lembaga independen seperti BKSDA, akademisi, NGO konservasi. Tidak boleh ada relokasi tanpa tujuan yang jelas, serta tanpa kapasitas yang memadai di tempat tujuan.
Ketiga, larangan mutlak terhadap transaksi komersial untuk setiap satwa yang direlokasi. Satwa bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan demi skema ruang hijau yang “terlihat baik”.
Kesimpulannya, RT harus mengintegrasikan, bukan malah mengorbankan. Kebun Binatang Bandung boleh tetap dihitung sebagai RTH jika: vegetasinya tetap dipertahankan atau mungkin ditambah; fungsi publik dan ekologisnya tetap ada; dan yang terpenting: satwa tidak dijadikan korban dari narasi ruang hijau.
RTH yang sejati bukan sekadar peta hijau, tetapi sistem kehidupan yang menghormati semua penghuninya–termasuk satwa.
Menghadapi wacana pengurangan satwa, kita tidak boleh diam. Kita harus menuntut kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban publik. Jika pemerintah ingin kota yang lebih hijau, maka hijau itu harus berkeadilan ekologis, bukan hijau hasil sapu bersih terhadap makhluk hidup yang tak berdaya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

