MAHASISWA BERSUARA: Tragedi Dua Labu Siam di Negeri Tanah Surga
Tragedi dua labu siam di Cianjur adalah pengingat jernih bahwa janji konstitusi untuk memakmurkan rakyat masih menanti pengejawantahan yang lebih konkret.

Ridwan
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bogor. Instagram @ridwan_veritas
22 Maret 2026
BandungBergerak – Bayangan tentang Indonesia sebagai negeri yang gemah ripah loh jinawi mendadak meredup di Desa Talaga, Cugenang, Cianjur. Kemelimpahan hasil bumi yang selama ini kita banggakan ternyata masih menyisakan celah sempit bagi mereka yang paling rentan. Identitas sebagai bangsa agraris yang konon mampu menghidupi dunia seakan runtuh hanya oleh dua buah labu siam.
Kematian MI (56 tahun) adalah kisah yang pilu. Ia mengembuskan napas terakhir setelah sebuah insiden kekerasan yang bermula dari upayanya memetik sayur untuk menyambung hidup menjelang beduk magrib. Peristiwa ini melampaui batas nalar kriminalitas biasa. Ia menyisakan sebuah pertanyaan yang menggugah nurani: bagaimana mungkin di atas tanah yang begitu pemurah, nyawa seorang manusia terasa lebih murah daripada dua buah sayuran?
Kita sering terbuai oleh igauan lama Koes Plus tentang "tanah surga" di mana tongkat kayu sanggup bersulih rupa menjadi tanaman. Namun, romantisisme "Zamrud Khatulistiwa" ini kian hari terasa hampa. Sejarah panjang dengan bentangan lahan yang seolah tak bertepi–dari tanaman pangan hingga komoditas global–seakan kehilangan ruhnya. Kekayaan yang dilaporkan dalam statistik ternyata tak selalu sampai ke piring-piring rakyat yang paling membutuhkan.
Secara teoretis, janji kesejahteraan itu telah terpatri kuat dalam khazanah hukum. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat bahwa bumi dan air dikelola untuk kemaslahatan orang banyak, diperkuat pula oleh Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara mendekap fakir miskin. Dua pilar konstitusi ini menjadi jangkar yang memastikan tak ada warga negara yang terlunta. Namun, ketika mandat hukum berhadapan dengan kenyataan di lapangan, kekayaan alam berisiko berubah menjadi sekadar ornamen geografis yang tak pernah benar-benar menyentuh akar rumput.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Nasionalisme Seharusnya untuk Kesejahteraan Rakyat
MAHASISWA BERSUARA: Petani Indramayu dalam Pusaran Kapitalisme Agraria
MAHASISWA BERSUARA: Dinasti Politik Membunuh Meritokrasi, Mengancam Kesejahteraan Warga
Hak untuk Hidup Sejahtera
Hak atas pangan sejatinya adalah bagian tak terpisahkan dari hak untuk hidup sejahtera, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan dipertegas melalui UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lebih dari sekadar urusan regulasi, kedaulatan pangan adalah urusan martabat dan hak untuk tetap menjadi manusia. Namun, bila untuk sekadar menyambung napas saja seseorang harus bertaruh nyawa—bahkan hanya demi dua buah labu siam—maka mandat “dikuasai negara” dalam konstitusi kita memerlukan reaktualisasi agar lebih peka terhadap denyut nadi di tingkat akar rumput. Tanpa kepekaan itu, kekayaan alam yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 akan kehilangan maknanya bagi mereka yang paling membutuhkan. Ada ruang kosong yang perlu segera dijembatani antara capaian makro dengan realitas yang sesak di “pelosok desa”.
Laporan Global Hunger Index (GHI) 2024 menempatkan Indonesia pada skor 16,9. Angka ini memang menempatkan kita dalam kategori tingkat kelaparan "sedang", namun skor tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan kerentanan pangan masih menjadi pekerjaan rumah yang nyata bagi negeri ini. Di tingkat regional, posisi kita sering kali masih tertinggal dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses pangan yang stabil dan berkelanjutan.
Data Badan Pangan Nasional melalui pemetaan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) juga menunjukkan bahwa kerentanan pangan masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Pada 2025, masih terdapat 81 kabupaten/kota yang tergolong rentan rawan pangan, sebuah kondisi ketika masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pangan minimum untuk hidup sehat dan produktif (Badan Pangan Nasional, 2025).
Kenyataan di tingkat rumah tangga bahkan sering kali jauh lebih berat dari sekadar statistik global. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan pengeluaran konsumsi penduduk, kelompok masyarakat berpendapatan rendah harus mengeluarkan lebih dari 60 persen pendapatannya hanya untuk kebutuhan perut. Manakala isi piring menguras hampir seluruh kantong, sedikit saja guncangan ekonomi–seperti kenaikan harga beras atau sayuran–dapat dengan mudah mendorong seseorang jatuh ke jurang kerentanan yang lebih dalam.
Tanggung jawab ini tak bisa lagi dilempar sebagai insiden lokal semata. Ini adalah pengingat jernih bahwa janji konstitusi untuk memakmurkan rakyat masih menanti pengejawantahan yang lebih konkret. Bila celah ketimpangan ini terus dibiarkan meruncing, maka “tanah surga” yang kita banggakan bisa berubah menjadi sekadar tanda sunyi bahwa nilai-nilai kemanusiaan sedang diuji.
Ironi di Cianjur ini seakan menghidupkan kembali bait dalam lagu Perahu Retak karya Franky Sahilatua: “Aku heran, aku heran, satu kenyang seribu kelaparan.” Bait sederhana itu terasa begitu dekat ketika dua buah labu siam justru menjadi muasal sebuah tragedi. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di negeri yang tanahnya begitu pemurah, janji kesejahteraan tidak semestinya berhenti sebagai kebanggaan geografis belaka. Konstitusi telah memancangkan mandat agar kekayaan alam berpihak kepada mereka yang paling lemah–agar di negeri yang berkelimpahan ini, tak ada lagi nyawa yang harus dipertaruhkan hanya demi sesuap nasi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

