• Berita
  • Di Balik Kematian Huru Hara Harimau, Masalah Lama di Kebun Binatang Bandung Kembali Mencuat

Di Balik Kematian Huru Hara Harimau, Masalah Lama di Kebun Binatang Bandung Kembali Mencuat

Dari penyakit mematikan hingga konflik manajemen Kebun Binatang Bandung yang belum tuntas, insiden ini menyingkap persoalan sistemik pengelolaan konservasi satwa.

Harimau di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, 26 Maret 2026. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah27 Maret 2026


BandungBergerak — Kematian dua anak harimau Benggala, Huru dan Hara, di Kebun Binatang Bandung bukan sekadar kabar duka, tetapi menjadi penanda persoalan yang lebih dalam: krisis tata kelola konservasi satwa ex-situ yang belum tuntas.

Kedua anak harimau tersebut mati di usia delapan bulan setelah terjangkit virus panleukopenia, penyakit yang menyerang sistem pencernaan dan imunitas. Hara dilaporkan mati pada Selasa, 24 Maret 2026, disusul Huru pada Kamis pagi, 26 Maret 2026, meski sempat menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Keduanya merupakan anak dari Sahrulkan dan Jelita yang lahir pada 12 Juli 2025. 

Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Eri Mildranaya mengatakan, gejala yang muncul pada kedua satwa meliputi muntah, diare, hingga feses berdarah. “Saat gejala muncul, anakan langsung diisolasi ke kandang karantina dan ditangani secara intensif,” ujar Eri, dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Maret 2026.  

Ia menjelaskan, panleukopenia dapat berasal dari berbagai faktor, termasuk lingkungan. Satwa berusia muda disebut lebih rentan terhadap infeksi. Sementara itu, dugaan penularan dari induk masih dalam tahap pendalaman.

Dokter hewan BBKSDA Jawa Barat, Agnisa, menambahkan pemeriksaan melalui rapid test dan analisis sampel feses menunjukkan hasil positif panleukopenia pada kedua satwa.

“Begitu gejala muncul, kami langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya mengonfirmasi keduanya positif terjangkit virus,” ujarnya.

Evaluasi Pengelolaan Konservasi

Kematian dua satwa ini dinilai sebagai kabar buruk bagi upaya konservasi ex-situ. Guru Besar Universitas Padjadjaran, Johan Iskandar, menilai pengelolaan kebun binatang yang berada di bawah Pemerintah Kota Bandung dan BBKSDA Jawa Barat harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Menurutnya, lembaga konservasi semestinya memiliki sistem kesehatan satwa yang siaga dan berkelanjutan. Ia menjelaskan, sebagai lembaga konservasi ex-situ, kebun binatang wajib memiliki tim dokter hewan yang fokus menangani kesehatan setiap satwa, termasuk saat terjadi penyakit menular.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan persoalan internal dalam pengelolaan yang dapat memengaruhi kinerja di lapangan.

“Ada kekhawatiran jika terjadi konflik dalam pengelolaan, maka perawatan satwa menjadi tidak optimal,” katanya.

Kematian dua anak harimau ini disebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik.

“Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga nasional bahkan global,” ujar Johan.

Desakan Audit dan Dugaan Kelalaian

Organisasi lingkungan Geopic mendorong audit independen terhadap pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Senior Wildlife Campaigner Geopic, Annisa Rahmawati, menyatakan audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan mencegah persoalan berulang.

Ia menilai pengelolaan konservasi ex-situ membutuhkan kapasitas teknis tinggi serta pengawasan ketat terhadap kesejahteraan satwa. “Jika pengawasan lemah, maka membuka ruang bagi pertanggungjawaban yang lebih serius, termasuk di ranah hukum,” ujar Annisa, kepada BandungBergerak, Jumat, 27 Maret 2026.

Annisa menegaskan, kematian satwa yang berulang tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Ketika kematian satwa terus terjadi, standar kesejahteraan tidak terpenuhi, dan pengelolaan menunjukkan kegagalan berulang, maka itu sudah masuk ke ranah kelalaian yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum,” kata Annisa.

Ia mengingatkan, kebun binatang Bandung tidak boleh dipandang sebagai ruang hiburan semata, apalagi tempat eksploitasi. Sebagai lembaga konservasi ex-situ, kebun binatang seharusnya berfungsi sebagai ruang perlindungan satwa liar.

Annisa juga menyebut harimau benggala merupakan satwa dilindungi dengan status Appendix I. Populasinya terancam punah. Harimau ini dilarang diperdagangkan.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung di Persimpangan Jalan
Kebun Binatang Bandung Ditutup, Satwa dan Warga Kecil Terjepit

Induk harimau Benggala menjaga anak-anaknya di kandang karnivora Bandung Zoo, 22 Oktober 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Induk harimau Benggala menjaga anak-anaknya di kandang karnivora Bandung Zoo, 22 Oktober 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Pemerintah Janji Evaluasi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut kematian dua anak harimau menjadi momentum evaluasi tata kelola kebun binatang. “Kasus ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pengelolaan secara total,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung berencana memperkuat sistem biosekuriti, termasuk pengendalian lalu lintas manusia dan barang, peningkatan sanitasi kandang, serta pengawasan kesehatan satwa secara berkala.

Selain itu, pemerintah akan menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen, kesehatan satwa, dan standar operasional prosedur.

Pola Lama yang Berulang

Kematian satwa di Kebun Binatang Bandung bukan peristiwa baru. Pada 2016, gajah Sumatera bernama Yani mati dalam kondisi sakit parah. Saat itu, kebun binatang dilaporkan tidak memiliki dokter hewan selama hampir satu tahun.

Kasus tersebut memicu kecaman publik melalui kampanye #BoikotBonbinBdg. Sorotan juga datang dari temuan kondisi beruang madu yang kurus dan memakan kotorannya sendiri, yang memicu perhatian internasional.

Dalam periode 2024 hingga 2025, sedikitnya tujuh satwa dilaporkan mati. Kondisi ini disebut terkait konflik pengelolaan dan dualisme manajemen yang berdampak pada perawatan satwa, meski salah satu manajemen membantah.

Di tengah konflik tersebut, sekitar 700 satwa Kebun Binatang bandung berada dalam situasi rentan akibat ketidakpastian pengelolaan.

Konflik Pengelolaan yang Belum Tuntas

Persoalan di Kebun Binatang Bandung juga berkaitan dengan konflik berkepanjangan antara Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Pemerintah Kota Bandung. Sengketa mencakup hak pengelolaan, kepemilikan lahan, hingga persoalan hukum.

Konflik ini memuncak pada 2025 dengan berbagai peristiwa, termasuk gugatan hukum, kasus korupsi, hingga bentrokan antar pihak. Pemerintah Kota Bandung kemudian menyegel kawasan pada 5 Februari 2026 setelah izin pengelolaan dicabut.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebun binatang tidak hanya berkaitan dengan teknis perawatan satwa, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan yang belum stabil.

Kematian Huru dan Hara menambah daftar panjang persoalan di Kebun Binatang Bandung. Insiden ini mencerminkan masalah sistemik dalam pengelolaan konservasi.

Tanpa pembenahan menyeluruh—baik dari sisi manajemen, pengawasan, maupun sistem kesehatan satwa—risiko kejadian serupa tetap terbuka.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//