Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #1: Ancaman, Perubahan Rezim, dan Intervensi Kemanusiaan
Amerika Serikat-Israel memutuskan untuk menyerang Iran di tengah proses perundingan terkait program nuklir Iran.

Syahrul Fauzul
Dosen Hukum Internasional dan Direktur Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba)
2 April 2026
BandungBergerak – Pada akhir Februari 2026, Amerika Serikat dan Israel (AS-Israel) melancarkan operasi militer gabungan (joint military operation) ke Iran–yang disebut Operation Epic Fury oleh Amerika Serikat, dan dinamakan Israel Operation Roaring Lion. Serangan udara (air strikes) yang menginisiasi operasi militer tersebut, pada 28 Februari 2026, telah menumbangkan pimpinan tertinggi (supreme leader) Iran, Ali Khamenei, beserta putrinya (anak perempuan), menantunya, dan cucunya. Beberapa tokoh senior dalam rezim pertahanan dan keamanan Iran pun gugur. Selain itu, sebuah gedung sekolah dasar yang terletak di Minab, Iran—bernama Shajareh Tayebeh—yang berdekatan dengan pangkalan militer angkatan laut, luluh lantak. Akibatnya, ratusan nyawa anak perempuan kisaran usia 7 hingga 12 tahun melayang.
Atas serangan militer AS-Israel, Iran melancarkan serangan balasan (retaliatory attack) ke wilayah Israel, dan sejumlah pangkalan militer AS yang terletak di negara-negara teluk: Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Hingga tulisan ini dibuat, konflik bersenjata internasional antara Iran dan Amerika-Israel masih berlangsung, dan bahkan meluas–terjadi operasi militer oleh Israel ke Lebanon, setelah Hizbullah melancarkan serangan dari Lebanon. (Rangkaian) tulisan ini hanyalah preliminary analysis atas fase awal peperangan tersebut dari perspektif mainstream international law, berbasiskan fakta-fakta yang terungkap di media. Oleh karena itu, kesimpulan dari analisis ini dapat bersifat tentatif–seturut dengan perubahan fakta yang terungkap kemudian.
Sebelum AS-Israel melancarkan serangan militer ke Iran, terjadi aksi demonstrasi besar-besaran di dalam negeri Iran pada Desember 2025 hingga Februari 2026. Penyebabnya disinyalir beraneka ragam: mulai dari krisis ekonomi, maraknya kasus korupsi, hingga persoalan rezim Iran yang represif terhadap kebebasan sipil warganya. AS turut mengompori masyarakat sipil Iran untuk berdemonstrasi dan menggulingkan rezim Islam tersebut. President Trump bahkan memberikan ultimatum: mengancam akan menyerang pemerintahan Iran, memberikan intervensi kemanusiaan terhadap warga Iran, dan melakukan perubahan rezim (regime-change), jika Iran bersikap represif terhadap masyarakatnya.
Tak dapat dipungkiri bahwa rezim Iran telah bersikap represif terhadap aksi protes tersebut. Akibatnya, kisaran 7000 hingga 30.000 orang tercatat meninggal dunia. Peristiwa ini tentu berpotensi tergolong sebagai pelanggaran HAM berat, dan isu ini memang laten terjadi beberapa dekade terakhir di Iran. Akan tetapi, tindakan AS dengan mengancam Iran–sekalipun dalihnya untuk menyelamatkan warga Iran–adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional.
Baca Juga: Perang dan Perubahan Iklim, Mengamati Konflik Israel-Hamas dalam Perspektif Lingkungan Hidup
Nonton Bersama Twenty Four Eyes, Melihat Pedihnya Kehidupan Zaman Perang Dunia II di Pedalaman Jepang
Perang, Batas, dan Bhinneka Tunggal Ika
Ilegalitas Ancaman untuk Mengerahkan Kekuatan
Sejak dikukuhkannya Piagam PBB pasca perang dunia kedua, pengerahan kekuatan (use of force) oleh suatu negara ke negara lain adalah sesuatu yang dilarang. Inilah yang disebut jus ad bellum, rezim hukum internasional yang mengatur tentang larangan pengerahan kekuatan bersenjata, beserta pra-syarat pengecualian atasnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan hukum kebiasaan internasional. Demikian lah tata hukum pasca perang dunia (post-war legal order), masyarakat internasional relatif berusaha untuk mengantisipasi perang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Sedemikian fundamentalnya hingga dapat lah dikatakan bahwa, intisari dari Piagam PBB adalah “lokalisasi” use of force. Sementara jika terjadi sengketa, menurut Piagam PBB, solusinya adalah penyelesaian sengketa secara damai. Namun, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB bukan hanya melarang penggunaan kekuatan (the use of force) terhadap integritas wilayah dan independensi politik negara lain, melainkan juga ancaman (threat) untuk melakukannya.
Tidak semua ancaman adalah “ancaman” sebagaimana dimaksud dalam Piagam PBB. Yang dilarang adalah ancaman untuk menggunakan kekuatan yang ilegal (threat of unlawful use of force). Di sini, terdapat dua unsur yang mesti terpenuhi secara kumulatif: pertama, mesti ada ancaman. Dan ancaman tersebut harus dikomunikasikan secara efektif dan bersifat koersif. Pada 2 Januari 2026, saat terjadi protes di Iran, Presiden Trump terbukti menyampaikan ancaman terhadap Iran secara publik: "If Iran violently kills peaceful protesters, which is their custom, the United States of America will come to their rescue. We are locked and loaded and ready to go." Memang, tidak disebut secara eksplisit apa tindakan kongkret yang akan diambil Trump mengenai hal tersebut. Namun, penafsiran tekstual (plain reading) atas maksud kalimat tersebut adalah, AS akan datang untuk menyelamatkan warga Iran, jika pemerintah Iran membunuh para demonstran. Dalam kerangka hukum internasional, tindakan tersebut boleh jadi dapat dikategorikan sebagai intervensi kemanusiaan–suatu pengecualian atas use of force yang bersifat kontroversial. Namun, secara umum, datangnya AS tanpa seizin Iran akan dianggap sebagai tindakan yang koersif, sebab melanggar integritas wilayah dan independensi politik Iran. Dengan demikian, ancaman dari AS ke Iran yang bersifat efektif dan koersif telah terpenuhi secara kumulatif.
Selain itu, ancaman tersebut harus bersifat kredibel. Menyangkut kredibilitas ancaman dari AS, dewasa ini, tidak ada satu pun alasan bagi negara di dunia untuk meragukannya, mengingat perlakuan AS beberapa waktu terakhir dalam pergaulan politik internasional: menginvasi Venezuela dan menculik Presiden Maduro; mengancam akan menduduki Greenland; keluar dari puluhan organisasi internasional; memberlakukan tarif global; membentuk Board of Peace, dsb. Dengan kata lain, ancaman dari AS adalah sesuatu yang kredibel sebagaimana tercermin dari cara AS berperilaku beberapa waktu belakangan. Karenanya, unsur pertama dari “ancaman” telah terpenuhi.
Kedua, isi dari ancaman tersebut merupakan use of force yang ilegal. Pada prinsipnya, seluruh use of force adalah ilegal, kecuali Dewan Keamanan (DK) PBB telah memberikan otorisasi berdasarkan Pasal 42 (BAB VII) Piagam PBB, atau use of force tersebut tergolong sebagai pertahanan-diri sebagaimana dimaksud Pasal 51 Piagam PBB. Dengan demikian, masih tersisa ruang bagi ancaman untuk menggunakan kekuatan secara legal (threat of lawful use of force). Pertanyaannya: Apakah ancaman dari AS terhadap Iran adalah use of force yang (i)legal? Faktanya, AS tidak hanya mengancam Iran satu kali. Namun ancaman berikutnya dari AS berubah: semula menyangkut nasib warga Iran yang melakukan protes, terakhir soal program pengembangan nuklir di Iran.
Pada 28 Januari, AS mengancam akan menyerang Iran seperti yang telah dilakukannya pada Juni 2025 (tahun 2025, AS telah menghancurkan fasilitas nuklir di Iran; dan hal ini jelas tergolong sebagai armed attack–salah satu jenis use of force yang tergolong sebagai tindakan agresi). Ancaman tersebut dilayangkan Trump apabila Iran tidak bersedia berunding dengannya terkait program nuklir di Iran: “Like with Venezuela, [the US military] is ready, willing, and able to rapidly fulfill its mission, with speed and violence, if necessary. Hopefully Iran will quickly ‘Come to the Table’ and negotiate a fair and equitable deal.” Merespons hal ini, Iran memberikan ancaman balik: Iran akan membalas secara proporsional Jika AS mengerahkan armed attack. Dari sini, tampak bahwa ancaman yang dilayangkan AS tergolong sebagai jenis yang pertama, yaitu ilegal. Mengerahkan kekuatan untuk menyerang negara lain, tanpa seizin DK PBB atau bukan karena alasan pertahanan-diri, jelas tergolong sebagai unlawful armed attack. Sementara Iran hanya merespons ancaman dengan ancaman, yang masih tergolong sebagai self-defence: yaitu use of force yang bersifat diperlukan dan proporsional, yang hanya akan dilakukan apabila AS menyerang Iran. Dengan demikian, ancaman AS untuk mengerahkan kekuatan (threat to use of force) terhadap Iran–sesuatu yang pernah dan telah dilakukannya lagi–adalah tindakan yang ilegal.
Intervensi Kemanusiaan?
Demikian pula dengan ancaman Presiden Trump yang seolah bertujuan hendak menyelamatkan warga Iran, yang secara husnudzon–for the sake of argument–dapat lah dikategorikan sebagai intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention). Masalahnya, tindakan sepihak (unilateral action) berupa upaya paksa dari suatu negara ke negara lain tanpa persetujuannya, meski untuk menyelamatkan warga sipil dari tindakan negaranya sendiri, masih tergolong sebagai use of force. Mayoritas ahli berpandangan bahwa selama tak ada izin dari DK PBB, intervensi kemanusiaan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB (unlawful use of force). Hal ini dipertegas dalam Putusan International Court of Justice (ICJ) tahun 1986 dalam kasus Nicaragua/Paramilitary Activities. Apalagi terkait upaya untuk mengubah rezim negara lain, hal tersebut tak ubahnya bentuk vulgar dari intervensi atas “independensi politik negara lain” sebagaimana termaktub dalam Piagam PBB.
Konsep humanitarian intervention memang bukan tanpa perkembangan. Gagasan intervensi kemanusiaan ini memiliki sejarah yang panjang: terlacak dari pemikiran Hugo Grotius di abad ke-17, dan kembali mengemuka di pertengahan tahun 1990-an tatkala masyarakat internasional gagal mencegah peristiwa genosida di Rwanda. Puncaknya adalah pada tahun 2005, ketika konsep intervensi kemanusiaan ini berupaya dioperasionalisasikan dalam kerangka Responsibility to Protect (R2P). Intisari gagasan R2P adalah, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakatnya dari kejahatan internasional. Gagalnya negara dalam memenuhi tanggung jawab tersebut, entah karena tidak mampu atau tidak mau (unable or unwilling), berimplikasi pada diserahkannya sebagian kedaulatan negara tersebut kepada masyarakat internasional. Karenanya, masyarakat internasional–termasuk negara-negara–dapat melindungi masyarakat di negara tersebut, guna mencegah krisis kemanusiaan. Namun, konsep R2P ini masih mensyaratkan tindakan kolektif berbasiskan otorisasi PBB di tataran pelaksanaannya. Dengan kata lain, R2P tanpa izin PBB akan melanggar Piagam PBB dan karenanya bukan lah R2P.
Empat dekade pasca Putusan ICJ dalam kasus Nicaragua, berkembang sejumlah opini para sarjana yang berupaya menjustifikasi intervensi kemanusiaan dalam situasi tertentu. Di luar dari konsep R2P yang mensyaratkan otoritas PBB, diajukan sekurang-kurangnya dua syarat agar intervensi kemanusiaan dapat dilakukan, meski tanpa persetujuan PBB: Pertama, terbukti telah terjadi penderitaan kemanusiaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap warganya, dan tidak tersedia alternatif lain selain upaya paksa (use of force) dari negara lain untuk menyelamatkannya; Kedua, tujuannya terbatas pada upaya untuk mengangkat penderitaan kemanusiaan tersebut, bersifat diperlukan, dan proporsional. Kendati demikian, pandangan minoritas tersebut masih tergolong kontroversial, mengingat beragam potensi penyalahgunaannya dalam praktek, aneka celah hukum (loop hole) dalam norma-nya, dan kritik yang diajukan terhadap konsep tersebut.
Dalam kasus AS vs Iran, sulit untuk percaya bahwa tatkala AS mengancam Iran, motivasi dan tindakan yang akan dilakukan AS adalah semata untuk menyelamatkan warga Iran. Hal ini setidaknya terbukti dari fakta berikut ini, sesuai dengan rentetan kronologisnya: Saat itu, pra-operasi militer ke Iran, AS juga memiliki kepentingan untuk menutup program nuklir di Iran, sehingga motifnya mustahil murni soal kemanusiaan. Saat ini, di tengah operasi militer ke Iran, AS bahkan tidak menunjukkan adanya upaya untuk memberikan intervensi kemanusiaan. Sebaliknya, AS-Israel memutuskan untuk menyerang Iran, bahkan ketika masih dalam proses perundingan terkait program nuklir Iran. Justifikasi AS untuk menyerang Iran pun simpang-siur dan cenderung berubah-ubah—jika bukan kontradiktif. Karenanya, alih-alih tergolong sebagai intervensi kemanusiaan, tindakan AS-Israel untuk menyerang Iran malah menimbulkan bencana kemanusiaan.
***
**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

