• Berita
  • Bangunan Saung Taraju Jumantara Dibakar, Cermin Berulangnya Intoleransi di Jawa Barat

Bangunan Saung Taraju Jumantara Dibakar, Cermin Berulangnya Intoleransi di Jawa Barat

Peristiwa di Tasikmalaya menambah rangkaian kasus kekerasan berbasis tuduhan penyimpangan keyakinan. Menguji peran negara dalam melindungi kebebasan beragama.

Ilustrasi intoleransi dan diskriminasi. Indonesia sebagai negara bhineka (beragam) belum terhindar dari praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi terkait kebebasan beragama berkeyakinan. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam9 April 2026


BandungBergerak - Pembakaran bangunan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan berbasis tuduhan penyimpangan agama di Jawa Barat. Peristiwa ini bukan sekadar konflik lokal, melainkan bagian dari pola berulang yang menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan beragama berkeyakinan.

Bangunan milik komunitas Saung Taraju Jumantara yang berada di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, dibakar massa pada Rabu malam, 1 April 2026. Kelompok yang melakukan pembakaran menduga aktivitas STJ sebagai aliran menyimpang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun para anggota, termasuk pimpinan komunitas, terpaksa menyelamatkan diri.

Salah satu anggota STJ, Amran (bukan nama sebenarnya), mengaku masih berada di luar kota setelah kejadian. Ia memilih menghindari situasi yang belum sepenuhnya kondusif.

“Saya mengamankan diri karena di sana masih ada pergerakan,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 6 April 2026.

Amran menuturkan, konflik yang berujung pada pembakaran diduga berawal dari persoalan pribadi antara anak pimpinan Saung Taraju Jumantara dan tokoh setempat melalui media sosial sekitar tiga tahun lalu. Perselisihan itu kemudian melibatkan kedua keluarga.

Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Situasi kian membesar seiring beredarnya konten di media sosial tentang kegiatan keagamaan STJ yang memicu tudingan penistaan agama dan memperkuat narasi bahwa STJ merupakan aliran menyimpang.

Amran menegaskan bahwa dirinya dan anggota lain merupakan umat Islam. Namun, ia menyayangkan adanya tekanan terhadap anggota komunitas, termasuk permintaan untuk mengucapkan ulang syahadat yang kemudian disebarkan sebagai pembenaran bahwa mereka telah menyimpang.

Saung Taraju Jumantara sendiri, menurut Amran, didirikan pada 2020 di masa pandemi -19. Kegiatannya meliputi usaha kuliner sederhana sekaligus ruang berkumpul untuk bercocok tanam dan mempelajari kebudayaan Sunda.

Namun, sejak 2024, aktivitas di lokasi tersebut disebut telah diminta untuk dihentikan oleh pihak setempat, seiring munculnya penolakan dari sebagian masyarakat.

Pola Berulang di Jawa Barat

Kasus dengan nuansa pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kejadian serupa yang menimpa kelompok minoritas terjadi di berbagai wilayah Jawa Barat.

Setara Institute melaporkan di tahun 2023-2025 Jawa Barat menduduki peringkat pertama dalam kasus intoleransi di Indonesia. Pada tahun 2023 terjadi sebanyak 38 kasus, tahun 2024 sebanyak 47 kasus, dan tahun 2025 sebanyak 56 kasus.

Sementara data yang dihimpun BandungBergerak, pada Juni 2025, sekelompok pelajar Kristen mengalami pembubaran paksa saat menggelar kegiatan retret di Sukabumi. Peristiwa tersebut disertai perusakan fasilitas dan sempat beredar luas di media sosial.

Sebelumnya, pada 2008, masjid milik jemaat Ahmadiyah di Sukabumi juga dirusak dan dibakar massa. Hingga kini, sejumlah jemaat Ahmadiyah di berbagai daerah di Jawa Barat masih menghadapi penolakan, termasuk dalam pendirian tempat ibadah.

Pada Februari 2026, tekanan terhadap jemaat Ahmadiyah kembali muncul di Tasikmalaya melalui aksi demonstrasi yang menuntut pembubaran dan penyegelan masjid.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya kecenderungan yang sama: tuduhan penyimpangan keyakinan kerap berujung pada tindakan kolektif, bahkan kekerasan.

Negara dan Narasi “Penyimpangan”

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai pembakaran properti dalam kasus Saung Taraju Jumantara merupakan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Bagi kami ini suatu kekerasan ya. Walaupun kami belum bisa mengidentifikasi apakah yang dibakar itu rumah ibadah, pusat kebudayaan, atau apa pun itu,” jelas Heri, kepada BandungBergerak, Senin, 6 April 2026.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “aliran sesat” yang kerap menjadi dasar pembenaran tindakan kekerasan. Ia menegaskan, tuduhan sesat sendiri sudah menunjukkan kekerasan dan hal ini dapat memici kebencian yang berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam hal ini, Heri menyatanan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk dalam menjalankan keyakinannya.

Pandangan serupa disampaikan Risdo Simangunsong dari Jaringan Antar Umat Beragama (Jakatarub). Ia menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menjadi fasilitator dialog, tetapi juga harus hadir sebagai pelindung hak warga.

Risdo mengingatkan, jika perlindungan tidak berjalan, masyarakat berpotensi mengambil tindakan sendiri yang justru memperkeruh keadaan.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari intoleransi yang terus terjadi, terutama di Jawa Barat. “Dampak terburuknya sebenarnya ketidakpercayaan ini ya kelompok terhadap apa komitmen pemerintah soal keberagaman,” katanya.

Dia khawatir jika pemerintah tidak mampu menjadi penengah yang adil, masyarakat akan cenderung main hakim sendiri. Selain itu, intoleransi juga dapat merusak citra Jawa Barat sebagai provinsi yang inklusif, yang pada akhirnya dapat berdampak pada investasi dan pendidikan.

Baca Juga: Jalan Panjang Membumikan Kebebasan Beragama dalam Pengalaman Bandung Raya
Peran Kampus di Bandung Raya dalam Merawat Ruang Aman Kebebasan Beragama Berkeyakinan

Penanganan yang Adil dan Dini

Dari sisi organisasi keagamaan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat juga menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan terukur dalam kasus dugaan penyimpangan agama.

Wakil Sekretaris PWNU Jawa Barat, Dindin Chumaidy Noordin, menilai keterlambatan penanganan dapat memicu ketegangan di masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan.

“Apa pun bentuknya anarkisme itu tidak bisa dibenarkan. Apa pun judulnya, apa pun alasannya tidak ada pembenaran terhadap reaksi anarkisme,” tandasnya.

Ia mendorong adanya langkah preventif melalui komunikasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat agar konflik tidak berkembang menjadi lebih besar.

Sementara itu, BandungBergerak telah menghubungi Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Jamjam Erawan untuk. Jamjam menyarankan untuk menghubungi MUI Tasikmalaya.

“Mohon maaf untuk masalah itu sebaiknya menghubungi MUI Tasik karena ada dalam wilayah binaan mereka dan mereka yang lebih memahami kondisinya,” ujarnya dalam pesan.

Saat dihubungi via telepon, Rabu, 8 April 2026, pihak MUI Tasikmalaya belum bersedia memberikan keterangan resmi.

Menjaga Ruang Kebebasan Beragama 

Data sejumlah lembaga menunjukkan Jawa Barat masih menjadi wilayah dengan angka kasus intoleransi yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa upaya menjaga ruang kebebasan beragama berkeyakinan masih menghadapi tantangan serius.

Kasus Saung Taraju Jumantara memperlihatkan bagaimana konflik kecil dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan ketika tidak ditangani secara tepat. Di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya kehadiran negara yang adil dan konsisten dalam melindungi seluruh warganya.

Di tengah masyarakat yang beragam, menjaga ketenangan dan saling menghormati menjadi kunci agar perbedaan tidak berubah menjadi konflik. Di samping itu, Konstitusi telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama dan keyakinan masing-masing.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//