• Opini
  • Potret Opresi Perempuan di Tengah Penghidupan Perkebunan Salak Banjarnegara

Potret Opresi Perempuan di Tengah Penghidupan Perkebunan Salak Banjarnegara

Perempuan hadir di setiap lini penghidupan perkebunan salak di Banjarnegara dan berpotensi menjadi aktor perubahan. Perannya kerap diabaikan.

Arkan Labib Afkari

Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI)

Banyak kebijakan kesetaraan berhenti pada tataran administratif. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

10 April 2026


BandungBergerak – Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah merupakan daerah yang terkenal sebagai produsen salak pondoh yang besar. Data Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa Banjarnegara menyumbang 36,27 ribu ton atau 75,1 persen total produksi salak di Jawa Tengah pada tahun 2020. Sayangnya, jumlah ini hanya sebatas angka. Sektor salak ini jauh dari sorotan negara. Harga salak cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun. Seperti halnya yang terjadi pada tahun 2024, petani salak ramai-ramai membuang salak hasil panen ke sungai akibat harga jual yang anjlok sebesar Rp500 per kilogram.

Meskipun Salak Pondoh merupakan komoditas khas Banjarnegara, keadaan ini justru menjadi paradoks di mana usaha tani Salak Pondoh memiliki penghasilan yang sangat jauh dari kata layak. Penelitian Hidayatun et al (2018) di Kecamatan Banjarmangu menyebutkan bahwa pendapatan usahatani salak pondoh per rumah tangga sebesar Rp 4.964.615/bulan, bukan per kepala. Jika dalam satu rumah tangga ada 3-4 jiwa, maka jumlah pendapatan tersebut masih jauh dari kata sejahtera.

Penelitian Cahyo et al (2016) menjelaskan bahwa salah satu penyebab ketimpangan ini adalah karena penjualannya mengalami mekanisme rantai pasok yang panjang. Melalui rantai pasok yang panjang, para petani yang berada di sektor hulu akan tertindas oleh margin keuntungan yang semakin kecil. Jika pemerintah absen dalam mengakomodir kebutuhan petani salak, khususnya dalam penciptaan pasar salak yang inklusif dan akomodatif, akan berdampak pada ketimpangan yang berkelanjutan, apalagi kelompok perempuan.

Petani salak Banjarnegara mayoritas berusia 40 tahunan ke atas. Meskipun yang sering menggarap kebun salak adalah laki-laki, perempuan masih tetap terlibat pada momen-momen tertentu. Ketika panen salak misalnya, perempuan yang biasanya berperan sebagai ibu rumah tangga justru turut membantu suaminya. Perempuan sering kali melakukan pekerjaan pasca-panen (penyortiran, pengemasan) yang sering dianggap sebagai "bantuan rumah tangga" dan bukan "pekerjaan profesional", sehingga tidak tercatat secara formal atau dibayar setara. Fenomena ini didukung oleh sistem pengetahuan lokal yang masih melekat bahwa perempuan adalah konco wingking yang berperan dalam mengerjakan pekerjaan domestik rumah tangga, mereka masih menanggung beban lain, yakni membantu pekerjaan suami dan mengasuh anak. Lantas, bagaimana nasib perempuan di tengah opresi penghidupanan perkebunan salak di Banjarnegara? Bagaimana negara turut serta dalam melakukan penindasan terhadap perempuan yang tinggal dalam perkebunan salak?

Baca Juga: Para Perempuan Merawat Kawasan Bandung Utara, Bermula dari Pertanyaan Anak pada Ibunya
Kisah Para Perempuan di Tengah Perampasan Lahan di Nusantara
Menjahit Luka Bumi, Membasuh Air Mata Perempuan

Pengabaian Pembangunan Perkebunan Salak dan Dampaknya Terhadap Perempuan

Persebaran sentra wilayah petani salak di Banjarnegara berada di Kecamatan Sigaluh, Madukara, Banjarmangu dan Banjarnegara. Persebaran wilayah produsen salak mengalami sebuah ironi yang menjadi momok pada beberapa tahun terakhir. Ironi tersebut ialah penurunan secara drastis produksi salak jika dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 230 kuintal sedangkan pada tahun 2025 menjadi 56 kuintal (BPS, 2026).

Melihat fenomena tersebut kian jelas semakin mengopresi perempuan karena tingkat produksi salak yang rendah akan membebani persediaan kebutuhan dapur di rumah. Adanya penurunan ini pada akhirnya akan memaksa perempuan untuk mencari alternatif perkebunan lain yang bisa digarap, yang tentunya juga harus memulai prosesnya dari nol. Belum lagi penilaian kelompok perempuan yang tidak tercatat sebagai pekerja formal, meskipun terlibat dalam perkebunan salak seperti membantu panen, membersihkan buah, sortasi, hingga menjual langsung di pasar kecil, mereka tetap dianggap sebagai “Ibu Rumah Tangga” yang tidak digaji.

Dapur yang kering dan tabungan yang tidak memadai menjadi faktor penghambat dalam semangat pembangunan, khususnya membiayai pendidikan anak. Ketidakadilan gender tersebut bergandengan dengan pengetahuan lokal petani salak Banjarnegara yang mengafirmasi bahwa tugas perempuan adalah ikut suami dan mengurus tugas rumah. Rendahnya tingkat pendidikan pada akhirnya memicu dengan minat pernikahan dini.

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ben White dalam bukunya Pertanian dan Masalah Generasi (2026) bahwa perempuan harus menghadapi aspek materiel, kelembagaan, maupun ideologis, termasuk bagaimana peran berbasis gender dalam pertanian dipersepsikan dalam wacana lokal, nasional, dan politik pertanian untuk bisa dipenuhi hak-haknya sebagai perempuan. Banjarnegara mengajarkan kepada kita bahwa kemiskinan yang terjadi disebabkan oleh absennya negara dalam mendukung pendidikan anak, khususnya perempuan, dan pengabaian atas pernikahan dini. Ini adalah potret nyata bagaimana kemiskinan struktural diciptakan dan dilanggengkan.

Berdasarkan pemantauan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarnegara 2025-2029, tidak disebutkan sama sekali pembangunan yang setidaknya mengarah pada perkebunan salak. Prioritas pembangunan pertanian hanya difokuskan pada kebutuhan pangan nasional sebagaimana instruksi pemerintah pusat, seperti padi, ubi kayu, kacang, kopi, dan lain-lain dengan dalih prioritas pangan nasional. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengapa pangan domestik sekaligus sebagai daerah dengan penyumbang 75,10 persen produksi salak di Jawa Tengah diabaikan begitu saja?

Pengabaian atas sektor perkebunan salak dalam pembangunan daerah ini sudah jelas akan mengakibatkan diskriminasi yang berujung pada ketimpangan yang tajam. Belum lagi ketimpangan akses pupuk yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peraturan ini memberikan sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao. Komoditas prioritas tersebut pada akhirnya mengeksklusi petani salak.

Absennya pemerintah dalam pembangunan terhadap komoditas salak secara langsung turut mengopresi kelompok perempuan yang hidup melalui bertani salak. Berdasarkan wawancara penulis, petani perempuan mengeluhkan sulitnya akses pupuk menjadi masalah besar untuk melangsungakan hidup dalam berkebun. Selain itu, ketidakhadiran negara melalui kebijakan formal yang tertuang melalui RPJMD dan Permentan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan konsekuensi yang akan menciptakan ketidakadilan. Sebagaimana paparan di atas bahwa, meskipun petani salak didominasi oleh laki-laki, perempuan tetap membantu sebagai invisible labor yang tidak diupah. Ketimpangan akibat budaya patriarki kini diperparah melalui penindasan negara.

Ekologi Politik Feminis dalam Eksploitasi Gender di Perkebunan Salak

Dianne Rocheleau, Barbara Thomas-Slayter, dan Esther Wangari dalam bukunya Feminist Political Ecology menjelaskan setidaknya ada tiga konsep dalam (1) pengetahuan tentang lingkungan berbasis gender; (2) hak tanggung jawab lingkungan berbasis gender;  dan (3) aktivisme lingkungan berbasis gender. Ketiga konsep ini senada dengan apa yang terjadi di Banjarnegara. Feminisme dalam konteks Banjarnegara digunakan untuk menjawab bagaimana seharusnya perempuan mendapat hak-haknya. Wacana ini hadir sebagai jembatan untuk mengafirmasi bahwa peran perempuan juga memiliki andil yang besar.

Pengetahuan lokal petani salak laki-laki di Banjarnegara memiliki pengetahuan ekologis yang berbeda dengan perempuan. Hal ini disebabkan karena perempuan juga terlibat dalam perkebunan salak, meskipun statusnya kerap diabaikan atau bahkan tidak diakui. Perempuan juga mengalami ketidakadilan karena akses terhadap fasilitas negara (pasar dan pupuk) tidak netral gender. Selain statusnya diabaikan, mereka mengalami penindasan ganda yakni tidak memiliki hak formal (upah, pengakuan kerja, dan akses subsidi pupuk). Secara tidak disadari, peran perempuan sebenarnya hadir dalam setiap lini penghidupan di perkebunan salak dan berpotensi menjadi aktor perubahan. Hanya saja belum terorganisir sebagai kekuatan politik dan tidak terlibat dalam advokasi kebijakan.

Banjarnegara sebagai produsen salak terbesar di Jawa Tengah nyatanya tidak menjamin akan diberi perhatian pembangunan di sektor pertanian oleh negara. Meskipun sudah memberikan kontribusi sedemikian besar, jika tidak diberi perhatian akan berujung pada penurunan produksi salak sebagaimana paparan di atas. Pada akhirnya, kelompok perempuan sebagai aktor yang tersubordinasi akan semakin rentan dari penindasan-penindasan yang berlapis, mulai dari penindasan budaya maupun struktural oleh negara.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//