Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #2: Jus Ad Bellum, Pertahanan Diri, dan Kejahatan Agresi
Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran melanggar Piagam PBB sebagai fondasi tata hukum internasional pasca Perang Dunia.

Syahrul Fauzul
Dosen Hukum Internasional dan Direktur Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba)
10 April 2026
BandungBergerak – Amerika Serikat dan Israel (AS-Israel) melancarkan serangan militer berskala besar (large-scale military attack) ke Iran sejak 28 Februari 2026. Serangan ini dilakukan tatkala AS masih dalam proses perundingan diplomatik dengan Iran, yang dimediasi oleh Menteri Luar Negeri Oman: Badr Albusaidi. Meski belum melahirkan kesepakatan, menurut Badr Albusaidi, telah ada capaian-capaian yang signifikan antara AS-Iran, dan proses negosiasi akan dilanjutkan minggu depan. Sehari kemudian, AS-Israel malah melakukan serangan.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan bahwa serangan tersebut bersifat pre-emptive, dan tujuannya adalah untuk "remove threats against the state of Israel". Israel berasalan bahwa Iran memiliki program nuklir yang dapat mengancam eksistensi negara Israel. Dengan demikian, Israel beranggapan bahwa telah ada ancaman dari Iran yang menjustifikasi serangan Israel tersebut. Namun alasan ini membingungkan, mengingat pernyataan Israel Katz berikutnya: bahwa telah ada pembahasan terkait rencana untuk membunuh Ali Khamenei pada November 2025, yang semula akan dilakukan pada Juni 2026. Bahkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mendambakan serangan gabungan ini ke Iran selama 40 tahun. Namun, karena gejolak protes di dalam negeri Iran, AS-Israel memanfaatkan situasi ini dan memajukan rencana serangan militer tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Negara AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa serangan AS ke Iran adalah bentuk pre-emptive self-defence. Menurutnya, AS telah mengetahui bahwa Israel akan menyerang Iran, dan AS menduga setelahnya Iran akan melakukan serangan balasan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi serangan balasan dari Iran, AS melakukan pertahanan diri–yang disebutnya pre-emptive. Namun, justifikasi AS terhadap serangan militer tersebut inkonsisten. Hal ini sebagaimana tampak dari pernyataan Trump sendiri, yang justru mengoreksi pandangan sebelumnya: “…they were going to attack first. I felt strongly about that.” Jadi, menurut Trump, serangan tersebut dilakukan karena ia yakin bahwa Iran akan lebih dulu menyerang Israel dan pihak lainnya–klaim yang juga bertentangan dengan data intelijen AS yang justru mengklaim sebaliknya: tak ada ancaman dari Iran.
Baca Juga: Perang dan Perubahan Iklim, Mengamati Konflik Israel-Hamas dalam Perspektif Lingkungan Hidup
Diskusi Buku Antony Loewenstein di Bandung: Membedah Bisnis Senjata Israel, Palestina Sebagai Laboratorium Uji Coba
Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #1: Ancaman, Perubahan Rezim, dan Intervensi Kemanusiaan
Jus Ad Bellum, Larangan dan Kebolehan Mengerahkan Kekuatan
Sebagaimana telah diutarakan, pengecualian atas larangan use of force terbagi menjadi dua, yaitu otorisasi Dewan Keamanan (DK) PBB berdasarkan Pasal 42 Piagam PBB, atau pertahanan-diri (self-defence) berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Pada faktanya, AS dan Israel tidak meminta izin dari DK PBB. Permintaan tersebut pun sulit untuk diberikan seandainya AS-Israel meminta–mengingat, di satu sisi, secara normatif tidak beralasan untuk melakukan intervensi militer tersebut; di sisi lain, anggota permanen DK PBB yang memiliki hak veto boleh jadi berseberangan dengan AS-Israel, khususnya China dan Russia. Maka itu, justifikasi yang diajukan oleh AS dan Israel adalah self-defence.
Dalam kerangka jus ad bellum-jus contra bellum, sebagai justifikasi atas larangan use of force, Piagam PBB mengakui adanya hak yang melekat pada negara (inherent-rights) untuk mempertahankan diri–baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (secara kolektif). Namun, hak pertahanan-diri ini baru mengemuka “apabila terjadi serangan bersenjata (if an armed attack occurs)” yang diarahkan pada negara tersebut. Dalam putusan ICJ di kasus Nicaragua, dikemukakan bahwa: ‘armed attack’ yang dapat memicu hak self-defence adalah pengerahan kekuatan dalam wujud “the most grave forms”. Hal ini lantas dipahami terbatas pada kekuatan militer kinetik/konvensional yang bersifat kekerasan (termasuk serangan bersenjata), sehingga mengeklusi bentuk-bentuk paksaan atau tekanan non-militer.
Namun, timbul beragam penafsiran di kalangan ahli mengenai makna “occurs” sebagai prasyarat self-defence. Umumnya para ahli bersepakat bahwa ada setidaknya dua sekuens waktu yang dirujuk: Pertama, serangan bersenjata dianggap terjadi apabila telah selesai, atau baru usai di masa lalu (past)–ini merupakan pandangan tradisional yang diterima oleh semua ahli. Atas hal ini, negara yang disasar berhak untuk melakukan retaliasi (pembalasan) terhadap sumber serangan tersebut, dengan tujuan untuk menghentikannya (repel). Serangan ini dapatlah disebut bersifat reaktif. Kedua, terjadi di sini maknanya adalah serangan bersenjata tersebut masih berlangsung (present-future) atau hendak menyasar negara yang disasar–mayoritas ahli relatif masih menerima pandangan ini. Dalam situasi ini, negara tersebut berhak mengklaim self-defence untuk menghalau serangan tersebut (halt). Hal ini disebut dengan anticipatory self-defence, karena hendak mengantisipasi serangan yang bersifat imminent–segera, atau sudah pasti bergerak menuju sasaran.
Masalahnya, dalam kasus ini, Iran tidak terbukti telah lebih dulu melakukan serangan militer terhadap AS-Israel. Itu sebabnya kedua negara tersebut mengklaim suatu konsep kontroversial dalam skema pertahanan-diri, yang disebut pre-emtive/preven(ta)tive self-defence. Sebagian ahli ada yang mengelompokkan pre-emptive self-defence sebagai anticipatory self-defence. Dalam skema ini, dari segi waktu yang dirujuk, keduanya dapatlah digolongkan present-future, bukan murni future layaknya preventivepreventative self-defence. Istilah preventive self-defence dan preventative self-defence dapat digunakan secara bergantian, atau secara konsep merujuk pada hal yang sama.
Sebagaimana tampak dari istilahnya, self-defence dalam situasi ini mengandaikan serangan yang belum terjadi di masa sekarang, namun mungkin terjadi di masa depan (future). Dari sini terpilah lagi menjadi dua sekuens waktu, yaitu pre-emptive: belum menjadi serangan namun prakondisi materialnya memungkinkan; dan preventive: serangan yang murni bersifat hipotetis semata. Sebagian ahli ada yang berupaya menjustifikasi gagasan ini, namun mayoritas ahli menolaknya. Sebab, dengan menggunakan textual reading dalam menafsirkan frase tersebut, bagaimana mungkin self-defence eksis tanpa “terjadi serangan bersenjata (armed attack occurs)”terlebih dulu–mengingat normanya merupakan satu-kesatuan kalimat, dan kedudukannya sebagai prasyarat. Dengan perkataan lain, makna harfiah “terjadi” (occurs) justru berkontradiksi dengan “belum terjadi”, termasuk segala sesuatu yang akan terjadi di masa depan.
Selain itu, doktrin pre-emtive/preven(ta)tive self-defence inilah yang justru disalahgunakan untuk menjustifikasi berbagai tindakan agresi di sepanjang sejarah peradaban manusia: Agresi Spartan ke Athena pada 5 sebelum Masehi, Jepang ke Pearl Harbour di tahun 1941, AS ke Irak pada 2003, Rusia ke Ukraina pada 2022, dan–dalam kasus ini–AS dan Israel ke Iran. Dengan demikian, tindakan AS-Israel tidak dapat digolongkan sebagai self-defence.
Tindakan dan Kejahatan Agresi
Sebaliknya, serangan AS-Israel ke Iran merupakan use of force yang melanggar ketentuan Piagam PBB–fondasi tata hukum internasional pasca perang dunia (postwar legal order). Sebagaimana diatur dalam resolusi Majelis Umum PBB 3314 tahun 1974 juncto Pasal 8 ayat (2) Statuta International Criminal Court tahun 1998, AS-Israel terbukti melakukan tindakan agresi (act of aggression), yaitu mengerahkan angkatan bersenjata (utamanya melalui serangan udara, dengan bombardir, dan serangan bersenjata) yang diarahkan ke kedaulatan atau integritas wilayah Iran.
Tidak hanya itu, para pihak (orang-perorangan) yang dapat mengarahkan agresi militer AS-Israel ke Iran bahkan berpotensi untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini karena mereka berpotensi dianggap telah melakukan kejahatan agresi (crime of aggression)–suatu kejahatan yang lazim dilakukan oleh pimpinan negara (leadership-crime). Yang dimaksud kejahatan agresi adalah tindakan agresi yang didahului oleh perencanaan, dan karakter, derajat, serta skalanya merupakan pelanggaran manifes terhadap Piagam PBB. Sebagaimana telah diuraikan di awal, AS dan Israel bersama-sama telah merencanakan serangan ini, sehingga memenuhi unsur niat jahat (mens rea) dan perencanaan (animus aggresionis).
Dari kubu AS, Presiden Trump beserta para petinggi AS seperti Pete Hegseth (Sekretaris Pertahanan/Sekretaris Perang AS), disinyalir tergolong sebagai pihak yang mengarahkan tindakan tersebut. Dari kubu Israel, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Katz, beserta para pimpinan tinggi militer Israel turut serta dalam merencanakan. Kejahatan agresi itu terinisiasi secara formal sebagai Operation Epic Fury menurut Amerika Serikat, dan Operation Roaring Lion bagi Israel, sehingga saat itu tercipta moment of aggression sebagai unsur formal kejahatan (formal corpus delicti). Secara material (material corpus delicti), kejahatan agresi itu mewujud dalam bentuk tindakan agresi yang terjadi sejak 28 Februari 2026. Jika dilihat dari karakter, derajat dan skalanya, serangan AS-Israel terhadap Iran bukanlah pengerahan kekuatan militer berskala kecil (apalagi intervensi kemanusiaan), melainkan large-scale millitary attack yang telah menewaskan lebih dari 1.300 warga Iran dan menghancurkan lebih dari 4.000 bangunan sipil di Iran.
***
**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

