Dua Kali Dijerat: Usai Divonis 2 Tahun dalam Aksi Demonstrasi Agustus, Adit–Naufal Kembali Dituntut 2 Tahun di Perkara Berbeda
Kuasa hukum dari LBH Bandung soroti pembuktian, penyitaan barang, dan dugaan pelabelan ideologi oleh jaksa penuntut umum.
Penulis Yopi Muharam14 April 2026
BandungBergerak - Dua terdakwa kasus unjuk rasa, Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal), kembali menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara. Tuntutan ini muncul di tengah proses banding atas vonis dua tahun yang lebih dulu dijatuhkan kepada keduanya dalam perkara demonstrasi Agustus–September 2025.
Perkara terbaru yang menjerat Adit dan Naufal berbeda dari kasus sebelumnya. Kali ini, keduanya didakwa terkait dugaan perusakan pos polisi di Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Desember 2024.
Dua perkara, Tuntutan Serupa
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jumat, 10 April 2026, jaksa penuntut umum menyatakan Adit dan Naufal terbukti melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum. Jaksa menuntut masing-masing dua tahun penjara dan meminta keduanya tetap ditahan.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Dalam perkara ini, Adit dan Naufal tidak sendiri. Tiga terdakwa lain—Rizki Mahardika Sumarna, Herdi Supriadi, dan Gregorius Hugo Adhityo Pradito—dituntut lebih ringan, masing-masing 1 tahun 6 bulan untuk Rizki dan Herdi, serta 1 tahun untuk Hugo.
Situasi ini memperlihatkan pola serupa dengan perkara sebelumnya. Pada 23 Februari 2026, Adit dan Naufal juga menerima vonis paling berat—dua tahun penjara—dibanding terdakwa lain dalam kasus demonstrasi solidaritas untuk Affan Kurniawan, yang rata-rata divonis antara 6 bulan hingga 1 tahun 4 bulan.
Masih Dalam Proses Banding
Atas vonis tersebut, Adit dan Naufal telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bandung sejak akhir Februari 2026. Kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan nota pembelaan.
Dalam memori banding, tim hukum menyoroti sejumlah hal, mulai dari posisi terdakwa saat kejadian hingga dugaan minimnya bukti yang mengaitkan mereka dengan kerusakan fasilitas.
Namun, di tengah proses banding yang masih berjalan, keduanya kembali menghadapi tuntutan dalam perkara lain dengan ancaman hukuman yang sama.
Sorotan pada Barang Bukti dan Pendekatan Jaksa
Perkara terbaru ini juga memunculkan perhatian pada jenis barang bukti yang diajukan jaksa. Selain kendaraan dan perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop, jaksa turut menyita sejumlah buku dan catatan pribadi.
Beberapa judul buku yang disita antara lain “Menuju Estetika Anarkis”, “Jaringan Kekuasaan”, serta “Security Culture dan Safe House”. Selain itu, terdapat pula poster, pembatas buku, hingga akun email dan media sosial terdakwa.
Kuasa hukum dari LBH Bandung menilai penyitaan tersebut berpotensi mengarah pada pelabelan ideologi. Mereka juga mempersoalkan penggunaan istilah “anarkis” sebagai pertimbangan yang dinilai tidak relevan dengan pembuktian pidana.
Menurut kuasa hukum, fokus pembuktian seharusnya pada tindakan, bukan pada latar belakang pemikiran atau bacaan terdakwa.
“Proses pembuktian dinilai bias karena jaksa memasukkan label ideologi (anarkis) sebagai pertimbangan memberatkan, bukan semata-mata pada perbuatan pidana yang dilakukan,” kata kuasa hukum LBH Bandung Rafi Syaiful Ilham. Hal ini dianggap berbahaya bagi kebebasan berkepsresi.
Tim kuasa hukum juga mengemukakan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan. Mereka menyebut keterangan terdakwa diambil dalam kondisi mengalami tekanan fisik dan psikis, serta tanpa pendampingan hukum yang memadai.
Selain itu, disebutkan pula adanya penyitaan barang tanpa prosedur yang semestinya.
Atas dasar itu, kuasa hukum memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk merespons tuntutan jaksa.
Baca Juga:Unggahan Kritis Berujung Penjara, Tujuh Anggota Kelompok Cemara Divonis Bersalah
Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Perkara Lain dalam Rangkaian yang Sama
Sidang ini berlangsung bersamaan dengan perkara lain yang masih berkaitan dengan rangkaian demonstrasi 2025. Dalam kasus terpisah, terdakwa Albi Abdullah Maulana Zein dituntut satu tahun penjara atas dugaan perusakan saat aksi di Gedung DPRD Bandung.
LBH Bandung menyebut terdapat ketidaksesuaian dalam dakwaan terhadap Albi, termasuk perbedaan waktu kejadian dan tidak adanya bukti kuat terkait tindakan kekerasan yang dituduhkan.
“Ia (Albi), tak pernah mengaku berada di DPRD pada 28 Agustus 2025. Keterangan ini selaras dengan saksi Adit,” ujar LBH Bandung dalam keterangan tertulis.
Solidaritas Masyarakat Sipil
Bagi tim kuasa hukum dan kelompok masyarakat sipil, perkara yang menjerat Adit, Naufal, dan terdakwa lain menjadi penting untuk dikawal karena berpotensi menjadi preseden. Mereka menilai, jika pembuktian pidana bercampur dengan pelabelan ideologi, hal itu dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan ruang kritik publik.
Di sisi lain, pengawasan publik juga dianggap penting untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan akuntabel—terutama ketika menyangkut mahasiswa dan aktivis muda.
“Di titik ini kita perlu tegas dan lantang berkata bahwa mereka yang saat ini ditahan bukanlah residu negara, melainkan adalah cermin yang memantulkan bentuk kegagalan negara dalam memahami warganya sendiri,” tandas salah satu massa solidaritas, Aprila.
Aprilia mengajak masyarakat sipil untuk tetap saling menguatkan. Solidaritas antarsesama warga menurutnya tak bisa dipisahkan oleh jeruji besi atau pasal-pasal yang menjerat terdakwa.
Latar Belakang Sidang
Perkara yang menjerat Adit dan Naufal tidak berdiri sendiri. Kasus ini berkelindan dengan rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus–September 2025 yang digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob dan sebagai protes terhadap kebijakan negara.
Affan merupakn pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam insiden yang melibatkan aparat. Peristiwa itu memicu kemarahan dan mobilisasi massa di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Bandung. Dalam perkembangannya, sejumlah peserta aksi kemudian diproses hukum dengan berbagai tuduhan, mulai dari perusakan, kekerasan terhadap fasilitas umum, hingga tuduhan provokasi di media sosial.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

