• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Kasus Andrie Yunus, dan Marhaenisme

MAHASISWA BERSUARA: Paradoks Pertumbuhan Ekonomi, Kasus Andrie Yunus, dan Marhaenisme

Krisis sosio-demokrasi tidak hanya terjadi di bidang ekonomi, tetapi juga dalam aspek politik. Kasus Andrie Yunus menjadi sinyal kebebasan sipil sedang terancam.

Vansianus Masir

Mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Yogyakarta. Ketua DPK-GMNI STPMD APMD dan Pemimpin Redaksi LPM Teropong.

Kemajuan berjalan beriringan dengan penyempitan ruang sipil. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

20 April 2026


BandungBergerak – Secara makro ekonomi Indonesia tampak baik-baik saja jika kita melihat Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2026. Pertumbuhan ekonomi solid di angka 5,11 persen sepanjang 2025. Tingkat kemiskinan pada September 2025 sebesar 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang, turun 0,49 juta orang dari periode sebelumnya yakni 8,47 persen pada Maret 2025.

Bahkan pada November 2025 tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga menurun menjadi sekitar 4,74 persen dengan 7,35 juta penganggur, sebuah pencapaian terendah dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan keterangan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, jumlah ini menurun 0,109 juta orang dibandingkan periode Agustus 2025.

Secara kuantitas, jumlah penduduk yang bekerja juga meningkat sebanyak 1,37 orang sehingga mencapai jumlah 147,91 juta jiwa. Tetapi rupanya, data tersebut tidak seutuhnya serta secara lengkap menggambarkan kenyataan yang terjadi serta menyimpan paradoks besar pada kualitas kesejahteraan pekerja kita.

Ekonom senior Chatib Basri saat diundang  Presiden Prabowo Subianto untuk berdiskusi bersama pakar dan jurnalis di Hambalang pada 19 Maret 2026 mengungkap kenyataan pahit: meski pengangguran menurun, 80 persen lapangan pekerjaan yang tercipta sejak 2019 hingga 2024 adalah pekerjaan informal dengan upah rendah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pengangguran tertinggi justru datang dari kelompok terdidik–lulusan Universitas, SMA dan SMK. Kondisi ini menimbulkan menyusutnya kelas menengah yang menurut penelitian Basri memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya aksi unjuk rasa atau social unret di berbagai negara Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia. Kaum muda terdidik yang memiliki akses informasi namun tak memiliki pekerjaan layak adalah bom waktu bagi stabilitas nasional.

Kajian International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) semakin menyingkap tabir yang tersembunyi dan tak tampak dalam laporan resmi negara. Data menunjukkan bahwa 57,70 persen pekerja kita masih terjebak di sektor informal yang minim perlindungan dan 12,88 persen merupakan pekerja keluarga yang tidak dibayar.

Kondisi ini semakin diperparah dengan fakta bahwa terdapat 32,06 persen atau 47,42 juta orang masuk kategori pekerja tidak penuh waktu yang terdiri dari  pekerja paruh waktu (24,24 persen) dan  setengah pengangguran (7,81 persen). Artinya, penurunan angka pengangguran tidak otomatis berarti penciptaan lapangan kerja yang layak dan stabil.

Penurunan angka kemiskinan pun masih menyimpan tantangan struktural yang mendalam sebab terjadi di tengah kenaikan Garis Kemiskinan Nasional sebesar 5,30 persen. Fakta bahwa 74,67 persen kemiskinan dipicu oleh pengeluaran makanan menegaskan betapa rapuhnya kesejahteraan masyarakat terhadap gejolak harga pangan. Kondisi ini memunculkan fenomena "Kesejahteraan yang Disubsidi".

Banyak rumah tangga yang berhasil keluar dari kategori miskin bukan karena kemandirian ekonomi, melainkan berkat sokongan Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah yang masif hingga mencapai Rp29,9 triliun. Stimulus fiskal sebesar ini terpaksa diberikan sebab 82 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita hanya disokong dua komponen yaitu konsumsi rumah tangga (2,62 persen) dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sekitar 1,58 persen). Data ini menunjukkan, ekonomi Indonesia belum digerakkan oleh produktivitas industri yang mandiri, tidak tumbuh secara organik tetapi sangat bergantung pada konsumsi domestik atau daya beli masyarakat yang bersifat semu dan sementara.

Struktur ekonomi ini sangat rentan. Jika rakyat berhenti belanja, mungkin karena harga kebutuhan pokok yang melambung, maka mesin ekonomi nasional akan langsung mogok.

Tanpa adanya ketersediaan lapangan kerja stabil, kenaikan upah riil, dan kontrol ketat terhadap inflasi pangan, kelompok masyarakat yang terus menerus menunggu disuapi negara ini akan terus berada di bibir jurang kemiskinan. Guncangan ekonomi sekecil apa pun di masa depan berpotensi menarik mereka kembali ke dalam kemiskinan ekstrem.

Secara spasial, kualitas pertumbuhan ekonomi ini juga timpang yang berpengaruh terhadap ketidakadilan pada akses lapangan kerja dan standar upah antarwilayah. Saat di Sulawesi tumbuh 6,23 persen, Pulau Jawa mencapai 5,30 persen, wilayah seperti Maluku dan Papua hanya tumbuh 1,44 persen, bahkan Papua Tengah mengalami kontraksi tajam sebesar -6,44 persen. Begitu pula terkait rasio gini (tingkat ketimpangan) yang turun ke angka 0,363. Bagi INFID, angka ini menipu karena hanya mengukur pengeluaran, bukan kekayaan (aset). Rakyat kecil tetap hidup tanpa tabungan (saving) sementara akumulasi kekayaan tetap terkonsentrasi pada segelintir elite.

Ini tentu saja sangat bertentangan dengan cita-cita sosio-demokrasi dalam dimensi ekonomi karena negara gagal menjalankan fungsi mendistribusikan sumber daya secara adil demi kesejahteraan rakyat. Dalam konsepsi Marhaenisme ala Soekarno, demokrasi ekonomi menuntut agar produksi dilakukan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.

Demokrasi ekonomi menjamin dan melindungi hak rakyat untuk mengakses sumber daya yang memungkinkan mereka memiliki kendali atas nasib ekonominya sendiri secara mandiri dan bermartabat.  Maka, negara harus hadir sebagai regulator yang berani melakukan perombakan tidak hanya regulasi teknis, tetapi struktur ekonomi secara radikal, dengan melakukan sebuah revolusi distribusi yang memindahkan kontrol sumber daya dari segelintir orang ke tangan rakyat kolektif.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah antara lain: pertama, melakukan reforma agraria sejati. Negara harus menjalankan penataan aset melalui redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebab bagi para petani, tanah adalah fondasi utama untuk membangun kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi.

Kedua, mendemokratisasi akses permodalan. Sistem perbankan dan keuangan nasional tidak boleh diskriminatif terhadap pelaku ekonomi kecil. Negara wajib menjamin perlindungan dan inklusi finansial yang nyata, sehingga rakyat memiliki modal untuk mengelola usaha produktif tanpa terjebak dalam jeratan kapitalisme predator.

Ketiga, industrialisasi berbasis kerakyatan. Pembangunan industri tidak boleh hanya mengejar angka output makro, tetapi harus dikaitkan langsung dengan penyerapan tenaga kerja formal berkualitas. Hilirisasi harus memastikan terciptanya lapangan kerja yang menawarkan mobilitas sosial naik, bukan sekadar pekerjaan informal dengan upah rendah yang menjebak rakyat dalam status “bertahan hidup.”

Keempat, penguatan koperasi sebagai “soko guru.” Koperasi harus dihidupkan bukan sekadar badan usaha pelengkap, melainkan sebagai pusat kekuatan ekonomi kolektif rakyat yang tumbuh secara organik dan berdasarkan prakarsa dari anggotanya untuk melawan akumulasi modal individu.

Dengan demikian, negara sebetulnya hanya berkewajiban mendampingi dan memfasilitasi koperasi yang sudah ada, bukan malah ikut campur tangan dalam pembentukannya seperti yang terjadi pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Tanah yang Meredakan Rasa Lapar dan Negara yang Tak Pernah Mau Belajar
MAHASISWA BERSUARA: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus dan Senjakala Suara Publik
MAHASISWA BERSUARA: Luka Aktivis Andrie Yunus dan Ujian Integritas Republik

Ancaman pada Kebebasan Sipil

Krisis sosio-demokrasi tidak terjadi hanya dalam bidang ekonomi, tetapi pula dalam aspek politik. Kasus yang dialami Andrie Yunus menjadi sinyal bahwa kebebasan sipil untuk menyuarakan aspirasi politiknya sedang terancam.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disiram menggunakan air keras oleh Orang Tak Dikenal (OTD) pada 12 Maret 2026 malam saat melintas  di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Akibat perbuatan brutal tersebut Andrie mengalami luka bakar pada tubuhnya sebesar 24 persen. Mata kanannya luka parah dan mesti dioperasi dan terancam akan mengalami kebutaan permanen. Peristiwa tersebut terjadi saat ia pulang dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta untuk melakukan perekaman siniar podcasr bertajuk “Remiliterisasi dan Judicial Review di Indonesia”. Kejadian yang menimpa Andrie bukan sesuatu yang terjadi secara aksidental atau spontan melainkan dilakukan secara terencana sebagai upaya pembungkaman terhadap dirinya yang vokal memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Setahun sebelumnya tepatnya pada 12 Maret 2025, Andrie bersama sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan aksi yang menggeger publik di Hotel di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Di tengah pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh Panja Komisi I DPR-RI, ia dengan suara lantang menyampaikan kritik keras upaya militerisasi jabatan sipil dan pelemahan kontrol sipil terhadap militer, meski harus jatuh tersungkur setelah didorong  oleh petugas keamanan.

Keteguhan dan sikap kritis terhadap isu-isu sensitif mulai dari impunitas aparat hingga perlindungan bagi pembela HAM inilah yang diduga memicu kegerahan aktor-aktor tertentu, membuatnya masuk dalam radar pengawasan dengan risiko tinggi.

Perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie kemudian menghadirkan persoalan baru yang mengancam transparansi hukum. Terjadi perbedaan antara hasil penyelidikan TNI dan Polri, baik identitas maupun jumlah pelaku. Polda Metro Jaya awalnya merilis identitas dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK, yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan 15 saksi.  Namun, secara mendadak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan penahanan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan inisial yang sepenuhnya berbeda: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Ketidaksinkronan ini semakin memperkuat indikasi kejahatan terencana, sistematis dan terstruktur. Bahkan hasil investigasi independen kaolisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan pelaku diduga berjumlah 16 orang.  

Persoalan lain muncul saat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan telah melimpahkan perkara ini sepenuhnya ke Puspom TNI. Keputusan ini ditentang keras oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur. Mereka menilai pelimpahan ke peradilan militer adalah jalan pintas menuju impunitas.

Tanpa adanya keterbukaan wajah pelaku ke publik, muncul kekhawatiran praktik "tukar kepala", di mana prajurit rendah dikorbankan untuk melindungi rantai komando yang lebih tinggi. Ketidakjelasan status Letnan Jenderal (Letjend) Yudi Abrimantyo yang "menyerahkan jabatan" Kepala BAIS tanpa proses hukum yang transparan mempertegas bahwa reformasi militer sedang dipertaruhkan.

Masyarakat sipil kini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa TGPF dan peradilan umum, perbedaan hasil penyelidikan antara Polri dan TNI hanya akan berakhir menjadi alat untuk menutup-nutupi keterlibatan aktor intelektual di balik operasi gelap yang mencederai demokrasi Indonesia.

Apa yang dialami Andrie Yunus bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan sipil secara keseluruhan serta menunjukkan bahwa ruang aman bagi aktivisme semakin menyempit. Padahal sosio-demokrasi secara politik menuntut adanya partisipasi rakyat yang nyata dalam proses pengambilan keputusan, serta jaminan atas kebebasan sipil seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan mengkritik kekuasaan.

Demokrasi tidak boleh berhenti pada hak memilih dalam pemilu, tetapi harus menjamin bahwa setiap warga negara dapat menyuarakan kepentingannya tanpa rasa takut. Dalam pengertian ini, demokrasi politik adalah ruang di mana rakyat menjadi subjek, bukan objek kekuasaan.

Negara, dengan demikian, memiliki tanggung jawab untuk melindungi ruang tersebut dari segala bentuk represi, teror dan intimidasi. Perlindungan terhadap aktivis maupun masyarakat sipil lainnya yang kritis merupakan prasyarat mutlak bagi berjalannya demokrasi. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi prosedur formal yang kehilangan substansinya.

Urgensi Marhaenisme dan Peran Kader GMNI

Pada 7 Maret 2026 lalu, Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” bersama DPK-GMNI Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogkarta (FT-UNY) melaksanakan kegiatan berbagi takjil.

Kami menyusuri rute dari Plaza UNY hingga pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Di sepanjang jalan itu, kami bertemu langsung dengan tukang becak, ojek online, dan pekerja informal–kelompok masyarakat Marhaen yang kerap luput dari perhatian negara.

Ketua pelaksana, Shesaria Hazahra, menekankan bahwa aksi ini bukan sekadar karitas, melainkan upaya merawat empati dan solidaritas kolektif lintas identitas. Senada dengan itu, Ketua DPK GMNI FT-UNY, Risang Sakha Purwandhanto, menegaskan bahwa kader GMNI tidak boleh hanya menjadikan rakyat sebagai "objek kajian", tetapi harus merasakan langsung pengalaman hidup mereka sebagai subjek berdaulat.

Bagi saya, pernyataan Risang adalah auto-kritik yang tajam. Selama ini kita mungkin sering membicarakan rakyat tanpa benar-benar menghadirkan mereka sebagai subjek yang berdaulat atas suaranya sendiri.

Momentum ini menjadi sangat krusial ketika GMNI memasuki usia ke-72 pada 24 Maret 2026.  Alih-alih sekadar mengenang sejarah, usia baru ini harus menjadi ruang refleksi agar Marhaenisme tidak tereduksi menjadi wacana kaku yang elitis di menara gading dan gagal berdialog dengan realitas. Karena itu, perjumpaan langsung dengan rakyat adalah kebutuhan mendesak.

GMNI harus inklusif dan menyatu dengan kekuatan buruh, petani, serta elemen sipil lainnya untuk menghidupkan kembali roh sosio-demokrasi, salah satu dari tiga pilar utama Marhaenisme yang kini berada di titik nadir.

Dalam konteks ketika rakyat kehilangan akses terhadap sumber daya dan kehilangan ruang amannya untuk bersuara inilah Marhaenisme menemukan kembali urgensinya. Sosio-demokrasi sebagai salah satu pilar utamanya bukan sekadar konsep normatif, tetapi harus menjadi alat analisis untuk membaca realitas dan mengkritik struktur yang ada.

Ia menuntut keberpihakan yang jelas terhadap rakyat, baik dalam aspek ekonomi maupun politik agar Marhaenisme tidak hanya akan menjadi retorika yang kehilangan daya transformasinya. Di titik ini, bagi saya, memperjuangkan sosio-demokrasi tidak bisa dilepaskan dari tanggung-jawab kader GMNI atau kaum Marhaenis yang secara khusus ditempa secara berkelanjutan untuk mendalami pemikiran Soekarno.

Kader bukan sekadar identitas organisatoris, melainkan penegasan posisi historis dan ideologis yang dibentuk baik secara sadar pun praksis untuk mendorong perubahan. Menjadi kader berarti menerima bahwa pengetahuan harus terhubung dengan tindakan, dan bahwa keberpihakan kepada kaum Marhaen mengandung konsekuensi logis yakni kesediaan untuk berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kerangka perjuangan.

Seorang Marhaenis harus memiliki kemampuan untuk menerjemahkan kesadaran ke dalam kerja konkret, harus mampu membaca realitas secara kritis, memetakan persoalan secara struktural, dan merumuskan langkah-langkah strategis. Kemampuan ini mencakup analisis sosial, komunikasi politik, serta keberanian untuk terlibat langsung dalam dinamika masyarakat. Di sinilah letak pentingnya apa yang dapat disebut sebagai power of knowledge.

Pengetahuan bukan sekadar alat untuk memahami dunia, tetapi juga kekuatan untuk mengubahnya. Pengetahuan membebaskan kader dari ilusi, membongkar narasi yang menyesatkan, dan memberikan arah dalam bertindak. Kader GMNI harus mampu merebut pengetahuan yang dikuasai oleh elite menjadi alat dominasi dan mengubahnya menjadi alat emansipasi.

Kaum Marhaenis tidak boleh berhenti sebagai konsumen pengetahuan tetapi harus menjadi produsen pengetahuan dengan mengolah pengalaman, membaca realitas, dan menyusun narasi tandingan yang berpihak pada rakyat. Dari sinilah lahir apa yang disebut sebagai intellectual movement (intelektual gerakan) yakni pribadi yang bukan saja pintar atau terdidik, melainkan juga dapat menjadikan pengetahuan sebagai basis perjuangan kolektif.

Dengan demikian, menjadi kader adalah proses yang menuntut konsistensi antara pengetahuan, kesadaran, dan tindakan. Ketika proses itu dijalankan secara serius, maka kader tidak lagi sekadar bagian dari organisasi, melainkan menjadi motor penggerak perubahan yang melalui kekuatan pengetahuan, mampu melahirkan gerakan intelektual yang hidup, kritis, dan berpihak.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//