• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Luka Aktivis Andrie Yunus dan Ujian Integritas Republik

MAHASISWA BERSUARA: Luka Aktivis Andrie Yunus dan Ujian Integritas Republik

Bila hukum gagal menjamin keselamatan mereka yang memperjuangkan hak orang lain, pada akhirnya hukum akan kehilangan kemampuannya untuk melindungi siapa pun.

Ridwan

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Bogor. Instagram @ridwan_veritas

Hukum yang koruptif memungkinkan aparat merampas kebebasan warga. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

31 Maret 2026


BandungBergerak – Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus di Jembatan Talang, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026, bukan sekadar insiden kekerasan terhadap seorang aktivis. Ia memunculkan kembali pertanyaan lama tentang sejauh mana negara mampu melindungi pembela hak asasi manusia. Kejadian yang dialami Wakil Koordinator KontraS ini terjadi pukul 23.37 WIB, sesaat setelah mengikuti rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI. Peristiwa ini tidak hanya melukai individu, tetapi pula menyentuh relasi antara gerakan masyarakat sipil dan kewajiban negara menjamin perlindungan hukum bagi warga negara. Dalam negara hukum, keamanan pembela hak asasi manusia merupakan tolok ukur kesehatan penegakan hukum.

Bila menilik UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, tindakan yang menyebabkan penderitaan berat untuk mengintimidasi seseorang tergolong pelanggaran serius. Dalam konteks ini, negara memikul positive obligation sebagaimana diatur dalam Komentar Umum No. 31 Komite HAM PBB: kewajiban yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi pula menjamin hak atas rasa aman dari kekerasan pihak ketiga. Kegagalan mengungkap dalang intelektual dalam waktu patut dapat dipandang sebagai bentuk pembiaran (omission) yang mencederai kewajiban internasional tersebut. Pada titik ini, hukum tidak lagi sekadar rumusan norma, melainkan janji negara kepada warganya bahwa rasa aman bukan hak istimewa bagi mereka yang berkuasa.

Kesewenang-wenangan terhadap pembela HAM juga mencederai prinsip equality before the law. Dalam ekosistem hukum, aktivis seperti Andrie berperan sebagai penyeimbang agar kekuasaan tidak berjalan searah. Serangan terhadap seorang aktivis memang tidak serta-merta identik dengan ancaman terhadap kedaulatan rakyat, namun dalam negara demokratis masyarakat sipil–termasuk KontraS–berfungsi sebagai pengawas mandiri kekuasaan. Bila pembela HAM dapat diintimidasi secara fisik tanpa perlindungan memadai, kehormatan penegakan hukum akan tergerus. Secara sosiologis, pembiaran ini berisiko menormalisasi kekerasan, seolah cedera fisik merupakan “risiko jabatan”. Padahal, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Perempuan sebagai Kekuatan Revolusioner Melawan Ketidakadilan Gender
MAHASISWA BERSUARA: Tragedi Dua Labu Siam di Negeri Tanah Surga
MAHASISWA BERSUARA: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus dan Senjakala Suara Publik

Serangan Terhadap Aktivis

Dalam diskursus kriminologi politik, serangan semacam ini kerap dipandang sebagai upaya sistematis yang menyulitkan pelacakan aktor intelektualnya (invisible perpetrators). Fokusnya bukan semata luka fisik korban, melainkan pemutusan rantai pertanggungjawaban hukum. Pola intimidasi terhadap suara kritis juga bukan peristiwa terisolasi. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan media menunjukkan meningkatnya teror non-konvensional terhadap figur publik yang menyampaikan kritik. Pada penghujung 2025, sejumlah tokoh dari aktivis lingkungan hingga kreator konten mengalami berbagai bentuk teror. Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik menerima kiriman bangkai ayam disertai pesan ancaman di kediamannya. Kreator konten Sherly Annavita mengalami vandalisme kendaraan serta pelemparan benda busuk. Musisi yang dikenal sebagai DJ Donny bahkan menjadi sasaran pelemparan bom molotov setelah melontarkan kritik di media sosial. Dalam spektrum lain, kantor redaksi Tempo pun menerima kiriman kepala binatang dan bangkai pada awal 2025. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola serupa: menyebarkan ketakutan agar kritik berhenti sebelum menjangkau khalayak luas.

Catatan pemantauan Komnas HAM, SAFEnet, hingga KontraS menunjukkan bahwa eskalasi serangan fisik terhadap aktivis berjalan seiring dengan penyempitan ruang sipil (shrinking civic space). Kekerasan fisik kerap digunakan sebagai sarana intimidasi apabila mekanisme formal dianggap tidak lagi mangkus membungkam suara kritis. Tesis kriminologi juga mencatat bahwa teror fisik sering muncul bilamana perangkat kekuasaan gagal menekan pikiran-pikiran yang merdeka.

Kejadian tersebut agaknya bukan sekadar kebetulan. Sebagaimana dilansir BandungBergerak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut serangan ini berkaitan dengan tekanan setelah aksi protes terhadap rapat tertutup DPR di sebuah hotel. Ketiadaan barang berharga yang hilang memperkecil kebolehjadian motif ekonomi, sehingga perhatian publik tertambat pada aktivitas advokasi korban. Penggunaan zat kimia yang meninggalkan luka permanen menunjukkan bentuk intimidasi ekstrem yang tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi pula menimbulkan efek psikologis luas di ruang publik.

Di titik ini, yang dipertaruhkan adalah prinsip rule of law: negara menjamin setiap warga menjalankan hak sipil tanpa bayang-bayang ancaman. Menukil pandangan Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, demokrasi yang sehat mensyaratkan partisipasi publik tanpa rasa gentar. Manakala ketakutan mulai merayap, keberanian warga perlahan surut. Bila intimidasi fisik dibiarkan tanpa pengungkapan aktor intelektual, negara secara konstitusional sedang membiarkan kedaulatan rakyat melemah. Padahal, kemerdekaan berpendapat merupakan nadi utama kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Penegakan hukum yang tuntas adalah satu-satunya cara memastikan bahwa keadilan di republik ini tidak ditentukan oleh mereka yang memiliki akses pada kekerasan. Bila hal itu diabaikan, prinsip Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berisiko kehilangan maknanya dan bergeser ke arah negara kekuasaan (Machtstaat). Pergeseran ini, menurut Satjipto Rahardjo dalam Biarkan Hukum Mengalir (2008), terjadi tatkala hukum kehilangan sisi kemanusiaannya dan berubah menjadi alat penertiban bagi mereka yang lemah di hadapan kuasa.

Luka pada tubuh Andrie Yunus menjadi keniscayaan bahwa sistem hukum sedang diuji oleh kenyataan yang tajam. Publik diingatkan bahwa stabilitas sosial tidak akan kokoh bila hanya bertumpu pada rasa takut. Diperlukan kehadiran hukum yang nyata agar penyampaian kebenaran tetap menjadi hak konstitusional yang aman, bukan aktivitas berisiko tinggi yang dibayar dengan keselamatan fisik. Sebab, bila hukum gagal menjamin keselamatan mereka yang memperjuangkan hak orang lain, pada akhirnya hukum akan kehilangan kemampuannya untuk melindungi siapa pun.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//