• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus dan Senjakala Suara Publik

MAHASISWA BERSUARA: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus dan Senjakala Suara Publik

Demokrasi membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyuarakan kritik dan membutuhkan negara yang bersedia melindungi hak tersebut.

Fathan Muslimin Alhaq

Penulis konten lepas. Mahasiswa Jurnalistik Fakultasi Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul Jakarta

Ilustrasi. Kritik menjadi cermin demokrasi yang sehat. (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak.id)

30 Maret 2026


BandungBergerak – Menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan peristiwa yang tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Serangan tersebut justru memperlihatkan gejala yang lebih dalam mengenai kondisi demokrasi Indonesia saat ini. Penyiraman air keras yang diduga terjadi setelah Andrie membahas isu remiliterisasi dalam sebuah podcast memunculkan kekhawatiran serius tentang upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat sipil. Ketika seorang aktivis yang selama ini bekerja mengawasi kekuasaan justru menjadi korban kekerasan setelah menyampaikan pandangan kritis, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keselamatan individu, melainkan keberlangsungan ruang demokrasi itu sendiri.

Dalam sistem demokrasi modern, keberadaan masyarakat sipil memiliki posisi yang sangat penting. Aktivis, akademisi, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan negara. Mereka menjalankan fungsi pengawasan yang tidak selalu dapat dilakukan oleh lembaga formal negara. Kritik yang mereka sampaikan sering kali menjadi mekanisme koreksi terhadap kebijakan publik. Karena itu, ketika kritik justru dibalas dengan intimidasi atau kekerasan, maka demokrasi sedang menghadapi ancaman serius.

Serangan terhadap Andrie Yunus juga menunjukkan adanya potensi chilling effect dalam ruang publik. Dalam studi ilmu politik dan komunikasi, chilling effect merujuk pada situasi ketika tindakan intimidasi terhadap satu individu menciptakan ketakutan kolektif sehingga orang lain menjadi enggan menyampaikan pendapat. Artinya, kekerasan terhadap satu aktivis dapat berdampak luas terhadap keberanian masyarakat untuk bersuara. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus, maka ruang publik akan dipenuhi oleh keheningan yang dipaksakan.

Baca Juga: Solidaritas dari Bandung untuk Andrie Yunus
Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus tak Menyurutkan Perjuangan HAM
Luka Teror Andrie Yunus di Jalan Demokrasi

Menyempitnya Ruang Kebebasan Sipil

Fenomena menyempitnya ruang kebebasan sipil sebenarnya telah menjadi perhatian berbagai lembaga pemantau demokrasi internasional. Laporan Freedom in the World 2024 yang diterbitkan oleh Freedom House masih menempatkan Indonesia dalam kategori “Partly Free”. Penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada proses elektoral, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kebebasan sipil, perlindungan terhadap aktivis, serta kebebasan berekspresi. Meskipun Indonesia secara rutin menyelenggarakan pemilu yang kompetitif, tantangan terhadap kebebasan sipil tetap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Hal serupa juga terlihat dalam laporan CIVICUS Monitor yang mengkategorikan ruang sipil Indonesia sebagai “obstructed”. Kategori ini menggambarkan kondisi di mana masyarakat sipil masih dapat beraktivitas, tetapi menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi. Dalam konteks tersebut, serangan terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari gambaran lebih luas tentang rapuhnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.

Isu yang dibahas oleh Andrie sebelum serangan terjadi, yaitu remiliterisasi, juga menjadi bagian penting dari diskursus demokrasi di Indonesia. Reformasi 1998 menandai upaya besar untuk membangun sistem politik yang menempatkan supremasi sipil di atas kekuatan militer. Salah satu langkah penting pada masa tersebut adalah penghapusan konsep dwifungsi ABRI yang selama era Orde Baru memberikan ruang besar bagi militer untuk terlibat dalam politik dan pemerintahan sipil.

Setelah reformasi, berbagai kebijakan dirancang untuk memastikan bahwa militer kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Militer tidak lagi memiliki kursi di parlemen dan tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis. Namun dalam beberapa tahun terakhir, diskursus tentang remiliterisasi kembali muncul seiring meningkatnya keterlibatan militer dalam berbagai sektor sipil. Perdebatan publik muncul ketika prajurit aktif ditempatkan di sejumlah lembaga negara atau ketika militer dilibatkan dalam program-program non-pertahanan.

Perdebatan mengenai kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kritik terhadap kebijakan negara adalah bagian dari proses deliberasi publik yang memungkinkan masyarakat menilai apakah suatu kebijakan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi atau tidak. Namun ketika kritik terhadap kebijakan tersebut justru berujung pada intimidasi terhadap pihak yang menyuarakannya, maka demokrasi kehilangan salah satu mekanisme koreksi terpentingnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah potensi munculnya budaya impunitas. Impunitas terjadi ketika pelaku kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, atau pembela hak asasi manusia tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Dalam banyak kasus di berbagai negara, impunitas menjadi faktor utama yang membuat kekerasan terhadap masyarakat sipil terus berulang. Ketika pelaku tidak dihukum secara tegas, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa intimidasi terhadap kritik dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius.

Indonesia sendiri memiliki pengalaman panjang terkait persoalan impunitas dalam kasus kekerasan terhadap aktivis. Sejumlah peristiwa dalam sejarah reformasi menunjukkan bahwa proses keadilan seringkali berjalan lambat atau bahkan tidak tuntas. Situasi tersebut menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kemampuan negara untuk melindungi warga yang berani menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

Perlindungan pada Kebebasan Berekspresi

Secara hukum, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi telah dijamin oleh berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman atau intimidasi. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang harus dilindungi oleh negara.

Namun keberadaan regulasi saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap serangan terhadap pembela hak asasi manusia diusut secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengirim pesan bahwa kekerasan terhadap kritik tidak dapat ditoleransi dalam negara demokratis.

Dalam perspektif yang lebih luas, demokrasi tidak hanya diukur dari penyelenggaraan pemilu yang rutin setiap lima tahun. Demokrasi juga diukur dari sejauh mana warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Jika ruang publik dipenuhi oleh intimidasi, maka demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal yang kehilangan substansi.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus seharusnya menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak pernah berdiri dengan sendirinya. Demokrasi membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyuarakan kritik dan membutuhkan negara yang bersedia melindungi hak tersebut. Tanpa kedua hal tersebut, ruang publik akan perlahan kehilangan vitalitasnya.

Senjakala suara publik tidak selalu datang secara tiba-tiba. Ia hadir secara perlahan melalui berbagai bentuk intimidasi yang membuat masyarakat memilih diam. Ketika keheningan menjadi pilihan paling aman, maka demokrasi telah kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: keberanian warga untuk berbicara.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//