• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Hari Kartini dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang Masih Saja Terjadi

MAHASISWA BERSUARA: Hari Kartini dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang Masih Saja Terjadi

Selama perempuan masih diposisikan sebagai objek dan pelecehan masih dianggap wajar, maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa perjuangan Kartini telah selesai.

Pernando Philip Aigro Simbolon

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Kontrol terhadap tubuh perempuan diproduksi dan dilegitimasi. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

21 April 2026


BandungBergerak – Setiap bulan April, nama Raden Ajeng Kartini kembali diangkat ke ruang publik. Ia lahir pada 21 April 1879 dan wafat pada 17 September 1904. Kartini dikenal sebagai pelopor emansipasi perempuan di Indonesia yang memperjuangkan kesetaraan, terutama dalam akses pendidikan dan kebebasan berpikir bagi perempuan. Gagasan tersebut lahir dari kondisi sosial yang pada masanya menempatkan perempuan dalam ruang yang terbatas dan tidak setara. Namun, persoalannya bukan pada seberapa sering Kartini diperingati, melainkan seberapa jauh gagasannya benar-benar dijalankan dalam kehidupan hari ini. Peringatan yang terus diulang tanpa refleksi justru berisiko mengubah perjuangan menjadi sekadar simbol tanpa daya ubah.

Kartini tidak sekadar memperjuangkan pendidikan sebagai tujuan, tetapi sebagai alat untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan. Ia menolak anggapan bahwa perempuan hanya layak berada di ruang domestik dan tidak memiliki kebebasan berpikir. Dalam gagasannya, pendidikan adalah jalan untuk membebaskan perempuan dari struktur sosial yang menempatkan mereka sebagai pihak yang lebih rendah. Artinya, yang diperjuangkan Kartini adalah martabat. Perempuan harus dipandang sebagai manusia yang utuh, setara, dan memiliki hak atas dirinya sendiri. Tanpa perubahan cara pandang, akses pendidikan hanya akan menjadi capaian formal yang tidak menyentuh akar ketidakadilan.

Namun, realitas hari ini menunjukkan bahwa persoalan yang dilawan Kartini tidak sepenuhnya hilang. Ketidakadilan terhadap perempuan tidak lagi selalu hadir dalam bentuk larangan yang eksplisit seperti pada masa lalu, tetapi justru hidup dalam bentuk yang lebih halus. Cara pandang yang merendahkan perempuan bertahan melalui bahasa, sikap, dan kebiasaan yang sering kali dianggap wajar. Dalam kondisi ini, ketidakadilan tidak lagi dikenali sebagai masalah, tetapi justru diterima sebagai bagian dari keseharian. Di sinilah letak persoalan yang lebih serius, karena sesuatu yang dinormalisasi akan sulit dilawan.

Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan menjadi bukti bahwa ketimpangan tersebut masih berlangsung. Persoalan ini bahkan muncul di ruang yang seharusnya aman, termasuk lingkungan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dahulu dikritik Kartini belum selesai, melainkan hanya berubah bentuk. Dalam konteks ini, peringatan Kartini kehilangan maknanya jika tidak diiringi dengan keberanian untuk mengakui bahwa ketidakadilan masih terus terjadi dan membutuhkan perubahan nyata, bukan sekadar pengulangan simbolik setiap tahun.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Salah Menafsir Kodrat Perempuan
MAHASISWA BERSUARA: Perempuan Terpinggirkan dalam Riuh Pembangunan
MAHASISWA BERSUARA: Perempuan sebagai Kekuatan Revolusioner Melawan Ketidakadilan Gender

Kampus dan Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan Universitas Indonesia (UI) menjadi contoh konkret dari persoalan tersebut. Berdasarkan pemberitaan, kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup mahasiswa Fakultas Hukum. Percakapan tersebut berisi candaan bernuansa seksual, termasuk pembicaraan yang mengarah pada tubuh perempuan serta pernyataan yang merendahkan martabat perempuan. Kasus ini melibatkan setidaknya 16 mahasiswa dan terjadi di ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika serta penghormatan terhadap sesama.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar candaan. Bahasa yang digunakan dalam percakapan tersebut menunjukkan adanya cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai objek. Ketika pelecehan verbal dianggap sebagai sesuatu yang wajar, maka yang sebenarnya terjadi adalah normalisasi ketidakadilan. Ini menunjukkan bahwa persoalan yang dahulu diperjuangkan Kartini masih bertahan, hanya saja dalam bentuk yang lebih halus dan sering kali tidak disadari. Normalisasi ini berbahaya karena membuat pelaku merasa tidak melakukan kesalahan, sementara korban harus menanggung dampak yang tidak terlihat secara fisik tetapi nyata secara psikologis.

Yang lebih miris lagi, pelaku berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka adalah calon penegak hukum yang seharusnya memahami keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap korban. Namun, perilaku yang ditunjukkan justru bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang makna pendidikan hukum itu sendiri. Jika mahasiswa hukum tidak mampu menunjukkan penghormatan terhadap martabat manusia, maka apa yang sebenarnya mereka pelajari selama ini.

Yang lebih mengkhawatirkan, terdapat kecenderungan untuk meremehkan pelecehan verbal seolah olah tidak berbahaya karena tidak berujung pada tindakan fisik secara langsung. Cara berpikir seperti ini menunjukkan kegagalan mendasar dalam memahami esensi perlindungan hukum terhadap martabat manusia. Seolah-olah pelecehan dianggap aman selama tidak terjadi tindakan yang terlihat nyata seperti kekerasan fisik atau hubungan seksual paksa. Padahal, hukum tidak hanya berbicara tentang akibat yang kasat mata, tetapi juga tentang perlindungan terhadap kehormatan dan martabat seseorang.

Pelecehan verbal bukan sekadar kata-kata, tetapi bentuk kekerasan yang berangkat dari cara pandang yang merendahkan perempuan. Ketika mahasiswa hukum memandangnya sebagai sesuatu yang tidak serius, maka itu menunjukkan bahwa pendidikan yang mereka jalani belum menyentuh kesadaran kemanusiaan. Sehingga pengetahuan hukum yang dimiliki menjadi tidak bermakna karena tidak diiringi dengan nilai keadilan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa di masa depan, penegakan hukum justru akan gagal melindungi korban karena sejak awal telah mengabaikan bentuk kekerasan yang dianggap ringan.

Situasi pada saat ini memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia. Ketika calon penegak hukum saja menunjukkan cara pandang yang merendahkan perempuan, maka wajar jika publik meragukan keberpihakan hukum terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan.

Pada akhirnya, memperingati Hari Kartini tanpa menghadirkan nilai perjuangannya dalam kehidupan hanya akan menjadikannya sebagai peringatan yang kosong tanpa makna. Selama perempuan masih diposisikan sebagai objek dan pelecehan masih dianggap wajar, maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa perjuangan Raden Ajeng Kartini telah selesai.

Karena itu, persoalannya bukan lagi bagaimana Kartini diperingati, melainkan apakah kita benar-benar bersedia mengubah cara pandang yang selama ini menormalisasi ketidakadilan. Tanpa perubahan itu, setiap peringatan hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang tidak pernah benar-benar menghadirkan perubahan.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//