• Opini
  • Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran # 3: Hukum Netralitas dan Pertahanan Diri Kolektif

Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran # 3: Hukum Netralitas dan Pertahanan Diri Kolektif

Resolusi Dewan Keamanan PBB sama sekali tidak menyinggung agresi Amerika Serikat-Israel yang memicu perang, apalagi mengakui hak pertahanan diri Iran.

Syahrul Fauzul

Dosen Hukum Internasional dan Direktur Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba)

Perang selalu membahayakan perdamaian dunia. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

21 April 2026


BandungBergerak – Tak lama berselang setelah menerima serangan militer dari Amerika Serikat dan Israel (AS-Israel) sejak 28 Februari 2026, Iran melancarkan serangan balik ke Israel, dan pangkalan militer AS yang berada di tujuh negara Teluk: Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Jordania. Padahal, ke-7 negara di Timur Tengah/Asia Barat tersebut bukanlah pihak yang bertikai (belligerent party) dalam konflik bersenjata internasional ini. Dalam hukum netralitas (the law of neutrality) yang dikenal sejak abad ke-20 berlandaskan Konvensi Den Haag 1907, negara yang tidak turut serta dalam pertempuran disebut sebagai negara netral atau negara ketiga. Yaitu, negara yang berhak untuk tidak diserang, namun di saat yang sama wajib untuk tidak membiarkan (secara pasif) wilayahnya digunakan secara militer oleh pihak yang bertikai–apalagi (secara aktif) memberikan bantuan militer.

Piagam PBB pasca perang dunia kedua memang sedikit-banyak mengubah lanskap prinsip netralitas, karena menetapkan larangan use of force–yang semula legal di abad ke-19–sehingga non-belligerent party otomatis menjadi negara netral, tanpa perlu pengakuan atau perjanjian dengan pihak yang bertikai. Selain itu, Piagam PBB juga mengakui hak yang melekat bagi setiap negara untuk melakukan pertahanan-diri secara individual maupun kolektif, dan memberikan primasi kepada Dewan Keamanan (DK) PBB sebagai penjaga perdamaian dan keamanan dunia. Meski validitas hukum netralitas dewasa ini boleh jadi terbatas, Putusan International Court of Justice (ICJ) dalam kasus Nikaragua mengakui prinsip netralitas sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Dalam kasus ini, hadirnya pangkalan militer AS di negara-negara Teluk tersebut seolah mengindikasikan bahwa negara yang bersangkutan tidak lagi berstatus netral, atau yang dalam perang AS vs Irak di tahun 2003 disebut non-belligerency–status yang dilekatkan pada Italia karena saat itu membiarkan wilayahnya untuk digunakan AS dalam berperang. Jika seandainya agresi ke Iran bersumber dari basis-basis militer AS yang berada di 7 negara tersebut, maka negara-negara Teluk dapat dianggap turut serta melakukan tindakan agresi, dan karenanya Iran berhak untuk menyerang balik ke wilayah itu. Namun faktanya, negara-negara arab tersebut tidak melancarkan serangan ke Iran. Tidak ada pula bukti bahwa pangkalan militer AS di negara-negara Teluk diizinkan untuk digunakan dalam melancarkan serangan militer ke Iran. Dengan kata lain, serangan dari AS ke Iran tidak datang dari basis-basis militer yang berada di negara-negara arab tersebut.

Di satu sisi, hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang legalitas serangan dari Iran. Sebagaimana telah diulas dalam tulisan sebelumnya, Iran memang berhak untuk mengklaim self-defence karena menerima serangan dari AS-Israel berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Akan tetapi, penerapan self-defence mensyaratkan empat hal: Pertama, serangan yang diterima masih atau telah berlangsung–bukan pre-emptive/preventive. Kedua, serangan balik (defensive force) yang akan dilancarkan mesti merupakan suatu keharusan (necessity). Keharusan di sini berarti bahwa serangan balik harus merupakan satu-satunya cara yang memadai, sedangkan cara damai atau alternatif lainnya tidak cukup atau tidak tersedia. Ketiga, serangan balik tersebut harus bersifat proporsional, yang artinya kekuatan yang digunakan harus dibatasi dalam skala, durasi, dan intensitasnya sesuai dengan serangan yang diterima–alih-alih berupa balasan berlebih yang tergolong repulsion. Tanpa dipenuhinya unsur necessity dan proportionality, serangan balik akan kehilangan karakter defensifnya, sehingga berubah menjadi armed attack. Keempat, klaim atas self-defence mesti dilaporkan ke Dewan Keamanan (DK) PBB, dan self-defence dapat dilakukan hingga DK PBB mengambil langkah untuk merestorasi perdamaian dan keamanan.

Baca Juga: Diskusi Buku Antony Loewenstein di Bandung: Membedah Bisnis Senjata Israel, Palestina Sebagai Laboratorium Uji Coba
Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #1: Ancaman, Perubahan Rezim, dan Intervensi Kemanusiaan
Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #2: Jus Ad Bellum, Pertahanan Diri, dan Kejahatan Agresi

Legalitas Pertahanan Diri Iran?

Di sini, terdapat dua pandangan dalam menganalisis syarat-syarat di muka berdasarkan fakta-fakta yang ada. Kubu pertama, yang tergolong mayoritas, mengklaim bahwa serangan balik (counter-attack) dari Iran ke pangkalan AS di negara-negara netral tersebut tidak tergolong lagi sebagai self-defence, melainkan unlawful use of force. Di satu sisi, Iran memang telah menyampaikan notifikasi ke DK PBB, namun pernyataannya ambivalen: “Seluruh pangkalan, fasilitas, dan aset pasukan musuh di Kawasan (Timur Tengah) tersebut akan dianggap sebagai sasaran militer yang sah dalam kerangka pelaksanaan pertahanan-diri Iran.” Di sisi lain, sebagaimana dinyatakan oleh Iran di ICJ dalam kasus Oil Platforms antara Iran vs AS di tahun 1993, menyerang balik basis militer yang bukan merupakan sumber serangan (invading military force) dan berada di wilayah lain adalah salah sasaran, dan karenanya tidak legitimas. Tampak ada inkonsistensi pandangan dan perilaku Iran mengenai target sasaran dari self-defence.

Dalam hal ini, mayoritas ahli cenderung setuju dengan pandangan yang disebut terakhir: agar dianggap sebagai pertahanan-diri, Iran seyogianya melancarkan serangan balik hanya terhadap sumbernya–dari mana serangan itu berasal. Dalam hukum internasional, ini dapat disebut sebagai retaliation. Melampaui itu, atau istilah lain dari unlawful use of (defensive) force, dapatlah disebut repulsion. Menurut pandangan mayoritas, serangan balik Iran terhadap pangkalan militer AS tersebut adalah serangan baru terhadap 7 negara (netral atau ketiga) yang tergolong sebagai unlawful use of force, dan karenanya melanggar Piagam PBB. Hal ini karena serangan balik Iran tersebut tidak memenuhi unsur necessity dan proportionality: selain menyasar yang bukan sumber serangan, serangannya menyasar objek sipil yang jauh dari sasaran militer. Akibatnya, objek dan warga sipil berguguran dan hal ini berpotensi melanggar hukum humaniter. Selain itu, situasi ini mengaktifkan konflik bersenjata internasional antara Iran vs 7 negara Teluk–apalagi jika berlangsung secara berlarut-larut. Dan negara-negara Teluk berhak untuk mengklaim pertahanan-diri terhadap serangan dari Iran. Jadi, menurut kubu pertama, Iran telah melanggar the law on use of force dan the law of armed conflict.

Kubu kedua, yang tergolong pandangan minoritas, menilai bahwa basis militer AS di negara-negara Teluk dapat menjadi sasaran yang legitimas karena dianggap necessary–sekalipun faktanya bukan merupakan sumber serangan dari AS. Namun, hal ini mensyaratkan hal lain, dan ini terkait dengan prinsip netralitas yang telah di bahas di awal. Apabila basis militer AS di negara netral digunakan dalam operasi militer ini, sekalipun tidak secara langsung sebagai sumber serangan, maka negara netral wajib untuk mencegah penggunaannya. Tidak dipenuhinya hal tersebut berarti negara netral tidak menjalankan kewajibannya, entah karena tidak mampu (unable) atau tidak mau (unwilling). Sementara dengan sengaja membantu salah satu pihak secara militer dapat mengubah statusnya menjadi belligerent party, membiarkan pihak yang bertikai menggunakan wilayahnya berarti mengubah status negara netralnya menjadi non-belligerent party.

Akibatnya, selain berpotensi dianggap turut melakukan tindakan agresi (jika ternyata serangan ke Iran berasal dari negara-negara Teluk), basis militer AS di negara-negara Teluk tersebut dapat menjadi sasaran defensive force. Oleh karena pangkalan militer AS di negara-negara Teluk dapat menjadi sasaran defensive force, maka negara di wilayah tersebut tidak dapat mengklaim self-defence dengan alasan objek tersebut diserang. Tidak ada self-defence terhadap klaim self-defence. Penggunaan kekuatan dalam kerangka self-defence hanya mungkin sebagai akibat dari adanya unlawful use of force. Karenanya, di satu pihak, agar Iran dianggap melakukan self-defence ke wilayah negara teluk, Iran hanya boleh menyerang pangkalan AS tersebut. Di lain pihak, negara Teluk dapat mengklaim self-defence hanya jika hal tersebut menyangkut kepentingan selain karena alasan bahwa basis militer AS yang berada di negaranya diserang. Negara-negara Teluk dapat mengklaim pertahanan-diri, baik secara sendiri-sendiri, bersama-sama (negara-negara Teluk lainnya), atau bersama negara lain yang ia mintakan bantuan.

Faktanya, negara-negara arab telah ada yang meminta bantuan kepada Inggris untuk melakukan pertahanan-diri secara kolektif berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Sebagaimana diutarakan Inggris, mereka akan menembak jatuh rudal dan drone Iran, serta mempertahankan pasukan, aset, dan warga negara Inggris di wilayah sekutunya tersebut. Inggris menegaskan, ia tidak akan mengikuti AS-Israel dalam melakukan serangan (offensive strikes) namun akan membantu dalam melakukan pertahanan (defensive actions) di Timur Tengah dan telah melaporkannya ke DK PBB. Pertanyaannya: apakah Inggris dapat membantu negara-negara di wilayah tersebut untuk melakukan pertahanan-diri secara kolektif?

Mengenai hal ini, kita dapat memilah kembali dua kubu. Pandangan mayoritas mengklaim bahwa Inggris berhak untuk membantu mereka melakukan self-defence, sejauh hanya merespons serangan dari Iran. Hal ini karena asumsi bahwa serangan dari Iran ke basis militer AS di negara-negara Teluk bukanlah self-defence, melainkan unlawful use of force. Pandangan yang cenderung minoritas mengklaim sebaliknya: Basis militer AS di negara-negara Teluk merupakan sasaran militer yang legitimas, dan karenanya serangan dari Iran terhadapnya adalah lawful use of force. Namun, Inggris dan negara-negara yang diserang tersebut tetap dapat mengklaim self-defence, apabila tujuannya untuk melindungi objek selain basis militer AS yang berada di tujuh negara Teluk tersebut.

Masalahnya, Inggris juga menyatakan hendak mengizinkan AS untuk menggunakan basis militernya yang berada di negara Teluk untuk tujuan pertahanan tersebut. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan baru: Apakah Inggris boleh mengizinkan AS untuk menggunakan pangkalan militernya di negara-negara Teluk, sekalipun tujuannya terbatas hanya untuk menghalau serangan dari Iran ke negara-negara Teluk?

Yang pertama, pandangan mayoritas, mengatakan bahwa Inggris tidak dapat melakukan hal tersebut. Hal ini karena, di satu sisi, serangan dari AS ke Iran sejak semula dan seterusnya adalah unlawful use of force atau agresi. Mengizinkan AS untuk menggunakan basis militer itu berarti Inggris turut serta melakukan pelanggaran tersebut. Mari andaikan Inggris mengizinkan AS: Dalam suatu serangan yang dilakukan oleh AS yang bertolak dari basis militer Inggris, mungkinkah Inggris mengklaim serangan tersebut sebagai self-defence, sementara untuk AS sejak awal jelas merupakan (bagian atau komponen dari) agresi? Dengan kata lain, mustahil untuk memilah serangan tersebut menjadi dua bagian, setidaknya secara operasional. Di sisi lain, membantu AS untuk menggunakan fasilitas militer Inggris tidak memenuhi unsur necessity: AS memiliki opsi untuk menghentikan agresinya ke Iran. Jika kemudian Iran turut menghentikan serangan, maka Inggris dan negara-negara Teluk tidak perlu melakukan pertahanan-diri.

Kebalikan dari hal tersebut, pandangan kedua yang mengatakan bahwa Inggris atau negara-negara Teluk dapat meminta AS untuk melakukan pertahanan-diri secara kolektif, apabila sekedar untuk mempertahankan negara-negara Teluk (defensive actions). Lain halnya dengan membantu AS dalam melakukan serangan (offensive strikes), hal ini jelas tergolong sebagai agresi dan karenanya ilegal. Dengan demikian, bagi kubu kedua, masih mungkin untuk memilah kedua perspektif tersebut, setidaknya secara legal. Perihal operasionalisasinya, bagi penulis, hal ini masih sulit dibayangkan–sebagaimana diutarakan oleh pandangan yang pertama.

Pada 7 Maret 2026, Presiden Iran, Masoud Pezeshkian menyampaikan permohonan maaf terkait serangannya ke negara-negara Teluk tersebut. Mewakili Iran, Pezeshkian mengklaim Iran tidak akan menyerang lagi pangkalan atau basis militer AS yang berada di negara tersebut. Kecuali, serangan militer yang dilayangkan ke Iran berasal dari negara-negara Teluk. Hal ini diikuti dengan pernyataan dari angkatan bersenjata Iran yang mengatakan bahwa mereka akan menghormati kepentingan dan kedaulatan negara-negara tetangga.

Respons Dewan Keamanan PBB

Merespons situasi itu, sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk menilai, DK PBB mengeluarkan resolusi 2817 pada 11 Maret 2026. Draf yang dirancang oleh Bahrain ini, dengan mengatasnamakan negara-negara Teluk yang tergolong dalam The Gulf Cooperation Council, uniknya tidak memperoleh penentangan dari kubu yang kerap berselisih dengan AS: Rusia dan Cina–mereka tidak mem-veto dan memilih abstain. Selebihnya, sebanyak 13 negara, adalah negara anggota DK PBB yang mendukung. Resolusi DK PBB ini pun mencatat rekor tertinggi karena memperoleh dukungan (co-sponsor) dari 135 negara-negara anggota PBB.

Inti dari resolusi DK PBB 2817 adalah mengutuk serangan dari Iran ke negara-negara Teluk sebagai egregious attack yang melanggar hukum internasional, seraya mengakui hak pertahanan-diri negara-negara Teluk. Selain itu, Iran diminta untuk menghentikan serangan tersebut; menaati hukum humaniter; dan tidak menghalangi hak kebebasan berlayar di perairan internasional seperti selat Hormuz. Bagi penulis, resolusi itu bernilai tepat sebagian, namun tidak lengkap dan timpang. Sebab ironisnya, resolusi 2817 DK PBB sama sekali tidak menyinggung agresi yang dilakukan oleh AS-Israel sebagai musabab awal terjadinya perang, apalagi mengakui hak pertahanan-diri Iran. Hal ini kian memperkuat sentimen publik atas standar-ganda penerapan hukum internasional yang dewasa ini kembali mengemuka: HI ditangkis jika merugikan kepentingan negara dunia kesatu, HI dimanfaatkan jika menekan negara dunia ketiga. Maka itu, tidak mengherankan jika resolusi tersebut menimbulkan kontroversi–alih-alih menyelesaikan akar masalahnya.

 

***

**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//