Harapan Ibu Tertahan di Ruang Sidang Kasus Perusakan Pos Polisi Gentong
Harapan Tuti Sumarni agar anaknya segera pulang pupus setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus perusakan pos polisi Gentong.
Penulis Yopi Muharam21 April 2026
BandungBergerak - Tuti Sumarni dan Asep Asmuni mengikuti proses hukum yang menjerat anak mereka, Aditya Dwi Laksana alias Adit, dengan harap dan doa agar ia dibebaskan. Namun, harapan itu pupus setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara perusakan pos polisi di Gentong, Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Usai sidang putusan, Tuti menilai vonis tersebut tidak adil. Ia menyebut keputusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada anaknya, terlebih hukuman yang dijatuhkan menjadi yang paling berat dibanding terdakwa lain dalam perkara yang sama.
“Ibu ingin Adit cepat keluar. Vonis ini terasa tidak adil dibanding yang lain,” ujar Tuti saat dihubungi BandungBergerak, Jumat, 17 April 2026.
Di tengah proses hukum itu, masa depan akademik Adit ikut terhenti. Mahasiswa yang tengah berada di semester akhir itu semula bersiap menghadapi sidang skripsi. Rencana tersebut batal setelah laptop miliknya disita saat proses penyidikan.
“Filenya enggak ada,” kata Tuti.
Asep Asmuni mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan pihak kampus agar Adit tetap mendapat kesempatan menjalani sidang. Namun, ketiadaan salinan skripsi membuat proses itu tak bisa dilanjutkan.
Ia mengatakan akan kembali mendatangi kampus pada Juni mendatang untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan agar Adit tetap bisa melanjutkan studinya.
“Mudah-mudahan Adit tidak di-drop out,” katanya.
Sebelumnya, Kamis, 16 April 2026, Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus perusakan pos polisi di Gentong, Tasikmalaya, dan satu terdakwa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Mereka mendapatkan lama kurungna penjara berbeda-beda.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Agus Komarudin, dengan hakim anggota A. A. Gede Susila Putra dan Muhammad Irfan. Dalam perkara nomor 5/Pid.B/2026/PN Bdg, majelis hakim menyatakan terdakwa Adit dan Mochamad Naufal Taufiqurahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Aditya Dwi Laksana alias Adit dan terdakwa Mochamad Naufal Taufiqurahman dengan Pidana penjara masing-masiang selama selama 1 tahun,” ujar Agus.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana tersebut, dan majelis menetapkan mereka tetap berada dalam tahanan.
Di perkara berbeda, Adit dan Naufal telah divonis dua tahun penjara dalam kasus demonstrasi 2025. Upaya banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani menjadi tiga tahun penjara, dengan perhitungan akumulasi yang dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kendati demikian, Adit dan Naufal dikenakan remisi selama masa tahanan dari bulan September 2025 hingga Februari 2026.
Selain Adit dan Naufal, tiga terdakwa lain, Rizki Mahardika Sumarna, Herdi Supriadi, dan Gregorius Hugo Adhityo Pradito mendapat vonis lebih ringan. Dalam putusan nomor 13/Pid.B/2026/PN Bdg, Rizki dan Herdi masing-masing divonis 9 bulan penjara.
Sementara itu, dalam putusan nomor 14/Pid.B/2026/PN Bdg, Hugo divonis paling ringan, yakni 7 bulan 15 hari.
Di agenda sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sukanda menuntut hukuman berbeda: Adit dan Naufal dua tahun penjara, Rizki dan Herdi masing-masing 1 tahun 6 bulan, serta Hugo satu tahun. Dalam perkara ini, JPU juga menyita lebih dari 30 barang bukti, seperti buku, laptop, hingga sepeda motor.
Situasi ini memperlihatkan pola hukuman serupa dengan perkara sebelumnya. Pada 23 Februari 2026, Adit dan Naufal juga menerima vonis paling berat, dua tahun penjara, dibanding terdakwa lain dalam kasus demonstrasi solidaritas untuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang rata-rata divonis antara 6 bulan hingga 1 tahun 4 bulan.
Sidang ini juga berkaitan dengan perkara demonstrasi Agustus–September 2025 lainnya. Dalam perkara nomor 12/Pid.B/2026/PN Bdg, Albi Abdullah Maulana Zein divonis 6 bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Albi satu tahun penjara. Kuasa hukum menyebut tidak ada bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan Albi dalam kerusakan yang dituduhkan.
Baca Juga: Menuju Vonis atas Tuntutan Tertinggi dalam Rangkaian Perkara Demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung
Mereka yang Disidang di PN Bandung, Ketika Kritik Dibawa ke Pengadilan Putusan
Pendekatan Restoratif
Kuasa hukum dari LBH Bandung menilai pemidanaan terhadap para terdakwa bertentangan dengan semangat KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif.
“Tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru ternyata tidak digunakan dalam persidangan ini,” ujar kuasa hukum Rafi Syaiful Ilham. “Pada akhirnya para terdakwa harus dipenjara badan.”
Ia merujuk Pasal 51 KUHP baru yang menekankan pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan keseimbangan sosial.
Rafi juga mencatat adanya pengakuan terdakwa terkait dugaan kekerasan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, serta tidak dihadirkannya seluruh barang bukti yang telah disita.
Kuasa hukum menyatakan peristiwa perusakan pos polisi di Gentong merupakan tindakan spontan Adit dan Naufal. Namun, mereka menilai vonis terhadap Rizki dan Herdi tidak tepat karena keduanya tidak terlibat langsung.
Namun untuk Rizki dan Herdi, kuasa hukum lainnya dari LBH Bandung Andi Daffa mengungkapkan vonis yang menyatakan mereka bersalah tidak sesuai. Karena Rizki dan Herdi tak terlibat langsung dalam perusakan aksi spontan di pos polisi Gentong, Tasikmalaya.
“Jadi Rizki dan Herdi itu cuma memberi tempat Adit sama Naufal yang datang dari Bandung, terus Rizki dan Herdi menjamu mereka,” ungkap Daffa dihubungi BandungBergerak, Minggu, 19 April 2026.
Dia menyayangkan vonis terhadap Rizki dan Herdi tidak mempertimbangkan bahwa mereka tidak terlibat perusakan pos polisi di Gentong.
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

