Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Menghadapi Tantangan Baru Pascademonstrasi Agustus-September 2025
Diskusi Kelas Liar di Unisba membicarakan arah gerakan sosial yang tetap kritis dalam memantau kekuasaan dan mengawal kebebasan sipil.
Penulis Awla Rajul21 April 2026
BandungBergerak - Demonstrasi Agustus–September 2025 menjadi catatan suram bagi demokrasi Indonesia. Mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan, namun aksi mereka direspons secara represif oleh aparat, termasuk penangkapan aktivis.
Di Bandung, massa yang berlindung di Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin, 1 September, dilaporkan menjadi sasaran penembakan gas air mata. Insiden ini menegaskan perlunya mahasiswa dan masyarakat sipil merumuskan kembali arah gerakan sosial tanpa rasa takut bersuara kritis.
“Dalam sejarah gerakan sosial politik perubahan itu enggak pernah tiba-tiba dikasih penguasa, melainkan oleh masyarakat sipil yang punya kesadaran. Sehingga poinnya ya tentu jangan takut bersuara, harus berani dan di saat yang sama saya kira perlu memikirkan cara agar menang,” kata Syahrul Fauzul, dosen Fakultas Hukum Unisba, usai diskusi “Merawat Ingatan dan Lawan Balik”, Sabtu, 18 April 2026.
Diskusi bagian dari program Kelas Liar tersebut berkolaborasi dengan Pers Suara Mahasiswa, BEM Fakultas Syariah, dan BEM Fakultas Dakwah Unisba, Bandung, Sabtu, 18 April 2026. Selain diskusi, kegiatan itu juga menayangkan dokumenter penyerangan kampus Unisba, lapakan buku, serta mimbar bebas korban penyerangan.
Diketahui, penembangkan gar air mata terjadi di saat pengamanan massa aksi dalam rangkaian demo Agustus-September di Bandung. Kampus Unisba dalam aksi itu difungsikan sebagai posko medis dan penyelamatan-evakuasi.
Syahrul menyebutkan, represi ke kampus dikhawatirkan mencederai kebebasan akademik. Menurutnya, aksi massa memang memerlukan pengamanan. Namun skala kebutuhan dan proporisonalitasnya perlu diperhatikan.
“Apakah itu proporsional mengingat diarahkan ke kampus. Yang saya kira polisi tahulah itu tempat evakuasi. Sehingga menimbulkan pertanyaan tentang tadi, aspek kebutuhan dan proporsionalitas,” jelasnya.
Syahrul belum mengetahui pasti bagaimana dampak penembakan gas air mata terhadap keberanian mahasiswa untuk bersuara. Namun ia menemukan sebuah fenomena penyensoran mandiri di kalangan mahasiswa ketika merespons demonstrasi.
Makanya ia menegaskan, mahasiswa dan gerakan sosial-politik perlu tetap bersuara, meski kondisi demokrasi belakangan dengan seperangkat kebijakannya memungkinkan siapa saja “bisa kena”.
Dalam paparan diskusi, Syahrul menampilkan nama-nama korban hilang maupun yang meninggal dalam gelombang demonstrasi Agustus-September 2025. Nama-nama itu merujuk hasil laporan yang dilakukan oleh komisi pencari fakta (KPF). Syahrul menegaskan, nama-nama itu bukan angka, melainkan nyawa masyarakat sipil.
“Ini tentu adalah sinyal yang mengkhawatirkan dalam berdemokrasi,” ungkapnya.
Syahrul juga menyinggung, gelombang demonstrasi Agustus-September lalu merupakan sinyal kuat kemunduran demokrasi Indonesia. Para akademisi menilai, kemunduran demokrasi sebenarnya sudah terlihat sejak era Jokowi. Sementara data Safenet 2025 mengungkap kembalinya gejala otoritarianisme.
“Jadi kita memang wajar untuk khawatir. Berhubungan dengan kebebasan akademik juga ikut turun,” katanya.
Berkaitan dengan kemunduran kebebasan akademik, gejalanya bisa dilihat di internal maupun eksternal. Di internal, indikatornya bisa dilihat dari kriminalisasi terhadap dosen yang bersuara atau mahasiswa yang terancam dikeluarkan (DO) karena ikut aksi. Sementara di eksternal, indikatornya bisa dilihat dari wacana kebijakan baru, seperti masuknya militer ke kampus.
“Kebebasan akademik menyangkut civitas akademik aman menyampaikan pendapat tanpa takut diperkarakan. Sayangnya, sebuah data menguatkan, tren regresi demokrasi juga terjadi di ranah akademik,” jelasnya.
Baca Juga: Harapan Ibu Tertahan di Ruang Sidang Kasus Perusakan Pos Polisi Gentong
Menuju Vonis atas Tuntutan Tertinggi dalam Rangkaian Perkara Demonstrasi Agustus–September 2025 di Bandung

Penangkapan Terbanyak Pascareformasi
Deti Sopandi dari lembaga pengacara publik PBHI Jawa Barat menyebutkan, penangkapan massa aksi Agustus-September 2025 lalu merupakan kriminalisasi terbanyak pascareformasi. Ia menegaskan, demonstrasi itu merupakan puncak kemarahan dan kekecewaan publik.
“Itu rangkaian akumulasi kemarahan dan kekecewaan warga akibat kehidupan yang tidak pasti, kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat,” terang Deti, di acara yang sama.
Deti menyatakan, beragam cara dilakukan aparat negara untuk meredam aksi, mulai dari penangkapan massa aksi dengan cara-cara yang diduga disertai kekerasan hingga menyerang posko medis dan kampus. Selain itu, ada pula upaya memberikan cap bahwa massa aksi sebagai perusuh, perusak, hingga anarko.
“Pemerintah mau menggeser fokus kita dari jalan ke pidana,” ungkapnya, menanggapi penangkapan-penangkapan massa aksi.
Ia juga mengingatkan soal potensi ancaman bagi masyarakat sipil yang berdemonstrasi diamankan oleh TNI dengan digodoknya Ranperpres keterlibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme. Ini selaras dengan pernyataan Prabowo terhadap massa aksi sebagai upaya makar dan terorisme.
Di Bandung, kata Deti, massa aksi dikriminalisasi menggunakan kombinasi UU ITE, KUHP (baru dan lama), hingga patroli siber.
Dari sisi pembelaan hukum, Deti memaparkan bahwa di Bandung para tahanan politik diadvokasi berbasiskan komunitas oleh Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) yang terdiri dari berbagai lembaga dan komunitas.
“Cara ini penting untuk dicoba, dieksperimen terus-menerus. Karena ini untuk menyadarkan hak dan partisipasi publik,” tegasnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

