Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #4: Jus In Bello dan Kejahatan Perang
Hukum perang mesti dijadikan salah satu alat evaluasi untuk menilai perilaku para pihak yang berperang.

Syahrul Fauzul
Dosen Hukum Internasional dan Direktur Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba)
3 Mei 2026
BandungBergerak – Memasuki hari ke-10 sejak pecahnya perang pada akhir Februari 2026 lalu, konflik bersenjata antara Amerika Serikat (AS)–Israel dan Iran telah meninggalkan duka yang mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga publik secara global. Mulai dari meninggalnya pimpinan tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei, beserta putrinya (anak perempuan), menantunya, dan cucunya, hingga gugurnya sejumlah tokoh senior dalam rezim militer dan pertahanan Iran.
Yang paling memilukan adalah meninggalnya 175 anak perempuan yang masih berusia di bawah 12 tahun–termasuk beberapa staf sekolah; mereka dibombardir sebanyak dua kali oleh misil Tomahawk milik AS pada saat melangsungkan kegiatan di sekolah Shajareh Tayebeh. Di Iran, terhitung sudah lebih dari 1.200 warga sipil meninggal dunia, dari bayi berusia delapan bulan hingga lansia berusia 88 tahun, sementara 189 personel militer Iran gugur. Selain itu, tercatat 12.000 korban yang terluka, dan lebih dari 6.500 bangunan sipil (termasuk rumah sakit, sekolah, dan perumahan) hancur lebur.
Demikian pula dengan serangan balik dari Iran. Serangan Iran yang diarahkan ke Israel telah merenggut sekurang-kurangnya 9 nyawa warga sipil, dan melukai ratusan orang. Sedangkan 7 nyawa personel militer AS gugur. Sebagaimana telah dibahas pada tulisan tiga, Iran tidak hanya menyerang langsung ke wilayah musuh, tetapi juga ke pangkalan militer AS yang berada di sejumlah negara-negara teluk. Peristiwa ini lantas menelan korban jiwa: Di Arab Saudi 2 orang, di Bahrain 1 orang, di Kuwait 1 anak kecil dan 8 pejabat publik, dan di Uni Emirat Arab 4 orang–belum termasuk puluhan bangunan sipil yang porak-poranda.
Jika perang tidak segera usai, jumlah ini tentu dapat terus bertambah. Pada akhirnya, setiap nyawa yang terenggut bukan sekadar angka atau statistik semata, melainkan “tragedi kemanusiaan”: masa depan korban yang hilang, duka mendalam bagi yang kehilangan, dan dendam yang bisa memantik eskalasi–termasuk meletusnya perang dunia.
Baca Juga: Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #1: Ancaman, Perubahan Rezim, dan Intervensi Kemanusiaan
Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran #2: Jus Ad Bellum, Pertahanan Diri, dan Kejahatan Agresi
Perang Amerika Serikat-Israel vs. Iran # 3: Hukum Netralitas dan Pertahanan Diri Kolektif
Hukum Perang (Jus In Bello)
Melihat gambaran di atas, adagium klasik tentang perang memang menjadi terasa sangat nyata: “Inter arma leges silent” (di masa perang, hukum menjadi bisu)—kata Cicero. Secara deskriptif, Cicero mungkin benar. Tak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap peperangan, nyatanya banyak sekali pelanggaran hukum (perang) yang terjadi, dan penegakan hukum atasnya kerapkali menyulitkan. Namun secara normatif, Cicero boleh jadi keliru; sejak dahulu kala, berbagai peradaban manusia sudah mengenal aturan dan kebiasaan yang mesti ditaati tatkala terjadi perang.
Dalam perspektif para kombatan yang bertempur, perang memang beroperasi dengan landasan “logika perang”: dari yang semula ilegal semuanya seolah menjadi legal, sejauh tujuan militer untuk mengalahkan musuh terpenuhi. Masalahnya, di satu sisi, yang terlibat dalam perang bukan hanya angkatan bersenjata, melainkan juga warga sipil--termasuk infrastruktur atau objek sipil. Merekalah yang justru kerap paling menderita dalam perang, dan karenanya harus dilindungi. Di sisi lain, kombatan atau personel militer pun pada perhitungan terakhir–meski dapat menggunakan mesin dan AI–tetaplah manusia yang memutuskan, makhluk yang memiliki akal dan hati nurani. Itulah sisi lain dalam perang, sisi kemanusiaan (humanitarianism). Seluruh korpus aturan dan kebiasaan ini, berdasarkan praktik di masa lalu hingga sekarang, telah dikodifikasi dan membentuk rezim yang disebut hukum perang (the laws of war).
Hukum perang, atau yang dewasa ini populer disebut hukum konflik bersenjata (the law of armed conflicts) atau hukum humaniter (humanitarian law), ialah seperangkat norma dan kebiasaan dalam hukum internasional yang membatasi para pihak dalam menggunakan sarana (means) dan metode (method) perang ketika terjadi konflik bersenjata. Tujuannya untuk melindungi objek dan warga sipil, sekaligus usaha untuk “memanusiawikan” perang tatkala para kombatan berkonflik. Berbeda dari rezim hukum jus ad bellum yang menetapkan aturan dalam memulai perang (law to war), hukum humaniter yang juga disebut jus in bello berlaku ketika perang sudah dimulai (law in war).
Dalam perang AS-Israel vs Iran, konflik bersenjata internasional dimulai ketika serangan pertama dilancarkan oleh AS-Israel. Sebagaimana telah diuraikan di bagian dua, serangan AS-Israel ke Iran jelas terbukti melanggar jus ad bellum. Namun, untuk menilai legalitas tindakan para pihak saat berperang sehingga menimbulkan ‘tragedi kemanusiaan’ yang telah dikemukakan di awal–meninggalnya warga sipil dan hancurnya bangunan sipil–yang relevan untuk menilainya adalah hukum perang. Berikut adalah beberapa prinsip utama yang berlaku dalam hukum humaniter.
Yang pertama adalah prinsip pembedaan (distinction principles). Berdasarkan prinsip ini, ada tiga hal yang mesti dipenuhi: Pertama, perlu dibedakan antara kombatan dan non-kombatan. Sementara kombatan adalah seluruh anggota dari angkatan bersenjata yang berhak bertempur (seperti tentara, kecuali ia sudah menyerah atau tidak berdaya), non-kombatan ialah para pihak yang wajib dilindungi: penduduk/warga sipil (kecuali ia mengangkat senjata dan ikut bertempur), termasuk tim medis, jurnalis, agamawan, interniran, dsb. Dari pemilahan itu, hanya kombatan yang berhak untuk bertempur, dan dari segi subjek hanya kombatan yang dapat menjadi sasaran militer.
Melihat prinsip di atas, terbunuhnya warga sipil–termasuk putri, menantu, dan cucu Ali Khamenei–beserta hancurnya infrastruktur publik berpotensi melanggar prinsip pembedaan, khususnya jika dilakukan dengan sengaja (intentionally). Sejauh tidak terbukti sebagai kombatan, mereka hanyalah warga sipil yang harus dilindungi. Lain halnya dengan personel militer yang gugur, mereka adalah kombatan yang dalam situasi konflik bersenjata merupakan sasaran militer. Pertanyaannya: bagaimana dengan Ali Khamenei beserta pimpinan militer dan pertahanan Iran?
Dalam situasi damai (non-konflik bersenjata), pembunuhan kepala negara yang dilakukan negara lain jelas tergolong sebagai unlawful use of force. Hal ini karena kepala negara dan pejabat-pejabat tinggi negara memiliki imunitas dalam menjalankan tugasnya. Berkebalikan dengan peristiwa beberapa waktu lalu tatkala AS menculik Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, dengan dalih penegakan hukum, prinsip imunitas justru membuat presiden manapun kebal dari penegakan hukum oleh yurisdiksi negara lain. Artinya, dalam situasi non-konflik bersenjata, baik pemimpin tertinggi Iran maupun Presiden Venezuela, keduanya tak dapat dihukum atau dibunuh oleh yurisdiksi negara lain–dalam hal ini Amerika Serikat.
Namun, tatkala terjadi konflik bersenjata (internasional) antarnegara seperti dalam kasus ini, yang digunakan untuk menganalisisnya adalah hukum humaniter. Pada prinsipnya, hanya kombatan atau warga sipil yang mengangkat senjata dan ikut bertempur yang boleh menjadi sasaran militer. Sementara kombatan adalah orang-perorangan, angkatan bersenjata ialah kelompok-kelompok bersenjata yang menaungi para kombatan di suatu negara. Angkatan bersenjata didefinisikan lebih lanjut sebagai kelompok yang memenuhi ciri sebagai berikut: tunduk pada garis komando militer secara hierarkis, mengenakan lambang yang khas dan terlihat dari jauh, menenteng senjata secara terbuka, dan menaati aturan dan kebiasaan dalam perang.
Dari sini, belum jelas apakah Ali Khamenei beserta pimpinan militer dan pertahanan Iran tergolong kombatan atau tidak. Sebagaimana komentar Palang Merah Internasoinal (ICRC) terkait Pasal 4 Konvensi Jenewa III, pengaturan lebih lanjut tentang siapa saja yang tergolong sebagai angkatan bersenjata diserahkan pada masing-masing negara. Berdasarkan Konstitusi Iran, angkatan bersenjata Iran terbagi menjadi dua, yaitu the Army of the Islamic Republic of Iran (Artesh) dan Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Dengan demikian, setiap individu yang secara resmi menjadi anggota dari kedua kelompok ini tergolong sebagai kombatan.
Sebagai supreme leader pada saat itu, Ali Khamenei menjalankan fungsi “komando tertinggi angkatan bersenjata” sesuai dengan Pasal 110 ayat (4) Konstitusi Iran. Secara umum, mayoritas ahli bersepakat bahwa jika seorang pemimpin secara resmi ditunjuk sebagai panglima tertinggi, dan ia tergolong sebagai anggota angkatan bersenjata berdasarkan hukum nasionalnya, maka individu tersebut tergolong sebagai kombatan. Masalahnya, sebagaimana ketentuan hukum nasional AS misalnya, status panglima tertinggi yang dimiliki oleh presiden tidak otomatis membuatnya menjadi kombatan.
Di sini, para ahli terbagi menjadi dua kubu. Kubu yang pertama menilai bahwa ukuran untuk menentukan apakah pimpinan tertinggi militer adalah sekaligus kombatan, hal ini mesti dilihat dari fungsi yang dijalankannya. Apabila ia menjalankan komando militer secara reguler di tataran operasional dan taktis perang, maka ia memenuhi syarat sebagai anggota angkatan bersenjata, dan karenanya dapat menjadi sasaran militer setiap saat. Dalam prakteknya, Ali Khamenei di beberapa kesempatan terbukti menjalankan fungsi tersebut (misalnya, memerintahkan serangan). Maka itu, menurut kubu pertama, Ali Khamenei merupakan sasaran militer yang sah.
Sedangkan bagi kubu kedua, sejauh tidak terdaftar secara resmi dalam daftar personel militer, status pimpinan tertinggi militer dan segenap fungsinya itu tidak lantas menghilangkan status warga sipilnya. Dengan kata lain, ia dapat menjadi sasaran militer hanya saat menjalankan fungsi operasional dan taktis perang. Ketika menjalankan fungsi-fungsi itu, alih-alih sebagai kombatan, ia tergolong sebagai warga sipil yang turut serta dalam pertempuran. Karenanya, baik Ali Khamenei maupun Trump tidak dapat setiap saat menjadi sasaran militer, sejauh fungsi tersebut tengah tidak dijalankannya. Lantas, bagaimana dengan peristiwa terbunuhnya Ali Khameini? Bagi kubu ini, penilaian atas hal ini memerlukan investigasi di lapangan terkait apakah Khameini menjalankan fungsi militer saat ia dijadikan sebagai target sasaran.
Kedua, selain memilah antara kombatan dan non-kombatan, perlu dibedakan pula antara objek sipil vis-à-vis sasaran militer. Meski terkadang dapat memiliki fungsi-ganda (dual-use), sasaran militer merujuk pada segala sesuatu yang bukan objek sipil (seperti perumahan, rumah sakit, sekolah, perkantoran, dsb.), dan umumnya berlaku sebaliknya. Dari segi subjeknya, sasaran militer hanya kombatan dan warga sipil yang berpartisipasi dalam pertempuran. Dari segi objeknya, sasaran militer mencakup segala hal yang ‘esensinya’ menunjang aktivitas militer, sehingga jika “dinetralisir” akan memberikan keuntungan militer (military gain) yang pasti. Dari pemilahan ini, tampak bahwa kombatan hanya boleh menyerang sasaran militer, namun tidak boleh secara sengaja menyerang non-kombatan dan objek sipil.
Dalam peristiwa pengeboman sekolah dasar yang menewaskan ratusan anak, objek tersebut jelas bukan merupakan sasaran militer. Hal ini terbukti karena sekolah tersebut berfungsi sebagaimana namanya, yaitu sebagai objek sipil, dan tidak digunakan sebagai basis/pangkalan militer. Setelah tidak ada satu pun–baik AS maupun Israel–yang mengaku sebagai pelaku (Donald Trump bahkan sempat menuduh Iran), rekaman video menunjukkan bahwa misil tersebut berasal AS, yang bahkan diluncurkan ke lokasi tersebut sebanyak dua kali. Apabila AS terbukti menyerang warga dan objek sipil tersebut secara sengaja, maka ini merupakan pelanggaran berat/serius (grave/serious breach) yang disebut kejahatan perang (war crimes).
Ketiga, selain kedua pemilahan yang telah dijelaskan, serangan yang dilancarkan dalam konflik bersenjata tidak boleh tidak pandang bulu (indiscriminate attack). Yang dimaksud di sini adalah kombatan tidak boleh menggunakan sarana atau metode perang yang by default tidak bisa diarahkan ke sasaran militer tertentu, atau yang dampaknya tidak bisa dibatasi. Makna indiscriminate attack, dengan demikian, kontradiktif dengan prinsip pembedaan yang mengharuskan pemilahan. Termasuk ke dalam ini adalah metode pengeboman yang diarahkan ke sasaran militer, namun di area tersebut terdapat penduduk sipil. Contoh yang terjadi dalam kasus ini adalah penggunaan cluster bomb oleh Iran dalam menyerang ke wilayah Israel yang terdapat banyak penduduk. Meski bukan negara pihak dalam Cluster Munitions Conventions, Iran tetap terikat karena aturan tersebut tergolong sebagai hukum kebiasaan internasional. Sedangkan indiscriminate attack tergolong sebagai war crimes.
Selain prinsip pembedaan, hukum humaniter mengenal pula yang disebut prinsip proporsionalitas (proportionality principles). Berlandaskan prinsip proposionalitas, ada setidaknya dua hal yang mesti dipenuhi. Pertama, proporsionalitas dalam serangan (proportionality in attack). Di sini, memang terbuka ruang bagi timbulnya kerugian insidentil (collateral damage)–seperti meninggalnya warga sipil atau rusaknya objek sipil—demi capaian militer (military gain). Dengan kata lain, devil advocate dapat mengatakan bahwa dibalik hilangnya nyawa penduduk sipil dan rusaknya bangunan yang sebetulnya tak dikehendaki, toh sasaran militer (seperti pimpinan tertinggi Iran dan para kombatan) dapat dinetralisir. Akan tetapi, proporsionalitas dalam serangan di sini memiliki makna berikut ini: dari suatu serangan yang sengaja diarahkan ke sasaran militer, namun diprediksi dapat secara tidak langsung menimbulkan hilangnya nyawa warga sipil dan/atau kerusakan objek sipil, kerugian insidentil tersebut tidak boleh eksesif; lebih besar dari keuntungan militer langsung yang diperoleh. Dengan kata lain, mengingat situasi di lapangan yang boleh jadi tumpang tindih dan tidak hitam putih terkait prinsip pembedaan, ada semacam penilaian atau kalkulasi yang mesti diperhitungkan pula (assessment of the effects of the attack)–sesuatu yang justru berpotensi dilanggar AS-Israel, misalnya, mengingat fakta banyaknya jumlah nyawa yang hilang dalam serangan ke sekolah. Di luar dari fakta dalam kasus ini, tak dipungkiri bahwa prinsip ini memang memiliki dimensi pragmatis yang membuatnya lebih dekat dengan “logika perang” ketimbang prinsip kemanusiaan.
Kedua, untuk menanggulangi itu, prinsip proporsionalitas mensyaratkan dilakukannya kehati-hatian dalam melangsungkan serangan (precations in attack). Artinya, sebelum dapat membenarkan adanya collateral damage sebagai luaran, harus dilakukan segala upaya pencegahan untuk menghindari atau meminimalisir segala kerugian bagi warga/objek sipil in the first place. Masalahnya, sebagaimana telah diutarakan, serangan ke Shajareh Tayebeh berlangsung bahkan ketika para murid dan staf masih melangsungkan kegiatan sekolah. Dengan kata lain, kita justru dapat mengajukan pertanyaan balik kepada pelaku: apa tindakan pencegahan yang sudah dilakukan oleh AS guna mencegah atau meminimalisir terjadinya tragedi tersebut?
Sebab dalam aspek kedua ini, terkandung pula kewajiban yang disebut target verification: sebelum melancarkan serangan, harus dilakukan segala hal yang mungkin untuk memverifikasi bahwa target tersebut adalah sasaran militer. Ironisnya, setelah awalnya tidak mendaku sebagai pelaku dan bahkan sempat menuding Iran yang melakukannya, misil AS yang kemudian terbukti menghancurkan sekolah dan isinya tersebut sebanyak dua kali, katanya–menurut hasil investigasi awal–disebabkan oleh kesalahan informasi dalam menentukan target sasaran.
Tak dipungkiri bahwa semula, gedung sekolah tersebut merupakan bagian dari fasilitas angkatan laut militer Iran. Namun, terhitung sudah satu dekade sejak 2016, gedung tersebut sudah dibatasi oleh sebuah tembok yang memisahkannya dari kompleks militer, dan dialihfungsikan menjadi sekolah. Dengan demikian, fakta bahwa sekolah tersebut bukan sasaran militer, disertai dengan serangan misil sebanyak dua kali yang jelas tidak proporsional (jika diketahui bahwa di situ ada sekolah dan warga sipil), hal ini diperparah oleh dalih bahwa objek tersebut merupakan target error. Dengan kata lain, sekolah tersebut memang secara sengaja diserang oleh AS, dan AS tidak melakukan target verification. Dibalik kecanggihan alat militer AS-Israel dalam membunuh Ali Khamenei (Israel melancarkan serangan udara yang didukung oleh perencanaan dan data intelijen AS) yang mengindikasikan penentuan target secara presisi, apa upaya kehati-hatian yang telah dilakukan khususnya oleh AS untuk menjustifikasi tragedi pembantaian warga-warga sipil yang mayoritas masih tergolong anak-anak tersebut?
Kejahatan Perang
Sebagaimana telah dibahas, peristiwa di atas berpotensi tergolong sebagai kejahatan perang, yaitu pelanggaran berat/serius (grave/serious breach) terhadap hukum perang—khususnya sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Secara umum, kejahatan perang meliputi pelanggaran berat yang menyasar orang-orang yang dilindungi (non-kombatan), kepemilikan/kebendaan sipil (non-sasaran militer), serta penggunaan metode dan sarana perang yang dilarang.
Baik dilakukan dengan sengaja (deliberate) atau karena tidak hati-hati (reckless), hal ini memenuhi unsur niat jahat (criminal intent) yang melahirkan pertanggungjawaban pidana individu. Termasuk pula para individu yang turut serta membantu, memfasilitasi, atau mendukung tindakan tersebut. Komandan sipil dan militer pun dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang dilakukan bawahannya, jika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui, namun gagal mencegahnya. Atas hal ini, segala mekanisme hukum yang ada, baik forum internasional maupun nasional, mesti didorong guna menegakan keadilan bagi korban.
Hukum perang memang jauh dari memadai, baik di tataran aturannya, terlebih di ranah implementasinya. Namun setidaknya, sebagai bare minimum, hukum perang yang berlaku saat ini masih diperlukan, dan karenanya mesti dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi–untuk menilai perilaku para pihak yang berperang. Sebab tanpa hukum perang, sebagaimana ungkapan Cicero di awal: anything goes. Padahal, yang kerap kali paling menderita dalam perang bukanlah para pihak yang berperang (negara beserta angakatan militernya), melainkan para pihak yang paling lemah–warga sipil yang tak mau terlibat dalam perang, namun terpaksa dilibatkan sebagai korban perang.
***
**Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


