• Opini
  • Ketika Kebijakan Menjadi Arena Perebutan Rente

Ketika Kebijakan Menjadi Arena Perebutan Rente

Anggaran besar yang tidak sepenuhnya sampai ke penerima manfaat membuka kemungkinan ada rantai distribusi yang tidak efisien, bahkan rentan disusupi praktik rente.

Mugi Muryadi

Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.

Ilustrasi - Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ilustrator: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

9 Mei 2026


BandungBergerak – Proyek besar negara tak jarang datang dengan janji yang menggiurkan. Pemerintah berbicara tentang kesejahteraan, pemerataan, dan percepatan pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Di atas kertas, semua tampak rapi dan meyakinkan. Anggaran disiapkan, target ditentukan, dan narasi optimisme disebarluaskan. Publik pun berharap perubahan nyata akan segera terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Di balik optimisme itu, ada ruang senyap yang jarang disentuh diskursus publik. Di ruang inilah berbagai distorsi kebijakan perlahan tumbuh dan mengakar. Tidak selalu terlihat, tidak selalu terdengar, tetapi dampaknya terasa luas. Salah satu bentuk distorsi itu adalah praktik rent seeking, yang kerap bersembunyi di balik prosedur legal dan struktur kebijakan. Ia tidak datang sebagai kejahatan terang-terangan, tetapi sebagai konsekuensi dari celah sistem.

Rent seeking biasanya bekerja dengan cara yang halus, rapi, dan efektif. Ia mengalihkan manfaat kebijakan dari publik ke segelintir pihak tanpa menciptakan nilai tambah yang nyata. Efisiensi terkikis, distribusi menjadi timpang, dan tujuan awal kebijakan perlahan bergeser. Dalam jangka panjang, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Di titik inilah niat baik kebijakan berubah menjadi mesin ekstraksi yang sulit dikendalikan.

Baca Juga: Sejauh Mana Negara Memelihara Fakir Miskin dan Anak Telantar?
Kapan Ruang Publik Kita Merdeka dari Bayang-bayang Chilling Effect?
Ilusi Nol Persen Kemiskinan

Arena Perebutan Rente

Gordon Tullock, melalui artikelnya “The Welfare Costs of Tariffs, Monopolies, and Theft” (1967), menjelaskan bahwa kebijakan publik dapat menciptakan peluang keuntungan tanpa produktivitas. Artinya, seseorang atau kelompok bisa memperoleh keuntungan bukan karena menciptakan nilai, melainkan karena menguasai akses. Pemikiran ini kemudian diperluas oleh Anne Krueger dalam The Political Economy of the Rent-Seeking Society (1974), yang menunjukkan bagaimana regulasi sering mendorong kompetisi memperebutkan izin, lisensi, atau fasilitas negara.

Dalam konteks ini, negara berubah menjadi arena perebutan rente. Bukan lagi tempat lahirnya inovasi, melainkan ladang bagi mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Indonesia hari ini menghadapi situasi yang sangat relevan dengan kerangka pengetahuan tersebut. Berbagai program besar diluncurkan secara simultan, dengan anggaran yang tidak kecil. Salah satu yang paling disorot adalah Program Makan Bergizi Gratis, yang menyedot perhatian publik karena skalanya yang masif.

Program ini membawa harapan besar: meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar tumbuh sehat dan cerdas. Anggaran ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk mencapai tujuan tersebut. Secara normatif, ini adalah langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan desain kebijakan. Sejumlah laporan menunjukkan adanya kesenjangan antara anggaran yang dialokasikan dan nilai manfaat yang diterima siswa.

Harian Kompas dalam “Anggaran MBG dan Tantangan Distribusi” (15/1/2025) menyoroti persoalan ini secara kritis. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa nilai makanan yang diterima siswa dalam beberapa kasus jauh di bawah estimasi anggaran per porsi. Temuan ini memunculkan pertanyaan yang tidak sederhana. Jika anggaran besar tidak sepenuhnya sampai ke penerima manfaat, ke mana selisih itu mengalir? Pertanyaan ini membuka kemungkinan adanya rantai distribusi yang tidak efisien, bahkan rentan disusupi praktik rente.

Fenomena ini bukan hal baru dalam sejarah kebijakan publik di Indonesia. Kasus e-KTP menjadi contoh nyata bagaimana proyek negara dapat disusupi kepentingan rente hingga merugikan negara triliunan rupiah. Kasus impor bawang putih memperlihatkan bagaimana pembatasan izin menciptakan keuntungan besar bagi segelintir pelaku. Distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran juga menunjukkan pola serupa: kebijakan yang baik di atas kertas, tetapi menyimpang dalam implementasi. Pola ini berulang, seolah menjadi bagian dari siklus kebijakan yang belum berhasil diputus.

Masalah utama dalam rent seeking bukan pada niat kebijakan, melainkan pada desain dan tata kelola sistem. Kurangnya transparansi membuka ruang manipulasi dalam pengelolaan anggaran. Pengawasan yang lemah membuat penyimpangan sulit terdeteksi sejak dini. Birokrasi yang panjang menambah biaya transaksi yang tidak produktif. Semua faktor ini menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik rente untuk berkembang.

Dampaknya tidak berhenti pada pemborosan anggaran negara. Rent seeking juga mengubah struktur ekonomi masyarakat secara perlahan. Program yang terpusat sering kali menggeser peran pelaku ekonomi lokal. Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, misalnya, keterlibatan pemasok besar dapat mengurangi peran kantin sekolah, pedagang kecil, dan produsen lokal. Mereka yang sebelumnya menjadi bagian dari ekosistem ekonomi sekolah tiba-tiba kehilangan ruang.

Penurunan omzet menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan. Banyak usaha mikro yang bergantung pada aktivitas sekolah tidak mampu bertahan ketika sistem distribusi berubah. Dampak ini jarang masuk dalam perhitungan kebijakan, karena fokus utama biasanya pada output makro. Padahal, bagi masyarakat kecil, perubahan kecil dalam aliran ekonomi bisa berarti perbedaan antara bertahan dan gulung tikar. Di sinilah kebijakan publik sering kehilangan sensitivitas sosialnya.

Berpotensi Menciptakan Ketimpangan Baru

Hernando de Soto dalam The Mystery of Capital (2000) menegaskan bahwa sektor informal adalah tulang punggung ekonomi di negara berkembang. Ketika kebijakan mengabaikan sektor ini, dampaknya bisa sangat luas. Pengangguran meningkat, daya beli melemah, dan ketahanan ekonomi masyarakat menjadi rapuh. Apa yang tampak sebagai efisiensi di tingkat pusat, bisa berubah menjadi disrupsi di tingkat lokal. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak inklusif justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru.

Gejala serupa terlihat dalam sektor lain, seperti energi dan infrastruktur. Program konversi minyak tanah ke elpiji sering dianggap sukses secara makro. Namun, di balik itu, muncul jaringan distribusi dengan margin yang relatif stabil dan terlindungi kebijakan. Akses terhadap jaringan ini tidak mudah bagi pelaku baru. Hal yang sama berpotensi terjadi dalam proyek-proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana akses terhadap lahan dan proyek dapat menjadi sumber rente bagi pihak tertentu.

Untuk keluar dari jebakan ini, penting kembali pada konsep nilai tambah ekonomi. Michael Porter dalam The Competitive Advantage of Nations (1990) menekankan bahwa kekuatan ekonomi terletak pada produktivitas dan inovasi. Kebijakan yang hanya memindahkan sumber daya tanpa menciptakan nilai baru tidak akan memperkuat ekonomi dalam jangka panjang. Dalam kerangka ini, rent seeking adalah antitesis dari pembangunan yang berkelanjutan.

Solusi tidak cukup berhenti pada kritik. Diperlukan perubahan dalam desain kebijakan dan tata kelola sistem. Transparansi anggaran harus diperkuat, misalnya melalui teknologi digital yang memungkinkan publik mengakses informasi secara terbuka. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan dapat meningkatkan akuntabilitas. Rantai distribusi perlu disederhanakan agar biaya tidak produktif dapat ditekan. Langkah-langkah ini bukan sekadar teknis, tetapi strategis untuk menutup ruang praktik rente.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//