Sejauh Mana Negara Memelihara Fakir Miskin dan Anak Telantar?
Fakir miskin tidak butuh belas kasihan, tetapi keadilan sistemik. Anak telantar tidak butuh simpati sesaat, tetapi masa depan yang dijamin negara.

Mugi Muryadi
Pegiat literasi, pemerhati sosial dan pendidikan, serta pendidik.
17 Maret 2026
BandungBergerak – Pertanyaan ini tidak sekadar normatif, tetapi menjadi persoalan nyata yang bisa dilihat, disentuh, dan dirasakan setiap hari. Wajah kemiskinan tetap hadir di ruang publik, dari stasiun, terminal, kolong jembatan, hingga gang-gang sempit perkotaan. Fakir miskin dan anak telantar tidak hidup di ruang abstrak kebijakan, tetapi di ruang sosial yang nyata. Mereka bukan sekadar kategori administratif dalam basis data negara, tetapi manusia dengan kebutuhan hidup konkret yang menuntut tanggung jawab moral dan konstitusional negara.
Secara hukum, mandat negara sangat jelas. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimatnya sederhana, tetapi maknanya dalam dan kompleks. Kata “dipelihara” tidak bisa dimaknai secara dangkal sebagai diberi bantuan sesekali atau sekadar paket bantuan sosial musiman. Pemeliharaan berarti perlindungan yang sistemik, berkelanjutan, dan menyeluruh. Ia mencakup jaminan hidup layak, akses pendidikan yang setara, layanan kesehatan yang manusiawi, perlindungan sosial yang kuat, serta peluang kerja yang adil. Konstitusi tidak sedang bicara soal karitas, tetapi soal tanggung jawab struktural negara terhadap warganya yang paling rentan.
Definisi fakir miskin dan anak telantar sering berhenti pada rumusan administratif. Negara mendefinisikan mereka melalui indikator angka, standar garis kemiskinan, dan klasifikasi sosial. Namun, realitas sosial jauh lebih luas. Fakir miskin hari ini bukan hanya mereka yang tidak berpenghasilan sama sekali, tetapi juga jutaan pekerja informal yang hidup di batas subsistensi. Mereka bekerja setiap hari, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk hidup layak. Anak telantar juga bukan hanya yatim piatu, tetapi anak-anak yang kehilangan akses pendidikan, gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial. Mereka hidup dalam keluarga, tetapi terabaikan oleh sistem. Di titik ini, definisi negara sering tertinggal dari realitas sosial yang terus berubah.
Data resmi memperlihatkan bahwa masalah ini bukan persoalan kecil. Badan Pusat Statistik melalui laporan Profil Kemiskinan di Indonesia 2025 menunjukkan bahwa kelompok miskin, miskin ekstrem, dan rentan miskin tetap signifikan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Sementara itu, Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2026 mencatat jutaan anak berada dalam kondisi kerentanan sosial. Angka-angka ini mungkin berubah setiap tahun, tetapi polanya konsisten. Kemiskinan dan ketelantaran tidak pernah benar-benar surut, hanya bergeser bentuk dan lokasinya.
Baca Juga: Kebijakan Vasektomi Diskriminatif karena Menargetkan Warga Miskin dan Mengabaikan Otonomi Tubuh
Benang Kusut Kemiskinan dan Pengangguran di Tanah Pasundan
Sialnya Kita Miskin, Bernadya Mungkin Tidak Merasakannya
Kemiskinan Sistemik
Masalahnya bukan hanya pada jumlah, tetapi pada struktur. Kemiskinan di Indonesia hari ini bersifat sistemik. Ia lahir dari ketimpangan akses pendidikan, keterbatasan lapangan kerja layak, dan lemahnya layanan publik. Fakir miskin tidak jatuh miskin karena malas, tetapi karena sistem ekonomi tidak memberi ruang mobilitas sosial. Anak telantar bukan karena keluarga tidak peduli, tetapi karena negara gagal membangun ekosistem perlindungan yang kuat. Dalam kerangka ini, kemiskinan bukan sekadar persoalan individu, tetapi produk dari kebijakan dan sistem sosial yang timpang.
Pemerintah tentu tidak bisa dikatakan diam. Program bantuan sosial, makan gratis di sekolah, jaminan kesehatan, subsidi pangan, hingga berbagai skema perlindungan sosial terus digulirkan. Dalam laporan Kompas “Bansos dan Politik Kepuasan Publik” (12/2/2026), disebutkan bahwa bantuan langsung memberi efek psikologis positif dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Secara politik, kebijakan ini efektif karena cepat terasa. Secara sosial, ia menenangkan. Namun, dampaknya cenderung jangka pendek. Ia menyelesaikan hari ini, tetapi tidak menjamin masa depan.
Di sinilah persoalan orientasi kebijakan muncul. Negara terlihat lebih sibuk mengelola persepsi daripada membenahi struktur. Bantuan sosial sering menjadi simbol kehadiran negara, tetapi tidak selalu menjadi solusi akar masalah. Fakir miskin diberi bantuan, tetapi tidak diberi jalan keluar dari kemiskinan. Anak telantar diberi makanan, tetapi tidak selalu diberi akses pendidikan berkualitas. Negara hadir, tetapi sering sebagai donatur, bukan sebagai pengubah sistem. Logika kebijakan lebih karitatif daripada transformatif.
Amartya Sen dalam bukunya Development as Freedom (1999) menegaskan bahwa kesejahteraan bukan sekadar bantuan materi, tetapi perluasan kapabilitas manusia. Negara harus menciptakan kondisi agar warga bisa hidup bermartabat dan mandiri. Logika ini relevan dengan konteks Indonesia hari ini. Bantuan memang penting, tetapi tanpa transformasi struktural, ia hanya menjadi penyangga sementara bagi sistem yang timpang.
Kerentanan sosial terus berulang. Gelombang PHK di sektor informal dan manufaktur mendorong banyak keluarga jatuh miskin. Anak-anak mereka masuk kategori rentan telantar secara sosial. Banyak yang putus sekolah, bekerja dini, atau hidup di ruang publik tanpa perlindungan. Fenomena ini bukan anomali, tetapi pola berulang. Negara merespons dengan bantuan, tetapi jarang dengan reformasi sistem kerja, pendidikan, dan perlindungan anak yang menyentuh akar persoalan.
Di titik ini, pertanyaan “dipelihara” menjadi sangat politis. Memelihara berarti membangun sistem yang mencegah kemiskinan baru. Mengelola kemiskinan berarti mengatur agar kemiskinan tetap terkendali secara sosial dan politik. Dalam praktik, kebijakan hari ini lebih dekat pada opsi kedua. Kemiskinan tidak dihapus, tetapi distabilkan. Ia dijaga agar tidak meledak menjadi krisis sosial. Fakir miskin dan anak telantar tetap ada, tetapi berada dalam batas yang dianggap “aman” secara politik.
Warga Negara yang Harus Diberdayakan
Pemerintah bukan hanya presiden, tetapi seluruh struktur negara, dari pusat hingga daerah, dari kementerian hingga birokrasi lokal. Tanggung jawab ini kolektif, bukan personal. Namun, kepemimpinan menentukan arah. Jika orientasi kebijakan tetap populis jangka pendek, fakir miskin dan anak telantar akan terus menjadi objek kebijakan, bukan subjek pembangunan. Mereka akan terus diposisikan sebagai penerima bantuan, bukan sebagai warga negara yang harus diberdayakan.
Seharusnya negara bukan sekadar memperbesar anggaran bantuan, tetapi membangun ekosistem kesejahteraan. Pendidikan gratis yang benar-benar berkualitas, akses kesehatan yang merata, lapangan kerja layak, dan perlindungan sosial berbasis data yang akurat harus menjadi fondasi. Negara harus berpindah dari logika karitatif ke logika struktural. Fakir miskin tidak butuh belas kasihan, tetapi keadilan sistemik. Anak telantar tidak butuh simpati sesaat, tetapi masa depan yang dijamin negara.
Pasal 34 UUD 1945 bukan sekadar teks konstitusi, tetapi cermin moral negara. “Dipelihara” berarti dijamin hidupnya, martabatnya, dan masa depannya. Jika dari tahun ke tahun fakir miskin dan anak telantar tetap hidup dalam lingkaran yang sama, pertanyaan ini menjadi sah dan mendesak: yang dipelihara itu manusianya atau statistiknya. Negara harus menjawabnya bukan dengan survei kepuasan, bukan dengan angka-angka bantuan, tetapi dengan perubahan nyata dalam hidup mereka yang paling lemah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

