Merawat Ingatan dan Solidaritas: Refleksi Setelah Penahanan Demonstran Agustus-September 2025
Komunitas dan mahasiswa menekankan pentingnya ruang aman untuk memperkuat solidaritas dan menjaga demokrasi pascademonstrasi Agustus.
Penulis Yopi Muharam16 Mei 2026
BandungBergerak - Baru sebulan Jujun, bukan nama sebenarnya, bebas setelah menjalani hukuman. Ia merupakan salah satu dari 42 orang di Bandung yang ditangkap setelah mengikuti aksi demonstrasi Agustus-September 2025. Di diskusi Aksi Kamisan Bandung bertajuk ‘Merawat Yang Dilukai, Membela Yang Dibungkam’ di UIN Bandung, Jujun menyampaikan pengalaman reflektifnya. Jujun mulai ditahan pada 20 Oktober 2025.
“Setelah memenuhi surat panggilan hari itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jujun, Kamis, 14 Mei 2026.
Setelah menjalani rangkaian persidangan di PN Bandung ia divonis bersalah karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan lama hukuman 6 bulan penjara.
Jujun tergerak melakukan aksi demonstrasi untuk bersolidartias kepada Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang ditabrak oleh mobil rantis Brimob pada 27 Agustus 2025. Selama menjalani proses hukum, ia menyoroti dua pola kerja institusi negara yang ia alami selama menjalani hukuman: negara lebih fokus menghukum dibanding mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan.
Jujun mengkritik proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, teman-temannya yang melempar molotov dimintai keterangan berulang kali untuk membuktikan bahwa ia juga ikut, meski ia tidak melakukannya.
"Saya demonstrasi bareng tapi enggak ngelempar, itu enggak masuk akal,” ujar Jujun.
Ia juga menemukan kejanggalan dalam persidangan. Meskipun teman-temannya menyatakan tidak ada molotov tersisa, tiba-tiba muncul bukti molotov, petasan, dan batu yang kepemilikannya tidak diketahui.
“Bukti yang dihadirkan tuh tidak ada yang berkaitan sama sekali dengan tindak pidana yang saya lakukan dan yang teman-teman saya lakukan,” kata Jujun.
Ia juga menyoroti kualitas bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi yang hadir hanya berasal dari satpam dan petugas DPRD yang melihat demonstran berbaju hitam, namun tidak bisa memastikan siapa yang melempar molotov.
Menurutnya, untuk membuktikan dirinya bersalah, pengadilan seharusnya memiliki bukti berupa CCTV, sidik jari, dan didukut kesaksian.
Di tempat yang sama, Aprila, mahasiswi UIN SGD Bandung, menegaskan bahwa para demonstran memerlukan banyak dukungan. Ia menyesalkan pandangan terhadap demonstrasi sebagai kericuhan, tanpa mendengar cerita sebenarnya.
Menurut Aprila, jika peserta aksi yang ditangkap dibiarkan tanpa perhatian, masa depan demokrasi bisa suram karena orang akan hidup dalam ketakutan. Ia menyarankan untuk menciptakan ruang-ruang aman kecil untuk berdiskusi dan saling menguatakan.
“Yang ada orang-orang yang sisa di luar ini ya cuma orang-orang takut,” katanya.
Baca Juga: Affan Kurniawan, Pekerja Informal, dan Problematika Kota
Kematian Affan Kurniawan dan Runtuhnya Kepercayaan Publik pada Institusi Polisi
Dukungan dan Pendampingan Hukum
Fariz Hamka dari LBH Bandung mengatakan saat ini solidaritas di antara masyarakat sipil menjadi kunci. Hal ini menjadi motivasi bagi aktivis seperti Jujun. Menurutnya, selama proses hukum kepada para demonstran Agustus dukungan solidaritas dari masyarakat terus mengalir.
“Ketika kawan-kawan hadir di persidangan atau berkunjung ke lapas, itu sangat berarti bagi para tahanan,” kata Fariz.
LBH Bandung, kata Fariz, terlibat dalam pendampingan hukum untuk para tahanan politik. Menurutnya, penangkapan massa aksi pascademonstrasi Agustus menunjukkan pola yang membungkam kebebasan masyarakat sipil dalam bersuara yang sejatinya dijamin konstitusi.
“Kalau melihat kondisi saat ini hukum seharusnya kan dipakai untuk pembebasan bukan untuk penindasan,” ujarnya.
Yunita, dosen hukum pidana Unpar mengkritik penerapan model crime control yang menekankan efisiensi penangkapan tanpa proses cermat, dibanding model due process yang lebih berhati-hati dan berbasis bukti.
"Kalau crime control itu tuh untuk negara otoritarian. Itu cepat. Pokoknya saya tangkap. Benar apa enggak urusan belakang yang penting aman dulu,” katanya.
Ia khawatir penangkapan yang tidak tepat sasaran justru merusak demokrasi. Ia menegaskan bahwa demonstrasi tetap merupakan hak yang aman, namun harus memperhatikan potensi penyusup dan penangkapan sembarangan.
Sementara itu, Islah Satrio, aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengungkapkan latar demonstrasi Agustus dalam bingkai nasional. Ia membeberkan hasil investigasi komisi independen terkait kerusuhan, penjarahan, dan represi terhadap aksi demonstrasi tersebut.
Menurut Satrio, aksi tersebut merupakan salah satu yang terbesar sejak reformasi 1998. Investigasi melibatkan penelusuran 115 BAP dan menemukan bahwa polisi memiliki dua fokus utama: mencari dalang aksi dan mengubah narasi demonstrasi dari hak konstitusional menjadi tindakan kriminal.
Langkah tersebut dikhawatirkan memicu mengkriminalisasi demonstrasi yang seharusnya dilindungi konstitusi. Menurutnya, rangkaian demonstrasi sebetulnya digerakkan oleh akumulasi kemarahan masyarakat, bukan karena adanya dalang.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


