• Opini
  • Bagaimana Kita Melihat LGBT Sebagai Pejabat Publik di Indonesia?

Bagaimana Kita Melihat LGBT Sebagai Pejabat Publik di Indonesia?

Konsep yang sering dikedepankan dalam konteks pejabat publik adalah bahwa figur publik memikul beban moral lebih berat dibanding warga biasa.

Ardhes Blandhivay Leuanan

Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad). Seorang pembaca dan penulis lepas yang memiliki minat menulis literasi.

Menghargai pilihan menjadi berbeda. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

22 Mei 2026


BandungBergerak – Pembahasan mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia berada pada persimpangan tiga arus besar yang saling menarik. Arus pertama adalah arus konstitusional yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin hak asasi manusia melalui Bab XA UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Arus kedua adalah arus normatif-religius dan kultural yang menempatkan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai fondasi moral bersama yang menolak praktik seksual yang dianggap menyimpang dari ajaran agama-agama yang diakui negara. Arus ketiga adalah arus pragmatis pemerintahan modern yang menuntut profesionalisme, integritas, dan keteladanan pejabat publik.

Ketegangan tiga arus ini menjadi paling tajam ketika subjek yang dibicarakan bukan warga negara biasa, melainkan pejabat publik. Pejabat publik adalah figur yang dianggap mengemban dua mandat sekaligus, yaitu mandat hukum sebagai pelaksana kebijakan negara dan mandat moral sebagai teladan masyarakat. Karena itu, pertanyaan apakah seseorang yang berorientasi homoseksual layak menduduki jabatan publik di Indonesia tidak dapat dijawab hanya dengan merujuk pada satu pasal undang-undang. Pertanyaan ini menuntut analisis berlapis yang menggabungkan hukum pidana, hukum administrasi, filsafat moral, teori HAM, dan filsafat negara.

Esai ini hendak membongkar persoalan tersebut secara sistematis dengan tiga rumusan masalah. Pertama, apa sebenarnya yang dilarang dan tidak dilarang oleh hukum Indonesia terkait LGBT di ruang publik, terutama bagi pejabat publik? Kedua, dasar moral mana yang sesungguhnya menjadi pijakan penolakan tersebut? Ketiga, apakah cara Indonesia mengelola isu LGBT dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan HAM yang konsisten dengan cita bangsa yang beradab?

Sebelum melangkah lebih jauh, satu pembedaan konseptual harus diletakkan di muka karena banyak kekeliruan analisis bermula dari pencampuradukannya. Orientasi seksual merujuk pada pola ketertarikan emosional dan seksual seseorang terhadap jenis kelamin tertentu. Identitas gender merujuk pada penghayatan internal seseorang tentang dirinya sebagai laki-laki, perempuan, atau di luar dikotomi tersebut. Perilaku seksual merujuk pada tindakan konkret yang dilakukan oleh seseorang. Ketiga lapisan ini secara konseptual berbeda meskipun saling berhubungan.

Pembedaan ini penting karena hukum Indonesia, sebagaimana akan ditunjukkan, sebenarnya tidak menjangkau lapisan orientasi atau identitas, melainkan hanya lapisan perilaku tertentu dalam konteks tertentu. Seseorang yang memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis tetapi tidak melakukan perbuatan apa pun yang dilarang undang-undang tidak dapat dipidana di Indonesia, baik di bawah KUHP lama maupun KUHP baru. Pembedaan ini juga penting karena diskursus moral dan religius sering kali tidak melakukan pembedaan ini, sehingga seluruh spektrum LGBT dipersepsi sebagai satu kesatuan yang utuh dan tunggal, padahal di dalamnya terdapat variasi pengalaman dan tindakan yang sangat luas.

Adapun konsep hak asasi manusia dalam esai ini dipahami dalam dua kerangka yang akan dibandingkan. Kerangka pertama adalah HAM universal sebagaimana tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kerangka kedua adalah HAM partikular Indonesia yang berbasis Pancasila dan Pasal 28J UUD 1945, yang mengakui pembatasan hak demi nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, dan keamanan dalam masyarakat demokratis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengganti pendekatan Pasal 292 KUHP lama dengan pendekatan neutral-gender. Pasal 414 ayat (1) KUHP baru mengancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III yaitu Rp50 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum, sembilan tahun penjara apabila dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau sembilan tahun penjara apabila dipublikasikan sebagai muatan pornografi.

Pergeseran ini sering disalahpahami sebagai kriminalisasi LGBT. Namun, Pemerintah dan DPR sendiri secara konsisten menolak label tersebut. Anggota DPR yang terlibat penyusunan menyatakan bahwa yang dipidana bukan LGBT, melainkan perbuatan cabulnya, dan bahwa istilah pasal pidana LGBT keliru, karena yang benar adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mengatakan “barang siapa LGBT diancam hukuman” dan bahwa KUHP hanya mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang tidak terbatas pada kelompok LGBT.

Meskipun demikian, perubahan paradigmatik tetap signifikan. Pertama, KUHP baru menarik perlindungan privasi yang sebelumnya tersirat dalam keterbatasan Pasal 292. Kedua, melalui Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengkriminalkan persetubuhan di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa perkawinan sebagai delik aduan, KUHP baru secara tidak langsung memperketat ruang gerak pasangan sesama jenis. Karena perkawinan sesama jenis tidak diakui di Indonesia, hubungan seksual sesama jenis berpotensi dijerat sebagai perzinaan apabila ada pengaduan dari keluarga, dan Human Rights Watch menyebut ini sebagai pertama kalinya dalam sejarah Indonesia bahwa perilaku seks sesama jenis konsensual dilarang oleh undang-undang. Ketiga, Pasal 2 KUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau living law, yang berpotensi menjadi pintu masuk pidanaisasi melalui qanun atau hukum adat lokal.

Bagi pejabat publik, lapisan hukum yang paling relevan justru bukan hukum pidana, melainkan hukum kepegawaian dan etika jabatan. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap pegawai ASN untuk, antara lain, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Klausul integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan inilah yang sering dipakai sebagai pintu masuk untuk menindak pejabat publik yang diketahui berorientasi LGBT, meskipun tidak ada satu pun pasal yang secara tegas menyebut LGBT sebagai pelanggaran disiplin. Pendekatan ini bermasalah dari sudut pandang asas legalitas karena menyerahkan penilaian moralitas pada subjektivitas atasan dan majelis kode etik. Selain itu, peraturan pemerintah turunan, seperti PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 94 Tahun 2021, menempatkan kategori perbuatan tidak terpuji yang dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pada level militer, rezimnya bahkan lebih ketat. TNI memiliki Keputusan Panglima TNI yang secara historis menempatkan homoseksualitas sebagai dasar pemberhentian tidak dengan hormat, dan mahkamah militer beberapa kali menjatuhkan vonis berdasarkan pasal disiplin militer. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun KUHP tidak mengkriminalisasi orientasi seksual, rezim disiplin internal lembaga-lembaga negara memberikan ruang yang sangat luas untuk pelarangan de facto.

Penolakan terhadap LGBT di Indonesia umumnya dibingkai sebagai konsekuensi logis dari Pancasila. Argumen ini berpusat pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dipahami menempatkan ajaran agama-agama yang diakui negara sebagai rujukan normatif. Karena lima agama besar yang diakui di Indonesia secara doktrinal menolak praktik homoseksual, maka penolakan terhadap LGBT dianggap selaras dengan sila pertama.

Argumen ini sering melengkapi dengan rujukan pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang dimaknai sebagai kemanusiaan yang tunduk pada batas-batas adab atau moralitas yang dimiliki bangsa. Pancasila dianggap merupakan kekayaan bangsa karena bisa menjadi panutan nilai moral, etis, dan spiritual, dan setiap perbuatan tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diamanatkan dalam prinsip-prinsip Pancasila tersebut. Argumen ini, bagaimanapun mengandung ketegangan internal. Pancasila juga memuat nilai persatuan yang melindungi minoritas dari diskriminasi, nilai kerakyatan yang menjamin partisipasi setara, dan nilai keadilan sosial yang menentang marginalisasi. Karena itu, klaim bahwa Pancasila tunggal-tunggalnya menolak LGBT sebenarnya merupakan satu pembacaan dari beberapa pembacaan yang dimungkinkan oleh teks Pancasila itu sendiri.

Lapisan moral norma agama yang diorganisasi melalui institusi-institusi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menyatakan bahwa lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan adalah haram dan pelakunya wajib dihukum. Institusi agama lain juga umumnya memiliki posisi doktrinal yang menolak praktik homoseksual, meskipun dengan variasi pada level pastoral dan praktik.

Dukungan publik terhadap penolakan ini tampak luas. Survei menunjukkan hampir seluruh penduduk Indonesia menilai LGBT sebagai ancaman, di mana 87,6 persen berpendapat demikian. Namun data lain menunjukkan kompleksitas yang lebih besar. Survei Nasional SMRC menunjukkan bahwa meskipun mayoritas muslim menganggap LGBT bertentangan dengan agama mereka, 57,7 persen tetap berpendapat bahwa LGBT memiliki hak hidup dan tinggal di Indonesia, 50 persen berpendapat pemerintah wajib melindungi mereka, dan 46 persen menyatakan bersedia menerima anggota keluarga yang berorientasi LGBT. Ada jurang antara penolakan moral dan pengakuan hak hidup yang penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: Mengenal Non-Binary, Sebuah Identitas Gender atau Berakhir Menjadi Sebuah Gerakan?
Menanti Agama Memeluk Kawan-kawan Ragam Gender dan Seksualitas
Merangkul Keberagaman Identitas Gender, Mengadang Raperda Diskriminatif di Bandung

Kewajiban Keteladanan Pejabat Publik dan Doktrin Living Law

Konsep yang sering dikedepankan dalam konteks pejabat publik adalah bahwa figur publik memikul beban moral lebih berat dibanding warga biasa. Konsep ini sebenarnya bukan eksklusif Indonesia, melainkan universal dalam etika jabatan publik, yang sudah dikenal sejak teori virtue ethics Aristoteles. Yang khas Indonesia adalah dimensi kulturalnya, yaitu bahwa keteladanan pejabat dipandang sebagai perwujudan ing ngarsa sung tuladha Ki Hadjar Dewantara, yaitu bahwa pemimpin yang berada di depan harus memberi teladan.

Doktrin living law yang diintrodusir Pasal 2 KUHP baru memperluas cakupan moral ini menjadi norma hukum yang dapat dipidana. Pasal 2 KUHP menyatakan bahwa pemerintah akan mengakui hukum yang hidup di masyarakat, sehingga membuka pintu bagi norma kesusilaan lokal untuk dijadikan dasar penindakan. Bagi pejabat publik berorientasi LGBT, ini berarti bahkan tindakan privat mereka berisiko dihukum jika dianggap bertentangan dengan kesusilaan yang hidup di komunitasnya.

Di sinilah pertanyaan inti esai ini bermuara. Untuk menjawabnya, kita harus mendudukkan kerangka HAM yang searah dengan argumen ini. Terdapat argumen bahwa HAM tidak dapat dilepaskan dari konteks kulturalnya. Argumen ini berakar pada teori relativisme kultural yang dikembangkan antara lain oleh Abu al-A’la al-Mawdudi dan Adamantia Pollis, yang menyatakan bahwa HAM tidak bersifat universal absolut karena nilai-nilai moral berakar pada budaya tertentu. Berbeda dengan universalisme, relativisme kultural menolak pandangan tentang hak universal, dan menyatakan hak harus ditempatkan dalam konteks budaya tertentu di setiap negara, di mana budaya merupakan satu-satunya sumber hak dan aturan moral yang sah.

Doktrin margin of appreciation yang berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa memberikan kerangka yang lebih moderat. Doktrin ini mengakui bahwa pada isu-isu yang sangat kontroversial secara moral dan tidak ada konsensus universal, negara memiliki ruang kebijaksanaan untuk mengatur sesuai kondisi domestiknya, sepanjang tidak melanggar inti hak yang dijamin. Pada konteks Indonesia, doktrin ini memberi argumen bahwa Indonesia berhak menentukan sendiri batas-batas pengakuan LGBT sesuai konteks Pancasila dan agama mayoritas, asalkan inti hak hidup, hak privasi, dan hak bebas dari penyiksaan tetap terjamin.

UUD 1945 sendiri sebenarnya memberikan ruang konstitusional untuk argumen ini melalui Pasal 28J ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Klausul ini menjadi fondasi konstitusional bagi pembatasan HAM atas dasar moral dan agama.

Posisi Indonesia justru ambigu di antara dua arah ini. Negara berada dalam ambiguitas dalam menentukan kebijakan, di mana Indonesia menghadapi dilema antara Pancasila dengan konsistensi dan semangat penegakan HAM sejak era Reformasi, dan manifestasi ambiguitas ini muncul dalam ketiadaan regulasi LGBT yang jelas. Bahkan Kementerian HAM sebagai institusi negara HAM tidak konsisten. Ketua Komnas HAM pernah menyatakan bahwa penyusunan peraturan pelarangan LGBT sah-sah saja selama dilakukan tanpa kekerasan, tidak diskriminatif, dan tidak menghalangi akses LGBT pada hak dasarnya. ICJR mengkritik pernyataan ini sebagai bentuk inkonsistensi karena pelarangan dan diskriminasi adalah dua hal yang secara konseptual sulit dipisahkan.

Oleh sebab itu, maka pertanyaan terakhir adalah apakah cara Indonesia mengelola isu LGBT konsisten dengan cita bangsa beradab sebagaimana diamanatkan sila kedua Pancasila. Konsep beradab mengandung dua sisi yang sering tegang. Sisi pertama adalah adab dalam pengertian normatif-substantif, yaitu kesesuaian perilaku dengan norma agama dan moral yang dianut komunitas. Pada sisi ini, penolakan LGBT dianggap sebagai wujud adab.

Jack Donnelly dalam Universal Human Rights in Theory and Practice membedakan tiga posisi, yaitu universalisme radikal, relativisme radikal, dan posisi tengah yang disebutnya weak cultural relativism. Posisi tengah inilah yang paling relevan untuk Indonesia, karena mengakui inti universal HAM sambil membuka ruang variasi pelaksanaan sesuai konteks budaya. Penerapannya pada kasus LGBT pejabat publik menyiratkan bahwa Indonesia tidak dapat menyangkal hak hidup, hak privasi, dan hak bebas dari kekerasan, tetapi dapat membatasi ekspresi publik atau pengakuan formal seperti perkawinan sesuai standar moral domestiknya.

Tradisi hukum alam dari Thomas Aquinas menyediakan dasar metafisik untuk menolak homoseksualitas, dengan argumen bahwa hubungan seksual hanya sah dalam kerangka prokreasi dan pernikahan heteroseksual. Argumen ini banyak dipakai dalam diskursus moral religius di Indonesia. Notonagoro mengajarkan Pancasila sebagai sistem filsafat yang utuh, di mana setiap sila memiliki hubungan hierarkis-piramidal dan sekaligus saling melengkapi. Pembacaan otentik Pancasila menuntut kita melihat sila pertama tidak terlepas dari sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila pertama memberi dasar transendental, sila kedua menuntut kemanusiaan adil-beradab, sila ketiga menjamin persatuan dalam pluralitas, sila keempat menuntut deliberasi demokratis, dan sila kelima menjamin keadilan sosial.

Pembacaan utuh Pancasila justru memberikan kerangka yang lebih moderat. Sila pertama melarang Indonesia menjadi negara sekuler total yang mengabaikan nilai agama, tetapi sila kedua melarang Indonesia menjadi negara teokratis yang menindas kemanusiaan minoritas. Posisi Indonesia yang tidak mengkriminalisasi orientasi LGBT tetapi tidak pula mengakui perkawinan sesama jenis dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan ini, meskipun keseimbangannya rapuh dan tidak konsisten. Teori living law Eugen Ehrlich yang sekarang diadopsi Pasal 2 KUHP baru menyatakan bahwa hukum yang sebenarnya hidup di masyarakat sering kali berbeda dari hukum   yang tertulis. Penerapannya pada konteks Indonesia harus berhati-hati, karena living law dapat memberi legitimasi pada praktik diskriminatif yang sudah berakar di masyarakat. Soerjono Soekanto dalam beberapa karyanya mengingatkan bahwa hukum yang baik adalah yang menyeimbangkan tertib hukum, kepastian, dan keadilan, sehingga living law tidak boleh menjadi pintu bagi tirani.

Membayangkan Posisi Indonesia yang Lebih Konsisten

Dari argumen di atas, posisi Indonesia tampak berada di tengah ketegangan yang belum sepenuhnya didamaikan. Pada satu sisi, hukum pidana Indonesia secara teknis tidak mengkriminalisasi orientasi atau perilaku LGBT antar orang dewasa di ranah privat. Pada sisi lain, rezim disiplin pejabat publik, hukum perkawinan, hukum daerah, dan doktrin living law menciptakan ekosistem normatif yang secara de facto menjadikan posisi LGBT sebagai pejabat publik nyaris mustahil.

Konsistensi dengan cita bangsa beradab menuntut Indonesia melakukan empat hal sekaligus. Pertama, mempertegas batas antara perilaku publik yang dapat diatur dan orientasi serta identitas privat yang harus dilindungi, sesuai dengan pembedaan konseptual yang sudah jelas dalam hukum pidana sendiri. Kedua, mengoreksi penyalahgunaan klausul integritas dan keteladanan dalam rezim kepegawaian agar tidak menjadi alat diskriminasi tersamar terhadap orientasi seksual.

Bagi pejabat publik berorientasi LGBT, situasi saat ini menempatkan mereka pada zona abu-abu yang penuh risiko. Mereka tidak dapat dipidana karena orientasinya, tetapi dapat diberhentikan karena tafsir longgar tentang integritas. Mereka tidak dapat dilarang menjadi warga negara, tetapi praktis tidak dapat hidup secara terbuka tanpa kehilangan jabatan. Posisi ini adalah bentuk hidden discrimination yang justru lebih sulit ditangani dibanding diskriminasi terbuka, karena tidak ada satu pasal yang dapat ditarget oleh pembela HAM untuk dimohonkan pengujiannya.

Cara Indonesia menolak LGBT, jika boleh disimpulkan, hanya sebagian kecilnya merupakan penolakan hukum dalam pengertian sempit kriminalisasi. Sebagian besarnya adalah penolakan sosial-administratif yang dilegitimasi oleh tafsir Pancasila dan agama, dan dioperasionalkan melalui rezim kepegawaian dan peraturan daerah. Apakah ini dapat dikategorikan sebagai HAM yang beradab adalah pertanyaan yang jawabannya tergantung pada teori HAM mana yang dianut. Dari sudut komunitarianisme dan margin of appreciation, jawabannya ya, karena Indonesia berhak menentukan sendiri standar moralnya. Dari sudut pembacaan utuh Pancasila yang menempatkan kemanusiaan adil-beradab dan justru mengundang Indonesia untuk lebih konsisten dalam memperlakukan setiap warga negara secara bermartabat.

Esai ini telah menelaah secara berlapis kedudukan LGBT pada pejabat publik Indonesia dengan menelusuri tiga pertanyaan inti. Temuan pertama adalah bahwa hukum pidana Indonesia, KUHP baru, tidak mengkriminalisasi orientasi LGBT secara umum, tetapi mengatur perbuatan cabul di muka umum, dengan kekerasan, terhadap anak, atau dipublikasikan sebagai pornografi, dan secara tidak langsung memperketat melalui pasal kohabitasi dan perzinaan. Bagi pejabat publik, kontrol yang paling efektif justru berasal dari hukum kepegawaian melalui klausul integritas, keteladanan, dan moralitas, serta dari rezim disiplin internal lembaga negara.

Temuan kedua adalah bahwa dasar moral penolakan LGBT di Indonesia berakar pada tafsir tertentu atas Pancasila yang berpusat pada sila pertama, pada doktrin agama-agama mayoritas, dan pada nilai komunal yang menempatkan keteladanan pemimpin sebagai kewajiban moral. Namun Pancasila sendiri tidak tunggal, dan pembacaan yang memperhatikan sila kedua memberi ruang bagi perlakuan yang lebih bermartabat.

Temuan ketiga adalah bahwa cara Indonesia mengelola isu LGBT berada dalam ketegangan yang belum diselesaikan antara universalisme HAM internasional, yang dianut Indonesia melalui ratifikasi ICCPR, dan relativisme kultural domestik yang dianut sebagian besar elite politik dan masyarakat. Apakah cara ini dapat dikategorikan sebagai HAM yang beradab tergantung pada teori yang dipakai, tetapi dari pembacaan utuh Pancasila yang menjunjung kemanusiaan adil-beradab, masih banyak ruang yang harus diperbaiki agar konsisten dengan cita bangsa itu sendiri.

Sebagai cita bangsa yang beradab, Indonesia ditantang untuk membuktikan bahwa menjaga moralitas publik tidak harus berarti menindas martabat warga negara, dan bahwa menghormati HAM tidak harus berarti mencabut akar kultural yang menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang khas.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//