Pemerataan Kesejahteraan dan Omon-omon MBG
Pedagang kecil dihantam dari dua sisi: menanggung beban inflasi akibat MBG, tapi tidak pernah diajak mencicipi kue anggarannya.

Ahmad Wahyudin
Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
29 Mei 2026
BandungBergerak – Suatu pagi di hari pertama kerja, tanda-tanda kekisruhan sudah berani menampakkan wajahnya. Selepas subuh, sebuah perintah masuk di grup WhatsApp kantor: "Semua diperintahkan untuk survei penjualan daging sapi di pasar." Saya pun mengubah rute, mampir ke salah satu pasar di utara Kota Bandung, dekat kampus pendidikan terbesar di Indonesia.
Sesampainya di sana, saya menghampiri lapak Ibu Ida di pojok dalam pasar. Beliau tetap berjualan meski dengan stok terbatas, karena pedagang di Pasar Ciroyom–tempat beliau biasa kulakan–sedang mogok dagang. Perbincangan mengalir begitu saja. Dari daging sapi, harga, pasokan, hingga tiba-tiba muncul satu nama: MBG, program Makan Bergizi Gratis. Menurut Bu Ida, harga pangan naik karena program itu.
Saya bergeser ke lapak PD Idola yang stoknya lebih melimpah karena kulakan di Pasar Caringin. Di sela candaan ringan dan pelayanan ke pembeli, jawaban yang sama kembali meluncur: MBG.
"Lah kok, MBG lagi," gumam saya dalam hati.
Jujur, selama ini saya memilih netral soal MBG–lebih karena posisi sebagai pegawai pemerintah yang terdoktrin untuk selalu sejalan dengan program dari "atas". Tapi kepenasaran tak bisa dibendung. Saya lanjut mewawancarai pedagang ayam, telur, sayur, buah, dan bumbu. Pertanyaan langsung saya tambah: apakah MBG memberi pengaruh positif? Semua menjawab hampir seragam: "Tidak ada satu pun SPPG yang membeli bahan masakan ke kami."
Baca Juga: Cerita dari MBG Cipongkor, Mengapa Keracunan Massal Berulang?
MBG dan Harga yang Harus Dibayar
Tanpa Pengawasan Independen, Program MBG Dikhawatirkan Berdampak Negatif bagi Arah Ekonomi Indonesia
Menyejahterakan UMKM, Hanya Slogan Pemanis
Dari setiap helai keluh kesah itu, saya merajut tiga dosa struktural mengapa program megah ini justru mengusutkan kehidupan mereka yang di "bawah".
Pertama, jeratan pagu anggaran yang melahirkan monopsoni korporasi. Dengan anggaran 8–10 ribu rupiah per porsi, pengelola SPPG dipaksa mencari bahan baku semurah mungkin. Alih-alih berbelanja di lapak pasar, mereka langsung mengetuk pintu korporasi peternakan raksasa dan importir utama. Secara tidak sadar, negara sedang membiayai konglomerasi pangan atas nama generasi emas, sementara pasar tradisional hanya kebagian deru truk logistik. Slogan "pemberdayaan UMKM" tersimpan rapi dalam kanjut kundang para CEO yayasan dan mitra. Cita-cita menyejahterakan UMKM kolaps di hadapan kalkulator efisiensi SPPG.
Kedua, terciptanya anomali permintaan di tingkat hulu. Di Kota Bandung saja sudah beroperasi 270 SPPG, rata-rata melayani 3.000 siswa plus kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ketika ratusan SPPG menyerap bahan baku langsung dari bandar di Pasar Caringin atau Ciroyom, stok di tingkat hulu terkuras hebat. Pedagang eceran dipaksa mengalah–dalih "program presiden" menjadi senjata ampuh untuk memotong jalur pemasaran mereka.
Hukum pasar pun berlaku: pasokan menipis, harga modal meroket. Pedagang harus membeli dengan harga melambung akibat rebutan pasokan dengan proyek negara. Namun konsumen rumah tangga justru membatasi pembelian. Tragisnya, SPPG yang menyebabkan harga itu naik, tidak pernah sekalipun berbelanja di lapak mereka. Pedagang kecil dihantam dari dua sisi: menanggung beban inflasi akibat MBG, tapi tidak pernah diajak mencicipi kue anggarannya.
Ketiga, tembok tebal birokrasi dan formalitas legalitas. Untuk menjadi pemasok SPPG dibutuhkan faktur pajak, sertifikasi halal skala industri, konsistensi volume tonase yang rigid, hingga badan hukum formal. Syarat-syarat ini menjadi benteng tinggi yang mustahil ditembus pedagang jongko pasar tradisional.
Kebijakan ini tampaknya dirancang di atas meja marmer, membayangkan ekosistem ideal di mana semua pelaku usaha sudah melek hukum dan bermodal besar. Pemerintah lupa—atau sengaja menutup mata—bahwa jantung ekonomi Indonesia berdenyut di lapak becek pasar tradisional yang transaksinya berbasis kepercayaan, bukan nota retur pajak. MBG pun berubah wujud: dari program sosial menjadi alat redistribusi kekayaan yang keliru, mengambil uang rakyat lewat pajak untuk didepositokan ke kantong pengusaha kelas kakap.
Sudah saatnya ada regulasi afirmatif yang mewajibkan SPPG membelanjakan minimal 30 persen anggarannya di pasar tradisional lokal. Pemerataan kesejahteraan yang digaungkan bukan sekadar omon-omon. Jangan sampai kita mengenyangkan perut anak-anak di siang hari, sementara di saat yang sama menciptakan kelaparan di rumah para pedagang pasar karena lapak mereka gulung tikar.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


