• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Pengakuan pada Becak di Bandung Berhenti Bersamaan dengan Matinya Pajak Kendaraan Mereka

MAHASISWA BERSUARA: Pengakuan pada Becak di Bandung Berhenti Bersamaan dengan Matinya Pajak Kendaraan Mereka

Keberadaan becak kini terasa semakin asing di ruang perkotaan. Ia tidak lagi dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan kota.

Amni Isnaeni Rustam

Mahasiswa Antropologi Budaya ISBI Bandung

Bagian belakang becak dengan pelat nomor kendaraan tidak bermotor di Jl. Dalem Kaum, Kota Bandung, 25 Maret 2026 (Foto: Amni Isnaeni Rustam)

30 Mei 2026


BandungBergerak – Becak, kendaraan roda tiga tidak bermesin ini belum sepenuhnya hilang dari Kota Bandung. Ia masih bertahan di pinggir-pinggir kota sebagai moda transportasi yang menggantungkan geraknya pada kayuhan tubuh pengemudinya. Di tengah lalu lintas kendaraan bermotor dan wajah Bandung yang terus bergerak menuju modernitas, becak melaju perlahan dengan tubuh-tubuh pengayuhnya yang semakin menua. Keberadaan becak kini terasa semakin asing di ruang perkotaan. Ia tidak lagi dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan kota. Becak dipandang sebagai sesuatu yang tertinggal dan tidak sejalan dengan ritme modernitas.

Ketika saya mengunjungi Alun-alun Bandung dan berteduh dari teriknya mentari di bawah atap Plaza Parahyangan, perhatian saya tertuju pada pelat nomor kuning usang yang menempel di badan becak. Biasanya sebuah pelat nomor dijumpai pada kendaraan-kendaraan bermotor, tetapi kali ini justru menempel pada kendaraan yang bahkan tidak memiliki mesin sama sekali. Saya kemudian mengamati pelat nomor tersebut lebih saksama dan menyadari satu hal yang menarik: masa berlakunya berhenti pada bulan Oktober tahun 2004, sekitar dua puluh dua tahun yang lalu. Dari sana saya mulai memahami bahwa becak pernah diakui sebelumnya sebagai kendaraan resmi yang tercatat dalam administrasi kota. Namun, ada latar belakang apa sehingga becak akhirnya tidak lagi tercatat dalam administrasi kota?

Baca Juga: Transportasi Publik di Bandung Jalan di Tempat
Nasib Pengguna Transportasi Umum, Pejalan Kaki, dan Pesepeda Terpinggirkan di Bandung
Dari Trayek Angkot ke Titik Baca: Ketika Sopir, Komunitas, dan Pegiat Literasi Membicarakan Arah Transportasi Publik Bandung

Becak Bandung Pernah Memiliki Péneng dan Rebewés

“Malah tukang béca oge iwal ti kudu boga surat béca teh kudu boga rebewés deui.” (Kutipan dalam buku Basa Bandung Halimunan karya Us Tiarsa R)

Melonjaknya becak di Bandung tahun 1950-an mencapai 20.000 unit (Eman, 2013), membuat pemerintah daerah mulai mengatur becak dengan kepemilikan rebewés, atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk penertiban. Selain itu, becak dikenakan pungutan pajak yang ditandai oleh Péneng, yaitu sebuah penanda berbentuk pipih yang biasanya digunakan untuk menunjukkan masa berlaku pajak. Bisa dikatakan, Péneng fungsinya serupa dengan Tanda Nomor Kendaraan seperti di zaman sekarang.

Memasuki tahun 1980-an, pengaturan pajak kendaraan tidak bermotor masih terus berlaku. Sebagaimana dimuat dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 19 Tahun 1987 Tentang Pemungutan Retribusi Kendaraan Beca yang Beroperasi dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang diresmikan oleh Walikota Tatang Wahyudi. Penamaan administrasinya diubah menjadi Surat Izin Mengemudi Becak (SKIMB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Becak (STNKTB), diikuti dengan pungutan-pungutan lainnya. Pada awal keberadaannya, becak justru diatur dan memiliki legalitas resmi dalam administrasi kota. Meskipun mereka dibebani oleh pajak dan perlu memenuhi berbagai ketentuan administrasi, keberadaan mereka setidaknya masih diakui sebagai bagian dari sistem transportasi Kota Bandung.

Atep Kurnia dalam artikelnya berjudul “Becak di Bandung, Taksi Kayuh Sumber Penghidupan & Derita Hernia” menjelaskan bahwasanya becak datang ke Bandung pada tahun 1940-an yang diusahakan oleh seorang Tionghoa di kawasan Pasir Kaliki. Becak pada awal kemunculannya di Bandung justru langsung dikaitkan dengan permasalahan kemanusiaan, di mana bentuk becak dikatakan seperti sepeda pengangkut sampah milik pemerintah. Sehingga, siapa saja yang menaiki becak diasumsikan sebagai “sampah hidup” karena posisi kursi pengemudi yang setara dengan kepala penumpang. Informasi tersebut beliau kutip dari koran Sipatahoenan Edisi 10 Oktober 1940. Hal tersebut juga berkaitan dengan masalah adab karena dipandang tidak sopan.

Becak dan permasalahan kemanusiaan merupakan topik paling hangat diperbincangkan semenjak Kota Jakarta melakukan penghapusan becak secara besar-besaran pada tahun 1970-an di masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin. Alasan becak dikaitkan dengan persoalan kemanusiaan berangkat dari cara kerja kendaraan tersebut yang mengandalkan tenaga tubuh manusia untuk membawa manusia lainnya. Hal tersebut terlihat seperti praktik perbudakan manusia, di mana tubuh pengayuh becak dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan mobilitas penumpang. Profesi pengayuh becak akhirnya dipandang sebagai simbol kerja keras masyarakat kelas bawah yang mempertaruhkan tenaga tubuhnya untuk bertahan hidup. Belum lagi tarif yang diterima terkadang tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan.

Muter dua jam, ereunna di Pasar Baru / Ari jrut turun, mayarna ngan genep baru (Lirik Lagu Becak oleh Mang Koko)

Becak juga kerap kali diidentikkan dengan simbol keterbelakangan. Kondisi kendaraannya yang mengandalkan kayuhan manusia ini dianggap terlalu lambat dengan ritme modernitas Kota Bandung. Sebagai kota metropolitan, Bandung lebih mengutamakan pada mobilitas yang cepat, efisien, dan didominasi kendaraan bermotor. Tanpa disadari, becak kemudian turut dilekatkan dengan persoalan kemacetan perkotaan. Padahal, kemacetan di Bandung adalah permasalahan yang kompleks. Tingginya penggunaan kendaraan pribadi dan kondisi jalan yang sempit juga ikut andil dalam kemacetan Kota Bandung. Namun, becak tetap menjadi simbol paling mudah untuk disalahkan karena keberadaannya tampak berbeda di tengah dominasi kendaraan bermotor di kota.

Sedangkan kemiskinan dilekatkan kepada kondisi para pengayuh becak yang identik dengan masyarakat kelas bawah di perkotaan. Sebagian besar dari mereka merupakan pendatang dari desa yang datang ke Bandung dengan harapan memperoleh pekerjaan untuk mengubah nasib hidupnya. Kebetulan, hanya profesi sebagai pengayuh becak yang bisa mereka akses karena tidak membutuhkan pendidikan tinggi maupun keterampilan khusus selain kemampuan mengayuh sepeda dan kondisi fisik yang sehat.

Berbagai stigma yang melekat pada becak akhirnya membentuk cara masyarakat dan pemerintah kota memandang becak di perkotaan sebagai simbol kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidaksesuaian dengan modernitas kota.

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No. 19 Tahun 1987, Hal. 3. (Foto: Dokumentasi Amni Isnaeni Rustam)
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung No. 19 Tahun 1987, Hal. 3. (Foto: Dokumentasi Amni Isnaeni Rustam)

Liminalitas Becak Bandung

Posisi becak di Kota Bandung mulai berubah ketika Pemerintah Kota Bandung memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) pada masa kepemimpinan Walikota Dada Rosada. Dalam Perda tersebut, becak tidak boleh berada di jalan-jalan protokol Kota Bandung. Pemberitaan dalam DetikNews dengan judul “Pekan Depan, Pemkot Bandung Tertibkan Becak yang Melintas di Tujuh Titik” pada tahu 2015 menyebutkan setidaknya ada tujuh titik larangan, yaitu Jl. Asia Afrika, Jl. Otto Iskandar Dinata, Jl. Kepatihan, Jl. Dalem Kaum, Jl. Dewi Sartika, Jl. Merdeka, dan Kawasan Alun-alun Bandung. Keberadaan becak secara perlahan semakin terpinggirkan dari ruang utama kota Bandung.

Akan tetapi, di tengah padatnya kendaraan bermotor dan lalu-lalang pejalan kaki yang memenuhi trotoar kawasan pertokoan, beberapa becak tampak masih berjajar di pinggir jalan-jalan protokol. Sebagian pengemudinya duduk diam sambil menunggu penumpang, sebagian yang lainnya tertidur di atas kursi becak. Papan rambu bebas becak menjadi saksi bisu dari kebijakan kota yang berusaha membatasi keberadaan mereka, meskipun dalam praktiknya becak memilih untuk bertahan. Larangan terhadap becak di jalan protokol nyatanya tidak benar-benar menghapus keberadaannya dari ruang kota. Ketika aturan dan urusan perut saling bertikai, keberlangsungan hidup orang-orang yang menggantungkan nasibnya pada jalanan justru sedang dipertaruhkan.

Bahkan dalam kegetirannya, tercipta sebuah satir yang menyebut profesi pengayuh becak sebagai tukang beo (ngabeo). Layaknya burung beo yang banyak berbicara, mereka mengandalkan suara untuk menawarkan jasa. Adapun sebutan lain, yaitu dagang curuk yang berarti “berjualan jari telunjuk”. Istilah tersebut merujuk pada kebiasaan tukang becak yang menunjuk becaknya kepada calon penumpang sambil menawarkan jasa melalui suara. Jari telunjuk dan suara mereka menjadi bagian penting dalam keseharian mencari penumpang di jalanan kota.  Menurut Atep Kurnia, satir tersebut menjadi bentuk ironi untuk menutupi kegetiran para pengayuh becak melalui bahasa dan humor keseharian. (Wawancara, 01 April 2026)

Akhirnya, becak di Bandung berada dalam liminalitas, di mana keberadaannya tidak diakui oleh aturan formal, tetapi masih ada manusia-manusia yang bergantung pada profesi tersebut. Tahun 2005 menjadi titik mula berhentinya pajak dan administrasi kendaraan tidak bermotor di Kota Bandung. Sejak saat itu, becak perlahan hilang dari perhatian kota, meskipun tubuh-tubuh pengayuhnya masih terus mengayuh di jalanan yang sama. Pengakuan terhadap keberadaannya seolah berhenti bersamaan dengan matinya pajak kendaraan mereka.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//