• Opini
  • MAHASISWA BERSUARA: Melawan Gastrocolonialism, Meninjau Food Estate di Papua dan Pentingnya Hutan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

MAHASISWA BERSUARA: Melawan Gastrocolonialism, Meninjau Food Estate di Papua dan Pentingnya Hutan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan

Meskipun direncanakan sebagai jawaban dari masalah pangan, program lumbung pangan nasional justru menimbulkan masalah baru.

Manuella Princessa dan Grace Derio

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung

Alam kehilangan penjaganya. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/BandungBergerak)

2 Juni 2026


BandungBergerak – Keseragaman pangan seperti di Indonesia yang masih bergantung pada beras, mengekspos Indonesia pada kerentanan pangan terutama dalam jangka panjang. Adanya fluktuasi harga pangan internasional, perubahan iklim, atau bencana alam, dapat dengan mudah membuat Indonesia berada di tepi jurang. Hal ini menjadi salah satu tanda bahwa Indonesia tidak memiliki ketahanan pangan.

Peran nasi sebagai makanan pokok di Indonesia adalah kondisi yang terjadi karena ada faktor historis. Beras bukanlah satu-satunya makanan pokok Nusantara. Sejak era kolonialisme ketika Belanda menduduki Indonesia, sistem tanam paksa diberlakukan yang menciptakan sistem produksi pangan untuk satu jenis pangan pokok yakni nasi. Konsumsi beras menjadi meningkat di masa pemerintahan presiden Soeharto dengan  program Repelita IV.

Swasembada pangan berskala besar yang dilakukan menggeser makanan pokok non-beras, dan menjadikan nasi sebagai makanan pokok. Lantas, kebutuhan beras makin bertambah hingga berdampak pada keseragaman jenis tanaman yang ditanam, dan persaingan yang tidak seimbang dalam kalangan petani.

Indonesia adalah negara yang luas, dengan kondisi geografis yang beragam sesungguhnya pangan lokal tradisional memiliki potensi yang besar. Alih-alih nasi, pangan lokal seperti singkong, ubi talas, ubi jalar, sagu, dan lain-lain memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal tanpa menciptakan ketergantungan.

Program swasembada pangan yang dilakukan sejak orde baru sesungguhnya berpengaruh juga ke sebagian besar pola bertani yang ada di masyarakat. Sistemnya memaksa masyarakat untuk hanya boleh menanam satu jenis tanaman pangan pokok. Petani pada akhirnya dipaksa untuk hanya terbiasa dengan menanam padi padahal jika kembali melihat tingkat kesuburan tanah di berbagai wilayah di Indonesia, tidak semua daerah cocok untuk ditanami padi. Ini sama saja dengan memaksa masyarakat yang secara kultur dan iklim hanya cocok makan sagu lalu dipaksa untuk membeli beras di tanah yang tidak bisa ditanami padi.

Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Mengurai Perubahan Iklim dalam Perspektif Sistem Produksi dan Kesadaran Ekologis
MAHASISWA BERSUARA: Dolar Naik Jadi Candaan, Rakyat Kecil Jadi Taruhan
MAHASISWA BERSUARA: Pengakuan pada Becak di Bandung Berhenti Bersamaan dengan Matinya Pajak Kendaraan Mereka

Gastrocolonialism dan Tantangan Revitalisasi Pangan

Ketergantungan akan nasi yang diciptakan secara sistematis adalah bentuk penjajahan atau gastrocolonialism. Menjadi ironi ketika petani di Indonesia sendiri bahkan tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan pangannya.

Ketergantungan tinggi akan beras telah menyusup menjadi budaya baru masyarakat Indonesia. Mengapa disebut budaya baru? Jika kita mengamati setiap wilayah yang ada di Indonesia, masing-masing daerah memiliki pangan lokal tradisional yang diwariskan dari generasi sebelumnya yang sudah disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut baik cara hidup dan aspek geografisnya. Makan nasi lalu menjadi budaya masyarakat Indonesia yang semakin sulit dilepaskan dan parahnya kini pangan lokal non-beras justru diasosiasikan sebagai simbol kemiskinan. Orang yang makan nasi dianggap lebih mampu dari orang-orang yang makan ubi, pisang, singkong dan sumber karbohidrat lainnya yang bukan nasi. Selera makan kita telah diatur secara struktural sehingga ada anggapan bahwa “belum makan kalau belum makan nasi.”

Lalu yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apa yang akan terjadi jika urusan perut kita harus mengikuti standar pangan nasional yang bahkan tidak merepresentasikan sumber daya pangan di setiap daerah, sedang di satu sisi tidak semua kalangan masyarakat mampu membeli beras?

Beberapa kali ada inovasi yang berusaha dilakukan yakni revitalisasi pangan. Namun revitalisasi pangan bukan perkara mudah mengingat masyarakat kita sudah berpuluh-puluh tahun dibuat bergantung pada beras. Tapi jika tidak melakukan revitalisasi pangan, kondisi global saat ini bisa menjadi bumerang bagi Indonesia sendiri yang sewaktu-waktu akan mengalami krisis pangan. Penting untuk menyediakan cadangan pangan pokok non-beras untuk menghindari bencana kelaparan ketika harga beras melonjak dan akses kita kepada beras semakin sulit.

Untuk mewujudkan adanya revitalisasi pangan lokal, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Menurut A. Sonny Keraf dalam buku Ekonomi Sirkuler: Solusi Krisis Bumi terdapat delapan tantangan yang perlu dihadapi untuk mewujudkan revitalisasi pangan.  Pertama, degradasi lahan pertanian yang disebabkan penggunaan pupuk dan pestisida kimia untuk meningkatkan produksi, kekeringan, menipisnya pasokan air, punahnya sumber mata air, atau pun  pencemaran oleh aktivitas industri.

Kedua, alih fungsi lahan subur untuk industri, lapangan golf, pemukiman, kawasan perumahan mewah atau untuk kebutuhan bioenergi. Kepentingan-kepentingan tersebut menciptakan penurunan jumlah lahan produktif untuk produksi pangan.

Ketiga, rusaknya lapisan ozon oleh zat atau bahan perusak ozon yang disebabkan berbagai teknologi dan industri. Rusaknya lapisan ozon memungkinkan sinar ultraviolet untuk langsung menembus atmosfer, menyinari tanaman, dan mengganggu proses fotosintesis. Sehingga, produksi pangan mengalami kegagalan dan penurunan.

Keempat, pemanasan global dan perubahan iklim oleh emisi gas rumah kaca yang berakibat pada penurunan produksi dan pasokan pangan. Hal ini mengakibatkan gagal panen karena kekeringan, curah hujan terlalu banyak, dan badai. Selain itu juga mempersulit petani untuk memprediksi datangnya musim hujan, sehingga tidak bisa memprediksi musim hujan, atau mempersiapkan musim tanam atau aktivitas tanam.

Kelima, bagi petani tradisional terdapat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, bagi pola ladang berpindah hal ini berakibat pada ketergantungan penyediaan pangan dari luar wilayahnya, karena tidak dapat memproduksi pangan akibat ketidaktersediaan lahan. Hal ini menuntun pada pengurangan produksi pangan, serta berlanjut hingga terjadi berbagai masalah; kemiskinan, kesehatan, pendidikan, gizi, stunting, dan ketahanan budaya.

Keenam, adanya kebijakan impor yang berlebihan sehingga produksi pangan nasional dilemahkan. Selain itu juga pengenalan benih tanaman dari perusahaan multinasional yang menghilangkan kearifan pangan lokal dan domestik.

Ketujuh, kepunahan keanekaragaman hayati. Hal ini dipicu oleh pemanasan global, perubahan iklim, atau pum degradasi dan kerusakan ekosistem karena berbagai sebab.

Kedelapan, kedaulatan petani dan produsen pangan nasional akibat kebijakan terkait produksi dan penyediaan pangan yang menggerus kemampuan produktif produsen pangan lokal. Akibatnya, para petani atau nelayan kehilangan posisi tawar baik pada produsen pangan global ataupun pemerintah. Hal ini mengakibatkan petani menjadi pihak yang tidak berdaya.

Food Estate, Hutan Lokal, dan Ketahanan Pangan

Program swasembada pangan atau Program Lumbung Pangan Nasional (food estate), adalah sebuah program yang membentang sejak era kolonial, rezim Orde Baru, hingga pasca-reformasi sekarang. Melalui laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, program ini dilaksanakan untuk menjawab masalah krisis pangan, pembatasan lapangan produksi, terganggunya jumlah cadangan bahan pangan, dan penurunan permintaan produk pertanian. Program ini dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan, dan tergabung dalam Program Strategis Nasional.

Program Lumbung Pangan Nasional diharapkan mampu meningkatkan cadangan pangan nasional. Sejauh ini, program ini telah dilaksanakan di beberapa daerah, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam laporan Greenpeace yang berjudul Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim, mereka melaporkan hasil dari sebuah studi baru yang tengah melihat hubungan antara hutan dan nutrisi di Papua. Dari studi tersebut, dilaporkan adanya transisi dalam pola makan, kecukupan pangan dan keamanan. Hal ini sejalan dengan pengamatan LSM Papua yang menunjukkan perpindahan dari beragam makanan tradisional yang diperoleh dari kebun dan hutan, menuju makanan olahan dan ultra olahan yang dibeli di toko.

Dalam studi yang dilakukan di tempat lain, transisi perubahan pola makan ini kemudian dikaitkan dengan masalah kesehatan. Mengutip dari laporan Greenpeace tertulis bahwa “ Di Papua Barat, tambahan 25 persen orang dewasa sekarang kelebihan berat badan atau obesitas dibandingkan dengan rata-rata nasional Indonesia.”

Untuk mewujudkan revitalisasi pangan, pola makan tradisional menjadi sesuatu yang perlu dijaga. Di sini pola makan tradisional menjadi sesuatu yang penting di jaga. Pola makan tradisional bisa berubah secara musiman, sayuran hijau segar dan buah, sagu, ubi, ukan, dan daging buruan, bisa menjadi bahan pangan utama suatu masyarakat. Pentingnya pangan tradisional ini membebaskan masyarakat lokal dari pendapatan tunai biasa. Hal ini menjadi faktor penting karena secara umum dinilai lebih aman.

Gastrocolonialism atau pemaksaan makanan “luar” oleh pemerintah pusat, yang dilakukan melalui Food Estate telah mendevaluasi makanan tradisional masyarakat Papua dan budaya.

Wawancara yang dilakukan oleh Greenpeace memberikan penekanan penting atas bahaya dari gastro kolonialisme ini. Dilaporkan hasil wawancara dengan seorang pejabat Papua yang bekerja untuk badan perencanaan Boven Digoel yang berkomentar bahwa “menyetujui program lumbung pangan berarti menyetujui genosida. Genosida bukan dalam arti membunuh orang secara langsung, tetapi dengan mengambil tanah yang menjadi sandaran hidup mereka atas nama makanan.”

Sebagian besar masyarakat masih bergantung pada hutan. Terganggunya pasokan pangan seperti beras, atau habisnya uang suatu keluarga akan mengganggu ketahanan pangan. Akan tetapi, ketergantungan masyarakat lokal pada hutan, memampukan masyarakat untuk mencegah kelaparan. Dengan kata lain, hutan dengan pengelolaan yang benar dan terawat, menjadi sandaran bagi masyarakat lokal untuk menjadi tahan pangan.

Meskipun direncanakan sebagai jawaban dari masalah pangan, lumbung pangan justru menimbulkan masalah lain. Mengorbankan lebih banyak hutan, menimbulkan emisi karbon, meningkatkan emisi gas rumah kaca global, mendukung produksi bahan pokok yang seragam, dan mengurangi akses ke pangan hutan yang beragam dan sehat bagi masyarakat lokal.

Untuk mengatasi masalah ini, terdapat model pertanian ramah lingkungan yang dapat diterapkan. Menurut A. Sonny Keraf, prinsip dasar dari model pertanian ini adalah menjaga kesehatan dan kesuburan lahan secara alamiah sebagai basis produksi.

Janine M. Benyus menyebut model pertanian ini sebagai to farm the way nature farms. Dengan kata lain, bertani selaras alam. Model ini menggunakan benih tanaman pangan yang sesuai dengan pangan lokal. Sifatnya regeneratif, karena melakukan budi daya pangan yang ada. Penggunaan model ini pada akhirnya mampu memulihkan dan memperbaiki kesehatan lahan, melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga ekosistem lokal.

Model pertanian ini melindungi budaya lokal suatu masyarakat, menjauhkan masyarakat dari gastrocolonialism, dan menunjang praktik revitalisasi pangan agar terwujudnya ketahanan pangan yang tidak menimbulkan masalah lain.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

image
//