Lembaran Baru untuk Juan Setelah Bebas dari Rutan Kebon Waru
Setelah menjalani hukuman dalam kasus perusakan pos polisi di Tasikmalaya, pemuda asal Ciamis itu keluar dari Rutan Kebon Waru. Memulai lembaran baru.
Penulis Yopi Muharam4 Juni 2026
BandungBergerak - Nani (bukan nama sebenarnya) tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Selasa pagi, 2 Juni 2026. Bersama suami dan empat saudaranya, dia berangkat dari Ciamis sejak subuh. Hari itu, anak pertamanya, Juan (bukan nama sebenarnya), dijadwalkan bebas setelah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.
Di kantin rutan, Nani menunggu bersama kawan-kawan Juan dan kuasa hukum dari LBH Bandung. Perasaannya campur aduk—cemas sekaligus berharap: apakah benar hari itu anaknya akan keluar?
Sekitar tiga jam kemudian, pukul 11.00 WIB, pintu besi terbuka. Juan melangkah keluar dengan wajah cerah. Nani segera memeluknya, disusul keluarga dan rekan-rekannya yang menyalami dan menanyakan kabar.
Di balik suasana haru itu, Juan mengaku perasaannya tak sepenuhnya lega.
“Senang, gembira, tapi begitu juga sedih karena harus meninggalkan teman-teman yang masih di dalam,” ujarnya kepada BandungBergerak.
Juan ditahan bersama tiga orang rekannya terkait kasus perusakan Pos Polisi di Gentong, Tasikmalaya, pada Desember 2024. Ia ditangkap pada 4 September 2025 dan menjalani penahanan sejak saat itu.
Pada 16 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Agus Komarudin menyatakan Juan bersalah melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Ia divonis sembilan bulan penjara. Dua rekannya, ADL dan MNT, divonis satu tahun penjara atas perkara yang sama.
Karena masa penahanannya sejak September 2025 diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, vonis bagi Juan dinyatakan selesai pada awal Juni 2026.
Memulai Lembaran Baru
Juan, laki-laki 27 tahun, mengaku membutuhkan waktu untuk menata kembali hidupnya. Ia masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan usaha kopi keliling yang dulu dijalaninya atau mencari pekerjaan lain.
Juan juga berusaha menepis beban sosial sebagai mantan narapidana. Meski telah divonis bersalah, Juan meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Diakui Juan, proses hukum yang panjang meninggalkan trauma. “Kalau melihat mobil polisi lewat atau ada orang pakai seragam polisi, rasanya masih teringat,” ucapnya.
Sebelum tersangkut perkara hukum, Juan berjualan kopi keliling di Ciamis. Ia juga memiliki usaha sampingan berupa jual beli barang elektronik dan merchandise band, serta sesekali menjadi penyelenggara acara musik.
Pada 2019, Juan pernah bekerja sebagai barista di sebuah kedai kopi di Ciamis. Enam tahun kemudian, pada awal 2025, ia memutuskan keluar dan membangun usaha sendiri bermodalkan pengalamannya.
Setiap hari Juan bekerja dari siang hingga malam, menjual rata-rata 20–30 cangkir dengan keuntungan bersih sekitar 100–150 ribu rupiah per hari. Sebagian besar penghasilannya diserahkan kepada ibunya untuk membantu kebutuhan keluarga. “Biasanya langsung ke ibu, karena ibu yang mengatur,” tuturnya.
Selama menjalani proses hukum dan penahanan, usahanya terhenti. Modal yang ada habis untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia harus bangkit dan memulai dari awal, sembari tetap bersolidaritas dengan kawan-kawan yang masih menjalani hukuman.
“Pokoknya, tidak ada yang benar-benar bebas sampai semuanya bebas,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Penangkapan ke Persidangan, Jejak Perkara Demonstrasi Agustus 2025 di Bandung
Dua Kali Dijerat: Usai Divonis 2 Tahun dalam Aksi Demonstras
Mengingat Penangkapan, Mencari Hikmah
Juan masih mengingat hari ketika statusnya berubah dari orang bebas menjadi tersangka. Pada 4 September 2025, ketika tidur di rumah temannya setelah berjualan hingga larut malam, ia terbangun oleh panggilan telepon dari ibunya. Suara di seberang terdengar cemas.
“Pokoknya disuruh pulang, katanya ada orang dari polisi pengin ketemu,” tutur Juan.
Saat keluar dari rumah temannya, sejumlah petugas polisi berpakaian sipil sudah menunggu. Ia memperkirakan sekitar delapan orang datang dengan tiga unit mobil. Mereka menanyakan apakah ia mengenal ADL dan MNT. Juan menjawab mengenal.
Juan diminta ikut ke kantor polisi di Bandung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Petugas sempat menunjukkan surat, tetapi dalam kondisi panik, ia tidak membacanya secara saksama.
Sebelum dibawa ke Bandung, Juan diantar pulang untuk mengabarkan langsung kepada orang tuanya. Pemeriksaan berlangsung hingga tengah malam.
Juan sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum didampingi kuasa hukum. Namun, ia mengaku mendapat tekanan.
“Tapi waktu itu mereka (petugas) sempat ada penekanan kayak kalau misalkan kamu enggak tandatangan ini, hukuman kamu bisa-bisa bisa lebih berat katanya,” ujarnya, menirukan petugas.
Malam itu, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Mendapati anaknya bebas dari rumah tahanan, Nani mengucapkan syukur. Dia merasa bahagia, dan berharap peristiwa tersebut tidak berulang.
“Mudah-mudahan ada hikmah baik buat dia,” tuturnya.
Nani tetap meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Di matanya, Juan adalah pribadi yang tekun bekerja dan senang berbagi untuk keluarga.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami


