• Berita
  • Lembaran Baru untuk Juan Setelah Bebas dari Rutan Kebon Waru

Lembaran Baru untuk Juan Setelah Bebas dari Rutan Kebon Waru

Setelah menjalani hukuman dalam kasus perusakan pos polisi di Tasikmalaya, pemuda asal Ciamis itu keluar dari Rutan Kebon Waru. Menata hidup dari nol.

Ilustrasi. Rutan Kebon Waru, Bandung, Sabtu pagi, 28 Februari 2026. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam4 Juni 2026


BandungBergerak - Nani (bukan nama sebenarnya) tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Selasa pagi, 2 Juni 2026. Ia datang bersama suami dan empat saudaranya dari Ciamis sejak subuh. Hari itu, anak pertamanya, Juan (bukan nama sebenarnya), dijadwalkan bebas setelah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.

Di kantin rutan, Nani menunggu bersama kawan-kawan Juan dan kuasa hukum dari LBH Bandung. Perasaannya campur aduk—cemas sekaligus berharap. Apakah benar hari itu anaknya akan keluar? 

Sekitar tiga jam kemudian, pukul 11.00, pintu besi terbuka. Juan melangkah keluar dengan wajah cerah. Nani segera memeluknya, disusul keluarga dan rekan-rekannya yang menyalami dan menanyakan kabar.

Di balik suasana haru itu, Juan mengaku perasaannya tak sepenuhnya lega.

“Senang, gembira, tapi begitu juga sedih karena harus meninggalkan teman-teman yang masih di dalam,” ujarnya kepada BandungBergerak.

Juan ditahan bersama tiga rekannya terkait kasus perusakan Pos Polisi di Gentong, Tasikmalaya, pada Desember 2024. Ia ditangkap pada 4 September 2025 dan menjalani penahanan sejak saat itu.

Pada 16 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Agus Komarudin menyatakan Juan bersalah melakukan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Ia divonis sembilan bulan penjara. Dua rekannya, ADL dan MNT, divonis satu tahun penjara atas perkara yang sama.

Karena masa penahanannya sejak September 2025 diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, vonis tersebut dinyatakan selesai pada awal Juni 2026.

Memuka Lembaran Baru

Laki-laki berusia 27 tahun itu mengaku membutuhkan waktu untuk menata kembali hidupnya. Ia masih mempertimbangkan apakah akan melanjutkan usaha kopi keliling yang dulu dijalaninya atau mencari pekerjaan lain.

Ia juga berusaha menepis beban sosial sebagai mantan narapidana. Meski telah divonis bersalah, Juan meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun proses hukum yang panjang meninggalkan trauma.

“Kalau melihat mobil polisi lewat atau ada orang pakai seragam polisi, rasanya masih teringat,” katanya. 

Dalam waktu dekat, ia ingin bangkit dan tetap bersolidaritas dengan kawan-kawannya yang masih menjalani hukuman.

“Pokoknya tidak ada yang benar-benar bebas sampai semuanya bebas,” ujarnya.

Sebelum tersangkut perkara hukum, Juan berjualan kopi keliling di Ciamis. Ia juga memiliki usaha sampingan berupa jual beli barang elektronik dan merchandise band, serta sesekali menjadi penyelenggara acara musik.

Pada 2019, ia pernah bekerja sebagai barista di sebuah kedai kopi di Ciamis. Awal 2025, ia memutuskan keluar dan membangun usaha sendiri bermodalkan pengalamannya.

Setiap hari ia berjualan dari siang hingga malam, menjual rata-rata 20–30 cangkir dengan keuntungan bersih sekitar 100–150 ribu rupiah per hari. Sebagian besar penghasilannya diserahkan kepada ibunya untuk membantu kebutuhan keluarga.

“Biasanya langsung ke ibu, karena ibu yang mengatur,” katanya.

Selama menjalani proses hukum dan penahanan, usahanya terhenti. Modal yang ada habis untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia harus memulai dari awal.

Baca Juga: Dari Penangkapan ke Persidangan, Jejak Perkara Demonstrasi Agustus 2025 di Bandung
Dua Kali Dijerat: Usai Divonis 2 Tahun dalam Aksi Demonstras

Mengingat Penangkapan

Juan masih mengingat hari ketika statusnya berubah menjadi tersangka. Pada 4 September 2025, ia tengah tidur di rumah temannya setelah berjualan hingga larut malam. Ia terbangun karena telepon dari ibunya yang terdengar cemas.

“Pokonya disuruh pulang, karangnya ada orang dari polisi pengin ketemu,” tutur Juan.

Saat keluar dari rumah temannya, sejumlah polisi berpakaian sipil sudah menunggu. Ia memperkirakan sekitar delapan anggota datang dengan tiga mobil. Mereka menanyakan apakah ia mengenal ADL dan MNT. Juan menjawab mengenal.

Ia diminta ikut ke kantor polisi di Bandung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Petugas sempat menunjukkan surat, tetapi dalam kondisi panik ia tidak membacanya secara saksama.

Sebelum dibawa ke Bandung, ia diantar pulang untuk memberi tahu orang tuanya. Pemeriksaan berlangsung hingga tengah malam.

Juan sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan sebelum didampingi kuasa hukum. Namun, ia mengaku mendapat tekanan.

“Tapi waktu itu mereka (petugas) sempat ada penekanan kayak kalau misalkan kamu enggak tandatangan ini hukuman kamu bisa-bisa bisa lebih berat katanya,” ujarnya, menirukan petugas.

Malam itu, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Di sisi lain, Nani mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya.

 “Yang pasti bahagia dan bersyukur,” ujarnya.

Ia meyakini anaknya tidak bersalah dan menyebut Juan sebagai pribadi yang tekun bekerja. Jika memperoleh keuntungan, kata Nani, anaknya selalu berbagi dengan keluarga.

“Kalau lagi punya, pasti suka memberi,” katanya.

Nani masih mengingat hari penangkapan itu. Sepulang dari tugas sebagai kader posyandu, ia mendapati rumahnya didatangi sejumlah orang yang menanyakan keberadaan Juan. Ia segera menelepon anaknya yang sedang menginap di rumah temannya.

Kini, setelah Juan kembali ke rumah, ia berharap peristiwa tersebut tidak terulang.

“Mudah-mudahan ada hikmah baik buat dia,” tuturnya.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//