• Publik
  • Dari Penangkapan ke Persidangan, Jejak Perkara Demonstrasi Agustus 2025 di Bandung

Dari Penangkapan ke Persidangan, Jejak Perkara Demonstrasi Agustus 2025 di Bandung

Penangkapan massa aksi pascademonstrasi Agustus 2025 memunculkan ketakutan baru, sementara masyarakat sipil berupaya merawat jejaring dan ruang berekspresi.

Penulis Muhammad Jadid Alfadlin 14 Mei 2026


BandungBergerak - Gelombang demonstrasi Agustus–September 2025 di Indonesia berujung pada penangkapan massal dan rangkaian sidang pengadilan di berbagai daerah. Berdasarkan data yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum Bandung, lebih dari seribu orang di Jawa Barat sempat ditangkap. Sebagian besar dibebaskan dalam waktu 1x24 jam. Namun, puluhan lainnya kemudian resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi atau Kertas Putih menyebut puluhan orang yang diperkarakan tersebut sebagai tahanan politik terkait aksi RUU TNI, aksi Mayday 2025, aksi demonstrasi Agustus – September, dan yang terbaru terkait aksi Mayday 2026.

Pasal yang dikenakan terhadap para demonstran beragam, mulai dari tuduhan melakukan pengerusakan fasilitas umum, pelanggaran ketertiban umum, penghasutan dan provokasi, serta pelanggaran digital UU ITE, di antaranya karena menyebarkan seruan aksi di akun media sosial pribadi.

Baik LBH Bandung maupun Koalisi menyatakan, tindakan ini pada akhirnya mempersempit ruang berekspresi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, baik dalam cakupan sosial media ataupun secara langsung di jalanan. Ketakutan akan represi dan kriminalitas timbul dan menyebar di tengah masyarakat.

Alviani Sabilla, seorang peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), memahami ketakutan yang menyebar di tengah masyarakat. Karenanya, diperlukan hubungan yang saling menguatkan antara satu sama lain.

Lebih lanjut, perempuan yang kerap mengenalkan dirinya dengan sapaan Fani ini juga menjelaskan, bahwa kegiatan berdemonstrasi merupakan hak dasar masyarakat sebagai warga negara yang secara resmi telah diatur dan dijamin oleh undang-undang. Maka, sudah seharusnya pula hak tersebut tidak bisa dikurangi bahkan oleh negara itu sendiri.

“Yang bisa kita antisipasi di tengah situasi yang semakin menyempit ini adalah semakin menguatkan satu sama lain dan juga saling mengingatkan bahwa berdemonstrasi, mempunyai dan menyampaikan kritik adalah hak dasar kita sebagai warga negara yang tidak bisa dikurangi,” ujar Fani, ditemui di acara Festival Bandung Menggugat, di ISBI Bandung, Sabtu, 9 Mei 2026.

Selain itu, Fani menerangkan pentingnya mitigasi sebelum berdemonstrasi guna meminimalkan risiko, dari mitigasi hukum, mitigasi aksi, hingga mitigasi evakuasi dari lokasi tempat berlangsungnya demonstrasi.

Menurutnya, bekal pemahaman mitigasi kerap berperan vital dalam menentukan nasib massa aksi itu sendiri. Pada situasi-situasi tertentu, terlebih pada situasi evakuasi, pemahaman mitigasi dapat membantu massa aksi keluar dari kondisi berbahaya yang tidak mereka harapkan.  

“Saat ini, kita kan tahu sendiri ada ‘situasi’ yang berbeda yang dilakukan negara dengan pendekatan-pendekatan tertentu untuk memenjarakan ekspresi kritis,” ungkapnya.

Baca Juga: DATA SKOR INDEKS HAM KOTA BANDUNG 2020-2024: Tidak Kunjung Membaik
DATA CATATAN AKHIR TAHUN 2024 LBH BANDUNG: Negara tak Acuh terhadap Permasalahan Hukum yang Merundung Warga

Masyarakat Sipil Berjejaring

Jejaring menjadi kata kunci penting dalam memetakan ulang strategi gerakan sipil ke depan. Meski setiap daerah memiliki karakter dan persoalan yang berbeda, memperluas jejaring lintas wilayah dinilai penting agar tidak ada pihak yang menghadapi tekanan sendirian.

Apalagi, pola penangkapan acak terhadap aktivis dan massa aksi terjadi hampir bersamaan di berbagai daerah. Situasi ini menunjukkan bahwa perburuan dan penangkapan bukan persoalan satu wilayah tertentu, melainkan masalah bersama.

“Kawan-kawan jangan berhenti untuk berjejaring, jangan berhenti di satu wilayah. Perlu juga memperluas jejaring ke daerah-daerah lain. Karena kita tahu perburuan aktivis tidak hanya terjadi di Bandung, tapi juga di banyak daerah lainnya,” kata Fani.

Senada dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Heri Pramono, menilai jejaring penting untuk saling menjaga sekaligus mempopulerkan kembali nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam kehidupan masyarakat.

“Salah satunya dengan lebih banyak kumpulan-kumpulan dan pembahasan-pembahasan yang terkait dengan mempopulerkan kembali nilai-nilai Hak Asasi Manusia, jadi menanamkan Hak Asasi Manusia itu bukan hanya sekedar norma, tapi juga sebagai prinsip kehidupan,” kata Heri, di acara yang sama.

Di tengah maraknya penangkapan massa aksi dalam beberapa waktu terakhir, Heri mengaku masih optimistis terhadap masa depan gerakan sipil. Menurutnya, demonstrasi akan tetap menjadi bagian penting dalam mengawal kebijakan pemerintah.

“Selalu ada harapan, karena negara kita pada akhirnya mengusung konsep demokrasi, jadi demonstrasi itu harusnya hal yang lumrah,” tutup Heri.

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp Kami

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

image
//