Stigma Suanggi, Persekongkolan Dukun, dan Cacat Intelektual
Suanggi dan dukun adalah dua sisi yang kontras dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Desa Katakeja di Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Yuliana Wuwur
Pekerja ritel, gemar membaca dan tulis tangan, serta suka menulis esai-esai opini satir konsumsi pribadi.
8 Juni 2026
BandungBergerak – Tumbuh besar sebagai warga Desa Katakeja, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami tidak benar-benar dihidupi oleh ladang kering maupun komoditas musiman semata. Kami terikat dinamika kontrak sosial yang satu dua banyak timpangnya. Stigma yang berkembang di masyarakat khususnya orang tua–juga bagai magnet pada anak-anak usia bermain–yakni ringan sekali mencela teman atau mereka yang memiliki garis keturunan keluarga sebagai suanggi. Dongeng anak-anak sebelum tidur berisi doktrin bahwa beberapa warga desa adalah suanggi. Stigma tersebut tumbuh berdetak dalam nadi. Stigma yang tidak pernah diberantas. Ia warisan yang beregenerasi tanpa henti, di ruang-ruang kelas formal, dalam khotbah-khotbah hari Minggu.
Suanggi merupakan kepercayaan orang Timur, merujuk pada orang atau oknum masyarakat tertentu baik individu maupun serumpun keluarga yang dianggap memiliki kekuatan super yang mampu mencelakakan lawan dengan mengirim doti melalui angin dan makanan. Kehidupan mereka dipenuhi dengki akan kesuksesan orang lain hingga berujung pada eksekusi membunuh via santet. Di sisi lain, istilah dukun atau orang pintar adalah istilah yang secara umum dipahami, dalam pengertian orang yang memiliki kelebihan dalam hal kemampuan supranatural, yang menyebabkannya dapat memahami hal tidak kasat mata serta mampu berkomunikasi dengan arwah dan alam gaib, yang dipergunakan untuk membantu menyelesaikan masalah di masyarakat, seperti penyakit, gangguan sihir, kehilangan barang, kesialan, dan lain-lain.
Suanggi dan dukun adalah dua sisi yang kontras dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Desa Katakeja. Keduanya berwujud manusia, namun oknum suanggi adalah merupakan pembunuh manusia, sedang dukun adalah sang juru selamat. Melalui yang maha mulia dukun tak bersertifikat, eksis suanggi. Saat sakit dan celaka, orang-orang gemar berkonsultasi dan berobat pada dukun, mengotomatisasi fitnah yang subjektif bahwa penyebab musibah yang dialami yakni disantet oleh si suanggi. Dengan demikian terbitlah pelabelan suanggi pada orang yang ditunjuk oleh sang dukun, dimanifestasikan menjadi stigma, lalu mengalir lintas generasi dan dipupuk untuk tidak benar-benar pupus.
Baca Juga: Merayakan Keberagaman, Menumbuhkan Ruang Dialog di Tengah Stigma Intoleransi
Menyingkap Payung Hukum yang Mempertebal Stigma, Kelompok Rentan semakin Dipinggirkan
Merayakan Menopause Perempuan: Melampaui Stigma dan Menemukan Pemberdayaan
Fitnah Suanggi
Kepercayaan atau keyakinan tradisional merupakan sub budaya suatu masyarakat. Semua kita menghormati perspektif keyakinan tiap manusia oleh sebab ada hak asasi yang berbunyi di sana. Namun kembali ke perkara bagaimana melabeli manusia lain sebagai titisan iblis bukankah indikasi praktik pelanggaran HAM? Bayangkan saja di sebuah kehidupan sosial masyarakat sebagian orang adalah juru selamat (dukun), sebagian lagi merupakan klan manusia berhak asasi lalu sekelompok yang lain tidak berhak alias tidak memiliki hak-hak humanis (suanggi). Sedang hidup bermasyarakat terikat kontrak sosial, lebih lagi di wilayah pedesaan terlihat sangat kontras peminggiran bagi kelompok yang dilabeli suanggi dalam acara-acara sosial.
Menghimpun kasus melabeli suanggi kepada oknum tertentu, data terbaru pada Maret 2026, seorang nenek berusia 86 tahun di Kabupaten Alor NTT, dipukul dan dihina oleh sebab dituduh sebagai suanggi. Pada Mei 2024 pula, rumah seorang warga Desa Tenawahang, Flores Timur dirusak dan istrinya dilempari batu oleh oknum karena dituduh menguasai ilmu hitam yang diduga menjadi dalang meninggalnya seorang wanita di daerah itu. Perkara suanggi bahkan berujung pada tindak pidana pembunuhan, pada Oktober 2020 Zakarias Nalle warga Kabupaten Rote Ndao NTT dibacok rekannya hingga tewas sebab dituduh suanggi sebagai penyebab banyak warga sakit dan meninggal. Ketiga laporan kasus tersebut hanyalah beberapa contoh yang sempat masuk ke atap media, namun tragedi pemfitnahan suanggi terhadap oknum atau kelompok tertentu begitu tumpah ruah di lapisan masyarakat. Rata-rata yang dilabeli suanggi adalah kelompok usia senja, ada juga kelompok usia produktif, sebab masyarakat memupuk stigma bahwa suanggi adalah warisan genetik–jika orang tuanya adalah terduga suanggi maka generasi berikutnya kemungkinan besar bagian dari itu.
Di Katakeja, baik dukun maupun suanggi tumbuh subur bagai jamur musim penghujan. Tak segan-segan persekongkolan antar dukun sang juru selamat bersama para cacat intelektual menodai satu kelompok masyarakat sebagai suanggi. Tragedi ini diprakarsai sekitar tahun 2014/2015 kala seorang pendidik berpulang pada yang Maha Kuasa, istri yang ditinggalkan begitu terpukul hingga menderita syok dan kehilangan kendali diri, maka diundanglah sang dukun untuk meramal apa gerangan yang dialaminya? Lantas ke mana muaranya? Ramalan sang dukun agung tersebut menyasar kerabat, rekan kerja juga tetangga sebagai suanggi penyebab, begitu hype karena permainan kali ini tertuduh dalang suanggi peristiwa tersebut tak hanya satu individu, malah serumpun yang bukan warisan gen namun sekompleks rukun warga.
Satu dekade berselang fakta bahwa tragedi tersebut bukanlah klimaks, sebab bahkan di era AI berusaha memonopoli tugas manusia serta wahana Artemis II yang selamat kembali ke bumi, kami di Katakeja kembali sibuk-sibuk menorehkan sejarah persuanggian. Fakta salah satu komunitas gereja yang disebut konfreria beranggotakan bapak-bapak lanjut usia di suatu malam menjelang paskah, selepas doa mingguan yang biasa, secerek teh dan kopi bukan penutup sebab guyon serius dari seorang anggota memicu tensi “sekarang ini, orang-orang di luar menyebut kelompok kita ini kelompok merah”. Sepanjang sisa malam itu anggota konfreria lansia terlibat alot memecahkan makna kelompok merah yang dilabeli dari kabar burung tersebut. Diksi dari kelompok merah adalah suanggi, disebut-sebutnya ada 3 orang penyandang suanggi pada kelompok tersebut. Berita tersebut bak sel kanker menyebar, tak kasat mata namun menyeluruh tanpa korban tahu. Para lansia yang dilabeli suanggi jatuh sakit sebab tak mampu menanggung penistaan kemanusiawian mereka. Mereka dikucilkan di lingkup sosial masyarakat. Mereka diam-diam menangis di bilik dapur pada saat hajatan-hajatan bila tiba waktu untuk menjamu tamu menghadapi orang-orang yang terang-terangan menolak sajian hidangan dengan sejumlah alasan yang tidak rasional karena meyakini bahwa bisa saja santet yang mencelakakan sengaja dibubuhkan dalam hidangan. Atau saat orang-orang tak mau berbagi bangku gereja karena mungkin khawatir tersihir saat konsekrasi berlangsung. Selain itu, anak-anak mereka juga dihakimi karena dituduh berasal dari keluarga suanggi. Maka, tidak ada ruang hidup yang benar-benar manusiawi bagi kaum marginal tersebut.
Kantor pemerintahan desa menjadi arena yang cenderung lamban untuk menyelesaikan konflik-konflik pemfitnahan suanggi tersebut. Gereja yang di hari Minggu meneriaki “kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” lalu berkelit “ini masalah intern, urus saja secara kekeluargaan” bila konflik kembali merebak. Anak-anak menyelesaikan pendidikan, bergelar, namun praktik melabeli suanggi pada sekelompok orang terus dipupuk. Cacat di ruang intelektual itu terus beregenerasi, tak kunjung pupus. Lantas sistem apa yang perlu dibasmi?
Mitos yang Diwariskan
Masyarakat dan pemerintahan Desa Katakeja kerap menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan perkara. Melalui hukum adat, pelaku didenda barang-barang adat bagi korban dalam bentuk sarung adat, gelang gading adat, dan perintilan adat lainnya. Mirisnya, denda adat maupun penyelesaian melalui “urus secara kekeluargaan” tak pernah manjur membunuh stigma suanggi di ruang intelektual warga desa. Berobat atau berkonsultasi pada dukun saat musibah tetap langgeng, maka baik dukun maupun fitnah melabeli suanggi tetap jaya, tidak ada matinya. Sepertinya manusia perlu dibuat jera melihat fenomena bobrok yang keras kepala, perlu dibuat ketakutan akan dampak yang datang bila dengan arogannya menghina manusia lain sebagai suanggi, yakni hukum perlu diperuncing.
Hukum wajib turun bersemayam dalam perkara sosial budaya masyarakat. Dia harus runcing menusuk balik pelaku pelabelan suanggi. Asas berikutnya yang tak kalah krusial yakni pembersihan pola pikir masyarakat yang masih terkungkung primitif. Turunannya dapat dielaborasikan dalam regulasi pemerintahan desa. Peran dan fungsi pemerintah desa berserta kebijakannya tak boleh lembek, diejawantahkan dalam peraturan desa untuk memberantas stigma suanggi. Misalnya di luar lingkup sanksi adat berupa denda barang-barang adat yaitu pemulihan nama baik. Seusai penyelesaian perkara, pelaku wajib mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dan disaksikan seluruh warga desa demi efek jera. Kedua, dibutuhkan peran mutlak gereja menerjemahkan serta mengentaskan cacat intelek terkait fitnah suanggi di momen-momen khotbah. Ketiga, di ruang-ruang edukasi formal, pendidik dianjurkan memformulasikan sejak dini terkait penghormatan HAM melalui praktik bijak menghadapi persoalan sosial budaya dalam masyarakat.
Pada hakikatnya sebagai masyarakat yang berbudaya, kita tidak menolak mitos maupun keyakinan yang diwariskan, namun adilkah keyakinan tersebut? Sadarkah bahwa keyakinan tersebut terus mengendap menjadi stigma keliru? Menyembah dukun sebagai juru selamat penyembuh, lalu bersekongkol mempermainkan manusia lain sebagai suanggi merupakan praktik pelanggaran HAM yang paling digemari sebagai cerita penutup di meja makan. Paham hidup macam apa itu, sebagian manusia adalah manusia hakiki sedang sekelompok lain adalah inkarnasi iblis pencabut nyawa?
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


