Geotermal Masuk Gunung-gunung di Jawa Barat, Warga Khawatir Kehilangan Air dan Ruang Hidup
Petani dan warga dari Ciremai, Tampomas, hingga Gede Pangrango menolak pengembangan panas bumi yang dinilai mengancam sumber air, lahan produktif, dan ruang hidup.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah9 Juni 2026
BandungBergerak - Warga dari sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan rencana pengembangan proyek panas bumi (geotermal) di wilayah mereka. Mereka khawatir ekspansi proyek energi terbarukan tersebut mengancam sumber mata air, lahan pertanian, hingga situs budaya yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat pegunungan.
Desakan itu disampaikan melalui petisi yang dibacakan Paguyuban Warga Jaga Giri dalam pertemuan di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Senin, 8 Juni 2026. Perwakilan warga yang hadir datang dari berbagai kawasan pegunungan di Jawa Barat yang masuk dalam peta pengembangan panas bumi, mulai dari Gunung Gede Pangrango di Cianjur, Gunung Ciremai di Kuningan, hingga Gunung Tampomas di Sumedang.
Di ruang pertemuan yang sederhana itu, mereka membawa kegelisahan yang sama. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pegunungan tempat mereka tinggal masuk dalam agenda eksplorasi dan pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Bagi mereka, proyek yang dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat.
Pertemuan itu menjadi ruang konsolidasi bagi warga dari berbagai daerah yang sebelumnya bergerak secara terpisah. Meski menghadapi proyek yang berbeda-beda, mereka menilai ancaman yang muncul memiliki pola serupa: potensi gangguan terhadap sumber air, berkurangnya lahan produktif, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat di kawasan pegunungan.
Saat ini sedikitnya enam Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah beroperasi di Jawa Barat, yakni PLTP Salak di Kabupaten Bogor dan Sukabumi, PLTP Darajat di Kabupaten Garut, PLTP Kamojang dan Patuha di Kabupaten Bandung, serta PLTP Karaha di Kabupaten Tasikmalaya dan Garut. Di tengah beroperasinya sejumlah pembangkit tersebut, pemerintah juga mendorong pengembangan panas bumi di sejumlah kawasan pegunungan lainnya.
Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pegunungan, gunung tidak hanya dipahami sebagai bentang alam. Kawasan tersebut menjadi daerah tangkapan air yang memasok kebutuhan rumah tangga, pertanian, peternakan, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Di banyak wilayah Jawa Barat, kehidupan sosial dan ekonomi pedesaan tumbuh mengikuti karakter pegunungan. Mata air yang muncul dari kawasan hutan menghidupi sawah dan kebun, sementara hasil hutan dan perkebunan menjadi sumber penghasilan ribuan keluarga. Karena itu, setiap rencana pembangunan yang menyasar kawasan pegunungan kerap memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan fungsi ekologis yang selama ini menopang kehidupan warga.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Hilman, warga Desa Sinarasa, Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, rencana proyek geothermal di wilayahnya bukan isu baru dan telah dibicarakan sejak sekitar satu tahun terakhir.
Hilman mengatakan penolakan warga berangkat dari pengalaman berbagai proyek panas bumi di daerah lain yang dinilai meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial. Ia menyebut masyarakat kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi kerusakan lingkungan maupun perubahan fungsi ruang akibat proyek pembangunan.
Lelaki yang akrab disapa Ustaz Embang itu mengatakan Desa Sinarasa sejak dekade 1960-an dikenal sebagai salah satu kawasan pertanian produktif. Ia khawatir pembangunan akses menuju lokasi pengeboran akan berdampak pada lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Selain itu, Hilman menilai kebutuhan air yang besar dalam industri panas bumi berpotensi memengaruhi keberlanjutan sumber air yang digunakan masyarakat sehari-hari. Ia juga mengkhawatirkan potensi munculnya gempa-gempa kecil yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pengeboran panas bumi.
Hilman bersama warga Desa Sinarasa mengaku telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, termasuk mendatangi Gedung Pakuan sebanyak tiga kali. Namun hingga kini mereka merasa belum memperoleh jawaban yang memadai.
“Kami meminta pembuktian. Mana gubernur yang cinta alam? Jangan hanya berbicara di media. Warga ingin melihat tindakan nyata,” kata Hilman.
Kekhawatiran serupa disampaikan Pepen, perwakilan warga Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang. Menurut dia, ancaman terbesar yang dihadapi masyarakat adalah kemungkinan terganggunya sumber air dan menurunnya kesuburan tanah.
Ketergantungan masyarakat terhadap kawasan Gunung Tampomas, kata Pepen, tidak hanya terjadi pada sektor pertanian. Banyak warga menggantungkan hidup dari hasil kebun dan hutan seperti melinjo, durian, aren, serta berbagai hasil hutan non-kayu lainnya.
“Gunung Tampomas selama ini menyediakan sumber penghidupan yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kabupaten Sumedang, kata Pepen, telah kehilangan banyak lahan pertanian akibat pembangunan Waduk Jatigede. Karena itu, masyarakat khawatir proyek geothermal akan kembali mengurangi ruang hidup yang tersisa.
Selain berfungsi sebagai kawasan produksi, Gunung Tampomas juga merupakan daerah resapan air penting bagi sejumlah wilayah di Jawa Barat. Berbagai mata air yang berhulu di kawasan tersebut mengalir ke daerah lain seperti Majalengka, Indramayu, dan Subang.
Warga juga menyoroti keberadaan sejumlah situs budaya dan sejarah Sunda yang berada di kawasan Gunung Tampomas. Sejumlah lokasi seperti Kabuyutan, Sawah Kalapa, dan Puncak Manik disebut berada tidak jauh dari area yang direncanakan menjadi titik pengeboran.
Menurut Pepen, kekhawatiran masyarakat tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga keberlangsungan warisan budaya yang selama ini menjadi bagian dari identitas masyarakat setempat.
Sementara itu, di kawasan Gunung Ciremai, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga potensi konflik pemanfaatan air. Apip, warga Gunung Ciremai, mengatakan ketegangan antara kebutuhan pertanian dan kepentingan bisnis pariwisata telah muncul bahkan sebelum proyek geothermal dikembangkan.
Ia menilai pembangunan panas bumi berpotensi memperbesar tekanan terhadap sumber daya air yang selama ini menjadi penopang sektor pertanian masyarakat.
Apip menjelaskan bahwa lokasi yang menjadi target pengembangan geothermal umumnya berada di kawasan resapan air alami. Karena itu, ia khawatir proyek tersebut akan memengaruhi ketersediaan air bagi masyarakat dan sektor pertanian.
“Kita sering mendengar pemerintah berbicara tentang swasembada pangan. Namun bagaimana swasembada pangan bisa tercapai jika tanah dan air yang menjadi sumber produksi pangan justru terancam?” katanya.
Selain itu, Apip juga menyoroti kondisi pasokan listrik di Jawa Barat yang menurutnya telah mengalami surplus. Ia mempertanyakan urgensi pembangunan proyek-proyek panas bumi baru di kawasan pegunungan.
“Kalau hutan kembali dibuka untuk proyek geothermal, risiko bencana tentu akan semakin besar,” ujarnya.
Meski berasal dari wilayah berbeda, alasan penolakan warga menunjukkan pola yang hampir seragam. Di Sukabumi, warga menyoroti ancaman terhadap lahan pertanian dan sumber air. Di Tampomas, masyarakat menekankan fungsi kawasan sebagai daerah resapan dan ruang produksi hasil hutan. Sementara di Ciremai, kekhawatiran utama berkaitan dengan ketersediaan air yang telah lama menjadi sumber ketegangan pemanfaatan ruang.

Catatan Dampak Geotermal dari Daerah Lain
Kekhawatiran warga tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah penelitian dan catatan organisasi masyarakat sipil menunjukkan berbagai dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang dikaitkan dengan proyek panas bumi di sejumlah daerah di Indonesia.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Lila Puspitaningrum, mengatakan hasil studi CELIOS bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan sejumlah persoalan yang muncul di kawasan pengembangan panas bumi.
Menurut Lila, dampak yang muncul tidak selalu terjadi ketika pembangkit telah beroperasi. Dalam sejumlah kasus, persoalan telah muncul sejak tahap survei maupun eksplorasi.
Tahapan awal pengembangan panas bumi biasanya membutuhkan pembukaan akses menuju lokasi pengeboran, lalu lintas alat berat, serta perubahan penggunaan ruang. Dalam beberapa kasus, proses tersebut memicu resistensi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan secara memadai dalam pengambilan keputusan.
Ia menuturkan berbagai peristiwa seperti gempa, amblesan tanah, semburan gas, hingga korban jiwa pernah dikaitkan dengan aktivitas panas bumi di sejumlah daerah seperti Dieng, Sorik Marapi, Flores, dan Mataloko.
“Kami menemukan di Sorik Marapi, Sarulla, dan Dieng pernah terjadi keracunan gas. Selain itu terjadi juga ledakan gas di Dieng dan Patuha, amblesan tanah, serta semburan lumpur panas di Mataloko,” ujar Lila.
Selain risiko lingkungan, Lila menyebut sejumlah daerah juga mengalami konflik sosial berupa intimidasi, kriminalisasi, hingga bentrokan antara warga dan pihak yang mendukung proyek.
Dari sisi ekonomi, manfaat yang dijanjikan proyek geothermal juga dinilai tidak selalu dirasakan masyarakat setempat. Penelitian CELIOS di kawasan Ijen menemukan keterlibatan tenaga kerja lokal sangat terbatas dan sebagian besar hanya menempati pekerjaan berupah rendah.
Menurut Lila, kompensasi terhadap lahan dan tanaman warga juga kerap dianggap tidak sebanding dengan potensi ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi ruang.
Selain persoalan lingkungan dan ekonomi, kritik terhadap proyek geothermal juga datang dari perspektif hak asasi manusia.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono menilai ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian, dan ruang hidup masyarakat berpotensi berdampak pada pemenuhan hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut dia, perdebatan mengenai geothermal tidak semata-mata menyangkut pilihan teknologi energi, tetapi juga menyangkut posisi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan proyek.
Dalam berbagai konflik sumber daya alam, kata Heri, masyarakat sering berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan perusahaan maupun kebijakan negara.
Karena itu, partisipasi publik yang bermakna menjadi salah satu syarat penting sebelum proyek dijalankan.
“Kriminalisasi menjadi alat bagi oleh perusahaan lewat negara memperlancar proyek. Seringkali suara warga yang mengkritik proyek justru dianggap tidak mewakili kepentingan umum, menolak pembangunan dan amoril” tutur Heri.
Heri menegaskan perdebatan mengenai geothermal tidak hanya menyangkut kebutuhan energi nasional, tetapi juga perlindungan hak konstitusional warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Baca Juga: Bahaya Mengancam dari Transisi Energi Sumber Panas Bumi
Geotermal, Bencana Terbarukan dan Perampasan Lahan Petani di Indonesia
Jawa Barat dan Ambisi Energi Panas Bumi
Di tengah penolakan warga, pemerintah tetap memandang panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk mendukung transisi energi nasional. Geotermal dianggap sebagai salah satu energi terbarukan yang bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan cadangan panas bumi terbesar di Indonesia. Penelitian yang dilakukan Iwan Gunawan, Jaka Windarta, dan Udi Harmoko dari Universitas Diponegoro dalam artikel “Overview Potensi Panas Bumi di Provinsi Jawa Barat” yang terbit di Jurnal Energi Baru dan Terbarukan pada 2021 mencatat sekitar 40 persen potensi panas bumi nasional berada di provinsi ini.
Penelitian tersebut mencatat terdapat sedikitnya 11 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang telah ditetapkan pemerintah dengan status pengembangan yang berbeda-beda, mulai dari kawasan yang telah beroperasi hingga wilayah yang masih berada pada tahap eksplorasi.
Selain itu, penelitian tersebut juga mengidentifikasi sedikitnya 14 lokasi prospek panas bumi yang masih berstatus spekulatif atau hipotesis dan belum memperoleh penetapan WKP maupun izin pengusahaan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengembangan panas bumi di Jawa Barat masih berpotensi meluas ke berbagai wilayah baru. Namun ekspansi tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap lingkungan, sumber daya air, lahan pertanian, serta ruang hidup masyarakat yang berada di sekitar kawasan pegunungan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong pengembangan kawasan baru. Pada November 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan kawasan Gunung Tampomas sebagai lokasi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi.
Pada Januari 2026, pemerintah juga mengumumkan hasil evaluasi permohonan PSPE panas bumi di kawasan Cisurupan-Kertasari yang meliputi Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, kawasan Gunung Gede Pangrango telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi melalui keputusan Menteri ESDM sejak 2014. Sebagian area survei dan eksplorasi berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Sementara itu, pemerintah dan pelaku industri menilai pengembangan panas bumi tetap diperlukan untuk mendukung transisi energi nasional.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan teknologi panas bumi modern memiliki dampak lingkungan yang jauh lebih kecil dibandingkan praktik pengembangan energi pada masa lalu.
Menurut dia, penolakan masyarakat terhadap proyek geothermal sering kali dipengaruhi pengalaman masa lalu yang meninggalkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan.
Namun Darmawan menilai teknologi panas bumi saat ini telah berkembang sehingga gangguan terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
“Teknologi panas bumi sekarang memiliki footprint yang sangat minimal dan tergolong energi bersih yang ramah lingkungan,” ujarnya, di laman Youtube.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setiap proyek energi harus tetap memperhatikan aspek ekologis, terutama perlindungan kawasan hutan dan sumber daya air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Meski demikian, perdebatan mengenai geotermal di Jawa Barat memperlihatkan benturan dua kepentingan yang sama-sama mengatasnamakan masa depan. Di satu sisi, pemerintah mendorong energi terbarukan sebagai bagian dari strategi transisi energi dan pengurangan emisi. Di sisi lain, masyarakat pegunungan khawatir pembangunan tersebut justru mengorbankan sumber air, lahan pertanian, kawasan budaya, dan ruang hidup yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Bagi warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jaga Giri, pertanyaan yang masih belum terjawab adalah apakah pengembangan energi bersih dapat dilakukan tanpa mengorbankan fungsi ekologis pegunungan yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat Jawa Barat.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


