Masyarakat Sipil, Bias Kelas, dan Warisan Depolitisasi dalam Otoritarianisme Indonesia
Kita terbiasa membaca 1998 sebagai bukti bahwa demonstrasi bisa menumbangkan rezim. Otoritarianisme Indonesia hari ini tidak lagi membutuhkan senjata untuk bertahan.

Valeri Jehanu
Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Centre for Human Development and Social Justice (ChuDS) Unpar
17 Juni 2026
BandungBergerak – Ada sebuah kebiasaan yang nyaris tidak pernah kita pertanyakan dalam membaca sejarah politik Indonesia. Kita hampir selalu menarik garis waktu otoritarianisme sejak lahirnya Orde Baru. Seolah-olah sebelum Soeharto berkuasa, ada masa di mana republik ini berjalan di atas fondasi yang demokratis. Pembacaan semacam ini bukan hanya tidak lengkap, ia juga menyesatkan, karena membuat kita terus-menerus mencari titik balik ke kondisi asal yang sebetulnya tidak pernah ada. Otoritarianisme di Indonesia bukan anomali yang muncul di tengah perjalanan republik, bukan pula penyakit yang datang bersama satu rezim lalu pergi bersama keruntuhannya. Ia adalah watak bawaan dari desain ketatanegaraan yang dirancang sejak awal dalam kondisi yang tidak memungkinkan deliberasi yang matang.
Mengikuti tulisan Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan dalam Kronik Otoritarianisme (2025), jika kita lacak kembali ke titik nadir formalnya, sejak hari pertama republik ini berdiri, konstitusi kita memang tidak pernah sungguh-sungguh dirancang untuk menopang demokrasi (Argumen tentang karakter anti-demokratis, watak kedaruratan konstitusi 1945, serta pelembagaan KNIP dianalisis mendalam pada bab-bab awal buku ini). UUD 1945 secara inheren bersifat otokratis. Ini bisa dijelaskan sebab UUD 1945 adalah sebuah dokumen yang lahir dari rahim masa-masa revolusi dan dengan demikian bukan hasil dari sebuah proses deliberasi yang tenang dan matang. Akibatnya, kekuasaan eksekutif berkelindan begitu pekat dengan legislatif melalui KNIP, sebuah komite yang anggotanya bahkan tidak dipilih oleh siapa pun. Tanpa adanya judicial review maupun mekanisme akuntabilitas yang ketat, kekuasaan dipaksa bergerak dalam satu poros tunggal, di mana semua elemen negara dipaksa berputar mengelilinginya.
Sifat sentralistik inilah yang membuat narasi tentang Demokrasi Parlementer (1950–1959) sebagai "masa keemasan demokrasi Indonesia" menjadi kurang tepat. Periode itu sebenarnya lebih cocok dibaca sebagai sebuah interupsi historis yang berusaha mendobrak konfigurasi kekuasaan yang otoriter. Ia adalah sebuah berkah "kecelakaan sejarah", di mana konstitusi sementara berhasil membuka celah kebebasan yang sebetulnya tidak pernah dikehendaki pada mulanya. Maka, ketika celah tersebut mulai memicu instabilitas kabinet, Soekarno tidak membutuhkan waktu lama untuk menutupnya rapat-rapat. Dekrit 5 Juli 1959 hadir sebagai jawaban absolut yang menegaskan bahwa setiap krisis bisa dijawab dengan sentralisasi kekuasaan (Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Konstituante 1956-1959, terbitan Pustaka Utama Grafiti, 1995. Buku ini menguliti secara legal-formal bagaimana Dekrit 5 Juli 1959 menginterupsi kerja Konstituante). Dari titik ini, kita mafhum bahwa Otoritarianisme Demokrasi Terpimpin bukanlah sebuah penyimpangan sejarah, melainkan kepulangan ke rumah yang memang telah dituju sejak awal.
Jika Demokrasi Terpimpin melahirkan fondasi strukturnya, maka badai politik tahun 1965 lah yang melahirkan watak brutalnya. Di sinilah sejarah Indonesia berubah menjadi jauh lebih kelam. Peristiwa 1965 adalah momen fondasional bagi lahirnya rezim baru. Pertanyaan tentang siapa dalang di balik layar tidak pernah terjawab secara tuntas. Hal yang jelas, sudah banyak tulisan dan bukti yang merekam kekerasan struktural pasca 1965: ratusan ribu nyawa melayang tanpa pengadilan, tanpa pembelaan, dan tanpa arsip yang utuh (Lihat juga Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965-1966, Komisi Nasional HAM, 2012). Negara secara sadar melangkah keluar dari koridor hukum, dan sialnya, tidak ada satu pun kekuatan yang mampu menghentikannya.
Tragedi ini telah menjadi preseden riil yang diwariskan tahun 1965 kepada Orde Baru: sebuah pembuktian bahwa kekerasan massal adalah instrumen politik yang sah, sepanjang ia dibungkus dengan narasi suci bernama keamanan nasional. Berbekal legitimasi berdarah ini, Soeharto tidak perlu membangun otoritarianisme dari nol. Ia hanya perlu memanen logika kekuasaan yang sudah matang dari pendahulunya, lalu melembagakannya ke dalam struktur yang rapi dan dingin.
Lewat pelembagaan ini, hal-hal yang semula janggal diubah menjadi normal. Dwifungsi ABRI bukan lagi sebuah anomali, melainkan norma yang dikodifikasi secara hukum (Harold Crouch, Militer dan Politik di Indonesia, terj. Th. Sumartana, terbitan Sinar Harapan, 1999. Buku ini merupakan rujukan utama mengenai pelembagaan fungsional militer ke dalam ranah sipil dan politik sepanjang transisi menuju Orde Baru). Golkar pun berdiri bukan sebagai partai politik konvensional, melainkan representasi negara yang kebetulan mengenakan baju partai. Di saat yang sama, pers tidak pernah benar-benar merdeka; ruang hidupnya dikondisikan sedemikian rupa agar tidak mengusik kenyamanan penguasa. Semua represi ini kemudian ditukar dengan satu kata sakral: stabilitas. Sebuah matra utama Orde Baru yang terdengar begitu netral dan damai, padahal sesungguhnya berarti satu hal: tuntutan untuk diam.
Kondisi "diam" yang dipaksakan selama tiga dekade ini akhirnya pecah pada Mei 1998. Namun, ada ilusi yang keliru di sana. Ketika Soeharto jatuh, yang sejatinya runtuh hanyalah wajah dari kekuasaan itu sendiri, bukan sistem gurita yang menopangnya dari belakang.
Memang, gerak Reformasi pada awalnya tampak begitu menjanjikan dan melesat dengan kecepatan yang menakjubkan. Kita menyaksikan amandemen konstitusi bergulir dalam empat tahap, dwifungsi militer dihapuskan, Mahkamah Konstitusi didirikan, serta desentralisasi diterapkan demi menghidupkan demokrasi di tingkat lokal (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, terbitan Sinar Grafika, 2010). Buku ini mendokumentasikan secara rinci latar belakang, perdebatan, dan implikasi hukum dari amandemen empat tahap UUD 1945 dari 1999–2002). Namun, di tengah gegap gempita perubahan institusional tersebut, ada satu elemen krusial yang menolak bergerak: para elitenya. Richard Robison dan Vedi Hadiz secara jeli menangkap fenomena ini bukan sebagai sebuah transformasi, melainkan sekadar reorganisasi kekuasaan predatoris (Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, Reorganising Power in Indonesia, Routledge: 2004). Jaringan patronase kekuasaan yang telah dipupuk subur oleh Soeharto selama 32 tahun tidak serta-merta menguap bersama mundurnya Soeharto. Sebaliknya, gurita ini cepat beradaptasi; mereka mendistribusikan diri, menyusup ke dalam parpol-parpol baru, menguasai panggung pilkada langsung, hingga mengisi kursi-kursi strategis DPRD di berbagai daerah.
Singkatnya, Reformasi berhasil mengubah aturan main, tetapi gagal mengganti pemainnya. Para pemain lama ini, dengan modal politik dan finansial yang masif, tahu persis cara memenangkan permainan baru ini jauh lebih baik daripada siapa pun yang datang dengan idealisme dari luar sistem.
Dampaknya, seperti yang dipotret oleh Marcus Mietzner, adalah lahirnya sebuah lanskap politik yang dikendalikan oleh oligarki partai (Marcus Mietzner, Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia, NUS Press, 2013. Lihat khususnya Bab 2 mengenai kartelisasi partai politik dan kontrol oligarki parpol dalam menentukan kandidasi pemilu). Merekalah aktor-aktor di balik layar yang menentukan siapa saja yang boleh maju ke gelanggang pemilu, bahkan sebelum kertas suara dicetak dan dihitung. Pemilu memang berubah menjadi sangat kompetitif, tetapi kehilangan daya transformatifnya. Pilihan bagi publik melimpah, tetapi pilihan-pilihan itu sebenarnya telah disaring ketat jauh sebelum menyentuh tangan para pemilih di bilik suara.
Logika penyaringan inilah yang hari ini berevolusi menjadi bentuk otoritarianisme yang jauh lebih canggih. Rezim hari ini tidak lagi menggunakan cara-cara primitif seperti membubarkan institusi demokrasi; mereka memilih untuk memasukinya dan membusukkannya dari dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dibubarkan secara paksa, ia cukup dilumpuhkan secara legal melalui revisi undang-undang yang mengubah mekanisme penyadapan dan status kepegawaiannya (Laporan evaluasi mengenai pelemahan sistemis pasca-perubahan regulasi dapat dilihat dalam: Mematikan KPK: Catatan Hasil Pemantauan Atas Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, ICW, 2020). Mahkamah Konstitusi pun tidak perlu dihapus dari jajaran ketatanegaraan; ia cukup dimanipulasi melalui mekanisme pemilihan hakim yang memiliki benturan kepentingan yang benderang (Praktik pembajakan yudisial melalui rekayasa pengisian jabatan (court packing) oleh rezim penguasa untuk menempatkan hakim-hakim yang loyal atau memiliki preferensi politik yang sama dibedah secara komparatif dalam Idul Rishan, Constitutional Court Regression in Post-Democratic Transition: A Comparison of Court Packing in Hungary, Poland, and Indonesia, Constitutional Review 10, no. 2, Desember 2024, hal. 451–473). Jika di era Orde Baru otoritarianisme bekerja dengan cara menghancurkan institusi, hari ini ia bekerja dengan cara menjajahnya.
Inilah fenomena yang dalam literatur dikenal sebagai abusive constitutionalism, sebuah konsep yang dirumuskan oleh David Landau untuk menggambarkan penggunaan mekanisme perubahan konstitusional yang sah secara prosedural namun bertujuan melemahkan demokrasi itu sendiri. Karakter utamanya jauh lebih mematikan karena ia menggunakan prosedur dan bahasa hukum yang sah sebagai senjata utama untuk membunuh demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Disensus, Demonstrasi, dan Tirani Ketertiban
Dari Kemarahan Massa ke Kesadaran Politik: Membaca Kontradiksi dalam Gerakan Demonstrasi di Indonesia
Reformasi dan Luka yang Tersisa
Kebuntuan dan Utopia Gerakan Sipil
Menghadapi lanskap yang begitu kelam ini, kita terbiasa bertanya: di mana "masyarakat sipil" dalam semua ini?
Jika kita mengamati fenomena tumbangnya rezim-rezim otoriter atau rezim hibrida dalam lima tahun terakhir, kita dipaksa melihat satu kenyataan pahit: gerakan yang berhasil memicu guncangan struktural hakekatnya digerakkan oleh keputusasaan material, bukan kesadaran hukum prosedural.
Pada April 2026, sebuah kejutan politik besar terjadi di Hungaria ketika Viktor Orbán akhirnya tumbang setelah 16 tahun mencengkeram kekuasaan (Hasil Pemilu Hungaria April 2026 mencatat kekalahan Fidesz oleh koalisi oposisi baru. Lihat analisis The Fall of Orbánism, Atlantic Council, 15 April 2026). Namun, aktor utama yang berhasil meruntuhkan tembok tebal tersebut bukanlah kelompok masyarakat sipil dalam pengertian konvensional, melainkan Péter Magyar, seorang mantan “orang dalam” rezim yang membelot (European Centre for Populism Studies (ECPS), Long Read: Explaining Hungary's Paradox — Péter Magyar as the Insider Challenger to a Hybrid-Authoritarian System, Populism Studies, 7 Mei 2026). Paradoks Hungaria ini menunjukkan bahwa kekuatan veto sering kali lahir dari keretakan elite, bukan murni perlawanan dari luar.
Kejatuhan dinasti Rajapaksa di Sri Lanka pada tahun 2022, misalnya, terjadi bukan karena kelas bawah tiba-tiba peduli pada etika, hukum, atau kelembagaan demokrasi, melainkan karena kebangkrutan ekonomi total membuat mereka tidak bisa lagi membeli kebutuhan pokok (Nira Wickramasinghe, Sri Lanka in the Modern Age: A History, Third Edition Update, Oxford University Press, 2024). Di sinilah letak batas kelas yang paling rapuh di Indonesia: perlawanan terhadap gejala otoritarianisme hari ini hampir selalu berakhir sebagai kegelisahan kelas menengah urban yang elitis. Isu-isu tentang pembajakan Mahkamah Konstitusi, pelemahan KPK, dinasti politik, atau pembentukan undang-undang yang tidak partisipatif adalah perdebatan yang memantul hambar tanpa gaung di hadapan kelas bawah, yang sehari-hari harus bertaruh nyawa demi stabilitas isi periuk nasi.
Melalui jaringan patronase yang berkelindan dengan kebijakan populisme materialistik seperti gelontoran bantuan sosial langsung, negara berhasil memisahkan hak-hak politik dari pemenuhan kebutuhan dasar. Bagi kelas bawah, rezim yang korup secara moral di tingkat elit bukanlah persoalan mendesak, selama jaring pengaman sosial di tingkat tapak tetap bekerja. Ketika para aktivis berteriak tentang "penyelamatan demokrasi", mereka terdengar seperti menawarkan kosmetik kepada orang yang sedang kelaparan.
Kebuntuan ini pada akhirnya memaksa kita mengajukan pertanyaan yang jauh lebih eksistensial: apakah istilah "masyarakat sipil" itu sendiri masih relevan digunakan hari ini, atau ia telah bertransformasi menjadi sebuah ilusi semantik?
Untuk mengurainya, kita harus melacak asal-usul konsep ini. Dalam tradisi pemikiran Barat, mulai dari John Locke hingga G.W.F. Hegel, civil society awalnya dibayangkan sebagai ranah antara keluarga dan negara; sebuah ruang otonom tempat individu-individu rasional berinteraksi secara bebas (Philip J. Kain, Hegel and the Failure of Civil Society, Owl of Minerva, 46 (2014-15): 1-23. Pemikiran Hegel mengenai Bürgerliche Gesellschaft (masyarakat sipil) ditempatkan sebagai ranah yang digerakkan oleh kebutuhan ekonomi egoistik di bawah payung hukum ketatanegaraan). Namun, ranah ini mengalami radikalisasi teoretis di tangan Antonio Gramsci. Bagi Gramsci, masyarakat sipil bukanlah ruang suci yang steril dari kekuasaan. Sebaliknya, ia adalah medan pertempuran hegemonik (the arena of hegemony) (Nezar Patria dan Andi Arief, Antonio Gramsci: Negara dan Hegemoni, Pustaka Pelajar, 1999. Pemikiran Gramsci mengenai masyarakat sipil (società civile) dikonseptualisasikan sebagai ruang produksi hegemoni, arah ideologi, dan persetujuan publik (consent)). Negara tidak hanya berkuasa lewat represi fisik (polisi dan tentara), tetapi juga melalui penetrasi gagasan di dalam masyarakat sipil (sekolah, organisasi keagamaan, media, dan LSM) agar publik secara sukarela menyetujui dominasi penguasa.
Di Indonesia, istilah "masyarakat sipil" mengalami penyempitan makna yang drastis pasca-1998. Ia mengalami apa yang disebut para sosiolog sebagai proses NGO-ization (LSM-isasi) (Olle Tornquist, AE Priyono, dkk., Menjadikan Demokrasi Bermakna: Masalah dan Pilihan Demokratisasi di Indonesia, LP3ES, 2007). Masyarakat sipil direduksi maknanya menjadi sekadar organisasi non-pemerintah yang profesional, berbasis riset, mahir merancang program pembangunan, dan bergantung pada pendanaan donor internasional. Akibatnya, mereka mengalami de-massifikasi sehingga terputus secara radikal dari basis massa riil seperti serikat buruh, kelompok tani, atau kaum miskin kota.
Di sinilah letak tiga dilema struktural yang membuat istilah "masyarakat sipil" di Indonesia hari ini kehilangan daya pukulnya. Pertama adalah dilema hegemonik Gramscian. Organisasi-organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia (seperti ormas keagamaan atau kepemudaan) yang secara teoretis merupakan bagian dari masyarakat sipil, hari ini justru telah terkooptasi menjadi perpanjangan tangan negara. Ketika mereka menerima konsesi ekonomi seperti konsesi pengelolaan tambang atau posisi komisaris, mereka tidak lagi berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan, melainkan menjadi tameng bagi rezim untuk meredam pergolakan di tingkat akar rumput. Masyarakat sipil telah terbelah dari dalam: sebagian kecil menjadi kritikus elitis tanpa massa, sebagian besar menjadi instrumen stabilitas rezim.
Kedua, adalah ketiadaan basis material. Gerakan sipil kita bergerak lincah di ruang sidang dan ruang diskusi, tetapi lumpuh dalam mengonsolidasikan kekuatan ekonomi politik. Tanpa basis massa yang bisa digerakkan untuk melakukan aksi pemogokan umum atau boikot ekonomi, "masyarakat sipil" tidak memiliki daya tawar politik (political leverage) apa pun di hadapan kartel politik.
Ketiga, dilema pembelotan (the defector’s dilemma). Berharap pada munculnya aktor pembelot sekelas Péter Magyar di Hungaria adalah sebuah perjudian yang hampir pasti kalah di Indonesia. Dalam sistem politik kita yang bercorak kartel, di mana kue kekuasaan didistribusikan dengan begitu rapi melalui koalisi mahabesar, insentif untuk bertahan di dalam sistem jauh lebih menggiurkan daripada risiko membelot. Aktor yang tersingkir dari kekuasaan tidak akan menoleh pada masyarakat sipil karena masyarakat sipil tidak punya logistik dan perlindungan fisik untuk ditukarkan, melainkan memilih menunggu giliran negosiasi berikutnya agar bisa kembali masuk ke dalam sistem.
Kebuntuan demi kebuntuan ini memberikan konfirmasi historis bahwa kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata liberal-prosedural yang usang. Untuk melangkah keluar dari delusi semantik ini, kita membutuhkan alat baca alternatif yang lebih jujur dalam membedah relasi antara kapital, kelas, dan institusi politik.
Diagnosis awalnya bersifat epistemik. Nancy Fraser, dalam Scales of Justice, memperkenalkan konsep misframing yaitu suatu kondisi di mana bingkai perjuangan yang digunakan sebuah gerakan gagal mencakup seluruh populasi yang sesungguhnya terdampak oleh ketidakadilan yang hendak dilawan (Nancy Fraser, Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World, Columbia University Press, 2009, hlm. 19–25. Konsep misframing sebagai bentuk ketidakadilan meta-politis dibahas dan dikontekstualisasikan dalam penelitian hukum Indonesia dalam: Agus MIswanto, Rekognisi dan Redistribusi dalam Pencapaian Keadilan Sosial: Analisis Komparatif Terhadap Model Teoritis Nancy Fraser dan Axel Honneth, Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, UIN Sunan Kalijaga, 2022). Ketika masyarakat sipil memilih bahasa rule of law, checks and balances, atau human rights sebagai satu-satunya wadah tuntutan, mereka sedang mengoperasikan bingkai yang hanya bermakna bagi mereka yang sudah memiliki akses ke institusi. Kelas bawah yang lebih akrab dengan penggusuran, upah yang dipangkas, dan layanan kesehatan yang diprivatisasi tidak menemukan dirinya di dalam bingkai itu. Alienasi mereka terhadap gerakan demokrasi prosedural bukanlah kelesuan politik, melainkan respons yang sepenuhnya rasional terhadap gerakan yang tidak berbicara tentang mereka.
Dari sinilah relevansi teori artikulasi Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe menjadi menentukan. Dalam Hegemony and Socialist Strategy, keduanya berargumen bahwa tidak ada hubungan yang niscaya antara posisi seseorang dalam relasi produksi dengan kesadaran politiknya, dan oleh karena itu, tidak ada gerakan progresif yang bisa bersandar pada solidaritas kelas sebagai sesuatu yang sudah given (Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe, Hegemoni dan Strategi Sosialis: Postmarxisme dan Gerakan Sosial Baru, terj. Eko Prasetyo, Resist Book, 2008). Yang dibutuhkan adalah proses artikulasi aktif melalui pembangunan sebuah rantai kesetaraan (chain of equivalence) yang mampu menghubungkan tuntutan-tuntutan berbeda. Mulai dari kelas menengah yang menginginkan kebebasan pers, hingga kelas bawah yang menginginkan jaminan kerja ke dalam satu narasi perlawanan yang kohesif. Tanpa rantai ini, yang ada hanyalah fragmentasi: masing-masing kelompok berteriak dalam bahasa mereka sendiri, dan kekuasaan otokratis dengan tenang memainkan satu segmen melawan segmen yang lain.
Namun artikulasi saja tidak cukup bila ia tidak berakar pada struktur. Erik Olin Wright, dalam Envisioning Real Utopias, menawarkan konsep interstitial transformation, yaitu strategi perubahan yang tidak bertaruh pada momen revolusioner atau lobi elite, melainkan pada pembangunan institusi-institusi tandingan yang tumbuh dari celah-celah dalam tatanan yang ada (Erik Olin Wright, Envisioning Real Utopias, Verso, 2010, hlm. 236–242. Konsep interstitial transformation sebagai strategi pembangunan institusi tandingan di luar jangkauan negara diulas secara kritis dalam Mark J. Kaswan, Awakening the Sleeping Giant: Interstitial Transformation and the Cooperative Movement, SSRN Working Paper, 2011). Dalam konteks kita, ini berarti gerakan masyarakat sipil perlu melampaui peran sebagai penjaga prosedur demokrasi dan masuk ke dalam kerja konkret bersama kelas bawah: mendampingi serikat buruh, mengorganisir warga di kawasan penggusuran, atau membangun platform tuntutan yang menyatukan isu konstitusional dengan isu kesejahteraan. Bukan sebagai relasi karitatif kelas menengah terhadap kelas bawah, melainkan sebagai konvergensi kepentingan struktural, karena prekarisasi yang diproduksi oleh oligarki otokratis pada akhirnya tidak membedakan siapa korbannya.
Di Indonesia, struktur sosiopolitik pasca-1965 secara sengaja mengamputasi kemungkinan tersebut. Kita mengalami kapitalisasi ekonomi yang luar biasa cepat, namun dengan kondisi kelas bawah yang mengalami atomisasi dan depolitisasi akut. Akibatnya, apa yang kita sebut "masyarakat sipil" hari ini adalah sebuah entitas yang mengambang tanpa jangkar kelas. Sebuah gerakan yang bising di level suprastruktur wacana, tetapi tak bertuan di level infrastruktur material. Selama bingkai perjuangan tidak direkonstruksi dari bahasa hak-hak prosedural menuju bahasa yang mampu mengartikulasikan deprivasi material kelas bawah dan ancaman struktural terhadap kelas menengah sebagai satu kepentingan yang bertaut, maka gerakan ini akan terus kehilangan tinjunya.
Pertanyaan yang paling sering muncul setelah diagnosis semacam ini adalah pertanyaan pragmatis: lalu apa yang bisa dilakukan? Dan jawaban yang paling sering diberikan, terutama kepada orang muda, adalah jawaban yang terdengar heroik: tetaplah bersuara, jangan diam, terus berisik.
Jawaban itu bukan salah. Tetapi ia tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bersuara untuk apa, kepada siapa, dan dengan leverage apa?
Masalahnya, rezim otokratis hari ini tidak takut pada kebisingan. Mereka sudah belajar mengelolanya, bahkan menjinakkannya, melalui empat mekanisme yang bekerja secara berlapis. Pertama, absorpsi: demonstrasi difoto, viral, lalu selesai, dan rezim bahkan bisa menggunakannya sebagai bukti bahwa demokrasi masih bernafas. Kedua, kelelahan: rezim tidak perlu memenangkan argumen, mereka hanya perlu menunggu hingga setiap gelombang kemarahan publik surut dengan sendirinya karena tidak terhubung pada organisasi yang berkelanjutan. Ketiga, penghukuman: yang paling vokal dijerat hukum, yang lain menjadi lebih hati-hati, dan efek jera menyebar tanpa perlu menangkap semua orang. Keempat, dan ini yang paling canggih, adalah kontaminasi diskursif melalui jaringan pendengung: narasi perlawanan dibalas bukan dengan represi fisik, melainkan dengan banjir kontra-narasi, disinformasi, dan delegitimasi personal yang mengaburkan batas antara kritik yang sahih dengan propaganda. Akibatnya, ruang publik digital tidak lagi menjadi arena deliberasi, melainkan arena kelelahan kognitif, di mana kebenaran dan kebohongan saling membatalkan dan apatis menjadi respons yang paling rasional.
Dengan kata lain, kebisingan yang tidak terorganisir bukan hanya tidak efektif. Ia bisa menjadi bahan bakar bagi rezim untuk mempertontonkan toleransinya, sekaligus disabotase dari dalam oleh mesin disinformasi yang mengubah setiap momen perlawanan menjadi keributan tanpa arah.
Lalu di manakah letak jalur yang pernah bekerja? Jawabannya tersimpan dalam momen sejarah yang paling sering diromantisasi oleh gerakan sipil Indonesia sendiri: Reformasi 1998.
Reformasi 1998
Kita terbiasa membaca 1998 sebagai bukti bahwa demonstrasi bisa menumbangkan rezim. Dan memang bisa, tetapi bukan hanya karena massa demonstrasi. Mahasiswa adalah pemantik terakhir dari kebakaran yang sudah disiapkan oleh kondisi struktural yang jauh lebih kompleks.
Sebelum satu pun mahasiswa turun ke jalan, kontrak sosial ala Orde Baru sudah hancur dari dalam: stabilitas kacau balau. Krisis moneter menghancurkan rupiah, inflasi menembus 77,6 persen, dan masyarakat mengantre berjam-jam untuk kebutuhan pokok yang harganya melonjak (Lihat M.C. Ricklefs, A History of Modern Indonesia since c. 1200, edisi keempat,Stanford University Press, 2008, hlm. 380–382. Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan, Kronik Otoritarianisme Indonesia: Dinamika 80 Tahun Ketatanegaraan Indonesia, EA Books/Mojok, 2025). Bersamaan dengan itu, blok elite militer terbelah antara faksi Prabowo dan faksi Wiranto, satu per satu Menteri mulai berpaling, dan pada 20 Mei 1998 empat belas Menteri menolak bergabung dengan kabinet baru yang hendak dibentuk Soeharto (Perpecahan internal ABRI antara faksi pro-Prabowo dan pro-Wiranto, serta pernyataan dukungan ABRI kepada NU yang meminta Soeharto mundur, diulas dalam: Tempo, 9 Mei 1998: Lawatan Terakhir Soeharto ke Kairo Sebelum Lengser). Keesokan harinya ia mengumumkan mundur, bukan karena digulingkan oleh massa, melainkan karena ditinggalkan oleh aparatusnya sendiri. Di saat yang sama, kelas bawah yang tidak tahan dengan harga kebutuhan pokok yang meledak juga bergerak, menciptakan tekanan lintas kelas yang tidak terencana namun nyata (Lydiana Salim dan Akhmad Ramdhon, Dinamika Konflik Kerusuhan Mei 1998 di Kota Surakarta Melalui Perspektif Korban, Journal of Development and Social Change 3, no. 1, April 2020). Dan di atas semua itu, ketergantungan pada IMF menempatkan Indonesia di bawah sorotan internasional yang membuat opsi pendayagunaan kekerasan secara terus menerus menjadi jauh lebih tinggi biayanya (Richard Robison dan Vedi R. Hadiz, Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets, Routledge, 2004. hlm. 195–218).
Masih ada satu faktor lagi yang sering melintas dari pembacaan: represi aparat itu sendiri. Antara 1997 dan 1998, berdasarkan data KontraS, 23 aktivis diculik oleh negara, satu ditemukan tewas, sembilan dikembalikan, dan tiga belas lainnya masih hilang hingga hari ini (Tempo, “27 Tahun Reformasi: Penculikan Aktivis 1998, Siapa yang Belum Kembali?”, 20 Mei 2025). Polanya adalah gerakan panik dari rezim yang mulai merasakan bahwa kontrolnya sedang tergelincir. Rezim yang benar-benar percaya diri seharusnya tidak perlu menghilangkan orang. Paradoksnya, represi yang berlebihan itu justru mempercepat perpecahan di dalam blok elite, karena ia menaikkan biaya moral dan reputasional saat terus berdiri di samping Soeharto.
Dengan demikian, demonstrasi mahasiswa adalah katalis yang membuat konvergensi semua kondisi itu menjadi visible dan tidak bisa diabaikan. Tapi katalis bukan penyebab. Api tidak lahir dari korek api; korek api hanya menyulut bahan bakar yang sudah ada.
Dari sini, pertanyaan yang sesungguhnya menggantung bukan lagi apakah demonstrasi bisa bekerja, melainkan apakah bahan bakar itu tersedia hari ini. Apakah ada krisis legitimasi yang sudah menghancurkan kontrak sosial rezim dari dalam? Apakah ada retakan nyata di dalam blok elite yang bisa dieksploitasi? Apakah ada tekanan lintas kelas yang bergerak bersamaan, bukan hanya kegelisahan kelas menengah urban, tetapi juga kelas bawah yang merasakan akibat material dari kekuasaan yang sama?
Dan soal represi: pertanyaannya hari ini tidak sesederhana apakah ia sedang terjadi atau tidak, karena ia jelas sedang terjadi. Dalam rangkaian demonstrasi Agustus 2025, Komisi Pencari Fakta mencatat sedikitnya 13 warga sipil meninggal dan 703 tahanan politik menjadi subjek penghukuman (Jaring.id, Demonstrasi Agustus 2025 dan Pembungkaman Terbesar Sejak Reformasi, Maret 2026). Amnesty International Indonesia mencatat aparat kepolisian menangkap setidaknya 3.192 orang dalam rentang 25 hingga 31 Agustus 2025, dengan banyak demonstran ditahan tanpa surat perintah dan tidak diberi akses terhadap bantuan hukum (Amnesty International Indonesia, Hentikan Penangkapan dan Kriminalisasi Pembela HAM Pasca Demo 25 Agustus 2025, surat terbuka, 26 September 2025). Tetapi pertanyaan yang lebih menentukan adalah: apakah represi hari ini bekerja seperti represi 1998, sebagai sinyal kepanikan yang memicu retakan elite, atau ia bekerja dengan cara yang lebih canggih lewat prosedur hukum sehingga tidak membelah blok kekuasaan, melainkan justru mengkonsolidasikannya?
Yang juga perlu dicatat adalah bahwa di tengah seluruh diagnosis ini sudah banyak orang yang bekerja membangun bahan bakar struktural itu secara konsisten dan jauh dari sorotan. Di banyak tempat ada penggerak yang menekuni ruang-ruang pengorganisasian: hadir di tengah konflik agraria, mendampingi buruh yang upahnya dicuri, membangun kepercayaan warga di kawasan-kawasan yang sudah lama tidak percaya pada siapa pun yang datang membawa agenda dari luar. Kerja seperti ini tidak kompatibel dengan logika perhatian publik yang selalu mencari momen dramatis dan wajah yang bisa dijadikan simbol, karena ia bekerja justru di celah-celah yang paling tidak fotogenik dari kehidupan politik: rapat warga yang dihadiri dua belas orang, pendampingan kasus yang berjalan selama tiga tahun tanpa liputan, atau sekadar kehadiran yang terus-menerus di ruang yang sama hingga kepercayaan tumbuh bukan dari kata-kata melainkan dari konsistensi. Kerja seperti ini menuntut ketekunan dan kedisiplinan yang berbeda dari jenis keberanian mana pun yang biasa dirayakan dalam diskursus gerakan karena ia tidak menghasilkan viralitas, melainkan sesuatu yang jauh lebih langka: kepercayaan lintas kelas yang tumbuh dari kehadiran yang tidak pergi ketika liputan media sudah berlalu.
Solidaritas lintas isu sudah diinisiasi dan aktornya ada, tetapi justru di sini letak persoalan yang paling pelik karena tenaga dari kerja-kerja itu belum berhasil sampai pada titik yang mampu mendorong pembenahan di lingkaran elite dan kekuasaan. Pengorganisasian yang sunyi belum terhubung dengan wacana publik, dan keduanya belum berhasil membangun konvergensi yang cukup untuk mengubah keseimbangan kekuatan. Sebagian dari keterputusan ini bersifat praktis: organisasi lokal tidak punya sumber daya untuk membangun jaringan yang melampaui batas wilayahnya, sementara gerakan wacana tidak punya waktu dan infrastruktur untuk mendalami kepentingan material yang hanya bisa dipahami dari dalam, bukan dari luar. Tetapi sebagian yang lain bersifat lebih struktural dan lebih dalam: kedua cara kerja ini beroperasi dalam logika yang berbeda dan sering tidak kompatibel satu sama lain. Gerakan wacana bekerja dalam siklus isu yang pendek dan responsif terhadap momentum politik, sementara pengorganisasian komunitas bekerja dalam siklus kepercayaan yang panjang dan tidak bisa dipercepat oleh tekanan eksternal. Ketika keduanya mencoba bertemu, yang sering terjadi bukan konvergensi melainkan gesekan: penggerak komunitas merasa diagendai oleh gerakan wacana yang datang hanya ketika isu sedang panas, sementara gerakan wacana merasa frustrasi dengan lambatnya pengorganisasian yang tidak kunjung menghasilkan tekanan yang terlihat.
Dalam kekosongan inilah sering muncul jawaban yang terdengar masuk akal: bahwa mahasiswa dan orang muda lah yang seharusnya menjadi jembatan, yang turun ke bawah, yang menghubungkan kelas. Tetapi jawaban itu perlu diuji dengan jujur karena ia mungkin adalah ilusi berikutnya yang sedang kita produksi.
Mahasiswa bukan subjek yang netral secara kelas. Akses ke pendidikan tinggi di Indonesia sudah dengan sendirinya merupakan penanda kelas menengah, dan seluruh bias serta keterbatasan kelas itu ikut terbawa ke dalam setiap upaya pengorganisasian yang mereka coba jalankan, meski tanpa disadari. Lebih dari itu, prekarisasi ekonomi yang diproduksi oleh sistem yang sama membuat orang muda hari ini semakin sulit mempertahankan komitmen jangka panjang di luar kebutuhan bertahan hidup mereka sendiri: kontrak kerja yang tidak jelas, biaya hidup yang terus naik, dan tekanan untuk segera produktif secara ekonomi adalah kondisi yang tidak kompatibel dengan tuntutan kerja pengorganisasian yang mensyaratkan kehadiran jangka panjang tanpa imbalan yang segera terasa. Kerja menghubungkan gap antar kelas bukan pekerjaan yang bisa dibebankan pada kelompok demografis mana pun. Ia adalah pekerjaan politik yang membutuhkan organisasi dengan akar material di kedua kelas sekaligus, dan pertanyaan tentang seperti apa organisasi itu tidak bisa dijawab dari ruang hampa karena Indonesia pernah memiliki jawabannya, meski kemudian secara sistematis dihancurkan.
Sebelum 1965, Indonesia memiliki beberapa organisasi yang mendekati prasyarat itu. Barisan Tani Indonesia berhasil mengorganisir jutaan petani kecil di atas kepentingan material yang konkret: reforma agraria, akses tanah, dan perlindungan dari sistem bagi hasil yang menghisap. SOBSI mengerjakan hal serupa di kalangan buruh industri dan perkebunan, membangun serikat yang tidak hanya mengurus upah tetapi menghubungkan kepentingan kelas pekerja dengan agenda politik yang lebih luas. Sarekat Islam pada masa awalnya, sebelum mengalami perpecahan dan kooptasi, juga pernah menjadi ruang di mana kepentingan pedagang kecil, buruh, dan petani bertemu dalam satu bingkai perlawanan yang melampaui batas kelas. Organisasi-organisasi ini tidak sempurna, dan perdebatan tentang strategi dan ideologi di dalamnya adalah perdebatan yang nyata dan sering menyakitkan, tetapi mereka memiliki satu hal yang hari ini paling sulit dibangun: akar organisasional yang tertancap di dalam kepentingan material kelas bawah, bukan di dalam agenda advokasi yang dirumuskan dari luar. Yang perlu digarisbawahi adalah kesadaran bahwa prasyarat struktural yang mereka wakili, yakni organisasi yang tumbuh dari kepentingan material kelas bawah dan mampu mengartikulasikan kepentingan itu dalam bahasa politik yang lebih luas, adalah prasyarat yang belum tergantikan oleh bentuk organisasi mana pun yang lahir setelahnya.
Semua itu dihancurkan antara 1965 sampai awal 1980-an sebagai tujuan yang disengaja dari konsolidasi kekuasaan Orde Baru. Depolitisasi kelas bawah adalah kebijakan, dan ia dikerjakan secara sistematis melalui pembubaran organisasi massa, pelarangan politik di tingkat desa melalui massa mengambang, penghancuran serikat buruh independen, dan kriminalisasi setiap bentuk pengorganisasian yang tidak berada di bawah kendali negara. Warisan dari kebijakan itulah yang hari ini kita hadapi sebagai defisit organisasi yang membuat seluruh perbincangan tentang gerakan sipil berputar di tempat yang sama: kita terus membicarakan pentingnya menghubungkan kelas, tetapi infrastruktur organisasional yang memungkinkan hubungan itu terjadi telah dirobohkan hingga memori tentang cara kerjanya pun hampir tidak tersisa. Kehancuran prasyarat organisasional itu adalah bagian dari desain otoritarianisme yang sama yang sedang kita bicarakan sejak awal tulisan ini, dan selama kita tidak membaca keduanya sebagai satu rangkaian yang tidak terputus, kita akan terus mencari solusi di tempat yang salah.
Mengakhiri tulisan ini dengan sebaris solusi instan atau panduan taktis justru akan mereduksi kedalaman persoalan dan menciptakan ilusi seolah-olah ketertinggalan ini bisa dikejar dengan satu kali momentum demonstrasi akbar. Otoritarianisme Indonesia hari ini tidak lagi membutuhkan senjata untuk bertahan; ia cukup menggunakan hukum, bantuan sosial, kooptasi ekonomi, dan mesin disinformasi, sambil membiarkan masyarakat sipil tetap bising, terfragmentasi, dan sibuk dengan dirinya sendiri.
Yang perlu disadari, dan ini yang paling sulit diterima, adalah bahwa kondisi hari ini bukan produk dari kegagalan gerakan semata. Ia adalah produk dari desain yang panjang dan konsisten: desain yang sejak 1965 secara sistematis menghancurkan prasyarat organisasional yang dibutuhkan untuk membangun perlawanan yang berakar, dan yang sejak jauh sebelum itu telah memastikan bahwa arsitektur ketatanegaraan republik ini tidak pernah sungguh-sungguh dirancang untuk membatasi kekuasaan secara demokratis.
Selama kita membaca otoritarianisme sebagai penyimpangan yang bisa dikoreksi dengan momentum musiman, maka kita akan terus mencari solusi di tempat yang salah. Rumah otoritarianisme itu tidak retak dari dalam karena ia memang dibangun untuk bertahan lama, dan ia akan terus berdiri kokoh serta siap menyambut siapa pun penghuni berikutnya, selama kita belum juga bersedia membaca sejak kapan sebenarnya fondasi itu diletakkan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB


